08 January 2013
PANGKALAN KURAS-Kisruh lahan kelompok tani di SP 6 PT Surya Bratasene
Plantation belum menemui titik terang dan semakin memanas. Konflik yang
terjadi sejak tahun 2004 silam, hingga kini semakin meruncing. Pasalnya,
lahan seluas 700 hektare yang berada di lahan Hak Penguasaan Lahan PT
SBP itu diperuntukan bagi masyarakat yang berada di sekitar operasional
perusahaan menuai kontroversi.
Dari total lahan 700 hektare, kemudian melalui pembinaan oleh PT SBP
telah ditanami komoditi kelapa sawit seluas 500 hektare, tersisa 200
hektare yang gagal dijadikan lahan perkebunan. Dari 500 hektare yang
telah diproduksi itu telah dinikmati hasilnya oleh warga dua desa, yakni
Desa Terantang Manuk dan Palas. Celakanya, masyarakat Desa Dundangan
sama sekali tidak kebagian dari kebun 500 hektare itu, padahal secara
admi
nistratif, lokasi kebun SP 6 termasuk kawasan Desa Dundangan.
"Karena
masyarakat Dundangan tidak menerima pembagian dari lahan 500 hektare
itu. Kemudian atas nama Kelompot Tani Dundangan Sejahtera, mengajukan
untuk pembuatan perkebunan di atas lahan yang tersisa 200 hektare itu
kepada Pemkab Pelalawan. Oleh Pemkab, diberilah rekomendasi. Namun,
berawal dari sinilah konflik itu terjadi. Masyarakat Dundangan diusir
dan tidak berhak mengolah lahan 200 hektare itu oleh masyarakat
Terantang Manuk dan Palas. Sementara pihak perusahaan tidak mampu
berbuat apa-apa karena telah diintimidasi oleh masyarakat Terantang
Manuk dan Palas itu," ungkap Kepala Desa Dundangan, M Taher, saat
kunjungan Kerja Komisi A DPRD ke PT SBP dalam upaya penyelesaian
konflik.
Turut hadir dalam kunker itu Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Nasri Fisda, Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional,
serta Tata Pemerintahan, Senin (7/1). Menurut M Taher, konflik terus
berlanjut, oknum yang berpengaruh di dua desa diatas dan oknum di desa
Dundangan itu sendiri yang memiliki kedekatan dengan pihak PT SBP mulai
bermain lebih jauh.
Lahan 200 hektare itu, imbuhnya, mulai diperjual
belikan oleh oknum berpengaruh tersebut. Sehingga, tidak ada satu pun
warga Dundangan yang memiliki lahan perkebunan tersebut. Padahal, dari
data awal untuk lahan 500 hektare itu, tercantum sejumlah nama warga
Dundangan, namun hingga kini kebun digarap dan dihasilkan oleh pihak
lain.
"Kita berharap dewan bisa memberikan solusinya sebelum konflik
menjadi memanas. Karena status lahan yang berada di HPL PT SBP tersebut,
bagaimana pun juga adalah tanggung jawab perusahaan, namun saat ini
pihak PT SBP terkesan takut karena disinyalir diintimidasi oleh pihak
lain," ucap Kades M Taher.
Sementara itu, Humas PT SBP, Batubara,
menyebutkan, status lahan yang dipermasalahkan itu oleh Bupati Pelalawan
telah dikeluarkan SK-nya. "Kita kantongi SK Bupati Pelalawan terkait
warga mana yang berhak memiliki dan menguasai lahan itu. Sebetulnya,
jika terjadi konflik saat ini kewenangan penyelesaiannya berada di
tangan Pemda Pelalawan, pihak kita tak perlu ikut campur", elak
Batubara.
Menurut Kadis Naker Trans, Nasri Fisda, pihak perusahaan
wajib kooperatif dalam upaya penyelesaian konflik. Pasalnya, status
lahan adalah HPL PT SBP dan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk
secepatnya mencari upaya penyelesaiannya. "Status lahan yang menjadi
konflik saat ini berada di Hak Penguasahaan Lahan oleh PT SBP, jika
terjadi konflik perusahaan wajib untuk menyelesaikannya. Jika perusahaan
tidak mau, lahan mesti diserahkan ke negara melalui Dirjen
Transmigrasi. Kemudian lahan distatus Quo-kan, selama proses
penyelesaiannya", kata Nasri Fisda.
Kadis sempat bernada tinggi
karena Humas SBP tetap ngotot status lahan berpatokan pada SK Bupati
Pelalawan. Pertemuan yang digelar di Kantor PT SBP itu berjalan sengit.
Pihak perusahaan dicecar dengan se
jumlah pertanyaan oleh Komisi A yang dihadiri oleh, Markarius Anwar, Nazaruddin Arnazh, Josen Silalahi dan Abdul Muzakir.(zol)
Sumber:http://www.haluanriaupress.com/index.php/daerah/halaman-16/14259-dewan-minta-pt-sbp-surati-bupati.html