Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label indragiri hulu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label indragiri hulu. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Maret 2014

Menkopolhukam: Pantau Penyelesaian Konflik Lahan PT TPP Group Astra dengan Masyarakat

INDRAGIRI HULU-RIAU, (portalsigi.com): Banyaknya penilaian-penilaian yang jenisnya menyesatkan dengan memprovokasi warga masyarakat dan anggota yang tergabung dalam wadah Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, di saat-saat KCUM memperjuangkan hak warga masyarakat, untuk mentut PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ke-PTUN di Jakarta. Kenyataannya kebenaran berpihak kepada warga masyarakat, setelah mendengarkan hasil keputusan dalam rapat yang digelar PAP DPD RI hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 lalu di Jakarta.

Rabu, 01 Januari 2014

Ditolak MK, KCUM Kini Gugat SK HGU PT. TPP Ke PTUN

01 January 2014
Rengat, (Antarariau.com) - Setelah ditolak Mahkamah Konstitusi,   Koperasi Cipta Usaha Mandiri (KCUM)  Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau kembali menggugat ke PTUN untuk uji materil SK BPN tahun 2013 tentang perpanjangan HGU PT Tunggal Perkasa Plantations.
       
"Surat MK tertanggal 28 Novenber 2013 isinya menolak permohonan KCUM," kata Hatta Munir Wakil Warga Masyarakat Indragiri Hulu, di Rengat, Rabu.
       
Ia mengatakan, berdasarkan arahan Ketua MK tidak dapat memenuhi permohonan pihak KCUM, karena permasalahan pengujian materil SK HGU yang diterbitkan BPN bukan termasuk dalam kewenangan MK.
       
Dalam surat MK itu pihak KCUM disarankan untuk  melakukan pengujian atas SK HGU tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pengadilan dalam Mahkamah Agung sesuai dengan tugas pokok masing masing.
       
"Saya akan terus melanjutkan gugatan ke PTUN Jakarta, gugatan itu telah diterima dan mulai disidangkan pekan lalu," tegasnya.
       
Menurut Hatta, jika Keputusan Presiden (Keppres) atas Pengangkatan Patrialis Akbar dianggap bertentangan dengan UU bisa dibatalkan di PTUN, tidak menutup kemungkinan SK No 90/HGU/BPN-RI/2013 tentang perpanjangan HGU PT TPP juga bisa dibatalkan PTUN.
       
Gugatan masyarakat Kecamatan Pasirpenyu, Lirik dan Sugai Lala yang tergabung dalam wadah KCUM di PTUN Jakarta bakal berhasil. Dia meminta kepada seluruh anggota KCUM dapat bersabar dan berdoa agar putusan PTUN Jakarta berpihak kepada masyarakat.
       
Semua anggota yang turut berjuang bersabar dan senantiasa berdoa.
       
Perjuangan itu dalam rangka membantu masyarakat untuk mendapatkan lahan kebun kelapa sawit minimal 20 persen dari luasan HGU PT TPP sebagaimana di amanatkan Permentan.
Asripilyadi
COPYRIGHT © 2014

Sumber:antarariau.com

Berita Terkait :

polres inhu buru dpo kasus bentrok
Dampak Bentrok di PT TPP, Murid SMKN 1 Pasir Penyu Inhu Batal Praktek
Polisi Tak Tegas di Inhu, Anarki Oknum Warga Makin Besar 
Sukmayanto mengatakan, aksi anarkis oknum warga bukan kali ini terjadi. Menurut dia, hal itu terus berulang akibat ketidaktegasan aparat kepolisian
Konflik Lahan, Karyawan PT.TPP Bentrok dengan Warga Inhu 
Tuntutan tak Pernah Ditanggapi, Akhirnya Warga Tanah Merah Putus Jalan ke PT TPP
Pemkab Inhu Undang Kemenkopulhukkam
Warga Mengadu ke Anggota DPD RI 
Bupati Sampaikan Persoalan PT TPP
Polisi Tangkap Sembilan Warga Pelaku Bentrok Dengan TPP
Warga dan Karyawan PT Tunggal Perkasa Plantation Bentrok Lagi di Inhu
Warga Kuasai dan Panen Sawit PT Tunggal Perkasa Plantation Inhu
Karyawan PT TPP Minta Kejelasan Polres Inhu
http://karupuaksagu.blogspot.com/2013/10/polisi-janji-profesional-tangani-kasus.html

Senin, 23 Desember 2013

Konflik Dengan Masyarakat 5 Perusahaan di Inhu Jadi Incaran Komnas HAM

Kamis, 26 September 2013 17:30 WIB
Penulis: Jefri RENGAT, Sepertinya konflik antara perusahaan dengan masyarakat disekitarnya di Provinsi Riau tidak ada habisnya, seperti halnya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sedikitnya ada lima perusahaan yang saat ini sedang mengalami konflik dengan masyarakat di sekitar perusahaan tersebut, baik itu konflik karena penyerobotan lahan, tuntutan pola KKPA atau Plasma ataupun terkait persoalan CSR. Akibat konflik yang berkepanjangan tersebut, mengundang perhatian banyak pihak, seperti halnya Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Saat ini Komnas HAM RI sedang melirik atau mengincar lima perusahaan perkebunan di Kabupaten Inhu yang terlibat konflik sosial dengan masyarakat, terutama konflik sengketa lahan. Ketua LSM MPR Ber-Nas Hatta Munir kepada wartawan mengatakan, terkait beberapa konflik antara masyarakat dengan pihak perusahan, terutama akibat lahan, rencananya tim Komnas HAM akan turun ke kabupaten Inhu pada tanggal 7 Oktober mendatang, ujarnya. “berdasarkan hasil konfirmasi tindak lanjut laporan LSM MPR Ber-Nas Inhu tentang konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat desa di Inhu, tim Komnas HAM RI akan turun ke Inhu untuk mengecek lansung laporan yang kita masukan tersebut", sebut Hatta Munir Kamis (26/9/2013).

Dikatakanhya, Lima perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat tersebut yaitu, PT Palma Satu (Group PT.Duta Palma Nusantara) dengan warga Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Konflik tersebut disebabkan adanya sengketa batas wilayah antara Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir. Selanjutnya, PT Panca Agro Lestari (Group PT.Duta Palma Nusantara) dengan masyarakat Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, PT.Regunas Agri Utama (Group PT.Asian Agri) dengan masyarakat 5 Desa di Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Rakit Kulim. PT Tunggal Perkasa Plantations (PT Astra Agro Lestari Tbk) dengan masyarakat Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Sungai Lala dan Kecamatan Lirik. PT.Sawit Bertuah Lestari (SBL) dengan masyarakat Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku dan masyarakat Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, bebernya.

Dijelaskan mantan Anggota DPRD Inhu itu, sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan ini beberapa waktu lalu telah menelan dua korban jiwa, seperti peristiwa pembunuhan dua orang pekerja PT Palma Satu Andi Tattak dan Andi Rusli yang terjadi Sabtu (6/4/2013) lalu dan satu orang warga desa Pancur Zakaria (40). Maka dari itu, saat ini Komnas HAM sedang melirik prersoalan tersebut, karena kasus tersebut diduga dipicu oleh Peraturan Gubernur Riau nomor 28 tahun 2005, dan penerbitan izin lokasi PT Palma Satu oleh Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2010, serta penerbitan Surat Keterangan Kepemilikan Lahan oleh Pemerintah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai tahun 2011 hingga tahun 2012 kemaren. Selain itu, kasus sengketa lahan antara masyarakat lima desa di Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Rakit Kulim dengan PT Rigunas Agri Utama (Asian Agri) juga menjadi perhatian Komnas HAM RI. Dalam kasus ini, PT Rigunas Agri Utama tidak merealisasikan tuntutan warga atas lahan plasma dalam program Trans PIR seluas 1402 hektar. Sengketa lahan ini terjadi sejak tahun 1996 dan hingga saat ini belum diselesaikan Pemkab Inhu.

Tidak hanya itu, PT. Tunggal Perkasa Plantations juga dilaporkan oleh LSM MPR Ber-Nas, sebab tuntutan masyarakat terhadap lahan atau areal kebun exs hak Guna Usaha (HGU) ke PT. TPP terhadap lahan plasma sebanyak 20 persen dari luasan HGU perusahaan tersebut belum kunjung terealisasi. Serta kasus sengketa lahan antara warga desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal dengan PT Panca Agro Lestari dan sengeketa lahan antara warga desa Sungai Raya dengan desa Pulau Gelang yang diakibatkan keberadaan PT Sawit Bertuah Lestari, pungkas Hatta tegas. (Jef). -

 Sumber:goriau.com

Kamis, 05 Desember 2013

Perusahaan RPI Rugikan Masyarakat Kelayang

04 December 2013

Rengat, 4/12 (antarariau.com) - Perusahaan Rimba Pranap Indah (RPI) yang bergerak dibidang perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau terkesan tidak peduli dan mengabaikan keluhan warga Selanjut Kelayang.
       
"Janji hanya tinggal janji, masyarakat hanya penonton tetap berada dipihak yang dirugikan," kata Jafrizal salah satu Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dari Partai Golkar di Rengat, Rabu.
       
Ia mengatakan, seharusnya setiap perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang beroperasi di wiliayah Inhu sebaiknya bukan saja taat hukum, akan tetapi juga peduli dengan masyarakat sehingga tujuan investasi itu jelas.
       
Apalagi lahan areal milik perusahaan RPI itu berada di perbatasan Inhu dan pelalawan, jika perusahaan ini tetap tidak peduli dengan warga tempatan maka diperkirakan akan terjadi polemik yang berkepanjangan, karena masyarakat Indragiri Hulu sudah muali berani dan siap untuk melakukan reaksi.
       
"Namun demikian semua pihak terkait hendaknya tetap konsisten untuk membela nasib warga," tegas Jafrizal yang juga sebagai tokoh masyarakat kelayang ini.
       
Menurut Jarfizal, semua berharap investor bermunculan di daerah Indragiri Hulu untuk melakukan investasi secara besar- besaran, akan tetapi semuanya harus melalui prosedur yang benar, perusahaan mesti taat hukum sehingga tidak ada yang dirugikan.
       
Bupati Indragiri Hulu H Yopi Arianto dalam setiap kesempata selalu meminta agar semua perusahaan yang berinvestasi akan diberikan kemudahan oleh pemerintah daerah sesuai dengan tujuan dibentuknya pelayanan One Top Service atau disebut dengan istilah pelayanan satu atap.
       
Akan tetapi jangan sampai perusahaan merugiakan banyak pihak terutama masyarakat tempatan, sehingga tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dapat terealisasi dengan baik. baru- baru ini,  Selain itu  juga terkait mengenai tak kunjung tuntasnya persoalan RPI dengan warga Desa Simpang Koto Medan Kecamatan Kelayang. Tak jauh berbeda dengan warga desa Sei Pasir putih, akar persoalan tersebut juga terkait ingkar janjinya perusahaan soal realisasi kebun sawit.
0
COPYRIGHT © 2013
Sumber:antarariau.com

Senin, 18 November 2013

Warga Talang Mamak Patok Tanah Adat

Sabtu, 16 November 2013


RENGAT-  Suku Talang Mamak merupakan salah satu komunitas adat yang bermukim di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Suku Talang Mamak memiliki 29 kebatinan yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Batang Cenaku, Batang Gansal, Rakit Kulim, Seberida dan Rengat Barat.

Namun seiring perkembangan zaman, kehidupan masyarakat Suku Talang Mamak semakin terpinggirkan. Berbagai program pembangunan yang terlalu berorientasi ekonomi serta migrasi dalam jumlah besar membuat Suku Talang Mamak semakin termarjinalkan. Meski demikian, berbagai kearifan tradisional dan kekuatan mekanisme adat yang kokoh membuat suku Talang Mamak tetap bertahan.

Catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu, wilayah hidup atau wilayah adat suku Talang Mamak sebagian besar sudah tidak utuh lagi. Berbagai konsesi ekonomi atau pemanfaatan lain menyebar di berbagai tempat di wilayah adat suku Talang Mamak.

Padahal wilayah adat Talang Mamak merupakan bagian penting dari kebudayaan suku Talang Mamak.  Gerusan terhadap wilayah adat Talang Mamak sekaligus merupakan ancaman keberlangsungan kebudayaan Talang Mamak, yang juga merupakan kekayaan budaya bangsa.

“Dengan persoalan itu, Patih, Batin dan masyarakat adat Talang Mamak berniat memetakan wilayah adat Talang Mamak yang di dukung oleh AMAN  bekerjasama dengan Proyek Improving Governance for sustainable Indegenous community livelihoods in Forested Areas (JSDF) dan Samdhana Institute. Pemetaan wilayah adat Talang Mamak diperkirakan akan berlangsung 8 – 12 bulan.  Kegiatan pemetaan ini dimulai pada bulan Juli 2013,” ujar Ketua DPH AMAN Inhu, Abu Sanar, Jumat (15/11).

Dikatakannya, masyarakat adat Talang mamak sebagian  sudah melakukan pemasangan plang tanah adat di wilayah adat nya masing-masing sesuai Putusan MK No 35/PUU-X/2012. Salah satu pasal yang di kabulkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK) adalah tanah adat adalah tanah hak masyarakat adat di wilayah masyarakat adat.

Komunitas adat Talang Mamak yang sudah melakukan pemasangan plang tanah adat, yakni  komunitas adat Talang 7 buah Tangga di PT Regunas Agri Utama (RAU), komunitas adat Talang Pring Jaya di PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI), komunitas adat Anak Talang di PT Runggu, komunitas adat Batin Tanaku Kecil di PT Tasmapuja, komunitas adat Batin Pambubung di PT Arvena Sepakat dan TNBT, komunitas adat Batin Pejangki di PT Arvena Sepakat dan PT SML.

“Saat ini selain pemasangan Plang tanah adat, masyarakat adat Talang Mamak juga sedang melakukan proses Pemetaan Partisipatif Skala Luas yang bekerja sama dengan AMAN, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Riau, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Bogor dan Samdhana Institut,” sebutnya.

Adapun tujuan umum kegiatan ini, tambah  Abu Sanar, untuk memetakan kembali wilayah adat suku Talang Mamak. Ini merupakan bagian dari upaya menyelematkan kekayaan kebudayaan nusantara.  Ini juga merupakan upaya mengembalikan hak-hak suku Talang Mamak atas wilayah adat atau sumberdaya alam yang menjadi wilayah hidupnya.

Berbagai kebatinan yang bersepakat menyelenggarakan pemetaan partisipatif skala luas terdiri dari, komunitas adat Patih Durian Cacar, komunitas adat Batin Talang Perigi, komunitas adat Batin Talang Sei Parit, komunitas adat Batin Talang Gedabu, komunitas adat Batin Talang Sai Limau, komunitas adat suku Talang Hampang Delapan, komunitas adat Batin Talang 7 buah Tangga, komunitas adat Batin Pring Jaya, komunitas adat Batin Pambubung, komunitas adat Batin Tanaku Kecil, komunitas adat Batin Alim, komunitas adat Batin Pejangki, komunitas adat Rio Sanglap, komunitas adat  Dubalang Anak Talang.

Kegiatan pemetaan skala luas wilayah adat Talang Mamak akan meliputi 9 tahapan diantaranya persiapan, tahap pra lokakarya, tahap lokakarya I, tahap kunjungan lapangan pertama, tahap lokakarya kedua II, tahap kunjungan lapangan kedua II, tahap lokakarya ketiga III, tahap finalisasi peta dan informasi sosial dan tahap pengesahan peta.

“Setelah tahapan itu dilalui, para komunitas adat melakukan pematokan plang tanah adat tersebut, sebagai sosialisasi atas putusan MK No 35/PUU-X/2012, tanah adat yang selama ini dukuasai negara menjadi tanah adat bukan lagi menjadi tanah negara,” jelas Abu Sanar.(MC Riau/ana)

Sumber:mediacenter.riau.go.id

Sabtu, 16 November 2013

upaya suku Talang Mamak mengembalikan hak-hak atas wilayah adat atau sumberdaya alam yang menjadi wilayah hidupnya

16 November 2013 

Rengat, (antarariau.com) - Warga Suku Talang Mamak Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau merupakan suku terpencil di Indragiri yang mulai terpinggirkan akibat perkembangan dan pertumbuhan perusahaan besar di daerah yang terkesan kurang peduli terhadap kehidupan dan lingkungan. "Komunitas adat yang bermukim di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Suku Talang Mamak memiliki 29 kebatinan yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Batang Cenaku, Batang Gansal, Rakit Kulim, Seberida dan Rengat Barat kian miris kehidupannya jika kurang adanya respon perusahaan," kata Ketua DPH AMAN Inhu, Abu Sanar, di Rengat, Sabtu.(16/11)
Ia mengatakan, seiring perkembangan zaman, kehidupan masyarakat Suku Talang Mamak semakin terpinggirkan. Berbagai program pembangunan yang terlalu berorientasi ekonomi serta migrasi dalam jumlah besar membuat Suku Talang Mamak semakin termarjinalkan.
       
Meski demikian, berbagai kearifan tradisional dan kekuatan mekanisme adat yang kokoh membuat suku Talang Mamak tetap bertahan.
   
Catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu, wilayah hidup atau wilayah adat suku Talang Mamak sebagian besar sudah tidak utuh lagi. Berbagai konsesi ekonomi atau pemanfaatan lain menyebar di berbagai tempat di wilayah adat suku Talang Mamak.
      
Padahal wilayah adat Talang Mamak merupakan bagian penting dari kebudayaan suku Talang Mamak.  Gerusan terhadap wilayah adat Talang Mamak sekaligus merupakan ancaman kelangsungan kebudayaan Talang Mamak, yang juga merupakan kekayaan budaya bangsa.
       
"Dengan persoalan itu, Patih, Batin dan masyarakat adat Talang Mamak berniat memetakan wilayah adat Talang Mamak yang didukung oleh AMAN  bekerja sama dengan Proyek Improving Governance for sustainable Indegenous community livelihoods in Forested Areas (JSDF) dan Samdhana Institute," sebutnya.
       
Pemetaan wilayah adat Talang Mamak diperkirakan akan berlangsung delapan hingga 12 bulan.  Kegiatan pemetaan itu dimulai pada bulan Juli 2013.
       
Masyarakat adat Talang mamak sebagian  sudah melakukan pemasangan plang tanah adat di wilayah adatnya masing-masing sesuai Putusan MK No 35/PUU-X/2012. Salah satu pasal yang dikabulkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK) adalah tanah adat adalah tanah hak masyarakat adat di wilayah masyarakat adat.

Salah satu komunitas adat Talang Mamak yang sudah maju yang berseragam baju kuning (Talang Pring Jaya),menancapkan Plang di PT.BBSI yang masuk di dalam wilayah adat.Foto: Abu sanar




        




 FotoFotoFoto:Abu sanar

Komunitas adat Talang Mamak yang sudah melakukan pemasangan plang tanah adat, yakni  komunitas adat Talang tujuh buah Tangga di PT Regunas Agri Utama (RAU), komunitas adat Talang Pring Jaya di PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI), komunitas adat Anak Talang di PT Runggu, komunitas adat Batin Tanaku Kecil di PT Tasmapuja, komunitas adat Batin Pambubung di PT Arvena Sepakat dan TNBT, komunitas adat Batin Pejangki di PT Arvena Sepakat dan PT SML.
       
"Saat ini selain pemasangan plang tanah adat, masyarakat adat Talang Mamak juga sedang melakukan proses pemetaan partisipatif skala luas yang bekerja sama dengan AMAN, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Riau, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Bogor dan Samdhana Institut," ujar  Abu Sanar.
       
Adapun tujuan umum kegiatan ini, sambung Abu Sanar, untuk memetakan kembali wilayah adat suku Talang Mamak. Ini merupakan bagian dari upaya menyelematkan kekayaan kebudayaan nusantara.
  
Ini juga merupakan upaya mengembalikan hak-hak suku Talang Mamak atas wilayah adat atau sumberdaya alam yang menjadi wilayah hidupnya.(antarariau.com )


Kamis, 14 November 2013

Polres Inhu Buru DPO Kasus Bentrok di PT TPP

Kamis, 14 November 2013
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polres Indragiri Hulu (Polres) masih memburu beberapa oknum warga yang diduga menjadi pelaku perusakan sekaligus provokator pada aksi bentrok antara warga dengan karyawan PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) beberapa waktu lalu. Sampai saat ini personil dari Polres Inhu dan Brimob Polda Riau masih berada di areal PT TPP untuk melakukan pengamanan, sampai keadaan benar-benar kondusif.

Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto mengungkapkan, oknum warga yang diburu tersebut sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencaria orang (DPO). Mereka diyakini terlibat dalam aksi perusakan beberapa aset milik PT TPP, serta bertindak sebagai provokator hingga menimbulkan bentrok fisik. "Jumlahnya banyak dan saat ini masih terus kita lakukan pengejaran. Sebab mereka diketahui sudah tidak ada di rumahnya," jelasnya, Rabu (13/11).

Dijelaskan Kapolres, sampai saat ini Polres Inhu masih menetapkan delapan tersangka pelaku perusakan terhadap perumahan karyawan dan kendaraan milik PT TPP pada peristiwa bentrok yang terjadi Senin (4/11). Tersangka tersebut berasal dari oknum warga. "Jumlah tersangka tentu akan bertambah, jika para DPO ini tertangkap," ujar Kapolres.

Sedangkan terkait dengan pengamanan yang dilakukan personil Polres Inhu dan Brimob Polda Riau di areal PT TPP, Kapolres menegaskan pihaknya masih tetap melakukan pengamanan sampai para DPO tersebut tertangkap dan keadaan benar-benar kondusif. "Kita tangkap dulu DPO ini dan jika keadaan sudah benar-benar kondusif baru kita tarik personil yang ada di PT TPP. Sebab kita khawatir kalau tidak kita lakukan pengamanan akan terjadi lagi aksi yang merugikan semua pihak," tegasnya.

Seperti diketahui, bentrok antara warga dan karyawan PT TPP terjadi pada Senin (4/11) lalu hingga menyebabkan sejumlah kendaraan roda empat dan perumahan karyawan PT TPP mengalami rusak berat. Bentrok ini dipicu adaya aksi tuntutan atas areal milik PT TPP yang dilakukan oleh warga Desa Jatirejo dan Sungai Air Putih. Tuntutan warga ini disebabkan karena HGU milik PT TPP sudah berakhir pada Desember 2012 lalu dan izin perpanjangan sempat terlambat dikeluarkan BPN RI. (kor1/TRIBUN PEKANBARU CETAK )

Sumber:pekanbaru.tribunnews.com

Senin, 11 November 2013

Dampak Bentrok di PT TPP, Murid SMKN 1 Pasir Penyu Inhu Batal Praktek

Senin, 11 Nopember 2013

Jadwal pratek murid SMKN 1 Pasirpenyu berantakan. Kegiatan pendidikan tersebut batal dilakukan buntut bentrok warga dengan PT TPP beberapa waktu lalu.

Riauterkini -RENGAT- Dampak bentrokan berdarah antara selompok warga dengan karyawan PT.Astra Agro Lestari Tbk kebun PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) Indragiri Hulu (Inhu) yang terjadi beberapa saat yang lalu, selain membuat siswa SDN 007 Ujung Kebun terpaksa diliburkan, juga berakibat pada siswa SMK Negeri 1 Pasir Penyu batal melakukan Praktek Kerja Industri di PT.TPP.

Dibatalkanya praktek Kerja Industri di PT.TPP bagi siswa SMKN 1 Pasir Penyu ini disampaikan Kepala SMKN 1 Pasir Penyu, Sukat kepada riauterkinicom Senin (11/11/13) mengatakan, sebanyak lima orang siswa yang sebelumnya akan diutus ke PT TPP mengikuti praktek kerja terpaksa dibatalkan. Hal ini akibat terjadinya konflik yang berujung pada bentrokan antara warga dengan karyawan PT TPP. " Setiap tahun kita kirim siswa ke PT TPP mengikuti praktek kerja industri. Tapi dengan situasi seperti ini kita batalkan agar psikologis siswa tidak terganggu," ujarnya.

Pihak sekolah bertanggungjawab penuh terhadap siswanya. Mengingat dan melihat kejadian di PT TPP, agar tidak mengganggu psikologis dan mental siswa sehingga rencana tersebut dibatalkan pada tahun ini. Ungkapnya.

Ditambahkanya, dengan tidak mengirim siswa melakukan praktek di PT TPP, siswa dan orangtua siswa diberi kesempatan memilih tempat praktek kerja industri lainnya. " Ada orangtua siswa meminta kepada sekolah agar mengirimkan siswanya ke PT Arara Abadi. Ada juga yang dikirim ke PT Oeska Indonesia di Sukabumi, Jawa Barat. Namun ini hanya untuk siswa yang berminat dan orangtuanya mampu," jelasnya.

Pihaknya berharap bentrok antara sekelompok warga dengan PT TPP dapat segera berakhir dan kemitraan antara PT TPP dengan SMKN 1 Pasirpenyu dapat terjalin kembali serta bermanfaat untuk orang banyak. "Selama ini kemitraan dengan PT TPP terjalin dengan baik. Siswa kami juga mendapat bantuan beasiswa dari perusahaan tersebut. Bahkan SMKN 1 Pasirpenyu banyak melahirkan karyawan - karyawan PT TPP. Semoga konflik ini bisa segera berakhir," tandasnya. *** (guh) 


Sumber:riauterkini.com

Jumat, 08 November 2013

Warga Mengadu ke Anggota DPD RI

Kamis, 7 November 2013
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Warga yang bersengketa dengan PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP), Rabu (6/11) mengadukan nasibnya kepada anggota DPD RI asal Riau Abdul Gafar Usman yang betulan tengah berada di Rengat dalam rangka reses.
Perwakilan masyarakat yang berjumlah enam orang dimotori Kepala Desa Jati Rejo Kasmin, Wakil Ketua BPD Jurizal dan beberapa tokoh masyarakat serta dihadiri oleh salah seorang pengurus LAM Riau H Zulkifli Gani.

Masyarakat menceritakan kronologis sengketa yang mereka alami dengan PT TPP yang saat ini sedang memanas. Mendengar penjelasan dari perwakilan masyarakat itu, Abdul Gafar Usman mencoba memberi solusi dengan meneliti dokumen-dokumen tertulis yang ada pada masyarakat. "Surat-surat yang dikeluarkan masyarakat harus tegas. Misalnya, permintaan masyarakat agar HGU tidak diperpanjang harus tegas, bukan dengan bahasa-bahasa yang normatif," ujar Gafar Usman ketika meneliti dokumen-dokumen yang dimiliki masyarakat.


Gafar Usman menegaskan, perjuangan masyarakat hendaknya lebih terarah. Jika masalah yang dihadapai berkaitan dengan kebijakan pemerintah sehingga terjadi persengketaan dengan perusahaan, maka gugatan ke PTUN adalah langkah yang tepat. "Di PTUN nanti akan terungkap semua. Siapa yang memberikan izin dan memperpanjang HGU tersebut. Nanti pihak-pihak yang telah merugikan masyarakat perlu digugat," tegas mantan Kakanwil Agama Provinsi Riau ini.
  
Gafar Usman juga mengatakan, jika mengadu ke DPD RI, hendaknya dilengkapai dengan dokumen dan surat yang jelas. Jika sudah seperti itu, Gafar Usman menyebutkan, DPD RI asal Riau nantinya akan memanggil perusahaan dan pihak-pihak terkait. Sementara pascabentrok antara warga dengan karyawan  (TPP) Senin (4/11) kemarin, Polres Inhu kembali mengamankan 13 warga yang diduga ikut terlibat dalam tindakan pembakaran dan pengrusakan terhadap aset milik PT TPP.
Namun hingga Rabu (6/11), dari 13 warga yang diamankan tersebut, tiga orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga sudah tujuh warga yang ditetapkan sebagai tersangka pada bentrok di areal pabrik mini PT TPP, Desa Air Putih, Ujung Kebun, Kecamatan Sei Lala.

Sebab sebelumnya, Polres Inhu sudah menetapkan empat tersangka masing-masing, Muslihin (33) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Pasirpenyu,  Deden (18), Solihin (38) dan Ramli (40), warga Desa Airputih, Kecamatan Sei Lala. "Tadi malam (Selasa) kita amankan 13 orang dan sore ini akan ada tambahan lagi, tetapi jumlahnya saya belum mengetahuinya karena masih dalam perjalanan menuju Mapolres Inhu. Dari 13 orang tersebut, tiga sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus terperiksa," ujar Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata, Rabu (6/11).

Dijelaskan Meilki, warga tersebut diamankan setelah personil Polres Inhu bersama personil Brimob Polda Riau melakukan penyisiran ke rumah warga sejak Selasa (5/11) malam hingga Rabu (6/11) sore. Selain mengamkan warga, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan saat bentrok, bom molotov, ketapel dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Yang jelas kita masih lakukan pemeriksaan terhadap warga yang sudah kita amankan ini, jika  memang sudah cukup bukti ikut terlibat tindakan anarkis akan kita tetapkan sebagai tersangka, jika tidak terbukti, kita akan kembalikan mereka," ucapnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa personil Polres Inhu dan Brimob Polda Riau akan terus melakukan penyisiran terhadap warga yang diduga ikut melakukan tindakan anarkis terhadap sejumlah aset milik PT TPP termasuk terhadap mobil Kapolsek Lubuk Batu Jaya.

Sementara itu, ratusan karyawan PT TTP masih trauma pasca terjadinya bentrok fisik antara warga dengan karyawan yang berlangsung anarkis, Senin (4/11) lalu. Sekitar 300 KK PT. TPP  masih belum kembali ke perumahan di pabrik mini yang nyaris terbakar. Walaupun kondisi di dalam kompleks tersebut sudah aman. (kor1/TRIBUN PEKANBARU CETAK)

Sumber:pekanbaru.tribunnews.com 

Kamis, 07 November 2013

Bupati Sampaikan Persoalan PT TPP

 Kamis, 7 November 2013

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Komandan Korem (Danrem) 031 Wirabima Brigjen TNI Prihadi Agus mengunjungi Kabupaten Inhu, Rabu (6/11). Kunjungan ini merupakan yang pertamakalinya sejak Brigjen TNI Prihadi Agus menjabat sebagai Danrem 031 Wirabima sekitar satu bulan lalu. Kedatangan Danrem disambut langsung Bupati Inhu H Yopi Arianto, Wakil Ketua DPRD Inhu H. Zaharman Kaz, Sekda Inhu HR Erisman, sejumlah pejabat Inhu, tokoh masyarakat dan undangan lainnya di Gedung Patio Pertamina Kecamatan Lirik. Kedatangan Danrem juga diisi dengan menyampaikan berbagai hal terkait dengan kondisi Inhu saat ini.

Bupati Inhu dalam sambutannya menjelaskan mengenai kondisi PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) yang saat ini sedang bermasalah dengan masyarakat. Sehingga muncul berbagai aksi yang menjurus kepada tindakan anarkis sebagai dampak dari perpanjangan izin  Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Bupati, Pemkab Inhu sampai dengan keluarnya perpanjangan izin HGU PT TPP tidak pernah menandatangani satu pun surat dan dokumen terkait perpanjangan tersebut. Sehingga perpanjangan HGU PT TPP tidak melalui persetujuan dan izin Pemkab Inhu.

Sekda Inhu HR Erisman menambahkan saat pertama kali keluarnya izin perpanjangan HGU PT TPP masih bermasalah dengan tapal batas wilayah. Tetapi tiba-tiba keluar lagi revisi mengenai tapal batas izin HGU PT TPP seluas 10.201 hektare tersebut.

Sekda selanjutnya juga mengungkapkan saat ini masyarakat sudah melakukan gugatan ke PTUN terhadap surat izin perpanjangan izin HGU PT. TPP tersebut dan juga melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi. "Seharusnya saat ini areal PT TPP tersebut di status quo kan mengingat sedang dalam sengketa. Tetapi tidak juga dilaksanakan sehingga muncul permasalahan saat ini dilapangan yang sama-sama sudah  kita ketahui," jelas Sekda.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Inhu H Zaharman menambahkan bahwa sebagai wakil rakyat sudah menyalurkan aspirasi masyarakat. Selanjutnya bersama-sama dengan masyarakat sudah melaksanakan pertemuan dengan BPN jakarta.  "Dalam pertemuan yang dilaksanakan dengan salah satu Deputi BPN Jakarta disepakati bahwa akan melaksanakan pertemuan paling lama satu minggu dengan menghadirkan pihak perusahaan.

Tetapi setelah ditunggu pertemuan yang dimaksud tidak pernah terlaksana, malah yang terjadi tiba-tiba sudah keluar izin perpanjangan HGU,"jelas Zaharman.

Menyikapi apa yang sudah disampaikan Pemkab Inhu dan juga Wakil Ketua DPRD Inhu, Danrem 031 Wirabima Brigjen TNI Prihadi Agus menyatakan bahwa TNI tetap netral dalam menyikapi permasalahan PT TPP dan masyarakat.

Serta untuk pengamanan dilapangan TNI siap melaksanakan sepanjang diminta oleh pihak Kepolisian. "Jadi kita netral dan berada di tengah-tengah, tidak ada keberpihakan kepada salah satu pihak. Kalau memang diminta bantuan pengamanan kita siap untuk turun kelapangan,"ungkap Danrem.
 (kor1/TRIBUN PEKANBARU CETAK)
Editor: zulham

Polisi Tangkap Sembilan Warga Pelaku Bentrok Dengan TPP

07 November 2013


Pekanbaru, 7/11 (antarariau.com) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, telah menangkap sembilan pelaku bentrok massal pada Senin (4/11) di kawasan kebun PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP).
         
"Awalnya ada empat pelaku, sekarang bertambah jadi sembilan orang setelah lima lagi ditangkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis sore.
          
Empat tersangka yang ditangkap sebelumnya, kata dia, yakni Sl (38), warga Desa Air Putih, Sei Lala, RM (40), warga Desa Air Putih, Sei Lala, MS (33), warga Desa Jati Rejo, Pasir Penyu, dan DD (18), warga Desa Air Putih, Sei Lala, Indragiri Hulu.
        
"Barang bukti yang ditemukan bersama empat tersangka ini adalah parang dan senapan angin," katanya.
        
Selanjutnya, petugas Polres Indragiri Hulu menangkap lima tersangka lainnya, masing-masing NW (20), warga Desa Pelangko, AP(20), warga Desa Jandirejo, HD (20), warga Desa Jatirejo, DC (32), warga Desa Kelayang, dan AS (20), warga Jatirejo.
         
Ia mengatakan lima tersangka itu diamankan pada Rabu (6/11), saat aparat menyisir sejumlah lokasi persembunyian tersangka di beberapa desa.
        
Guntur mengatakan bersama waktunya dengan penangkapan lima tersangka tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti, seperti satu pucuk senapan angin, satu celurit, satu unit sepeda motor BM 2341 BJ, tiga  parang, ketapel, dan 16 botol bom molotov.
         
Barang bukti itu, kata dia, ditemukan secara terpisah di rumah sejumlah tersangka, termasuk juga tersangka yang belum ditangkap.
        
"Saat ini sembilan pelaku telah ditahan di Polres Indragiri Hulu untuk kepentingan penyidikan," katanya.
        
Hingga saat ini di lokasi bentrok masih ditempatkan sejumlah anggota kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
        
Bentrok massal di kawasan perkebunan PT TPP Indragiri Hulu sebelumnya dipicu oleh sengketa lahan perkebunan yang dikuasai perusahaan.
         
Pada peristiwa itu, enam  rumah dan dua mobil milik karyawan perusahaan mengalami rusak berat.
Fazar Muhardi

Selasa, 05 November 2013

Polisi Tak Tegas di Inhu, Anarki Oknum Warga Makin Besar

5 November 2013

Rumah Karyawan PT TPP Dirusak, Truk Panen Sawit Dibakar Massa 
Polisi Tak Tegas di Inhu, Anarki Oknum Warga Makin Besar
DIBAKAR OKNUM WARGA: Aksi anarkis oknum warga Inhu membakar truk panen sawit PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) di Indragiri Hulu, Riau, Senin (4/11/2013) sementara aparat tidak menindak perusuh. Perusahaan prihatin investasi di Riau tidak aman.(foto istimewa)

 


Riau Pos Online-Community Development Officer (CDO) PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Sukmayanto menegaskan aksi anarkis oleh kelompok oknum warga hari Senin kemarin (4/11) dari awal aksi anarkis yang dilakukan sekelompok oknum warga terjadi karena ketidaktegasan aparat kepolisian.

"Ada kayrawan kami yang disandera, dibacok, dan sudah dilaporkan ke Polres Inhu tapi sampai saat ini proses hukumnya tidak jelas. Akhirnya aksi anarkis terjadi lagi pada Senin 21 Oktober 2013 penyerangan terhadap karyawan pabrik oleh lebih kurang 200 orang yang membawa senjata tajam," kata Sukmayanto, Selasa (5/11).

Selanjutnya pada 25 Oktober 2013 sekitar 150 oknum warga bersenjata tajam menduduki afdeling K dan L di Jatirejo bahkan para perusuh dari oknum warga menebang pohon sawit PT TPP dan kejadian tersebut diketahui oleh Polres Inhu akan tetapi Polres Inhu tidak berani mengambil tindakan terhadap oknum warga yang merusak tersebut. Sebaliknya karyawan yang hendak memanen dilarang polisi. Dalam aksi Senin kemarin (4/11) oknum warga membawa senjata tajam, senapan angin, bom molotov membakar truk perusahaan. Tapi tindakan demikian tak ditindaktegas aparat.

"Kalau sudah begini aparat penegak hukum di Riau ini bagaimana investor mau menanamkan investasinya di Riau? Akibat berbagai pembiaran tersebut timbul anarki yang lebih besar rumah karyawan dihancurkan. Mobil karyawan bahkan mobil aparat kepolisian juga rusak dan dibakar. Karyawan kami ini 90 persen atau 3.000 orang adalah warga Inhu. Untuk itu sebagai warga Inhu kami minta perlindungan dan keadilan. Dan kami juga meminta pihak kepolisian untuk bertindak profesional dan tegas menghukum mereka yang melakukan aksi anarkis sesuai dengan hukum yang berlaku. Apapun persoalannya aksi anarkis itu agar ditindak tegas," kata Sukmayanto.

Menurut Sukmayanto, kerusakan terjadi pada beberapa rumah warga berupa kaca pecah-pecah, jendela rusak, satu unit truk, satu unit mobil double kabin dan satu unit mobil yang diduga milik aparat kepolisian juga dirusak. Aksi anarkis dilakukan oleh sekelompok oknum warga yang membawa senjata tajam. Warga nekad merebut kebun sawit perusahaan karena ada isu Hak Guna Usaha (HGU) PT TPP akan mati Desember 2013. Tapi kata Sukmayanto HGU PT TPP sudah diperpanjang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat Nomor 90/2013. Secara hukum PT TPP punya legalitas hukum dan harus mendapat perlindungan investasi di Inhu.

Sementara sebelumnya Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo menegaskan pihaknya tetap bekerja profesional. "Kami tetap bekerja profesional, semua tetap ditindaklanjuti. Memang kami belum melakukan tindakan kepolisian karena melihat situasi di lapangan," jelas AKBP Aris Prasetyo.(azf) 

Sumber:riaupos.co

Senin, 04 November 2013

PT Mulia Agro Lestari (MAL) merambah hutan lindung

10 September 2013
WE.CO.ID - Perusahaan PT Mulia Agro Lestari (MAL) merambah hutan lindung dengan mengalih fungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah desa Pauhranap dan Pesajian Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

"Dalam waktu dekat permasalahan ini dibawa ketingkat Muspida Inhu, guna menindaklanjuti surat No.169/ADM.PUM/100/2011 yang dilayangkan tertanggal 19 Oktober 2011," kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu Suseno Adji di Rengat, Selasa (10/9/2013).

Sebagaimana diketahui hingga kini pihak PT. Mulia Agro Lestari masih terus melanjutkan aktifitasnya meski sudah diberi surat peringatan agar menghentikan aktifitas perambahan tersebut. Ia mengatakan, Dinas Kehutanan Indragiri Hulu kembali menyurati PT MAL agar aktifitas kegiatan mereka segera dihentikan.

Dia menambahkan alasan hingga di bawa ketingkat Muspida Inhu tersebut karena masalah keamanan dan anggaran, sehingga ke depan persoalan ini dapat diselesaikan. Menurut dia pengolahan lahan yang dilakukan PT.MAL itu, masih dalam kawasan hutan lindung dan pihaknya sudah melaporkan kepada Menteri Kehutanan. Pihak Departemen Kehutanan kata dia sangat mendukung untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (Ant) Redaksi

Sumber:
wartaekonomi.co.id

Sukmayanto mengatakan, aksi anarkis oknum warga bukan kali ini terjadi. Menurut dia, hal itu terus berulang akibat ketidaktegasan aparat kepolisian.

04 November 2013 

 

Terkait: Warga dan Karyawan PT Tunggal Perkasa Plantation Bentrok Lagi di Inhu

 

Pekanbaru, (antarariau.com) - Bentrok kembali terjadi antara warga dan pegawai perusahaan kelapa sawit PT Tungal Perkasa Plantation (TPP), mengakibatkan kerusakan fasilitas milik anak perusahaan Astra Agro Lestari itu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin.
  
"Mobil yang dibakar satu unit truk, satu unit mobil Mazda double cabin. Sementara kerusakan lainnya terjadi pada beberapa rumah karyawan karena kaca jendela dihancurkan dan ada yang dibakar," kata Comunity Development Officer PT TPP, Sukmayanto.
  
TPP mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 14.935 hektare (ha) di Riau. Masalah dengan warga di Kabupaten Indragiri Hulu, sudah berlangsung cukup lama, dipicu klaim lahan dan masalah kebun plasma. Selain itu, sekelompok warga daerah itu juga menuding perusahaan beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang habis pada 2012 di daerah Pasir Penyu, sehingga warga melakukan penjarahan sawit dan pendudukan lahan.
  
Sedangkan pihak perusahaan menyatakan izin perpanjangan HGU TPP di Kecamatan Pasir Penyu dan Lirik sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 9 September lalu dengan luas 10.244 ha.
  
Sukmayanto mengatakan, aksi anarkis oknum warga bukan kali ini terjadi. Menurut dia, hal itu terus berulang akibat ketidaktegasan aparat kepolisian.
  
"Ada karyawan kami yang sempat disandera dan dibacok pada Juni lalu, dan sudah dilaporkan ke Polres Inhu tapi sampai saat ini proses hukumnya belum jelas," katanya.
  
Akibatnya tindakan anarkis sebelumnya terjadi lagi pada 21 Oktober, dimana oknum ratusan warga menyerang karyawan dan pabrik dengan membawa senjata tajam. Aksi itu makin meningkat pada 25 Oktober saat 150 warga bersenjata tajam menduduki afdeling K dan L di Desa Jatirejo.
   
FB Rian Anggoro
Sumber:antarariau.com

Warga dan Karyawan PT Tunggal Perkasa Plantation Bentrok Lagi di Inhu

Pohon Sawit Perusahaan Ditebang, Rumah Karyawan Dibakar
Riau Pos Online-Ratusan warga Desa Jatirejo di Kabupaten Inhu terlibat bentrok lagi dengan karyawan panen buah sawit PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) Senin siang tadi (4/11).

Hal ini dijelaskan Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono melalui Direskrimum Polda Riau Kombes DTM Silitonga didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolda Riau Senin siang tadi (4/11).

Kombes Pol DTM Silitonga mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi bentrok hari ini menggunakan pesawat helikopter Polda Riau. "Saya sudah ditunggu helikopter mau berangkat sekarang juga," kata Kombes DTM Silitonga kepada Riau Pos Online.
Menurut Kombes Pol  DTM Silitonga dan AKBP Guntur Aryo Tejo Polda Riau telah mengerahkan sekitar 130 pasukan kepolisian dan Brimob dibantu anggota TNI. Bentrok siang tadi terjadi saat karyawan panen PT TPP akan memanen sawit perusahaan tapi dilarang oleh warga. Sementara aparat kepolisian Polres Inhu dibantu petugas Brimob Polda Riau berjaga-jaga di lapangan dan juga meminta karyawan untuk tidak memanen dulu karena situasi tak memungkinkan.

Tapi akhirnya warga marah menyerang karyawan panen buah sawit PT TPP dan terjadilah bentrok berdarah lagi, di mana rumah karyawan PT TPP ada yang dibakar warga. Humas PT TPP Diduk kepada Riau Pos Online mengatakan pihaknya amendapatkan laporn dari lapangan adanya rumah karyawan yang dirusak oknum warga, tapi belum diketahui berapa unit rumah  tersebut.

Bentrok ini berlatar belakang warga ingin menguasai kebun sawit PT TPP karena diisukan Hak Guna Usaha (HGU) PT TPP akan habis masa berlakunya Desember 2013 nanti. Tapi kata Diduk pihak PT TPP telah mendapatkan izin perpanjangan HGU Nomor 90/2013 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, tapi warga masih ngotot juga. Sementara aparat yang di BKO kan ke Polres Inhu juga belum bertindak tegas menindak warga yang menjarah buah sawit PT TPP.(azf)

Sumber:riaupos.co

Selasa, 29 Oktober 2013

Warga Kuasai dan Panen Sawit PT Tunggal Perkasa Plantation Inhu

28 Oktober 2013

Warga Kuasai dan Panen Sawit PT Tunggal Perkasa Plantation Inhu




 
Riau Pos Online-Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo menegaskan belum melakukan tindakan kepolisian terhadap pelaku pembacokan karyawan PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TTP) yang dilakukan oleh salah seorang oknum warga empat bulan lalu, karena melihat situasi di lapangan. Demikian juga masalah penjarahan buah sawit PT TPP oleh oknum warga belum diambil tindakan kepolisian karena masih melihat situasi di lapangan.
Hal ini dijelaskan Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo kepada Riau Pos Online Senin pagi tadi (28/10) menyusul pihak korban Ngatimin melalui pengacaranya Iwan Sumiarsa SH dan pihak Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI PT TPP Heber D Lubis mempertanyakan hal ini yang sudah berlarut-larut dilaporkan korban namun terduga pelaku pembacokan belum juga ditindak Polres Inhu. "Kami tetap bekerja profesional , semua tetap ditindaklanjuti. Memang kami belum melakukan tindakan kepolisian karena melihat situasi lapangan," kata Kapolres Inhu AKBP Aris Presetyo via ponselnya Senin tadi (28/10).
Sementara menurut Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT TPP Indragiri Hulu, Heber D Lubis saat ini situasi terakhir di lapangan antara warga dan karyawan PT TPP masih terjadi ketegangan di mana warga menguasai dan memanen sawit PT TPP. Sudah dilaporkan ke polisi penjarahan ini tapi dibiarkan. Karyawan akan mengadukan kasus pembacokan karyawan PT TPP Inhu ini ke Kapolri di Jakarta jika masalah ini tidak juga ditindaklanjuti polisi sejak empat bulan lalu hingga kini.

Hal ini ditegaskan Heber D Lubis dan kuasa hukum korban pembacokan Iwan Sumiarsa SH kepada pers dan Riau Pos Online, Ahad kemarin (27/10) di Pekanbaru. Menurut Heber D Lubis, situasi sulit dialami ribuan karyawan PT TPP enam bulan terakhir karena adanya aksi sekelompok oknum warga menduduki kebun sawit PT TPP membuat aktivitas karyawan tidak sepenuhnya normal. Karyawan diintimidasi, disandera hingga dianiaya oknum warga. Seperti dialami Angga Permana, Setiawan dan Suhadi. Ketiga karyawan PT TPP ini disandera 18 Juli 2013. Selanjutnya Ngatimin karyawan panen PT TPP dibacok oknum warga. Terduga pembacokan itu inisial M sudah dilaporkan ke aparat berwajib di Inhu dan Riau sejak empat bulan lalu tapi tidak diproses.
"Sudah empat bulan lalu kami mengadu ke aparat berwajib di Inhu dan Riau ini tapi sampai sekarang tidak digubris. Bukti penganiayaan dan penculikan itu sudah lengkap, jadi tak ada alasan bagi aparat tak menindaknya," kata Heber dan kuasa hukum Iwan Sumiarsa SH.

Menurut Heber dan pengacara Iwan Sumiarsa SH sikap pembiaran aparat berwajib juga terjadi pada aksi penjarahan kelapa sawit yang dilakukan oknum warga. Setiap hari rata-rata buah kelapa sawit yang dijarah 15 sampai 20 truk. Jumat lalu (25/10) aparat kembali melakukan pembiaran terhadap aksi anarki oknum warga yang melakukan penebangan pohon sawit di Desa Jatirejo Afdeling K dan L. Saat kejadian berlangsung karyawan PT TPP sedang berada di lokasi kejadian, berjarak 400 meter dari kerumunan oknum warga yang berjumlah sekitar 150 orang.
  "Kami sangat menyayangkan kejadian itu, kenapa karyawan perusahaan yang mau bekerja memanen dan membersihkan lahan kok dilarang aparat berwajib. Tapi warga yang bawa parang, golok, senapan angin seenaknya masuk ke kebun menebang pohon sawit, padahal ada banyak aparat polisi dan Brimob Polda Riau di lokasi kenapa semua itu dibiarkan. Ini jelas aksi anarkis, dan kesabaran kami sudah habis," kata Heber D Lubis.
Kondisi demikian berimbas ke perekonomian karyawan. Selama tujuh bulan karyawan hanya dapat gaji pokok Rp1,6 juta. Sebelumnya karyawan dapat Rp3 sampai Rp4 juta, tambahan pendapatan didapat dari premi dan upah lembur. dampaknya daya beli karyawan turun, sulit bayar biaya sekolah dan kuliah anak, banyak karyawan merelakan motornya diambil kembali perusahaan leasing karena tak mampu bayar angsuran kredit kendaraan bermotor.
  Hal ini dibenarkan Community Development Officer (CDO) PT TPP Sukmayanto mengatakan karyawan yang paling kena imbas adalah karyawan tetap 2.400 orang hanya dapat gaji pokok dan buruh harian lepas 1.500 orang yang 90 persen naker lokal meradang karena tidak lagi dapat bekerja.
Warga nekad menduduki dan memanen sawit PT TPP karena ada isu Hak Guna Usaha (HGU) PT TPP akan habis Desember 2013 dan warga ingin mengambilalih sebagian kebun sawit. Malah ada pohon sawit yang sudah ditebang warga. Namun menurut Pengacara Iwan Sumiarsa SH bahwa BPN Pusat sudah menerbitkan perpanjangan izin HGU PT TPP Nomor 90/2013. "Tapi anehnya, karyawan minta perlindungan hukum kepada polisi di Inhu dan Polda Riau saat ini tidak mendapat perlindungan hukum," kata Iwan Sumiarsa SH.(azf)

Sumber:Tribunpekanbaru
 

Senin, 28 Oktober 2013

Karyawan PT TPP Minta Kejelasan Polres Inhu

Senin, 28 Oktober 2013

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Konflik berkepanjangan antara warga dengan PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP), membuat aktivitas ribuan karyawan PT TPP dalam enam bulan terakhir ini tidak berjalan normal. Adanya aksi sekelompok oknum warga yang menduduki lahan PT TPP membuat karyawan sulit beraktivitas.

"Karyawan mengalami intimidasi, penyanderaan, hingga penganiayaan. Penyanderaan dialami Angga Permana, Setiawan dan Suhadi pada 18 Juli 2013. Bahkan, dalam waktu yang tak terlalu lama, Ngatimin, karyawan panen dibacok oleh oknum warga," ungkap Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT TPP, Heber D Lubis, Minggu (27/10), yang didampingi Korwil SPSI PUK PT TPP Syahrial.

Heber mengaku, kasus ini sudah empat bulan dilaporkan ke Polres Inhu, namun belum ada juga kejelasan. Padahal, para pelaku harusnya ditangkap dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami meminta kejelasan dari Polres Inhu. Karena kami, karyawan TPP tidak cari perang. Kami cuma cari makan. Dan sebagai warga Inhu, kami juga berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah," ungkap Heber.

Menurut Iwan Sumiarsa SH dan rekan, kuasa hukum korban penyanderaan dan penganiayaan, bukti adanya tindakan penganiayaan dan penyanderaan sudah lengkap. Kalau ditinjau unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan korban, sudah terpenuhi sesuai pasal yang didugakan. Bahkan alat buktinya pun sudah cukup sesuai dengan pasal 184 KUHP.

"Ini sebenarnya sudah lengkap, namun mengapa proses hukumnya macet," ungkap Iwan. 
Iwan juga mengungkapkan adanya kesan pembiaran oleh aparat kepolisian pada aksi penjarahan atau pencurian TBS yang dilakukan oknum warga setiap hari, rata-rata 15-20 truk TBS. Pada 25 Oktober 2013, juga ada kesan pembiaran terhadap aksi oknum warga yang menebang pohon sawit di Desa Jati Rejo Afdelig K dan L.
"Kami menyayangkan kejadian itu karena karyawan PT TPP yang mau memanen ataupun membersihkan lahan, malah dilarang polisi. Sementara oknum warga yang saat itu berjumlah 150 orang, jelas-jelas membawa senjata tajam dan senapan angin, bisa seenaknya masuk areal perkebunan dan menebang pohon sawit," ungkap Iwan.

Oleh karena itu, katanya, dalam minggu ini pihaknya akan mendatangi Polda Riau untuk melaporkan sikap Polres Inhu yang dinilai tak adil. "Bahkan tak menutup kemungkinan hal ini juga akan kita laporkan ke Mabes Polri dan meminta kasus ini ditangani oleh Polda Riau dan Mabes Polri," jelas Iwan. (kor1/TRIBUN PEKANBARU CETAK)

Polisi Janji Profesional Tangani Kasus Penganiayaan TPP

28 October 2013
Pekanbaru, 28/10 (antarariau.com) - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Aris Prasetyo menyatakan pihaknya berjanji akan profesional dan independen dalam penanganan kasus aksi premanisme sekelompok warga yang menganiaya pekerja perusahaan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP), di Provinsi Riau.
      
"Kami tetap bekerja secara profesional, semua kami tangani," kata Aris ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Senin.
      
Hanya saja, Aris mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap oknum warga yang diduga menjadi pelaku. Sebabnya, polisi mempertimbangkan kondisi di lapangan yang berpotensi menimbulkan resistensi dari warga setempat.
      
"Memang kami belum melakukan tindakan kepolisian, karena melihat situasi di lapangan," katanya.
      
TPP mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 14.935 hektare (ha) di Riau. Masalah dengan warga di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, sudah berlangsung cukup lama, dipicu klaim lahan dan masalah kebun plasma.
       
Selain itu, sekelompok warga daerah itu juga menuding perusahaan beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang habis pada 2012 di daerah Pasir Penyu, sehingga warga melakukan penjarahan sawit dan pendudukan lahan.
      
Sedangkan pihak perusahaan menyatakan izin perpanjangan HGU TPP di Kecamatan Pasir Penyu dan Lirik sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 9 September lalu dengan luas 10.244 ha.
      
Sebelumnya, manajemen dan pekerja PT TPP mengeluhkan aksi premanisme serta tindak kriminal dari sekelompok warga di daerah operasional anak perusahaan Astra Agro Lestari itu di Kabupaten Inhu. Community Development Officer PT TPP, Sukmayanto, mengatakan aksi premanisme tidak hanya sebatas pengrusakan dan penjarahan buah sawit, melainkan juga berupa penganiayaan terhadap para pekerja. Akibatnya, mayoritas pegawai merasa terintimidasi dan tidak berani bekerja seperti biasa.
      
Sekelompok warga hingga kini terus melakukan pencurian dan pengrusakan terhadap kebun perusahaan. Ia mengatakan, pada tanggal 25 Oktober lalu, sekelompok warga melakukan penebangan pohon sawit TPP di area Desa Jati Rejo Apdeling K dan L.

"Bahkan, setiap hari rata-rata buah kelapa sawit yang dijarah oknum warga mencapai 15 sampai 20 truk," ujarnya.
      
Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di PT TPP, Heber D. Lubis, mengatakan selama enam bulan terakhir para pekerja berada pada posisi tertekan karena aksi premanisme sekelompok warga tersebut. Bahkan, pekerja juga mengalami tindak kriminal pada Juli lalu saat sekelompok warga melakukan penyanderaan terhadap tiga karyawan TPP, dan penganiayaan terhadap satu pekerja bernama Ngatimin hingga luka berat karena sayatan benda tajam.
FB Rian Anggoro

 

Aksi Premanisme Ganggu Investasi Astra Di Riau

27 October 2013

Pekanbaru,(antarariau.com) - Investasi perusahaan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) terganggu dengan aksi premanisme serta tindak kriminal dari sekelompok warga di daerah operasional anak perusahaan Astra Agro Lestari itu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Community Development Officer PT TPP, Sukmayanto, di Pekanbaru, Minggu, mengatakan aksi premanisme tidak hanya sebatas pengrusakan dan penjarahan buah sawit, melainkan juga berupa penganiayaan terhadap para pekerja. Akibatnya, mayoritas pegawai merasa terintimidasi dan tidak berani bekerja seperti biasa.

"Karyawan yang paling kena imbas dari masalah ini karena tidak bisa bekerja. Sebanyak 2.400 karyawan tetap hanya mendapat gaji pokok, padahal biasanya bisa mendapat lebih banyak dari premi dan upah lembur. Buruh harian lepas mencapai 1.500 orang juga meradang karena tidak lagi dapat bekerja," kata Sukmayanto.

TPP mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 14.935 hektare (ha) di Riau. Masalah dengan warga di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, sudah berlangsung cukup lama, dipicu klaim lahan dan masalah kebun plasma. Selain itu, sekelompok warga daerah itu juga menuding perusahaan beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang habis pada 2012 di daerah Pasir Penyu, sehingga warga melakukan penjarahan sawit dan pendudukan lahan.

Sedangkan, pihak perusahaan menyatakan izin perpanjangan HGU TPP di Kecamatan Pasir Penyu dan Lirik sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 9 September lalu dengan luas 10.244 ha.

Namun, hal itu tidak menghentikan tindakan sekelompok warga yang masih juga melakukan pencurian dan pengrusakan terhadap kebun perusahaan. Ia mengatakan, pada tanggal 25 Oktober lalu, sekelompok warga melakukan penebangan pohon sawit TPP di area Desa Jati Rejo Apdeling K dan L.

"Bahkan, setiap hari rata-rata buah kelapa sawit yang dijarah oknum warga mencapai 15 sampai 20 truk," ujarnya.

       
FB Rian Anggoro

Sumber:http://www.antarariau.com/berita/29963/aksi-premanisme-ganggu-investasi-astra-di-riau-.html

Selasa, 15 Oktober 2013

Kericuhan Warga KCUM Inhu dengan PT TPP Berakhir

Sumarno ADM PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP)
formatnews, Rengat (12/10): Kericuhan soal memperebutkan lahan perkebunan diatas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) diwilayah tiga kecamatan (Pasir Penyu, Lirik dan Sei Lala) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berakhir sudah.

HGU perkebunan seluas 10.201 hektar milik perusahaan TPP sempat berkahir tahun 2012 lalu. Lantas warga yang tergabung dalam Koperasi Citera Usaha Mandiri (KCUM) menyatakan lahan seluas 2.500 hektar di dalam areal HGU perusahaan adalah milik warga yang mengundang kericuhan dan berakhir kerugian dikedua belah pihak.

Warga tergabung dalam KCUM berpendapat lahan itu milik warga, dan menuntut perusahaan melepas lahan itu yang sudah ditanamai kebun sawit. Bahkan perjuanagn warga juga telah mematok areal lahan 2500 hektar dan melarang perusahaan untuk melakukan panen buah sawit selama tiga bulan.

"Kini semua sudah jelas, lahan yang diperebutkan warga KCUM terjawab sudah, dan kami bisa memulai kerja seperti biasa," kata Sukmayanto, CDO/Humas PT TPP disela-sela acara penyambutan Idul Adha, saat TPP melakukan penyerahan 59 ekor sapi dihalaman Gedung Balai Adat LAM di Air Molek, Inhu, Sabtu (12/10).

Sukmayanto pun lantas menunjukkan berkas SK perpanjangan HGU diluasan kebun PT TPP 10.201 hektar itu yang diterbitkan BPN RI 208 No 5286/II/2013 dan 367 No 9629/2013, tertanggal 01 ktober 2013.

"Kalau iingin mencatatnya silahkan, tapi tidak untuk di fhoto copy," kata Sukmayanto.

Dalam acara penyerahan 59 ekor sapi tadi, H Makzud salah satu tokoh masyarakat Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu saat berdiri diatas forum tak tahan mengungkapkan rasa gembiranya yang bercampur sedih berlinangkan air mata.

Dia berucap rasa syukurnya dimana akhirnya izin HGU PT TPP diperpanjang kembali oleh BPN RI.

Usai acara penyerahan 59 ekor sapi ini, Sumarno, ADM PT TPP ditanya soal kebenaran perpanjangan izin HGU TPP ini membenarkannya. "Aktivitas perusahaan bisa normal kembali, setelah kami benar-benar mendapatkan kepastian soal perpanjangan izin HGU itu," ucapnya.

Menyinggung soal tuntutan warga yang tergabung dalam KCUM yang telah menghentikan aktivitas pabrik PKS TPP, Sumarno dengan tegas menyarahkan sepenuhnya pada aparat hukum.

"Pabrik kami terhenti sejak tanggal 19 September 2013. dan pemasaran juga terhenti sejak 30 Juli 2013. "Kami telah mengalami kerugian selama kurun waktu tiga bulan terakhir sebesar Rp45 miliar, masalah ada seluas 9.600 hektar kebun kami tidak bisa dipanen," jelasnya.

Dia juga membeberkan, kalau selama ini 2000 karyawan ditambah Karyawan BHL mendapat premi diluar gaji pokok, sejak bulan September 2013 lalu mereka hanya tinggal menerima gaji pokok saja, sebutnya.

Sumarno bilang akibat adanya penjarahan dilahan kebun sawit milik TPP ini pohon )tanaman) sawit banyak yang mengalami kerusakan, "untuk melakukan perbaikan dan perawatan kebun itu setidaknya diperlukan waktu selama dua tahun," katanya yang terlihat sedikit kesal. (dar)

Sumber: formatnews.com

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah