06 November 2013
Pekanbaru, 6/11 (antarariau.com) - Kepolisian
Daerah Provinsi Riau menyelidiki izin pengelolaan kebun kelapa sawit
berstatus sengketa milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN)-V di Desa
Sinamanenek, Kabupaten Kampar.
"Sudah mengarah ke sana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau DTM Silitonga kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, langkah itu merupakan tindak lanjut atas peristiwa bentrok antara warga dan massa dengan karyawan PTPN V beberapa waktu lalu yang mengakibatkan beberapa orang mengalami cidera.
Bentrok terjadi dipicu perebutan lahan seluas 2.800 hektare yang dikelola BUMN itu.
Warga Desa Sinamanenek menganggap lahan tersebut merupakan tanah ulayat peninggalan nenek moyang mereka yang diserobot pihak perusahaan selama puluhan tahun.
Pada kasus ini, Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan 18 orang dari kalangan warga sebagai tersangka yang diduga sebagai provokator dan perekrut massa bayaran.
Kepala Bagian Humas PTPN V, Friando Panjaitan mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti penguasaan lahan seluas 2.800 hektare yang diributkan warga tersebut ke aparat kepolisian.
Salah satunya, menurut dia, yaitu penerbitan surat oleh Menteri BUMN tahun 2009 (ketika itu Meneg BUMN adalah Sofyan A Djalil) perihal tuntutan masyarakat Desa Sunamanenek.
Surat tersebut adalah jawaban atas surat Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang memohon rekomendasi pembebasan lahan seluas 2.800 hektare yang selama ini menjadi tuntutan warga.
Dalam surat tersebut, Menteri BUMN menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan berbagai pertimbangan yang salah satunya yaitu penguasaan lahan yang dianggap telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Sudah mengarah ke sana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau DTM Silitonga kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, langkah itu merupakan tindak lanjut atas peristiwa bentrok antara warga dan massa dengan karyawan PTPN V beberapa waktu lalu yang mengakibatkan beberapa orang mengalami cidera.
Bentrok terjadi dipicu perebutan lahan seluas 2.800 hektare yang dikelola BUMN itu.
Warga Desa Sinamanenek menganggap lahan tersebut merupakan tanah ulayat peninggalan nenek moyang mereka yang diserobot pihak perusahaan selama puluhan tahun.
Pada kasus ini, Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan 18 orang dari kalangan warga sebagai tersangka yang diduga sebagai provokator dan perekrut massa bayaran.
Kepala Bagian Humas PTPN V, Friando Panjaitan mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti penguasaan lahan seluas 2.800 hektare yang diributkan warga tersebut ke aparat kepolisian.
Salah satunya, menurut dia, yaitu penerbitan surat oleh Menteri BUMN tahun 2009 (ketika itu Meneg BUMN adalah Sofyan A Djalil) perihal tuntutan masyarakat Desa Sunamanenek.
Surat tersebut adalah jawaban atas surat Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang memohon rekomendasi pembebasan lahan seluas 2.800 hektare yang selama ini menjadi tuntutan warga.
Dalam surat tersebut, Menteri BUMN menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan berbagai pertimbangan yang salah satunya yaitu penguasaan lahan yang dianggap telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Fazar Muhardi
Sumber:antarariau.com