Minggu, 17 November 2013
PEKANBARU, GORIAU.COM -
Kejahatan perambahan lahan hutan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan
perkebunan agaknya memang selalu melibatkan oknum pejabat pemerintah.
Tidak
hanya di level gubernur atau bupati/wali kota, bahkan setingkat Kepala
Desa pun terbukti berkomplot untuk meraup keuntungan dari hasil
kejahatan hutan tersebut.
Terakhir, Kepolisian Daerah Riau
bersama jajaran menangkap S, seorang Kepala Desa Bukit Kerikil,
Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis karena diindikasi telah menjual lahan di
kawasan cagar biosfer. "Sudah jelas, kalau lahan di kawasan cagar
biosfer itu tidak dibenarkan diperjual belikan," kata Kepala Bidang
Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan
di Pekanbaru, Minggu malam (17/11/2013).
Lewat telekomunikasi
selular, Guntur menjelaskan, S disebut oleh sejumlah tersangka
sebelumnya turut terlibat dalam pemberian izin secara ilegal.
Pelaku
menurut Guntur, telah beberapa kali menerbitkan surat keterangan hak
kuasa lahan di kawasan cagar biosfer. "Jadi total tersangka pada kasus
perambahan ilegal dan penjualan lahan di kawasan cagar biosfer ini
menjadi tujuh orang. Kasusnya masih akan terus dikembangkan," katanya.
Sebelumnya
Polda Riau melalui Polres Bengkalis juga telah menetapkan enam orang
sebagai tersangka, satu diantaranya telah berumur lebih 68 tahun
sehingga tidak dilakukan penahanan.
Sementara lima orang
lainnya adalah dari Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer
secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa
sawit.
Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah sampel
bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu
dengan taksiran takaran mencapai 20 ton.
Cagar biosfer Giam
Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, diresmikan pada 26 Mei 2009 di Korea
Selatan. Penetapan kawasan yang terletak di antara Kabupaten Siak dan
Bengkalis itu sebagai cagar biosfer melengkapi enam cagar biosfer
Indonesia lainnya, yaitu cagar biosfer Gunung Leuser, Pulau Siberut,
Cibodas, Tanjung Puting, Pulau Komodo, dan Lore Lindu.
Cagar
biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu menjadi bagian World Network of
Biosphere (WNBR) UNESCO yang terdiri dari 553 lokasi cagar biosfer di
107 negara sejak 2009.
Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit
Batu dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti (178.722 hektare), zona
penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare).
Namun, menurut catatan kepolisian dan pemerintah daerah, perambahan
hutan cagar biosfer di Giam Siak Kecil dan Bukit Batu kian marak
sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan kawasan.
(fzr/ant)
Sumber:
goriau.com
Minggu, 17 November 2013 19:24 WIB
Kades Berkomplot Jual Lahan Ilegal
Bila Tak Hati-hati Menerima izin Penguasaan Lahan dari Kades, Ini Akibatnya
Cagar Biosfer
PEKANBARU, GORIAU.COM -
Kejahatan perambahan lahan hutan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan
perkebunan agaknya memang selalu melibatkan oknum pejabat pemerintah.
Tidak
hanya di level gubernur atau bupati/wali kota, bahkan setingkat Kepala
Desa pun terbukti berkomplot untuk meraup keuntungan dari hasil
kejahatan hutan tersebut.
Terakhir, Kepolisian Daerah Riau
bersama jajaran menangkap S, seorang Kepala Desa Bukit Kerikil,
Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis karena diindikasi telah menjual lahan di
kawasan cagar biosfer. "Sudah jelas, kalau lahan di kawasan cagar
biosfer itu tidak dibenarkan diperjual belikan," kata Kepala Bidang
Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan
di Pekanbaru, Minggu malam (17/11/2013).
Lewat telekomunikasi
selular, Guntur menjelaskan, S disebut oleh sejumlah tersangka
sebelumnya turut terlibat dalam pemberian izin secara ilegal.
Pelaku
menurut Guntur, telah beberapa kali menerbitkan surat keterangan hak
kuasa lahan di kawasan cagar biosfer. "Jadi total tersangka pada kasus
perambahan ilegal dan penjualan lahan di kawasan cagar biosfer ini
menjadi tujuh orang. Kasusnya masih akan terus dikembangkan," katanya.
Sebelumnya
Polda Riau melalui Polres Bengkalis juga telah menetapkan enam orang
sebagai tersangka, satu diantaranya telah berumur lebih 68 tahun
sehingga tidak dilakukan penahanan.
Sementara lima orang
lainnya adalah dari Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer
secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa
sawit.
Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah sampel
bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu
dengan taksiran takaran mencapai 20 ton.
Cagar biosfer Giam
Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, diresmikan pada 26 Mei 2009 di Korea
Selatan. Penetapan kawasan yang terletak di antara Kabupaten Siak dan
Bengkalis itu sebagai cagar biosfer melengkapi enam cagar biosfer
Indonesia lainnya, yaitu cagar biosfer Gunung Leuser, Pulau Siberut,
Cibodas, Tanjung Puting, Pulau Komodo, dan Lore Lindu.
Cagar
biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu menjadi bagian World Network of
Biosphere (WNBR) UNESCO yang terdiri dari 553 lokasi cagar biosfer di
107 negara sejak 2009.
Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit
Batu dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti (178.722 hektare), zona
penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare).
Namun, menurut catatan kepolisian dan pemerintah daerah, perambahan
hutan cagar biosfer di Giam Siak Kecil dan Bukit Batu kian marak
sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan kawasan.(fzr/ant)
- See more at:
http://www.goriau.com/berita/lingkungan/bila-tak-hati-hati-menerima-izin-penguasaan-lahan-dari-kades-ini-akibatnya.html#sthash.qZgOu9a0.dpuf
Minggu, 17 November 2013 19:24 WIB
Kades Berkomplot Jual Lahan Ilegal
Bila Tak Hati-hati Menerima izin Penguasaan Lahan dari Kades, Ini Akibatnya
Cagar Biosfer
PEKANBARU, GORIAU.COM -
Kejahatan perambahan lahan hutan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan
perkebunan agaknya memang selalu melibatkan oknum pejabat pemerintah.
Tidak
hanya di level gubernur atau bupati/wali kota, bahkan setingkat Kepala
Desa pun terbukti berkomplot untuk meraup keuntungan dari hasil
kejahatan hutan tersebut.
Terakhir, Kepolisian Daerah Riau
bersama jajaran menangkap S, seorang Kepala Desa Bukit Kerikil,
Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis karena diindikasi telah menjual lahan di
kawasan cagar biosfer. "Sudah jelas, kalau lahan di kawasan cagar
biosfer itu tidak dibenarkan diperjual belikan," kata Kepala Bidang
Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan
di Pekanbaru, Minggu malam (17/11/2013).
Lewat telekomunikasi
selular, Guntur menjelaskan, S disebut oleh sejumlah tersangka
sebelumnya turut terlibat dalam pemberian izin secara ilegal.
Pelaku
menurut Guntur, telah beberapa kali menerbitkan surat keterangan hak
kuasa lahan di kawasan cagar biosfer. "Jadi total tersangka pada kasus
perambahan ilegal dan penjualan lahan di kawasan cagar biosfer ini
menjadi tujuh orang. Kasusnya masih akan terus dikembangkan," katanya.
Sebelumnya
Polda Riau melalui Polres Bengkalis juga telah menetapkan enam orang
sebagai tersangka, satu diantaranya telah berumur lebih 68 tahun
sehingga tidak dilakukan penahanan.
Sementara lima orang
lainnya adalah dari Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer
secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa
sawit.
Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah sampel
bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu
dengan taksiran takaran mencapai 20 ton.
Cagar biosfer Giam
Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, diresmikan pada 26 Mei 2009 di Korea
Selatan. Penetapan kawasan yang terletak di antara Kabupaten Siak dan
Bengkalis itu sebagai cagar biosfer melengkapi enam cagar biosfer
Indonesia lainnya, yaitu cagar biosfer Gunung Leuser, Pulau Siberut,
Cibodas, Tanjung Puting, Pulau Komodo, dan Lore Lindu.
Cagar
biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu menjadi bagian World Network of
Biosphere (WNBR) UNESCO yang terdiri dari 553 lokasi cagar biosfer di
107 negara sejak 2009.
Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit
Batu dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti (178.722 hektare), zona
penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare).
Namun, menurut catatan kepolisian dan pemerintah daerah, perambahan
hutan cagar biosfer di Giam Siak Kecil dan Bukit Batu kian marak
sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan kawasan.(fzr/ant)
- See more at:
http://www.goriau.com/berita/lingkungan/bila-tak-hati-hati-menerima-izin-penguasaan-lahan-dari-kades-ini-akibatnya.html#sthash.qZgOu9a0.dpuf