Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label senama nenek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label senama nenek. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 November 2013

HGU PTPN V di Sinama Nenek Riau Diragukan

22 November 2013 

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pakar Hukum dari Universitas Riau, DR Firdaus SH meragukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) telah memperoleh HGU terhadap lahan seluas  2.800 hektare  di Desa Sinama Nenek, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
       
"Kuat dugaan PTPN V belum memiliki HGU itu dan jika belum apa dasar hukumnya sehingga PTPN V tetap mengelola tanah tersebut untuk perkebunan kelapa sawit," kata dia di Pekanbaru.
       
Tanggapan tersebut disampaikannya berkaitan dengan kasus perampasan 2.800 hektare lahan yang dianggap sebagai warisan nenek moyang warga Desa Sinama Nenek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dan hal itu  menjadi akar sengketa agraria yang sempat berujung bentrokan berdarah beberapa waktu lalu dengan masyarakat Desa Sinama Nenek itu.
       
Namun manajemen PTPN) V Riau akhirnya berjanji mengganti lahan seluas 2.800 hektare yang menjadi hak ulayat warga  Desa Sinama Nenek, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar itu.
       
Menurut Ketua Magister Ilmu Hukum Unri itu, dalam kasus tersebut pertama yang harus diteliti adalah aspek jaminan kepastian hukum terhadap tanah ulayat.
       
Politik hukum di negeri ini, katanya, belum berpihak kepada masyarakat lokal, hukum memberikan persyaratan-persyaratan yang secara akademik masih menimbulkan problem.
       
"Misalnya tanah ulayat diakui jika masyarakat adat dianggap masih ada," katanya lalu apakah masyarakat adat pernah tidak ada, jika pernah tidak ada, apa yang menyebabkan ia menjadi tidak ada seperti kejahatan kemanusia atau musibah alam?.
       
Ia memandang bahwa tidak ada suatu penelitian yang dilakukan dan menghasilkan temuan bahwa masyarakat adat di Indonesia pernah tidak ada.
       
Sebaliknya, katanya lagi, hukum memberikan persyaratan bahwa tanah ulayat diakui apabila ditetapkan melalui peraturan daerah (perda).    
  
"Pertanyaannya apakah mungkin secara politik pemerintah daerah membuat perda yang menentukan tanah ulayat masyarakat tertentu," katanya.
       
Berikutnya, apakah tanah ulayat yang telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan dan bahkan ada yang telah berstatus HGU dapat ditetapkan Perdanya oleh DPRD, tanpa status HGUnya dicabut, dan siapa yang bersedia mencabut atau membatalkannya.
       
"Ketiga terkait kasus tanah ulayat Sinamanenek, apakah PTPN V telah memperoleh HGU terhadap tanah tersebut, jika belum apa dasar hukum sehingga PTPN V tetap mengelola tanah tersebut untuk perkebunan kelapa sawit," katanya.
       
Merujuk tersebut, ia mengatakan, apakah sebuah perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha perkebunan  jika hanya bersandarkan pada izin prinsip, izin lokasi, tanpa ada HGU.
Frislidia
COPYRIGHT © 2013

Sumber:antarariau.com

Senin, 18 November 2013

BPN Tidak Akan Keluarkan Sertifikat Tanah PTPN V yang Bersengketa

Dr. Ronsen Pasaribu SH.MM
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Ditemui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Riau, Dr Ronsen Pasaribu, SH, MM. di sela Kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat eselon IV yang bertempat di Pustaka Wilayah Soeman Hs Pekanbaru, Kamis,(14/11/2013.)

Dalam wawancara kami Terkait konflik Sinama Nenek yang Hingga hari ini masih terus berlangsung hingga memakan korban dan kerugian, Dr Ronsen Pasaribu mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pihak Badan Pertanahan Provinsi Riau belum mengeluarkan sertifikat tanah yang luasnya 2800 Ha milik PTPN V.

"Kita dari BPN memang berprinsip "Clean dan Clear" dari dulu. Kalau memang ada konflik yang belum terselesaikan atau sengketa Lahan, kami tidak akan mengeluarkan sertifikat tanah tersebut, kami tidak mau ambil resiko" Tegas Ronsen kepada RiauGreen.com

Ditegaskan lagi oleh Ronsen, walaupun tanah 2800 Ha itu milik PTPN V dan disitu terjadi konflik yang bergejolak dengan masyarakat, BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat tanah tersebut.

Menurut Ronsen, antara PTPN V dan masyarakat Sinama Nenek harus mempunyai ukuran yang sama dalam penyelesaian konflik ini. Dari pandangan PTPN V kalau lahan 2800 Ha itu merupakan aset mereka dan mereka mempunyai bukti atas pembebasan lahan tersebut.

"Sedangkan masyarakat senama Nenek beranggapan tanah tersebut masih merupakan milik mereka yang di klaim sebagai tanah ninik mamak atau moyang mereka." Kata Ronsen.

Jadi, terang Ronsen, Bagaimana antara pengakuan masyarakat Senama nenek dan bukti administrasi yang di miliki PTPN V tersebut bisa kita sandingkan. Karena itu yang belum nyambung hingga saat ini." Papar Ronsen.

"Dan andaikan diberi lahan pengganti oleh PTPN V, apakan Problem solving tersebut dapat diterima oleh warga senama nenek. Kan belum tentu."

Jadi saya menghimbau kepada kedua belah pihak agar mau duduk bersama dan mencari titik tengah konflik ini dan Jangan adanya ego sepihak dengan mengatakan "pokok e pokok e" tidak akan ada titik ketemunya" Tutup Ronsen.(Rby)

Sumber:riaugreen.com

Kamis, 07 November 2013

Polda Riau Selidiki Izin Pengelolaan Kebun PTPN-V

06 November 2013

Pekanbaru, 6/11 (antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau menyelidiki izin pengelolaan kebun kelapa sawit berstatus sengketa milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN)-V di Desa Sinamanenek, Kabupaten Kampar.
      
"Sudah mengarah ke sana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau DTM Silitonga kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.
      
Menurut dia, langkah itu merupakan tindak lanjut atas peristiwa bentrok antara warga dan massa dengan karyawan PTPN V beberapa waktu lalu yang mengakibatkan beberapa orang mengalami cidera.
     
Bentrok terjadi dipicu perebutan lahan seluas 2.800 hektare yang dikelola  BUMN itu.
      
Warga Desa Sinamanenek menganggap lahan tersebut merupakan tanah ulayat peninggalan nenek moyang mereka yang diserobot pihak perusahaan selama puluhan tahun.
      
Pada kasus ini, Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan 18 orang dari kalangan warga sebagai tersangka yang diduga sebagai provokator dan perekrut massa bayaran.
      
Kepala Bagian Humas PTPN V, Friando Panjaitan mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti penguasaan lahan seluas 2.800 hektare yang diributkan warga tersebut ke aparat kepolisian.
      
Salah satunya, menurut dia, yaitu penerbitan surat oleh Menteri BUMN tahun 2009 (ketika itu Meneg BUMN adalah Sofyan A Djalil) perihal tuntutan masyarakat Desa Sunamanenek.
      
Surat tersebut adalah jawaban atas surat Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang memohon rekomendasi pembebasan lahan seluas 2.800 hektare yang selama ini menjadi tuntutan warga.
      
Dalam surat tersebut, Menteri BUMN menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan berbagai pertimbangan yang salah satunya yaitu penguasaan lahan yang dianggap telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Fazar Muhardi

Selasa, 05 November 2013

PTPN V Ganti Lahan Ulayat Sinama Nenek

05 November 2013



Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V bakal mengganti lahan seluas 2.800 hektare yang dianggap sebagai warisan nenek moyang warga Desa Sinama Nenek, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
         
"Lahan yang dituntut saat ini tidak lagi bisa diselesaikan. Maka dicari jalan keluarnya lainnya yakni dengan penggantian lahan baru," kata Humas PTPN V Friando Panjaitan dihubungi di Pekanbaru, Selasa.
         
Keputusan itu diambil sebagai upaya perusahaan untuk mengakhiri perseteruan dengan sejumlah warga yang kerap mengaku sebagai warga tempatan.
        
Sampai saat ini, demikian Panjaitan, pihaknya masih tengah mengusahakan lahan pengganti bagi warga Desa Sinama Nenek.
        
"Kalau bisa besok kenapa tidak. Namun semuanya itu-kan butuh proses. Targetnya sebelum akhir tahun 2013 ini lahan tersebut sudah didapat," kata dia.
        
Panjaitan mengatakan, perusahaan terus bekerja keras untuk mendapatkan lahan tersebut dan berharap persoalan konflik memperebutkan lahan antara masyarakat dengan PTPN-V dapat diselesaikan dengan baik.
        
"Jangan ada lagi keributan sampai bentrok seperti kemarin. Itu harapan kami makanya dicarikan solusi ini," katanya.
        
Ia mengatakan, kiat yang dilakukan untuk menerapkan lahan pengganti tersebut yakni dengan pola kemitraan Kelompok Kredit Primer Anggota (KKPA).
           
Fazar Muhardi

Senin, 04 November 2013

Tanah Ulayat Sinama Nenek belum dapat diproses BPN Riau karena masih KONFLIK

Senin, 04 November 2013  Diposting oleh : Nugroho Adrianto

Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, DR Ronsen Pangaribu, SH MM saat dikonfirmasi, Senin (4/11) via ponselnya perihal tanah ulayat di Provinsi Riau yang terjadi sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat sekitarnya.

 BPN Riau akan selalu mengacu pada peraturan yang berlaku dimana peraturan sudah diadopsi dan melalui pertimbangan termasuk peraturan yang berkembang di masyarakat dan kemudian di atur dan disahkan melalui UU "Berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 didasarkan pada hukum adat kemudian ditindak lanjuti dengan peraturan pelaksanaannya peraturan Menteri Agraria nomor 5 tahun 1999 undang undang inilah sebagai payung hukum untuk indonesia yang mengatur tentang tanah ulayat.
 Kata Ronsen Ketentuan Tanah ulayat disaratkan 3 hal yakni : masih ada tanahnya, terdapat masyarakatnya yang ada, hidup, berkembang di tanah ulayat dan terdapat hukum adat mengenai tatanan kehidupan mereka. Tegasnya Kepala BPN Ronsen menyatakan di Riau sendiri banyak yang mengaku tanah ulayat dan masalah masalah ini muncul setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi no 5 tahun 2013 yang memberikan pengakuan pada tanah masyarakat adat.

"Hanya ini perlu ditindak lanjuti untuk Provinsi Riau baru Kabupaten Kampar yang telah membuat Perda sebab tanah ulayat diakui apabila ada peraturan kepala daerah" ungkapnya Konflik tanah ulayat oleh warga dan perusahaan seperti yang terjadi di Sinama Nenek hal ini terjadi karena ada pengakuan dari kelompok masyarakat tetapi kenyataan sesungguhnya sudah di akuisisi oleh Pihak PTPN V untuk usaha.

 BPN masih mengakui 2800 hektar tanah di Sinama Nenek belum di proses karena masih ada konflik, tutup Ronsen (MC Riau/Tri)

Sumber:mediacenter.riau.go.id

Selasa, 29 Oktober 2013

Ketua PNBR Dikenakan Pasal Berlapis




Kamis, 24 Oktober 2013

PEKANBARU, HALUAN — Setelah ditetapkannya 18 tersangka yang diduga menjadi penyebab terjadinya bentrok berdarah di Desa Sinamanenek, Kabupaten Kampar, Polda Riau akhir­nya menegaskan bahwa penyebab dibalik kericuhan saat demonstrasi tersebut didalangi oleh Ketua Payung Negeri Bersatu Riau (PN BR), Tengku M. Sofyan.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Haluan Riau. Apa­lagi, dari 18 tersangka yang sudah ditetapkan sekaligus ditahan, Guntur mengaku Tengku Meiko Sofyan meru­pakan satu-satunya tersang­ka yang dikenakan pasal berlapis dan UU darurat.
“Ya dia (Tengku M Sof­yan, red) dalang utamanya. Se­mua tersangka dikenakan Pasal 170 tentang penyera­ngan yang dilakukan bersa­ma-sama. Namun, khusus untuk tersangka Sofyan juga dapat dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, serta UU Da­rurat 12/1957 atas kepe­mi­likan Soft Gun lengkap dengan lima butir peluru tajam kaliber 22 mm,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (23/10).

Sementara itu, ketika disinggung mengenai ada tidaknya penambahan ter­sang­ka lain, sejauh ini Guntur mengaku Polda belum menetapkan adanya tersangka baru. “Jumlah tersangka masih 18 orang, belum ada yang baru,” ungkapnya.

Sebelumnya, dari hasil penanganan permasalahan penyerahan hasil tangkapan dari Desa Sinamanenek Kampar, 38 massa yang diamankan langsung dis­e­rah­kan ke Dit. Reskrimum Polda Riau. Kemudian setelah dilakukan pemerik­saan terhadap saksi-saksi, maka Polda pun akhirnya menetapkan 18 dari 38 orang tersebut sebagai tersangka.

“Semua tersangka lang­sung ditahan, Senin (22/10) malam lalu. Sedangkan 20 orang lainnya masih diperik­sa sebagai saksi dan hanya dikenakan wajib lapor,” paparnya.
Selain menahan 18 ter­sang­ka, mantan Kapolres Pelalawan ini menam­bahkan, dalam penanganan perkara tersebut, Polda juga turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan tersangka saat bentrok terjadi.

Barang bukti itu yakni 32 botol bom molotov aktif, 4 parang, 1 keris, 4 pisau, 1 senapan angin, video/do­ku­men dari Reserse Polres Kam­­par, 1 unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Stra­da double cabin, serta 2 buah kantong plastik batu yg diamankan dari TKP. “Semua barang bukti ini men­­jadi alat bukti untuk pene­tapan Pasal 170 KUHP yang ditetapkan kepada ke 18 ter­sangka,” singkatnya. (h/sar)

Senin, 28 Oktober 2013

Pembakar Kendaraan Warga Sinama Nenek Diselidiki Polisi

Jumat, 25 Oktober 2013

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau hingga, Kamis (24/10) masih terus dalami penyidikan kerusuhan yang terjadi di Desa Sinama Nenek, Tapung Hulu, Kampar antara warga bersama massa orman Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) dengan Pam Swakarsa dan pegawai PT Perkebunan Nusantara (PN) V.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Kamis (24/10), selain terus mendalami penyidikan untuk 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga terus mendalami kasus pembakaran enam unit sepeda motor milik warga yang diduga dilakukan oleh karyawan PTPN V. "Saat ini kasus pembakaran sepeda motor itu masih terus kita selidiki," ujar Guntur.
Untuk memudahkan penyelidikan Guntur meminta kepada masyarakat yang merasa motornya dibakar agar melaporkannya ke kantor polisi. "Harapan Kapolres. Siapa saja warga yang merasa motornya dibakar dalam bentrokan unjuk rasa di Desa Sinamanenek lalu agar datang melapor ke Polres," kata Guntur.
Sebab tambah Guntur, saat ini pihak Polres Kampar masih kesulitan untuk mencari tahu siapa pemilik motor tersebut. "Jadi dengan adanya kerjasama masyarakat dengan cara membuat laporan, maka itu sangat membantu kita," ungkap Guntur.
Selain itu tambah Guntur, pihaknya juga Masih memperlajari rekaman video saat bentrokan terjadi.
Ketika disinggung mengenai apakah sudah ditemukan pelaku pembakaran yang diduga merupakan karyawan PTPN V? Mantan Kapolres Pelalawan tersebeut mengaku, dari hasil penyelidikan sementara pihaknya belum menemukan pelaku-pelaku pembakaran dalam bentrokan lalu. "Apalagi penyelidikan sementara belum mengarah ke sana. Yang jelas saat ini kita masih memperlajari hasil rekaman video saat kericuhan terjadi,"tutup Guntur. (*)
Penulis: Rino Syahril
Editor: zid

Minggu, 27 Oktober 2013

Dewan Cuek Konflik Senama Nenek, Hanya Sibuk Bimtek..

 26 Oktober 2013

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - DPRD Kampar sama sekali belum bersikap terkait bentrokan berdarah yang terjadi di Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Senin (21/10) lalu. Para wakil rakyat dinilai hanya sibuk pergi Bimbingan Teknis (Bimtek) ke luar kota. Kepala Urusan Pembangunan Desa Senama Nenek Ade Irawan mengungkapkan, hingga Kamis (24/10), tak satupun dewan datang menemui masyarakat dan memberi perhatian khusus.

"Saya bukannya menjelek-jelekkan. Itulah kenyataan yang terjadi," ujarnya pada Tribun.
Khusus dari Senama Nenek saja, terdapat tiga orang anggota dewan. Di antaranya, Arief Rahman Hakim, M. Areif dan Jasnita Tarmizi. Ketiganya duduk di Komisi I yang membidangi persoalan hukum. Dimana, tugas pokok dan fungsinya paling sesuai untuk mendorong penyelesaikan konflik agraria.

Arief Rahman Hakim yang berasal dari Partai Demokrat menjabat Ketua Komisi I. M. Areif dari Partai Bulan Bintang dan Jasnita dari PDI Perjuangan. Ia mencontohkan, Asisten I Setdakab Kampar Nukman Hakim menghubungi Arief Rahman Hakim ketika berkunjung ke Senama Nenek. Saat itu, Arief Rahman menjawab bahwa ia sedang Bimtek.

"Bahkan, ada baliho salah satu anggota dewan (kembali ikut pada Pileg 2014) yang dipasang di sekitar lokasi bentrok. Hanya balihonya aja. Ada bentrokan, mereka cuek," kesal Ade Irawan. Ironisnya lagi, tutur Ade, selama dilakukan aksi damai beberapa pekan belakangan sebelum bentrok di depan gapura PTPN V Sei Kencana, tak seorang pun anggota dewan yang memberi perhatian. Menurutnya, warga sama sekali tidak merasakan peran para wakilnya di dewan dalam upaya merebut lahan seluas 2.800 hektare kembali dari PTPN V.

Arief Rahman Hakim menanggapi datar terkait bentrok tersebut. Dikatakan, untuk sementara, dewan mengimbau agar masing-masing pihak untuk saling menahan diri. Selanjutnya, konflik lahan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kepada pihak kepolisian, kami mengimbau menjaga komunikasi yang baik kepada masyarakat. Karna masyarakat dilanda isu penangkapan. Masyarakat sangat ketakutan," ujar Arief lewat layanan pesan singkat (SMS) pada Tribun. Ditanya langkah yang akan diambil dewan, khususnya Komisi I, Arief belum menjawab. Sementara itu, M. Areif dan Jasnita Tarmizi belum bisa dimintai tanggapannya. Nomor seluler mereka tidak bisa dihubungi. (ndo/TRIBUN PEKANBARU CETAK)

Sumber: http://pekanbaru.tribunnews.com/2013/10/26/cuek-konflik-senama-nenek-dewan-hanya-sibuk-bimtek

Rabu, 23 Oktober 2013

Polda Riau Tetapkan Riau Tetapkan 18 Tersangka Bentrok PTPN

23 October 2013

Pekanbaru, (antarariau.com) - Aparat Kepolisian Daerah Riau menetapkan 18 sebagai tersangka dari 38 orang yang sebelumnya diperiksa terkait peristiwa bentrok massa memperebutkan lahan PT Perkebunan Nusantara V.

"Kemarin itu sudah 38 orang diperiksa baik dari massa organisasi masyarakat maupun masyarakat Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Dari sejumlah warga itu, demikian Guntur, akhirnya pada Selasa malam (22/10), ditetapkan sebanyak 18 diantaranya sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti menjadi provokator bentrok.

Ia menjelaskan, belasan orang itu adalah dari pihak warga, baik itu warga yang tergabung dalam Organisasi Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR), dan massa dari warga tempatan.

Bentrok antara warga dengan petugas keamanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V terjadi pada Senin (21/10), mengakibatkan belasan luka-luka akibat terkena lemparan batu.

Informasi kepolisian, bentrokan terjadi ketika warga memaksa untuk memanen buah kelapa sawit di lahan perkebunan seluas 2.800 hektare di sekitar Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Ketika itu, upaya panen warga mendapat pengawalan dari puluhan orang yang tergabung dalam Ormas PNBR asal Pekanbaru.

          
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © 2013

Sumber:http://www.antarariau.com/berita/29850/polda-riau-tetapkan-riau-tetapkan-18-tersangka-bentrok-ptpn
 

Selasa, 22 Oktober 2013

Ternyata Massa Bayaran yang Bentrok PTPN V Kampar

Pekanbaru, 23/10 (antarariau.com) - Massa bayaran yang tergabung dalam Ormas Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) ikut terlibat dalam bentrokan berdarah dalam konflik sengketa lahan antara perusahaan kelapa sawit negara PTPN V dan warga di Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau pada Senin (21/10).
      
Hal itu terungkap dari keterangan para anggota PNBR yang kini ditahan di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Selasa. Sejumlah anggota PNBR mengaku dimobilisasi dari Kota Pekanbaru dengan mendapat bayaran dari oknum warga yang bersengketa dengan perusahaan.
      
"Saya dijanjikan dibayar Rp80 ribu sehari," kata seorang anggota PNBR, Asbi yang kini menjadi tersangka.
      
Sehari sebelum demonstrasi di kantor PTPN V di Tapung Hulu, katanya, para anggota Ormas itu berangkat dari Pekanbaru menggunakan dua truk. Mereka ditugasi untuk mengawal warga desa yang akan memanen buah sawit di kebun PTPN V di daerah sengketa.
      
Ia mengaku sebarnya setiap hari bekerja sebagai pengamen jalanan, dan hanya ikut-ikutan dengan rombongan demonstran karena mendengar akan mendapat bayaran.
      
"Saya tak kenal sama yang bawa. Katanya, kami akan bekerja mengamankan panen sawit di sana," kata Asbi kepada wartawan.
      
Setelah terjadi bentrokan dan menjadi tersangka, Asbi mengaku menyesal ikut dalam rombongan itu.
      
"Kalau kami tahu diajak demo dan akhirnya bentrok, tentu saja saya tidak mau. Mendingan saya ngamen di jalan daripada ditangkap begini," katanya.
  
Pada Senin lalu (21/10), ratusan warga yang datang bersama ormas tersebut menggelar demonstrasi di kantor PTPN V di Tapung Hulu yang berakhir dengan bentrokan. Polisi menahan 38 orang yang terlibat kerusuhan itu, dan 11 diantaranya adalah warga setempat.  
 
Selain itu, polisi juga menyita senjata tajam, 32 bom molotov, serta satu pucuk senapan angin. Sedangkan, satu warga menderita luka tembak di kaki dalam bentrokan itu.
      
Sengketa lahan PTPN V dengan warga Sinama Nenek berlangsung sejak awal tahun 2000, dan hingga kini belum ada penyelesaian. Warga mengklaim perusahaan telah mencaplok sekitar 2.800 hektare tanah adat (ulayat) dan ditanami sawit.
      
Berbagai penyelesaian, mulai dari negosiasi politik melibatkan pemerintah pusat hingga pengadilan belum bisa menyelesaikan masalah itu.
      
Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit, meminta kedua pihak untuk menahan diri agar bentrokan tidak terjadi lagi. Ia juga menyayangkan terjadi aksi anarkis dalam kasus itu.
      
Sementara anggota DPRD Riau Komisi A, Tony Hidayat, meminta agar provokator kerusuhan di Sinama Nenek dihukum. Ia meminta kedua pihak mengambil langkah dialog dalam penyelesaian sengketa lahan itu.
      
"Warga juga salah, kenapa harus bertindak anarkis seperti itu," kata Tony Hidayat


Sumber:http://www.antarariau.com/berita/29848/ternyata-massa-bayaran-yang-bentrok-ptpn-v-kampar

Senin, 21 Oktober 2013

Polda Riau Amankan 38 Provokator Dalam Bentrok PTPN V

22 October 2013 


Pekanbaru, 22/10 (antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau mengamankan 38 warga yang diduga sebagai provokator dalam kasus bentrokan antara massa dan petugas keamanan di kawasan PT Perkebunan Nusantara V di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kempar.
         
"Seluruhnya telah diamankan ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Senin malam.
         
Menurut informasi kepolisian, puluhan orang terduga provokator itu sebagian dari kalangan organisasi masyarakat dan beberapa dari warga tempatan yang tinggal di sekitar wilayah perkebunan PTPN V, Tapung Hulu, Kampar.
         
Bentrok antara massa warga di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar yang dibantu oleh kelompok organisasi masyarakat dari Pekanbaru itu dan kalangan pekerja dan petugas keamanan PTPN V itu terjadi berulang kali dalam tempo kurang 24 jam.
         
Perwira kepolisian setempat mengabarkan, bentrokan itu pertama kali terjadi pada pagi sekitar pukul 09.40 WIB. Peristiwa itu dipicu oleh massa kedua kubu yang saling memaki.
         
Antara dua kubu massa kemudian memanas hingga terjadi saling lempar batu yang menyebabkan beberapa warga dari dua kelompok bertentangan itu mengalami luka-luka.
         
Aparat kepolisian yang mendapat informasi tersebut kemudian turun ke lokasi kejadian untuk melerai bentrokan massa yang memperebutkan lahan seluas 2.800 hektare milik PTPN V.
         
Namun, situasi aman hanya bertahan beberapa jam saja sebelum akhirnya massa kedua kubu kembali terlibat bentrok.
        
"Anggota di lapangan sempat menembakkan peluru asap ke tengah lokasi bentrok. Tidak ada yang mengalami luka akibat aksi kepolisian itu," kata Guntur.
        
Sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di depan Gapura PTPN V Sei Kencana, menurut informasi kepolisian, dilaksanakan giat apel terhadap pasukan dari Polda, Brimobda, dan Polres Kampar.
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © 2013

Sumber:http://www.antarariau.com/berita/29812/polda-riau-amankan-38-provokator-dalam-bentrok-ptpn-v
 

Bentrok di Kampar 38 Orang Ditangkap

22 Oktober 2013
Bentrok di Kampar  38 Orang Ditangkap
Junaidi (36) korban luka saat mendapat perawatan dari petugas medis di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru. Foto: DEFIZAL/RIAU POS

 
 
KAMPAR (RP) - Aksi warga Desa Senamanenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar yang menuntut pengembalian lahan 2.800 hektare yang saat ini dikelola PTPN V, berakhir bentrok dengan pekerja dan karyawan perusahaan, Senin (21/10).

Sebanyak 38 orang dari warga desa dan organisasi Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) yang selama ini mendukung aksi warga, ditangkap pihak berwajib usai bentrok.

Informasi yang diperoleh Riau Pos di lapangan, satu warga Senamanenek, Junaidi (36), mengalami luka di bagian kakinya. Korban dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Belum ada pernyataan resmi terkait penyebab luka yang dialami Junaidi. Informasi yang beredar dia kena luka tembak. Ada juga informasi ia jatuh ke parit hingga kakinya patah.

Sementara pihak kepolisian membantah telah melepaskan tembakan saat mengamankan bentrok dua kubu tersebut. Di bagian lain Humas RSUD Arifin Achmad, Masriah SH mengaku belum mendapat informasi resmi dari pihak UGD terkait penyebab Junaidi dirawat di rumah sakit tersebut.

Namun ia mengaku mendapat informasi dari sumber lain. ‘’Memang benar, saya mendengar kalau korban salah satu kakinya mengalami luka tembak. Itu yang sementara saya terima informasinya dari sumber lain,’’ ujar Masriah.

Informasi dari warga, korban luka itu antara lain Jumani, Yakub, Kartini, Idar, Reki, Bobi, Ana, Sardan, Ukan, Sriya, Idrus, Sapriudin, Nanang, Eman, Tanto, Erni, Hendi, Khairul dan Saribah.

Selain itu, akibat bentrok yang pecah sekitar pukul 10.00 WIB itu tujuh sepeda motor warga Senamanenek juga terbakar. Sepeda motor itu milik Yarmid, Bustari, Tabbani, Ranum, Nazarman, Sukur dan Doni. 

Salah seorang warga, Winarti Trileviana (25) mengatakan, ia mengalami luka di kepala akibat dipukul pekerja PTPN V. Warga lain, Sardan (45) mengaku mengalami luka dan mendapat jahitan di pipi kanan. Saat itu ia sedang melindungi ponakannya. Tiba-tiba ia mendapat lemparan benda.

‘’Entah batu entah pecahan botol pecah, saya tak tahu juga,’’ ujarnya.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (21/10) malam, membenarkan penangkapan 38 orang tersebut.

‘’Ada 38 orang yang diamankan dan dibawa ke Polda. Mereka ini adalah yang diduga pelaku kerusuhan dengan membawa parang, bom molotov, dan melempar batu,’’ ujar Ery.

Kapolres mengungkapkan, dari jumlah tersebut siapa yang akan ditetapkan jadi tersangka tergantung pemeriksaan oleh Polda Riau. ‘’Siapa yang jadi tersangka tergantung pemeriksaan. Selain mereka, ada 20 orang juga dibawa untuk diminta keterangan sebagai saksi,’’ lanjut Kapolres Kampar.

Kapolres mengatakan, pengamanan 38 orang ini setelah pihaknya dibantu Brimob Polda Riau melakukan sweeping di rumah milik Abdul Razak yang menjadi tempat persembunyian warga usai bentrok.

‘’Di antara yang diamankan termasuk massa PNBR yang membawa senjata tajam dan ikut diamankan Tengku Maico Syofyan (Ketua PNBR, red),’’ terang Kapolres Ery.

Terkait korban luka tembak yang dirawat di RSUD Arifin Achmad, Kapolres mengatakan, anggotanya yang diturunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan tidak melepaskan satu tembakan pun.

‘’Anggota tidak ada melepaskan tembakan. Mengenai kabar itu (seorang warga tertembak, red), Kabag Ops mengatakan, warga tersebut terluka akibat jatuh dari parit. Untuk lebih memastikan, saat ini anggota sudah diturunkan ke Pekanbaru,’’ paparnya sambil mengatakan korban yang jatuh sejauh ini diketahui empat karyawan PTPN V menderita luka akibat lemparan batu. Selain itu, seorang warga juga dikabarkan terluka.

Pascabentrokan, Kapolres Ery mengatakan, kondisi di lokasi kejadian sudah kondusif dan berangsur aman. Saat ini pihaknya fokus untuk mencari siapa saja yang terlibat dalam bentrokan namun belum diamankan.

‘’Kita masih mencari pelaku lainnya. Kita juga mengimbau kepada orang-orang yang ikut terlibat agar menyerahkan diri secara baik-baik,’’ katanya. 

Sementara itu, untuk masalah lahan yang melatar belakangai bentrok tersebut, Kapolres Kampar mengatakan mediasi sudah pernah dilakukan pemerintah daerah.

‘’Saat ini, upaya penyelesaiannya sedang dalam proses. Karena itu, kita mengimbau agar semua pihak dapat menghormati mediasi yang sudah dilakukan tersebut,’’ tutupnya.(rdh/ali/why/esi)
Sumber: http://www.riaupos.co/36356-berita-bentrok-di-kampar--38-orang-ditangkap-.html

Seorang Warga Kena Tembak pada Bentrok Sinamanenek,


Selasa, 22 Oktober 2013
 
Seorang warga Desa Sinama Nenek terpaksa di larikan ke RSUD. Ia tertembak saat terjadi bentrok antara warga dengan PTPN V.

Riauterkini-PEKANBARU-Bentrok antara pihak PTPN V Pekanbaru dengan warga Desa Sinama Nenek, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, berlangsung ricuh. Bahkan, seorang warga kena tembakan. Korban diketahui bernama Junaidi. Saat ini dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Pekanbaru.

Hingga berita ini dituliskan, Senin (21/10/13) malam, korban masih dirawat di lantai III RSUD Arifin Achmad, belum bisa dimintai keterangan, baik dari pihak medis, maupun pihak korban sendiri. Kapolda Riau, Brigjen Pol. Drs. Condro Kirono juga langsung turun untuk mengkondusifkan suasana bentrok ini, mengingat ia dikabarkan menjenguk korban yang terkena tembakan itu.

Kejadian penembakan ini terjadi saat warga melakukan demo karyawan PTPN V di Desa Sinamanenek. Sebelumnya, saat aksi itu warga melakukan pelemparan dan pengerusakan sejumlah mobil karyawan.

Menanggapi penembakan ini, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SH SIK saat dikonfirmasi mengatakan jangan terlalu dini mengatakan bahwa yang melakukan penembakan itu adalah oknum polisi. "Polisi hanya melaksanakan tugas sesuai dengan prosedural. Jangan langsung dibilang itu oknum (polisi-red) yang melakukannya," katanya.

Sementara itu, sebanyak 38 orang sudah diamankan dari aksi tersebut. Koordinator aksi, Ketua Umum, Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) atau Sekjen LAM Riau, Tengku Meiko Sofyan, juga ikut diamankan. Hingga berita ini dituliskan, Tengku Meiko Sofyan sudah tiba di Mapolda Riau untuk dimintai keterangan. ***(gem)


Sumber:http://riauterkini.com/hukum.php?arr=65719

Kronologis Bentrok Warga dan Pekerja PTPN V

22 Oktober 2013 Seorang warga menyaksikan satu unit sepeda motor terbakar di lokasi bentrokan antara warga Desa Senamanenek dan pekerja PTPN V di Kebun Sungai Kencana, Tapung Hulu, Kampar, Senin (21/10/2013). Foto: istimewa 

 SINAMANENEK (RP) - Berbagai informasi berkembang terkait awal mula terjadinya bentrok. Menurut versi warga, bentrok diawali aksi pelemparan yang dilakukan pekerja kebun di sekitar portal masuk kebun PTPN V Sungai Kencana Senamanenek. Saat itu warga Senamanenek berupaya membuka kunci portal dan menerobos masuk ke lokasi perusahaan. Situasi makin panas karena adanya tindakan saling mengejek. Sementara menurut versi beberapa pekerja PTPN V, pecahnya bentrok akibat adanya upaya paksa dari warga masuk ke kebun PTPN V. Warga Senamanenek juga memulai aksi dengan melakukan pelemparan. Humas PTPN V Friando Panjaitan saat dihubungi melalui telepon selulernya malam tadi mengatakan, ia belum mendapat informasi pasti awal pecahnya bentrokan. Informasi yang dirangkum di lapangan, sebelum bentrok pukul 10.00 WIB itu, massa kedua kubu sudah terpisah jarak sekitar 1 kilometer. Di antara massa warga juga tampak anggota berpakaian bertuliskan Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR). PNBR merupakan organisasi masyarakat yang turut mengawal dan mendampingi perjuangan warga Senamanenek beberapa bulan terakhir. Massa kedua kubu mendapat pengawalan ratusan personel polisi. Kedua massa tetap dalam posisi siaga. Di antara massa tampak ada yang memegang batu, parang, kayu, tombak dan juga celurit. Sekitar pukul 11.30 WIB, belasan anggota PNBR terlihat mendekat ke arah massa pekerja PTPN V yang bersiaga di bagian depan kebun Sungai Kencana. Perang mulut dan saling ejek tak terelakkan. Tak lama berselang, ribuan pekerja PTPN V bergerak ke luar dan berupaya mengejar massa lainnya. Massa pekerja PTPN V memang terlihat jauh lebih banyak. Namun bentrokan lebih besar dapat dicegah oleh personel polisi dan TNI. Sekitar pukul 12.30, warga Senamanenek termasuk Komando Pimpinan Pusat PNBR Tengku Meiko Sofyan dan anggota akhirnya bergerak mundur ke Kampung Senamanenek. Sekitar pukul 16.00 WIB, Tengku Meiko Sofyan bergerak dari rumah tokoh masyarakat Senamanenek, Abdul Razak karena kabarnya ada tawaran pertemuan dari pihak kepolisian. Namun di tengah jalan ke arah kebun Sungai Kencana PTPN V, tepatnya di depan Gathering Station PT Chevron Lindai, personel polisi mencegat Tengku Meiko Sofyan. Tak lama berselang Tengku Meiko Sofyan yang tetap di dalam mobilnya digiring pihak kepolisian. Tak lama setelah Tengku Meiko dibawa polisi, sekitar pukul 16.30 WIB, ratusan personel polisi dan Brimob Polda Riau yang baru saja datang ke lokasi bergerak menuju kampung Senamanenek untuk melakukan sweeping. Tampak juga di lapangan Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono, Kasat Reskirim Polres Kampar AKP Eka Ariandi Putra, Kabag ops Kompol M Harahap dan lainnya. Saat tiba di kampung Desa Senama Nenek situasi tampak makin mencekam karena banyaknya personel polisi yang turun. Sejumlah warga diamankan dan dinaikkan ke dalam mobil di antaranya mobil bus polisi. Teriakan histeris dari para ibu-ibu terdengar saat aparat kepolisian menangkap warga. Terkait sweeping pascabentok itu, dibenarkan pihak kepolisian melalui pesan BlackBarry Massenger (BBM) yang diterima wartawan dari Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Eka Ariandi Putra. Dalam pesan tersebut menyebutkan, sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di depan Gapura PTPN V Sei Kencana dilaksanakan kegiatan apel terhadap pasukan dari Polda, Brimobda dan Polres Kampar yang diambil oleh Dirsamapta Polda Riau dan Kapolres Kampar tentang rencana sweeping terhadap massa dari PNBR yang saat ini bersembunyi di rumah warga atas nama Razak di Desa Senamanenek. Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, anggota gabungan yang langsung dipimpin oleh Dir IK, Dir Samapta dan Kapolres Kampar langsung berangkat ke Desa Senamanenek dan dari sweeping berhasil diamankan 38 orang termasuk massa PNBR yang membawa senjata tajam dan juga ikut diamankan juga Tengku Meiko Syofyan. Dari sweeping itu berhasil diamankan barang bukti 32 botol bom molotov berisikan bensin dengan sumbu kain, 1 pucuk senapan angin, 3 buah parang panjang, 3 buah pisau, 1 buah keris, dan 1 buah bambu runcing. Dari Polda Riau dilaporkan untuk mengamankan bentrokan kemarin dikerahkan ke lokasi satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) dari Brimob dan Shabara Polda Riau. ‘’Dikirim untuk mengamankan situasi bentrok antara masyarakat degan karyawan PT Perkebunan Nusantara V,’’ ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (21/10). Kronologis bagaimana bentrokan terjadi berawal ketika masyarakat setempat dan massa dari Payung Negeri Bersatu Pekanbaru (PNBR) berdemo di gerbang PTPN V sekitar pukul 09.00 WIB. ‘’Massa yang berdemo berjumlah ratusan orang, sementara karyawan dan pengamanan PTPN berjumlah sekitar 3 ribu orang,’’ lanjut Guntur. Agar bentrokan tak berkembang semakin jauh, massa yang bentrok dipisah aparat dengan menembakkan gas air asap. ‘’Bentrokan pecah lagi pukul 11.30 WIB. Langkah cepat harus diambil petugas, dan petugas masih bersiaga di lokasi,’’ ucap Guntur. Dipaparkannya, masalah yang melatarbelakangi bentrok berlangsung sudah cukup lama, yaitu ketika masyarakat meminta 2.800 hektare tanah ulayat yang digunakan PTPN.(rdh/ali/why/esi)

Sumber:http://www.riaupos.co/berita.php?act=full&id=36358&kat=3

Kamis, 17 Oktober 2013

Surat ke Presiden Ditembuskan ke PBB

Kamis, 17 Oktober 2013 + Eksekusi Merebut Lahan 2.800 Ha di Senama Nenek TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Penyelesaian konflik lahan antara warga Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu berhadapan dengan PT. Perkebunan Nusantara V melalui mediasi tampaknya tidak membuahkan hasil. Warga melalui Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) kembali mengirim surat ke Presiden Republik Indonesia, 14 Oktober lalu. Surat ini ditembuskan ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Sekretariat UN HQ 760 United Nation Plaza, 1st Avenue and 44th Street New York, NY 10017, Amerika Serikat. Surat itu berisi pemberitahuan tentang rencana akan dilaksanakannya eksekusi perebutan kembali lahan seluas 2.800 hektare yang selama 20 tahun belakangan dikuasai oleh PTPN V Kebun Kencana. Ketua Umum Komando Pimpinan Pusat (KPP) PNBR Tengku Meiko Sofyan mengungkapkan, surat juga ditembuskan ke Kedutaan Belanda untuk Indonesia di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta. "Tembusan lain kami tujukan kepada lembaga, badan, komisi dan lainnya yang pernah turut ikut berupaya menyelesaikan konflik ini," katanya pada Tribun, Rabu (16/10). Tengku Meiko mengatakan, dalam surat itu diceritakan tentang kesejarahan tanah ulayat Kenegerian Senama Nenek terhadap lahan 2.800 hektare itu. Mulai dari dibentuknya Kerajaan Siak Sri Indrapura hingga bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah Belanda di tangan Jepang pada zaman penjajahan dahulu. "Di sini, negara telah ingkar. Negara hanya bisa menguasai tanah, yang memilikinya tetap masyarakat. Itu yang kami tahu, waktu Kerajaan Siak bergabung dengan Indonesia," tandas Meiko. Pemerintah Republik Indonesia harus menyerahkan lahan kembali kepada masyarakat tanpa syarat. Menurut Meiko, selamaa 20 tahun konflik berlangsung, sehingga tercipta sistem yang dibentuk oleh oknum-oknum untuk mencari keuntungan. Sehingga, tidak ada jalan lain lagi selain mengeksekusi perebutan lahan kembali secara paksa. Disebut eksekusi, jelas Meiko, karena sebelumnya sudah banyak rekomendasi dari berbagai lembaga yang menyatakan bahwa lahan itu adalah milik masyarakat dan harus dikembalikan kepada masyarakat. Salah satunya adalah Keputusan Bupati Kampar 525.25/TP/V/2001/521 yang diperkuat dengan Warkah Maklumat PNBR 001/PNBR-KPP/IX/2013. Eksekusi itu rencananya, sebagaimana isi dalam surat, akan digelar di lahan objek konflik, Sabtu (19/10). "Ini bukan unjuk rasa lagi namanya. Tapi eksekusi terhadap keputusan yang sudah ada dan tidak pernah dipatuhi," tegas Meiko lagi. Ia menyatakan, tidak ada yang perlu dimusyawarahkan lagi. "Konflik sudah selesai. Keputusan sudah lama dikeluarkan," tutur Meiko sembari menarik nafas panjang. Belum lama ini, Menteri BUMN Dahlan Iskan ketika ditanyakan soal konflik yang melibatkan perusahaan plat merah itu, tampaknya tidak megetahuinya. Meski konflik sudah bergulir selama 20 tahun. "Saya tidak tahu problemnya. Saya tidak bisa jawab sekarang. Tentu saya dalami dulu," katanya ketika ditanyai wartawan dalam lawatannya ke Kompleks P4S Karya Nyata di Kubang Jaya, Siak Hulu, Minggu (13/10) lalu. Ditanya apakah benar-benar tidak pernah mendapat laporan ikhwal konflik itu, ia mengakuinya. Ia belum memahami konflik, apakah menyangkut hukum atau tidak. Dikatakan dia, penyelesaian konflik langsung dengan PTPN V secara korporasi. "Saya tidak tahu problemnya seperti apa. Saya tidak bisa melaksanakannya karena berhubungan dengan Menteri Keuangan. Kalau masalah Aset, dengan Menteri Keuangan. Tapi saya akan kawal. Saya akan tanyakan terus ke direkturnya," ujar Dahlan kala itu. (ndo/TRIBUN PEKANBARU CETAK)

Sumber:http://pekanbaru.tribunnews.com/2013/10/17/surat-ke-presiden-ditembuskan-ke-pbb

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah