Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label komitmen APP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label komitmen APP. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 April 2014

Warga Siak Protes Perusakan dan Pembakaran Rumah oleh Aparat TNI


March 26, 2014 in KLIPING

Selasa, 25 Maret 2014 | 12:25, Siak – Sejumlah rumah penduduk di Desa Tasik Betung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak, Riau, dibakar dan dirusak oleh oknum aparat gabungan selama dua pekan terakhir.

Aparat gabungan itu terdiri dari oknum TNI, Brimob dan preman yang diduga kuat oleh masyarakat setempat membekingi salah satu pemegang izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi yang merupakan group usaha Asia Pulp and Paper (APP).

Rabu, 26 Maret 2014

Walhi Riau Kecam Pengrusakan Rumah di Tasik Betung

Selasa, 25 Maret 2014 

Siak - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mengecam tindakan represif aparat keamanan yang membakar dan menghacurkan rumah penduduk di Desa Tasik Betung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak, Riau. Perngrusakan rumah masyarakat dinilainya sebagai bentuk arogansi penguasa untuk menekan orang lemah.
"Pengrusakan dan pembakaran rumah masyarakat di Riau ini memang sudah sering terjadi. Parahnya lagi, pemerintah hanya tinggal diam dan terus membiarkan kasus itu berlarut-larut tanpa ada penyelesaian," ujar Direktur Walhi Riau, Rico Kurniawan kepada Beritasatu.com di Pekanbaru, Selasa (25/3).

Selasa, 25 Maret 2014

Sejumlah rumah penduduk di Desa Tasik Betung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak, Riau, dibakar dan diruntuhkan oleh oknum aparat

Tasik Betung, Siak Mencekam
Aparat Gabungan Hancurkan Rumah Warga di Siak
Selasa, 25 Maret 2014
Kebakaran terjadi lahan kebun kelapa sawit terlihat dari udara di Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (27/6).[antara]
Kebakaran terjadi lahan kebun kelapa sawit terlihat dari udara di Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (27/6).[antara]


[SIAK] Sejumlah rumah penduduk di Desa Tasik Betung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak, Riau, dibakar dan diruntuhkan oleh oknum aparat gabungan selama dua pekan terakhir. 

Aparat gabungan itu terdiri dari oknum TNI, Brimob, dan para preman, yang diduga kuat oleh masyarakat setempat, membekingi salah satu pemegang izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi, yang merupakan grup usaha  Asia Pulp and Paper (APP).

Senin, 10 Maret 2014

Ketika Habitat Macan Dahan Sumatera Tersandera Persoalan Klaim Lahan

Anak macan dahan sumatera (Neofelis diardi) di dalam kandang.  Foto: Made Ali
Anak macan dahan sumatera (Neofelis diardi) di dalam kandang di rumah adat Hasan Basri. Foto: Made Ali


Persoalan konflik lahan yang rumit di area konsesi HTI PT Suntara Gajapati, pemasok kayu untuk pulp bagi group Asia Pulp and Paper di Riau menyisakan persoalan terhadap kelestarian habitat satwa liar di wilayah ini.  Habitat macan dahan didera oleh persoalan penguasaan lahan yang melibatkan pihak perusahaan dan masyarakat sekitar.
Dampak ketidakjelasan persoalan pengelolaan hutan di Riau ternyata tidak saja dirasakan oleh manusia, tetapi juga berpengaruh kepada kehidupan satwa liar.  Salah satunya macan dahan langka (Neofelis diardi), endemik Pulau Sumatera.  Satwa langka ini ditengarai keluar dari hutan karena terjadinya gangguan asap kebakaran yang menyebabkan satwa ini kehilangan orientasi arah.
Saat dikunjungi oleh Mongabay Indonesia (25/02), anak kucing besar berekor panjang berbulu belang hitam itu, berada di sebuah kandang yang terbuat dari kayu.   Awalnya satwa tersebut ditemukan oleh Panji Suratmin (54 tahun), salah satu warga yang tergabung dalam kelompok Hasan Basri di daerah Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kabupaten Dumai, Riau.
“Kondisinya lemas sekali saat kami temukan,” kata Panji kepada Mongabay Indonesia, saat ia memberi air pada sang macan dahan.”Mungkin karena kabut asap, dia keluar dari hutan,” kata Panji. Panji bersama penghuni rumah adat, sudah tiga hari memantau sang macan dahan sekaligus untuk ”memastikan induknya datang atau tidak.”  Selama di dalam kandang, sang macan dahan diberi makanan berupa ayam dan diberi minum oleh warga yang memeliharanya.

Batas hutan HCV 700 hektar di konsesi PT SGP. Foto Ridzki R. Sigit
Kanal sebagai batas sisa hutan alam yang diklaim oleh kelompok Kalifah Hasan Basri. Foto Ridzki R. Sigit
Macam dahan hampir sama langkanya dengan harimau. Mereka mungkin malah lebih terancam dibanding harimau, karena mereka lebih membutuhkan hutan lebat dengan pepohonan besar, yang sekarang sudah banyak menghilang di banyak tempat di sumatera. Populasi di seluruh Riau kita belum tahu, tapi kepadatan di Riau sekitar 1,29 individu di dalam bentang 100  km2,” kata Sunarto, Species Specialist WWF kepada Mongabay Indonesia.
Keberadaan macan dahan di Sumatera dan Kalimantan sendiri terpisahkan oleh kerabatnya yang berada di daratan Asia yaitu Neofelis nebulosaNeofelis diardi oleh para peneliti dianggap merupakan spesies tersendiri setelah jaman es yang memisahkan pulau-pulau di nusantara dengan daratan Asia.
Persoalan yang Menggantung
Area tempat hidup dari macan dahan, harimau serta satwa liar lain di Riau, mulai terganggu oleh masuknya aktivitas manusia.  Di wilayah yang masuk administratif kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, area hutan alam telah berubah menjadi area penguasaan konsesi seperti hak pengusahaan hutan, hutan tanaman industri akasia dan sebagian telah dijadikan ladang dan kebun oleh masyarakat.  Illegal logging masif sangat marak di wilayah ini sejak awal tahun 2000-an yang menyisakan hutan sekunder yang tidak lagi utuh pada saat ini.
Wilayah ini berhadapan dengan wilayah Sei Nepis, yang pada pertengahan dasawarsa 2000-an direkomendasikan sebagai perlindungan satwa liar untuk harimau (Sei Nepis Sumatran Tiger Sanctuary), namun hingga saat ini keberlanjutan dari program ini buram dan belum dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.  Ijin yang terlanjur diberikan kepada konsesi oleh pemerintah telah menyebabkan area ini menjadi area yang dibebankan ijin konsesi dan tidak bisa begitu saja ditunjuk sebagai wilayah cagar perlindungan alam.
Kantor PT Suntara Gajapati di area konsesi, dahulu pernah didemo oleh ribuan warga.  Foto: Ridzki R. Sigit















Kantor PT Suntara Gajapati yang berada didalam areal konsesi, 
dahulu kantor ini pernah didemo oleh ribuan warga. 
Foto: Ridzki R. Sigit


Karena keterbatasan perijinan tersebut, cara lain yang saat ini direkomendasikan oleh para peneliti adalah tetap membiarkan sebagian hamparan di dalam area konsesi tetap sebagai hutan alam dalam rangka menjaga keutuhan kekayaan ragam hayatinya. Kebijakan ini dikenal dengan kebijakan perlindungan hutan bernilai konservasi tinggi atau high conservation value (HCV).   Wilayah HCV dapat berada di wilayah konsesi perusahaan pemegang ijin IUPHHK HTI maupun HPH dengan komitmen tidak akan dirubah maupun ditebang oleh pemegang konsesi.
Sebagian wilayah hutan di blok Sungai Sembilan saat ini masuk dalam konsesi HTI Suntara Gajapati, yang merupakan pemasok independen bagi industri pulp dan kertas  Asia Pulp and Paper (APP).  Berbeda dengan rencana pengelolaan di atas kertas, persoalan yang berada di lapangan ternyata berbeda, dimana sebagian wilayah konsesi secara de facto telah berada di bawah klaim dan diduduki oleh masyarakat.
Dari total 34.927 hektar lahan konsesi dari perusahaan Suntara Gajapati (PT SGP), sekitar hampir separuhnya telah diduduki oleh masyarakat dan telah berubah peruntukan menjadi area perkebunan rakyat dan sawit.  Pihak perusahaan mengaku bahwa mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengamankan wilayah-wilayah yang telah diduduki oleh masyarakat itu.
Di satu sisi, semakin banyaknya manusia yang menempati wilayah ini, akan semakin membuat wilayah area gambut ini rawan terhadap kebakaran.  Beberapat titik api bermunculan di wilayah konsesi PT SGP, termasuk salah satunya yang tidak berjarak jauh dari kantor pada saat Mongabay Indonesia mengunjungi area ini.

"Separuh dari area konsesi telah diduduki oleh masyarakat".  Foto: Ridzki R. Sigit
“Separuh dari area konsesi PT SGP telah diduduki oleh warga,” Kiki Aziz, Kepala Unit PT SGP. Foto: Ridzki R. Sigit

Di wilayah PT SGP sendiri, telah muncul sejumlah titik api selama bulan Februari 2014 saja.  Titik-titik api inilah yang kemudian menyebabkan munculnya kebakaran lahan yang membuat terganggunya hidupan liar selain menurunkan kualitas hidup manusia di wilayah ini.
Kebakaran yang sulit dipadamkan terjadi karena wilayah ini merupakan area lahan gambut yang amat rawan terhadap kebakaran.  Api tidak saja tampak di permukaan, tetapi juga di bawah permukaan tanah.  Perubahan bentang lahan menjadi kebun HTI akasia, sawit maupun areal permukiman bisa saja akan semakin memperburuk kondisi lahan gambut yang ada.
Dari sekitar 13 kelompok masyarakat yang mengklaim wilayah area konsesi PT SGP, salah satunya adalah blok bentang lahan seluas 1.600 hektar yang diklaim oleh kelompok Kalifah Hasan Basri sebagai wilayah adatnya sejak tahun 2006. Pada tahun 2011, pihak PT SGP dengan kelompok Hasan Basri telah bersepakat lahan tersebut akan dialokasikan oleh perusahaan kepada kelompok ini.  Setahun sebelumnya kelompok ini menolak PT SGP untuk bekerja di lahan yang mereka klaim sebagai lahan adat.
Sesuai dengan perjanjian, 900 hektar dari total wilayah telah dibuka pada tahun 2011 oleh PT SGP dan sebagian telah mulai ditanami dengan tanaman karet oleh warga kelompok. Sedangkan sisa dari 700 hektar hingga saat ini masih berupa hutan alam yang terindikasi sebagai blok hutan HCV.

Persoalan lama ini menjadi menggantung kembali. APP yang terikat dengan komitmen menjalankan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy) sejak Februari 2013, menyiratkan akan meninjau ulang janji kepada kelompok Hasan Basri untuk blok berhutan di area 700 hektar tersebut.
Dengan adanya komitmen zero deforestation policy untuk menghentikan pembabatan hutan alam, maka APP terikat janji dengan para pemangku kepentingannya baik yang berada di tingkat internasional maupun nasional untuk tidak lagi mengkonversi hutan alam.  Janji ini akan melibatkan seluruh pemasok kayu industri pulp APP, baik yang berada di bawah kendali langsung group Sinar Mas Forestry (SMF) maupun para pemasok independennya.
Persoalan lama yang terkuak pun berubah menjadi persoalan yang rumit. Jauh sebelum APP merumuskan dan mengumumkan Kebijakan Konservasi Hutannya, pada tahun 2011 pihak PT SGP yang merupakan suplier APP, telah menyetujui klaim kelompok Hasan Basri untuk mengkompensasi sebagian wilayah konsesi untuk kepentingan kehidupan masyarakat.  Untuk saat ini, persoalan ini dead lock, Hasan Basri belum mau menyetujui klaim kompensasi lahan pengganti yang ditawarkan oleh APP atas tidak dikonversinya blok hutan HCV seluas 700 hektar tersebut.
Di sisi lain, lahan 700 hektar ini pun merupakan lahan yang terhubung dengan blok hutan utuh dengan luas lebih kurang 2.000 hektar yang relatif belum terganggu.  Blok hutan ini berada di blok hutan Sei Nepis yang saat ini berada dalam wilayah kerja HPH PT Diamond Raya Timber. Hutan alam terakhir ini bak merupakan pulau habitat satwa untuk tetapi hidup dan bertahan di wilayah ini. Di dalam kawasan ini menurut penelitian dari Sumatran Tiger Trust merupakan salah satu kantung terbesar dari habitat harimau Sumatera.

Hasan Basri "Lahan adat tidak dapat dipindahkan".  Foto: Ridzki R. Sigit













  

Hasan Basri: “Lahan adat  kami tidak dapat dipindah-pindahkan”. Foto: Ridzki R. Sigit

Pada saat Mongabay-Indonesia melakukan kunjungan kerja ke rumah Hasan Basri, ia menyatakan bahwa wilayah adat merupakan suatu yang pasti, tidak mungkin untuk ditukar maupun dipindahkan. “Saya tidak dapat menukar wilayah adat, tanah yang merupakan hak saya adalah tanah ini, sedangkan tanah yang lain adalah hak yang lain” ujarnya.  Hasan Basri sendiri mengklaim bahwa dirinya adalah keturunan keempat dari Panglima Nasam, seorang panglima perang, sekaligus salah satu tokoh pendiri kota Dumai pada jaman kerajaan Melayu Riau dulu.
Saat ini Hasan Basri yang menyebut dirinya sebagai Kalifah, mengaku bahwa ia membawahi satu kelompok dari 800 kepala keluarga.  Berbeda dengan kelompok adat pada umumnya, kelompok Hasan Basri terdiri dari berbagai etnis, selain orang Melayu Riau, maka warga kelompoknya berasal dari etnis Jawa, Batak, Bugis dan Minang. “Kami tidak membedakan etnis, kelompok adat kami mencirikan Indonesia, demikian pula agama, kami tidak membedakan agama, siapapun bisa bergabung disini. Selama ia dan keluarganya menjalankan apa yang digariskan oleh kelompok. Tidak bikin ribut.”
Sesuai dengan rencana Hasan Basri untuk pengelolaan lahan 1.600 hektar ini, maka 1 kepala keluarga akan memiliki 2 hektar lahan.  Sehingga dengan demikian akan ada 800 KK yang akan terbagi rata di lahan tersebut.  Hasan Basri sendiri telah mendirikan sebuah rumah adat besar di salah satu blok wilayah lahan yang dianggap sebagai wilayah adatnya.  Di samping rumah adat Melayu besar tersebut, ia membangun sebuah bangunan mesjid yang juga bercorak Melayu.  Di lahan adat, menurut penuturan Hasan Basri, terdapat 40 anggota kelompok yang tinggal tetap.
Ketika menemani Mongabay Indonesia berjalan ke area yang telah dibuka, Panji Suratmin salah seorang anggota kelompok Hasan Basri yang beretnis Jawa, mengeluh dengan kematian tanaman karet yang dikelolanya.  “Baik karet, jagung atau padi, yang kami tanam banyak yang mati, kebanyakan mati waktu air pasang dari banjir kanal gambut.” Dari penampakan di lapangan memang terlihat banyak bibit tanaman karet yang mati karena layu akar.


Lahan yang telah dibuka oleh PT SGP bagi kelompok Hasan Basri.  Karet (tampak depan) menggantikan tegakan kayu hutan alam.  Foto: Ridzki R. Sigit















Lahan yang telah dibuka oleh PT SGP bagi kelompok Hasan Basri. 
Karet (tampak depan) menggantikan tegakan kayu hutan alam. Foto: Ridzki R. Sigit

“Yang tumbuh subur di lahan gambut sini cuma labu, kalau pisang lumayan buat sehari-hari,” ujarnya.  Saat ditanya, ia mengaku telah mengenal Hasan Basri sejak 12 tahun lalu. Panji dan keluarganya pindah dari Aceh ke Riau pada saat situasi konflik bersenjata Aceh meningkat. Ia dan keluarganya harus pindah saat desa transmigrasi tempatnya tinggal diserang oleh gerombolan bersenjata.  Sejak bertemu dengan Hasan Basri, ia ditampung dan sejak itu menjadi anggota kelompoknya.
Panji sendiri saat ini mempertahankan hidupnya dengan bekerja serabutan, baik dengan mengolah lahan di wilayah adat Kalifah Hasan Basri maupun pergi keluar bekerja menjadi kuli tanam.  Panji sendiri meskipun sudah berumur, masih terlihat lincah bergerak dengan tubuh kurusnya yang terpanggang matahari.
“Kalau bagaimana kelompok adat djalankan, saya tidak tahu. Yang saya tahu pak Kalifah yang memimpin, siapa yang mengurusi tiap-tiap bagian saya tidak tahu. Tanya saja ke pak Kalifah,” elaknya saat ditanya bagaimana mekanisme pengambilan keputusan kelompok dijalankan dalam komunitas adat Kalifah Hasan Basri. Demikian pula ia mengelak untuk menjelaskan bagaimana konsep penataan lahan dan hutan tersisa setelah seluruh lahan diserahterimakan kepada individu di dalam kelompok Hasan Basri.

Rumah warga di wilayah lahan yang ditempati oleh kelompok Hasan Basri.  Foto: Ridzki R. Sigit
Rumah warga di lahan yang ditempati oleh kelompok Hasan Basri. 
Warga bertahan dari bekerja serabutan disaat mengolah lahan tidak terlalu menghasilkan.  
Foto: Ridzki R. Sigit

Hingga artikel ini dibuat, belum terdapat kepastian masa depan dari area hutan alam tersisa 700 hektar di blok PT SGP.  Meskipun pihak perusahaan telah menawarkan area kompensasi baru bagi anggota kelompok Hasan Basri, selama itu pula ia masih tetap kukuh dengan prinsipnya.  Apa yang terjadi pada saat ini bagi APP bagaikan tersandera dengan berbagai persoalan  sebelum era kebijakan komitmen pelestarian hutannya. Belum ada jalan keluar dari kasus ini.
Si anak kucing besar masih asyik menjilati wadah air minum di dalam kandangnya.
”Kalau sudah sehat dan besar, kami pasti lepaskan ke hutan kembali,” kata Panji.  Niat Panji memang baik, tetapi ketika habitat tempat hidupnya menyempit, mangsa telah menghilang, akankah macan dahan sumatera, harimau dan satwa liar lain tetapi hidup dan selamat di habitatnya selama klaim lahan masih berlangsung di atas habitat tempat ia hidup?  Jangan-jangan sudah habis hutannya, saat urusan klaim lahan ini usai.

Sumber:mongabay.co.id

Minggu, 09 Februari 2014

Kemenhut Tolak Kerja Sama Anak Usaha APP

Pekanbaru,   (Antarariau.com) - Greenomics Indonesia menyatakan Kementerian Kehutanan menolak kerja sama operasional dengan dua anak usaha kelompok perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) yakni PT Arara Abadi dan PT Wirakarya Sakti.

"Permohonan itu diajukan tiga bulan setelah APP meluncurkan "forest conservation policy" atau kebijakan konservasi hutan pada  Februari 2013," ujar Koordinator Program Nasional Greenomics  Vanda Mutia Dewi melalui telepon seluler dari Pekanbaru, Jumat.

Para perusahaan kelompok APP tersebut, lanjut dia, yakni PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Ruas Utama Jaya, PT Rimba Mandau Lestari yang berada di Riau. Sedangkan PT Rimba Hutani Mas berada di Jambi dan PT Rimba Hutani Mas yang berada di Sumatera Selatan.

Kelima perusahaan tersebut sekaligus membuktikan bahwa pemasok bahan baku independen yang disebut APP, ternyata adalah anak usaha langsung dari perusahaan yang memproduksi pulp dan kertas yakni PT Arara Abadi dan PT Wirakarya Sakti.

Akhirnya permohonan persetujuan itu ditolak Kemenhut setelah melakukan pemantauan oleh Direktorat Jenderal Hutan Tanaman Kemenhut serta membongkar fakta bahwa perusahan-perusahaan tersebut terkait langsung dengan APP.

"Selanjutnya, pihak Kemenhut meminta agar APP tidak lagi mengajukan permohonan kerja sama operasional serupa untuk perusahaan-perusahaan yang diklaim sebagai pemasok-pemasok independen," katanya.

Dalam laporan satu tahun pelaksanaan kebijakan konservasi hutan APP, Greenomics menyerukan agar perusahaan raksasa pada industri kertas itu tidak lagi menyembunyikan status perusahaan pemasok bahan bakunya yang terbukti membabat hutan alam dan gambut.

Pihaknya juga meminta agar "rainforest alliance" tidak melakukan audit terhadap kebijakan APP selama belum ada kejelasan tentang status hukum perusahaan-perusahaan yang disebut APP sebagai pemasok independen.

"Kami harap laporan ini bisa menjadi rujukan bagi semua pemangku kepentingan tentang status hukum perusahaan yang selama ini ditutupi sebagai pemasok independen oleh APP," ucap Vanda.

Market Transformation Leader World Wildlife Fund (WWF) Aditya Bayunanda mengatakan hingga kini kebijakan konservasi hutan APP belum menyentuh bagaimana mengganti kerusakan hutan yang telah dilakukan.

Dia juga mengingatkan perusahaan itu telah membuka hutan alam seluas lebih dari 2,6 juta hektare.

"APP seharusnya bertanggungjawab karena mewariskan hutan rusak yang sangat luas," katanya.

Dengan sejarah perusakan hutan yang kelam, APP bukanlah model yang layak ditiru perusahaan pulp dan kertas lain.

"APP baru menyatakan berhenti membabat hutan alam setelah hutannya habis. Jika kampanye ala itu ditiru perusahaan lain, maka bisa membahayakan masa depan hutan Indonesia," tegasnya.

Kamis, 06 Februari 2014

Greenomics : Komitmen Kelestarian APP Dipertanyakan

Kamis, 6 Februari 2014
 
Jakarta -  Greenomics Indonesia menyatakan kebijakan konservasi hutan kelompok Asia Pulp and Paper (APP)  dalam perspektif hukum masih harus dipertanyakan.  
Laporan terbaru Greenomics soal satu tahun pelaksanaan Kebijakan Konservasi Hutan APP yang dirilis di Jakarta, Rabu menyebutkan sejumlah perusahaan yang diklaim pemasok independen, terbukti adalah anak usaha dari raksasa industri bubur kertas itu.
Koordinator Nasional Greenomics Vanda Mutia Dewi menyatakan, pihaknya menyerukan agar APP tidak lagi menyembunyikan status perusahaan pemasok bahan bakunya yang terbukti membabat hutan alam dan gambut.

Greenomics juga meminta agar Rainforest Alliance, tidak melakukan audit terhadap kebijakan APP selama belum ada kejelasan tentang status hukum perusahaan-perusahaan yang disebut APP sebagai pemasok independen.

"Kami harap laporan ini bisa menjadi rujukan bagi semua pemangku kepentingan tentang status hukum perusahaan yang selama ini ditutupi sebagai pemasok independen oleh APP," katanya.
APP melansir Peta Jalan Kelestarian 2020 (Sustainability Roadmadp 2020 and Beyond) pada Juni 2012, yang mana saat itu, perusahaan tersebut menyatakan akan menghentikan pembukan hutan alam dan gambut di areal konsesinya, yang luasnya mencapai 1,08 juta hektare.

Namun, lanjutnya, kebijakan tersebut tidak menyentuh konsesi perusahaan yang disebutnya sebagai pemasok independen, bahkan pembukaan hutan alam dan gambut pada sekitar 30 perusahaan pemasok independen dengan luas konsesi mencapai 1,55 juta hektare pun terus dilanjutkan.
Kemudian, pada dokumen Kebijakan Konservasi Hutan APP yang dilansir Februari 2013, penghentian pembukaan hutan alam memang mencakup areal perusahaan pemasok independen.
"Namun sayangnya sebagian besar hutan alam dan gambut di pemasok independen tersebut sudah terlanjur habis. Fakta ini seharusnya tidak boleh dilupakan," kata Vanda.

Bukti bahwa pemasok independen ternyata adalah anak usaha langsung dari APP terlihat jelas saat lima pemasok besar APP yaitu PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), PT Rimba Mandau Lestari, PT Rimba Hutani Mas (Jambi) dan PT Rimba Hutani Mas (Sumatera Selatan) mengajukan permohonan persetujuan kepada Kemenhut untuk melaksanakan kerjasama operasional dengan dua anak usaha APP yaitu PT Arara Abadi dan PT Wirakarya Sakti.
Permohonan tersebut diajukan tiga bulan setelah APP meluncurkan Kebijakan Konservasi Hutan.
Permohonan persetujuan tersebut, ungkap Vanda, ditolak Kemenhut setelah pemantauan yang dilakukan Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut membongkar fakta bahwa perusahan-perusahaan tersebut terkait langsung dengan APP.

"Kemenhut pun selanjutnya meminta agar APP tidak lagi mengajukan permohonan kerjasama operasional serupa untuk perusahaan-perusahaan yang diklaim sebagai pemasok pemasok independen," ujar dia.
Vanda menyatakan, APP sepantasnya menyingkap status hukum seluruh perusahaan pemasoknya.
Dia mengingatkan APP seharusnya menyadari penolakan Kemenhut terhadap permohonan yang diajukan pemasoknya punya implikasi hukum jika tidak ada pengakuan terhadap apa yang sudah diampaikan dalam dokumen permohonan.
Sementara itu, Market Transformation Leader WWF Indonesia Aditya Bayunanda menyatakan  hingga kini kebijakan konservasi hutan APP belum menyentuh bagaimana mengganti kerusakan hutan yang telah dilakukan.

Dia mengingatkan, APP telah membuka hutan alam seluas lebih dari 2,6 juta hektare sebelumnya."APP seharusnya bertanggungjawab karena mewariskan hutan rusak yang sangat luas," kata dia.

Aditya melanjutkan dengan sejarah perusakan hutan yang kelam,  APP bukanlah model yang layak ditiru oleh perusahaan pulp dan kertas lain.
"APP baru menyatakan berhenti membabat hutan alam setelah hutannya habis. Jika kampanye ala APP ditiru perusahaan lain, bisa membahayakan masa depan hutan Indonesia," katanya. (ant)

Sumber:pekanbaru.tribunnews.com

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah