Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label Bengkalis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bengkalis. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 November 2013

Polda Riau kawal ketat cagar biosfer Bengkalis





Kamis, 31 Oktober 2013


Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau mengawal ketat kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis untuk mengantisipasi terjadinya perambahan ilegal di sana.

"Informasi yang saya terima, ada sebanyak 92 personel gabungan dari Brimob Polda Riau dan aparat Polres Bengkalis yang ditempatkan di kawasan itu. Mereka diminta terus mengawasi kawasan cagar biosfer yang sebelumnya sempat dijarah," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Jangan sampai, demikian Guntur, perambahan ilegal terhadap kawasan dilindungi negara itu kembali terjadi.

Sebelumnya Polda Riau bersama jajaran telah berhasil mengungkap kasus perambahan dan pembalakan liar yang terjadi di kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil.
         
Pada perkara ini, aparat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kini masih terus dikembangkan.

AKBP Guntur menjelaskan lima orang tersebut dari pihak Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Pada kasus ini, demikian Guntur, juga mengamankan barang bukti berupa beberapa sampel bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu dengan taksiran takaran mencapai 20 ton dan beberapa unit mesin pemotong kayu.

Sumber:antarariau.com
         

Polda Tangkap Kades Penjual Lahan Cagar Biosfer


Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran menangkap dan menahan S, Kepala Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, karena diduga telah menjual lahan di kawasan cagar biosfer.
         
"Sudah jelas, kalau lahan di kawasan cagar biosfer itu tidak dibenarkan diperjualbelikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu malam.
         
Lewat telekomunikasi selular, Guntur menjelaskan, S disebut oleh sejumlah tersangka sebelumnya turut terlibat dalam pemberian izin secara ilegal.
         

Senin, 11 November 2013

Ditpolair Riau Amankan Bakau Ilegal

11 November 2013

  
Pekanbaru, 11/11 (antarariau.com) - Direktorat Kepolisian Perairan Provinsi Riau mengamankan lebih dari seribu batang kayu bakau yang diduga ilegal pada Minggu (10/11).
        
"Kayu bakau tersebut diangkut sebuah kapal motor tanpa nama yang melintas di perairan dekat Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis," kata Direktur Polair Polda Riau Kombes (Pol) Lukas Gunawan di Pekanbaru, Senin.
        
Lewat pesan elektroniknya, Lukas menjelaskan ada lebih seribu batang kayu yang diamankan anggota tersebut.
        
Di dalam kapal pengangkut kayu bakau tersebut, kata dia, petugas juga berhasil mengamankan beberapa orang, satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK).
        
"Keempat orang tersebut telah diamankan di pos polisi bersama barang bukti," katanya.
        
Menurut dia, penangkapan kayu bakau yang akan dibawa oleh pelaku ke Malaysia itu berawal dari laporan masyarakat.
        
"Kasusnya masih terus dikembangkan. Sementara para pelaku masih menjalani pemeriksaan," katanya.
        
Lukas mengatakan, pada 2013 upaya penggagalan ekspor kayu secara ilegal telah berulang kali dilakukan pihaknya dengan berbagai modus.
         
Anggota Polair Riau sebelumnya pada akhir Agustus 2013 juga  mengamankan seorang nakhoda kapal pembawa kayu diduga ilegal.
        
Penangkapan kata dia, dilakukan oleh petugas yang berada di Kapal Patroli IV 1006 yang dipimpin oleh Brigadir Jamhur.
        
Ketika itu, kata dia, anggota tengah melaksanakan patroli rutin dan saat berada di posisi perairan tepatnya di Desa Belantak Raya, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, melihat gerak-gerik sebuah kapal tanpa nama yang mencurigakan.
        
"Anggota kemudian berinisiatif memepet kapal tersebut dan memeriksa barang bawaan serta anak buah kapal dan nakhodanya," kata dia.
        
Setelah diperiksa, kata Lukas, diketahui ternyata kapal tersebut bermuatan kayu jenis punak dan meranti yang merupakan jenis kayu  langka di Riau.
        
Menurut pengakuan R, demikian Lukas, kayu-kayu siap pakai tersebut diambil dari Desa Gembiram, Kecamatan Gaung Anak Serka untuk dijual di Tembilahan, bahkan hingga ke Malaysia.
Fazar Muhardi.

Minggu, 10 November 2013

Polres Bengkalis Selidiki Pemilik Kilang Kayu Ilegal

10 November 2013

Pekanbaru, 10/11 (antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tengah memburu para pemilik lima kilang kayu yang diduga memroses kayu hasil dari pembalakan ilegal.
       
"Pelakunya masih terus diselidiki," kata Kepala Polresta (Kapolres) Bengkalis Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada wartawan lewat sambungan telepon, Minggu.
       
Sebelumnya pada Kamis (6/11) Satuan Polisi Perairan Bengkalis mendatangkan lima kilang kayu yang berlokasi di Desa Ketamputih, Kecamatan Bengkalis.
       
Saat penggerebekan itu, demikian Kapolres, petugas tidak menemukan keberadaan pemiliknya.
       
"Bukan cuma itu, pekerjanya pun tidak ada di tempat. Sepertinya memang penggerebekan itu telah ada yang tahu, sehingga mereka menghentikan aktivitas bekerja," ucapnya, menduga.
       
Di lokasi penggerebekan, menurut dia, petugas hanya menemukan puluhan kayu yang telah diolah untuk keperluan bangunan dari beberapa kilang kayu diduga ilegal itu.
       
Kapolres mengatakan, pihaknya juga telah memintai keterangan sejumlah warga sekitar untuk melacak kepemilikan kilang kayu yang tak memiliki izin tersebut.
       
"Prosesnya masih terus berlangsung. Sementara barang bukti kayu telah diamankan," ujarnya, menegaskan.
       
Aktivitas pembalakan ilegal di wilayah hutan terlarang Kabupaten Bengkalis menurut catatan Kepolisian Dearah Riau diindikasi marak terjadi.
       
Bahkan pada Januari - Desember 2012, Dit Polair Bengkalis telah menangani sebanyak 16 kasus pembalakan ilegal dari total 29 perkara yang dilaporkan.
       
Selain itu, Dit Polair Bengkalis juga menangani sebanyak lima kasus pelayaran, dua kasus perikanan, dan tiga kasus lainnya yang masuk dalam pelanggaran pasal 263 ayat (2) KUH Pidana, dan kasus kelalaian kecelakaan laut, pencurian dengan kekerasan serta karantina hewan, ikan dan tumbuhan masing-masing ada satu kasus.
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © 2013

Sumber:antarariau.com

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah