Aksi Walhi menentang perusakan ekologi.
Aksi Walhi menentang perusakan ekologi. (sumber: JG Photo)
Putusan mencabut izin usaha budidaya PT Kalista Alam di Rawa Tripa, Aceh.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan mengabulkan banding Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh terkait dengan pencabutan izin usaha budidaya PT Kalista Alam di Rawa Tripa, Aceh.

Gugatan Banding WALHI, sebagai Penggugat/Pembanding melawan Gubernur Aceh selaku Tergugat I/Terbanding I dan PT. Kalista Alam selaku Tergugat II Intervensi/Terbanding II Intervensi atas Pencabutan Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh seluas + 1.605 Ha.

Amar Putusan PTTUN Medan No. 89/B/2012/PT.TUN-MDN, tanggal 30 Agustus 2012 dibacakan oleh H. Arpani Mansur, S.H, M.H, didampingi oleh para anggota majelis hakim antara lain Djoko Dwi Hartono, SH dan Riyanto, S.H, masing-masing sebagai hakim anggota, dibantu oleh Makmur Sitepu, S.H, Panitera Muda Perkara pada PT.TUN Medan selaku Panitera Pengganti.

Berikut isi amar putusan tersebut: Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding (WALHI), menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, tanggal 25 Agustus 2011, No. 525/BP2T/5322/2011, tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam, memerintahkan kepada Tergugat I/Terbanding I (Gubernur Aceh), untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, tanggal 25 Agustus 2011, No. 525/BP2T/5322/2011, tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam, dan menghukum Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II Intervensi/Terbanding II Intervensi (PT. Kalista Alam) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“WALHI Aceh menyambut baik dan gembira atas hasil keputusan yang dikeluarkan PTTUN Medan tersebut. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum atas upaya penyelamatan lingkungan menjadi sesuatu yang sangat berharga dan diharapkan bisa menjadi sebuah momentum dalam penegakan hukum secara lebih luas,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar, dalam pernyataan resmi, hari ini.

Zulfikar mengatakan Gubernur Aceh harus segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan sesegera mungkin mencabut Izin Usaha Perkebunan kepada PT Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa. Gubernur Aceh juga diharapkan dapat segera mengevaluasi seluruh izin-izin usaha perkebunan (Hak Gunan Usaha) berbagai perusahaan di kawasan Rawa Tripa yang disinyalir banyak bermasalah.

“WALHI Aceh juga mengharapkan agar seluruh proses hukum yang saat ini sedang dijalankan baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait Gugatan Perdata dan Pidana di yang dilakukan beberapa Perusahaan di Kawasan Rawa Tripa maupun proses hukum yang telah dilaporkan oleh Masyarakat dan Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) ke Kepolisian agar dapat dijalankan dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh,” tandas Zulfikar.