Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label Cagar Biosfer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cagar Biosfer. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Maret 2014

Polda Riau Petakan Penguasaan Lahan di Cagar Biosfer dan TNTN

- 27 Maret 2014 22:13 wib
Kerusakan Taman Nasional Tesso Nilo/Antara/FB Anggoro
Kerusakan Taman Nasional Tesso Nilo/Antara/FB Anggoro
Metrotvnews.com, Pekanbaru: Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih memetakan kepemilikan lahan secara ilegal di wilayah cagar biosfer dan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Mantan Dandim di Riau Kuasai 50 Hektare Lahan di Cagar Biosfer?

Minggu, 30 Maret 2014


PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satu per satu nama oknum TNI dan Polri diduga menguasai lahan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, mulai terungkap. Menyusul sejumlah nama top sebelumnya, kali ini salah seorang mantan Dandim di Riau, Brigjen TNI (Purn) SL, disebut-sebut memiliki 50 hektare lahan di kawasan yang dilindungi demi kepentingan penelitian dan pendidikan itu.

"Selain dua mantan Kapolres di Riau, tepatnya mantan Kapolres Bengkalis AKBP MH dan mantan Kapolres Dumai Brigjen Pol (Purn) BS, juga ada mantan Dandim di Riau, Brigjen (Purn) SL menguasai lahan sebanyak 50 hektare yang masuk kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecik, persisnya di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis," ujar sumber yang enggan namanya dikutip.

Jumat, 28 Maret 2014

Aparat Bancakan Cagar Biosfer



CAGAR Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menjadi bancakan aparat. Dua mantan kapolres, seorang perwira tinggi TNI-AU, serta sejumlah anggota polisi dan TNI menguasai lahan di kawasan yang dilindungi demi kepentingan penelitian dan pendidikan itu.

Dari hasil penelusuran Media Indonesia, setidaknya 12 orang memiliki lahan di cagar biosfer tersebut dengan luas bervariasi. Lahan paling luas dimiliki anggota TNI-AD, Serka S, yakni 1.500 hektare.

Brigjen Polisi (Purn) BS yang merupakan mantan kapolres di wilayah Polda Riau juga menguasai 200 hektare lahan. Begitu pula Ajun Komisaris Besar MH. Perwira yang pernah menjabat kapolres di Riau itu memiliki lahan 100 hektare.

Minggu, 23 Maret 2014

Klipping epaper Senin 24 Maret 2014


Kades Penjual Lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 22 Maret 2014
PEKANBARU - Kepolisian akhirnya berhasil menanggkap Kepala Desa (Kades) Tasik Serai berinisial UM. Dia ditangkap karena mengeluarkan surat ke masyarakat untuk mengeleloh hutan cagar bisofer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau.

Rabu, 20 November 2013

Kades Berkomplot Jual Lahan Ilegal Bila Tak Hati-hati Menerima izin Penguasaan Lahan dari Kades, Ini Akibatnya

Minggu, 17 November 2013
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejahatan perambahan lahan hutan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan agaknya memang selalu melibatkan oknum pejabat pemerintah.

Tidak hanya di level gubernur atau bupati/wali kota, bahkan setingkat Kepala Desa pun terbukti berkomplot untuk meraup keuntungan dari hasil kejahatan hutan tersebut.

Terakhir, Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran menangkap S, seorang Kepala Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis karena diindikasi telah menjual lahan di kawasan cagar biosfer. "Sudah jelas, kalau lahan di kawasan cagar biosfer itu tidak dibenarkan diperjual belikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu malam (17/11/2013).

Lewat telekomunikasi selular, Guntur menjelaskan, S disebut oleh sejumlah tersangka sebelumnya turut terlibat dalam pemberian izin secara ilegal.

Pelaku menurut Guntur, telah beberapa kali menerbitkan surat keterangan hak kuasa lahan di kawasan cagar biosfer. "Jadi total tersangka pada kasus perambahan ilegal dan penjualan lahan di kawasan cagar biosfer ini menjadi tujuh orang. Kasusnya masih akan terus dikembangkan," katanya.

Sebelumnya Polda Riau melalui Polres Bengkalis juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, satu diantaranya telah berumur lebih 68 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.

Sementara lima orang lainnya adalah dari Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah sampel bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu dengan taksiran takaran mencapai 20 ton.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, diresmikan pada 26 Mei 2009 di Korea Selatan. Penetapan kawasan yang terletak di antara Kabupaten Siak dan Bengkalis itu sebagai cagar biosfer melengkapi enam cagar biosfer Indonesia lainnya, yaitu cagar biosfer Gunung Leuser, Pulau Siberut, Cibodas, Tanjung Puting, Pulau Komodo, dan Lore Lindu.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu menjadi bagian World Network of Biosphere (WNBR) UNESCO yang terdiri dari 553 lokasi cagar biosfer di 107 negara sejak 2009.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti (178.722 hektare), zona penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare). Namun, menurut catatan kepolisian dan pemerintah daerah, perambahan hutan cagar biosfer di Giam Siak Kecil dan Bukit Batu kian marak sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan kawasan.(fzr/ant)
Sumber:goriau.com
Kades Berkomplot Jual Lahan Ilegal
Bila Tak Hati-hati Menerima izin Penguasaan Lahan dari Kades, Ini Akibatnya
print
 0 0Share0 0

Cagar Biosfer
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejahatan perambahan lahan hutan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan agaknya memang selalu melibatkan oknum pejabat pemerintah.

Tidak hanya di level gubernur atau bupati/wali kota, bahkan setingkat Kepala Desa pun terbukti berkomplot untuk meraup keuntungan dari hasil kejahatan hutan tersebut.

Terakhir, Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran menangkap S, seorang Kepala Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis karena diindikasi telah menjual lahan di kawasan cagar biosfer. "Sudah jelas, kalau lahan di kawasan cagar biosfer itu tidak dibenarkan diperjual belikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu malam (17/11/2013).

Lewat telekomunikasi selular, Guntur menjelaskan, S disebut oleh sejumlah tersangka sebelumnya turut terlibat dalam pemberian izin secara ilegal.

Pelaku menurut Guntur, telah beberapa kali menerbitkan surat keterangan hak kuasa lahan di kawasan cagar biosfer. "Jadi total tersangka pada kasus perambahan ilegal dan penjualan lahan di kawasan cagar biosfer ini menjadi tujuh orang. Kasusnya masih akan terus dikembangkan," katanya.

Sebelumnya Polda Riau melalui Polres Bengkalis juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, satu diantaranya telah berumur lebih 68 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.

Sementara lima orang lainnya adalah dari Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah sampel bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu dengan taksiran takaran mencapai 20 ton.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, diresmikan pada 26 Mei 2009 di Korea Selatan. Penetapan kawasan yang terletak di antara Kabupaten Siak dan Bengkalis itu sebagai cagar biosfer melengkapi enam cagar biosfer Indonesia lainnya, yaitu cagar biosfer Gunung Leuser, Pulau Siberut, Cibodas, Tanjung Puting, Pulau Komodo, dan Lore Lindu.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu menjadi bagian World Network of Biosphere (WNBR) UNESCO yang terdiri dari 553 lokasi cagar biosfer di 107 negara sejak 2009.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti (178.722 hektare), zona penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare). Namun, menurut catatan kepolisian dan pemerintah daerah, perambahan hutan cagar biosfer di Giam Siak Kecil dan Bukit Batu kian marak sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan kawasan.(fzr/ant)
- See more at: http://www.goriau.com/berita/lingkungan/bila-tak-hati-hati-menerima-izin-penguasaan-lahan-dari-kades-ini-akibatnya.html#sthash.qZgOu9a0.dpuf
Kades Berkomplot Jual Lahan Ilegal
Bila Tak Hati-hati Menerima izin Penguasaan Lahan dari Kades, Ini Akibatnya
print
 0 0Share0 0

Cagar Biosfer
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejahatan perambahan lahan hutan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan agaknya memang selalu melibatkan oknum pejabat pemerintah.

Tidak hanya di level gubernur atau bupati/wali kota, bahkan setingkat Kepala Desa pun terbukti berkomplot untuk meraup keuntungan dari hasil kejahatan hutan tersebut.

Terakhir, Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran menangkap S, seorang Kepala Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis karena diindikasi telah menjual lahan di kawasan cagar biosfer. "Sudah jelas, kalau lahan di kawasan cagar biosfer itu tidak dibenarkan diperjual belikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu malam (17/11/2013).

Lewat telekomunikasi selular, Guntur menjelaskan, S disebut oleh sejumlah tersangka sebelumnya turut terlibat dalam pemberian izin secara ilegal.

Pelaku menurut Guntur, telah beberapa kali menerbitkan surat keterangan hak kuasa lahan di kawasan cagar biosfer. "Jadi total tersangka pada kasus perambahan ilegal dan penjualan lahan di kawasan cagar biosfer ini menjadi tujuh orang. Kasusnya masih akan terus dikembangkan," katanya.

Sebelumnya Polda Riau melalui Polres Bengkalis juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, satu diantaranya telah berumur lebih 68 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.

