Rabu, 20 November2013
Berita Terkait:
.Penguasaan Lahan ilegal
.
TRIBUNPEKANBARU.COM Direktur Keuangan PT Mekar Alam Lestari (MAL), Pelalawan, Rabu (20/11) mangkir atau tidak datang dipanggil Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penguasaan lahan sejak 2007 tanpa izin di Pelalawan.
Sebagai tindak lanjutnya Penyidik akan memanggil ulang Direktur Keuangan PT MAL tersebut. "Panggilan ualangnya kita agendakan Jumat (22/11) nanti," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rachmat Lubis SH kepada wartawan, Rabu (20/11).
Menurut Rachmat, Direktur Kuangan PT MAL dipanggil sebagai saksi. "Tapi hingga pukul 15.00 Direktur Kuangan itu tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Atas dasar itulah kita lakukan pemanggilan ulang," ucap Rachmat.(31/10/13).
Dalam kasus tersebut kata Rachmat lagi, pihaknya sudah memeriksa Kepala Dinas Kehutanan (Kadishuta) Pelalawan dan Direktur Utama (Dirut) PT MAL, Jupen.
Menurut Rachmat, PT MAL yang berlokasi di kawasan Kerumutan Kabupaten Pelalawan telah menguasai lahan 1.900 hektar tanpa memiliki surat resmi pada tahun 2007 lalu. "Atas hal itu masyarakat melapor ke kita, sebagai tindaklanjutnya kita lakukan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket)," ujar Rachmat. (*)
Berita Terkait:
.Penguasaan Lahan ilegal
.
TRIBUNPEKANBARU.COM Direktur Keuangan PT Mekar Alam Lestari (MAL), Pelalawan, Rabu (20/11) mangkir atau tidak datang dipanggil Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penguasaan lahan sejak 2007 tanpa izin di Pelalawan.
Sebagai tindak lanjutnya Penyidik akan memanggil ulang Direktur Keuangan PT MAL tersebut. "Panggilan ualangnya kita agendakan Jumat (22/11) nanti," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rachmat Lubis SH kepada wartawan, Rabu (20/11).
Menurut Rachmat, Direktur Kuangan PT MAL dipanggil sebagai saksi. "Tapi hingga pukul 15.00 Direktur Kuangan itu tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Atas dasar itulah kita lakukan pemanggilan ulang," ucap Rachmat.(31/10/13).
Dalam kasus tersebut kata Rachmat lagi, pihaknya sudah memeriksa Kepala Dinas Kehutanan (Kadishuta) Pelalawan dan Direktur Utama (Dirut) PT MAL, Jupen.
Menurut Rachmat, PT MAL yang berlokasi di kawasan Kerumutan Kabupaten Pelalawan telah menguasai lahan 1.900 hektar tanpa memiliki surat resmi pada tahun 2007 lalu. "Atas hal itu masyarakat melapor ke kita, sebagai tindaklanjutnya kita lakukan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket)," ujar Rachmat. (*)