Minggu, 8 Juni 2014
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Upaya penertiban bangunan dan perkebunan yang tidak memiliki izin terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Rokan Hulu (Rohul). Telah berbagai penertiban dilakukan oleh Pemkab Rohul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diantaranya dengan menertibkan bangunan liar tanpa memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB-) milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).