Sementara lima orang lainnya adalah dari Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah sampel bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu dengan taksiran takaran mencapai 20 ton.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, diresmikan pada 26 Mei 2009 di Korea Selatan. Penetapan kawasan yang terletak di antara Kabupaten Siak dan Bengkalis itu sebagai cagar biosfer melengkapi enam cagar biosfer Indonesia lainnya, yaitu cagar biosfer Gunung Leuser, Pulau Siberut, Cibodas, Tanjung Puting, Pulau Komodo, dan Lore Lindu.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu menjadi bagian World Network of Biosphere (WNBR) UNESCO yang terdiri dari 553 lokasi cagar biosfer di 107 negara sejak 2009.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti (178.722 hektare), zona penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare). Namun, menurut catatan kepolisian dan pemerintah daerah, perambahan hutan cagar biosfer di Giam Siak Kecil dan Bukit Batu kian marak sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan kawasan.(fzr/ant)
- See more at: http://www.goriau.com/berita/lingkungan/bila-tak-hati-hati-menerima-izin-penguasaan-lahan-dari-kades-ini-akibatnya.html#sthash.qZgOu9a0.dpuf

Senin, 18 November 2013

Diduga Miliki Lahan GSKBB Ilegal, Kades di Bengkalis Dibekuk Aparat

BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Diduga terlibat perambahan hutan dan kepemilikan lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (GSKBB) Kabupaten Bengkalis, Supendi, Kepala Desa (Kades) Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu diringkus Polres Bengkalis Selasa (12/11/13).

Supendi diyakini terlibat soal penandatanganan surat tanah di kawasan GSKBB. Saat ini pihak kepolisian pun masih melakukan pengembangan, terkait tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Penangkapan kades tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP. Andry Wibowo kepada wartawan, Rabu (13/11/13).

"Kita masih lakukan pemeriksaan, Kades tidak mengetahui, jika surat tanah yang ditandatanganinya itu masuk dalam wilayah kawasan itu.

Namun tetap saja hal itu merupakan kelalaian dirinya. Kita juga ingatkan kepada Kades lainnya untuk tidak mudah mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT), jika tidak ingin tersangkut dengan hukum," terang Kapolres.

Sementara itu ditempat terpisah, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh menegaskan, bahwa Cagar Biosfer GSKBB merupakan kawasan yang dilindungi.

Saat ini pun biarkan saja hukum yang berjalan melakukan fungsinya terhadap Kades Bukit Kerikil yang terlibat kasus itu. Pemkab Bengkalis juga sudah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak kepolisian Polres Bengkalis.

"Memang benar Kades Bukit Kerikil diamankan oleh Polres Bengkalis. Kita juga sudah berusaha dengan memberikan pendamping dari Biro Hukum terkait permasalahan tersebut.

Selain Kades yang lainnya pun sudah ditangkap, meskipun masih ada yang menjadi buron," kata Bupati. (Asr)


Sumber:riaugreen.com

Minggu, 17 November 2013

Polda Riau kawal ketat cagar biosfer Bengkalis





Kamis, 31 Oktober 2013


Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau mengawal ketat kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis untuk mengantisipasi terjadinya perambahan ilegal di sana.

"Informasi yang saya terima, ada sebanyak 92 personel gabungan dari Brimob Polda Riau dan aparat Polres Bengkalis yang ditempatkan di kawasan itu. Mereka diminta terus mengawasi kawasan cagar biosfer yang sebelumnya sempat dijarah," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Jangan sampai, demikian Guntur, perambahan ilegal terhadap kawasan dilindungi negara itu kembali terjadi.

Sebelumnya Polda Riau bersama jajaran telah berhasil mengungkap kasus perambahan dan pembalakan liar yang terjadi di kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil.
         
Pada perkara ini, aparat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kini masih terus dikembangkan.

AKBP Guntur menjelaskan lima orang tersebut dari pihak Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Pada kasus ini, demikian Guntur, juga mengamankan barang bukti berupa beberapa sampel bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu dengan taksiran takaran mencapai 20 ton dan beberapa unit mesin pemotong kayu.

Sumber:antarariau.com
         

Polda Tangkap Kades Penjual Lahan Cagar Biosfer


Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran menangkap dan menahan S, Kepala Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, karena diduga telah menjual lahan di kawasan cagar biosfer.
         
"Sudah jelas, kalau lahan di kawasan cagar biosfer itu tidak dibenarkan diperjualbelikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu malam.
         
Lewat telekomunikasi selular, Guntur menjelaskan, S disebut oleh sejumlah tersangka sebelumnya turut terlibat dalam pemberian izin secara ilegal.
         

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah