Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label Wilmar Grup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wilmar Grup. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Oktober 2013

Laporan Greenpeace: Merek-merek Rumah Tangga Terkenal Andil Babat Hutan Indonesia

Oleh Sapariah Saturi,  October 22, 2013

Aksi Greenpeace membentangkan spanduk di konsesi Wilmar di Jambi. Foto: Greenpeace
Aksi Greenpeace membentangkan spanduk di konsesi Wilmar di Jambi. Pada konsesi ini terjadi pembabatan hutan di kawasan HCV, dan habitat harimau Sumatera. Foto: Greenpeace

P&G, Oreo, Gillette, merupakan merek-merek produk rumah tangga terkenal yang memiliki andil dalam perusahan hutan di Indonesia hingga mendorong kepunahan harimau Sumatera.  Mengapa? Karena mereka konsumen dari produsen sawit raksasa asal Singapura, PT Wilmar Internasional, yang banyak membeli sawit-sawit dari sumber-sumber ‘tak steril’ alias hasil dari membabat hutan.  Demikian laporan Greenpeace terbaru berjudul Izin Memusnahkan atau Licence to Kill yang rilis, di Jakarta, Selasa (22/10/13).
Bustar Maitar, Kepala Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Internasional mengatakan, sebagai pemain besar, Wilmar memiliki kekuatan mengubah industri. “Sebelum perusahaan ini berkomitmen kebijakan nol deforestasi, perdagangan minyak sawit mereka dengan merek rumah tangga besar seperti P&G, Mondelez, dan Reckitt Benckiser,  tanpa disadari membuat konsumen mendorong kepunahan harimau Sumatera di Indonesia,”  katanya.
Wilmar,  sudah memiliki kebijakan melestarikan hutan bernilai konservasi tinggi (high conservation value/HCV) dan lahan gambut di konsesi mereka. Namun, konsesi itu hanya memasok kurang empat persen total minyak sawit. Sisanya, dari pemasok.
Parahnya, Wilmar tak mewajibkan kebijakan lingkungan dan sosial dari para pemasok yang menjual tandan buah segar sawit atau minyak sawit mentah. Dua pemasok mereka, Ganda  Group dan Surya Dumai (First Resources) terlibat dengan kebakaran di Riau, yang terjadi tahun ini.
Pemasok lain, Bumitama, menebang habis habitat orangutan di dua wilayah berbeda di Kalimantan dan siap membuka hutan di konsesi baru mereka di Taman Nasional Tanjung Puting.
Wilmar juga dikaitkan dengan perdagangan perkebunan ilegal di Taman Nasional Tesso Nillo. Greenpeace mendokumentasikan perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan Tesso Nilo, dengan hasil panen masuk ke pabrik Wilmar. Greenpeace memiliki bukti, perdagangan Wilmar dari perusahaan dengan kegiatan antara lain pembukaan ilegal, kebakaran di lahan gambut, dan pembukaan habitat harimau ini.
Bukan itu saja. Di Kabupaten Merangin, Jambi, anak usaha Wilmar, PT Agrindo Indah Persada (PT AIP), memegang izin konsesi seluas 1.280 hektar. Penanaman 500 hektar dan kawasan masuk HCV  sekitar 417 hektar, baik karena keragaman hayati tinggi, jasa lingkungan penting maupun wilayah-wilayah kritis  guna mempertahankan budaya masyarakat lokal.
Dari investigasi Greenpeace, pada 2009, hutan menutupi sekitar 10 persen atau 124 hektar konsesi. Tahun 2013, hanya tersisa kurang dari 20 hektar wilayah berhutan, sepertiga atau 35 hektar pembukaan wilayah HCV. Greenpeace mendokumentasikan pembukaan jalan dan perkebunan berada pada lereng curam yang masuk kategori HCV. Di sana, tampak pohon-pohon tumbang karena erosi.
Wirendro Sumargo, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, deforestasi di kawasan ini dari 2009-2013, terjadi pada habitat harimau. Bahkan, dari wawancara Greenpeace dengan warga sekitar, sempat melihat harimau dan anaknya di dekat konsesi AIP.
Tampak kebun sawit milik PT Agrindo Indah Persada, anak usaha Wilmar di Jambi, membuka kebun sawit di lereng yang masuk HCV. Foto: Greenpeace
Tampak kebun sawit milik PT Agrindo Indah Persada, anak usaha Wilmar di Jambi, membuka kebun sawit di lereng yang masuk HCV. Foto: Greenpeace

Kiki Taufik, Kepala Pemetaan dan Riset Greenpeace Indonesia, mengatakan, sawit pemicu terbesar deforestasi di Indonesia, atau sekitar 300 ribu hektar hutan hilang, sama dengan 15 persen kehilangan habitat harimau karena sawit.  “Dari riset beberapa tulisan ilmiah banyak fakta mengungkapkan dengan harimau Sumatera berkurang, menandakan kehilangan hutan dan lahan gambut yang memicu stabilitas iklim di Indonesia.”
Hutan Sumatera, terbabat, habitat harimau Sumatera, spesies satu-satunya yang tersisa di Indonesia, terancam. Saat ini, harimau Sumatera masuk katagori terancam punah secara kritis dalam daftar spesies terancam punah IUCN. Hanya sekitar 400 harimau Sumatra hidup di alam liar.
Dulu, harimau bisa ditemui di sebagian besar Sumatera. Ekspansi perkebunan dan penebangan kayu mengurangi habitat primer. Mereka terdesak. Periode 1985 dan 2011, separuh hutan alam Sumatera, semula seluas 25 juta hektar, ditebang. Sekitar 80 persen dataran rendah, yang merupakan habitat penting satwa tak hanya harimau, orangutan dan lain-lain.
Pada 2009-2011, sekitar 383 ribu hektar habitat harimau musnah, tertinggi di Riau kehilangan 10 persen.  Dari pemetaan pun tampak habitat harimau makin terfrakmentasi. “Kondisi ini meningkatkan konflik manusia dan harimau dan perburuan harimau,” ujar dia.
Greenpeace pun menuntut Wilmar agar berhenti mencuci minyak sawit kotor ke pasar global, termasuk mendesak merek produk rumah tangga segera membersihkan rantai pasokan dari sumber-sumber sawit tak jelas. Dalam laporan itu, Greenpeace memberikan beberapa rekomendasi.
Wilmar membantah dukungan mereka terhadap para pemasok yang terkait land clearing, maupun pembakaran hutan. Seperti dikutip dari AFP, Lim Li Chuen, juru bicara Wilmar mengatakan, perusahaan kerab me-review operasional bisnis mereka, termasuk kebijakan mengenai sumber sawit dan bekerja sama dengan ahli rantai pasokan internasional.
Dia mengatakan, perusahaan telah memperingatkan kepada semua staf bahwa kebijakan mereka memasok sawit dari sumber-sumber sah. Bagi pemasok dari sumber ilegal yang mencoba masuk harus diputus.

Sumber:http://www.mongabay.co.id/2013/10/22/laporan-greenpeace-merek-merek-rumah-tangga-terkenal-andil-babat-hutan-indonesia/
 

Selasa, 11 Juni 2013

Tiga PKS PT CRS Mati Total


11 Juni 2013 - 10.27 WIB


BERJAGA-JAGA : Ratusan warga Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, berjaga-jaga di jalan simpang empat Desa Sako, Kecamatan Pangean, Senin (10/6/2013). foto: juprison/riau pos

Laporan JUPRISON, Pangean juprison@riaupos.co

Ratusan warga Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi yang tergabung dalam Koperasi Tani (Koptan) Perkasa, memblokir armada milik PT Citra Riau Sarana (CRS), yang juga grup Wilmar sejak tiga pekan lalu.

Selama tiga pekan tersebut, warga memblokir armada CRS dengan mendirikan tenda di persimpangan empat di Desa Sako, Kecamatan Pangean.

Persimpangan empat ini, merupakan tempat keluar masuknya armada CRS, baik mobil CPO maupun mobil pengangkut cangkang dan armada lainnya.

Senin (10/6), sebanyak 430 orang warga Pangean memadati persimpangan empat tersebut. Mereka berkumpul dan bersiaga menunggu kedatangan aparat Brimobda Riau.

Karena dikabarkan aparat Brimob akan mengawal puluhan armada PT CRS untuk bisa masuk dan keluar guna mengangkut minyak dari tiga PKS milik PT CRS.

Hingga pukul 18.00 WIB, ratusan warga Pangean masih berjaga-jaga dan standby menunggu kedatangan aparat Brimob tersebut. Sementara itu, para intel dari pihak kepolisian dan TNI terlihat memantau pergerakan warga tersebut.

Aksi pemblokiran ini bermula ketika belum dipenuhinya tuntutan Koptan Perkasa atas lahan inti PT CRS seluas 2.400 ha. Warga menuntut supaya PT CRS merealisasikan 20 persen dari luas lahan inti tersebut kepada warga Pangean.

Karena diketahui, sejak 1999 Koptan Perkasa ini telah melakukan komplain atas lahan yang dikuasai CRS tersebut. Karena sedari awal, lahan inti CRS ini merupakan lahan yang telah dikuasai Koptan Perkasa, namun sejak 2003, lahan ini sudah menjadi HGU perusahaan anak Wilmar Group.

‘’Sejak 1999 kita berjuang menuntut pengembalian lahan ini, sampai sekarang tak juga dipenuhi,’’ kata Ketua Koptan Perkasa, Drs Sarwanis Royrick MM saat ditemui Riau Pos, di sela-sela aksi pemblokiran tersebut, kemarin.

Dijelaskannya, sudah berulang kali pihaknya melakukan perundingan dengan PT CRS, baik melalui mediasi oleh Bupati, DPRD Kuansing maupun pihak kepolisian. Namun tetap saja perusahaan ini mengabaikan tuntutan masyarakat. ‘’Bahkan mereka meremehkan mediasi yang dilakukan Bupati,’’ ujarnya.

Karena mampu menahan amarah kepada PT CRS, pihaknya melakukan upaya pemblokiran terhadap armada CRS.

‘’Sudah ada sekitar 3 pekan kita siaga di sini. Dari 400-an anggota, mereka kita bagi empat sift, dan mereka inilah yang kita tugaskan menghentikan mobil CRS,’’ ungkapnya.

Diakui Sarwanis, pihaknya akan terus memberikan perlawanan kendati pihak perusahaan meminta pengawalan dari aparat Brimob Polda Riau.

‘’Sekarang kita menunggu kedatangan saudara (Brimob, red) kita, mungkin dengan kedatangannya ini tuntutan kami bisa dipenuhi,’’ ujarnya yang siap menghadang aparat Brimobda Riau ini.

Akibat aksi pemblokiran tersebut, tiga unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT CRS di dua kecamatan, masing-masing di Kecamatan Sentajo Raya dan Logas Tanah Darat mati total alias berhenti beroperasi, sejak lima hari lalu.

Di samping itu, ribuan hektare lahan inti dan lahan plasma CRS juga tidak bisa dipanen, karena produksi CPO di pabrik tersebut telah menumpuk dan tidak bisa diekspor.

‘’Ya, akibat dari aksi pemblokiran itu, sudah lima hari ini tiga pabrik dan kebun mati total,’’ kata Humas PT CRS, Aslan yang dikonfirmasi wartawan, terpisah kemarin.

Aslan mengakui, akibat pemblokiran ini pihaknya mengalami kerugian cukup besar. Oleh karena tidak ingin merugi, maka menurutnya, manajemen PT CRS berupaya minta bantuan dari aparat kepolisian agar usahanya ini aman dan lancar.

Tiga PKS PT CRS ini produksinya mencapai 30 ton per jam. Rata-rata satu hari pabrik ini beroperasi selama 15 jam. Artinya, selama satu hari itu, 450 ton per hari produksi CPO PT CRS. Nah, sejak 5 hari lalu, katanya lagi, PKS dan kebun mati total.

Terkait tuntutan warga Pangean, menurut Aslan, manajemen Wilmar telah berupaya mengakomodir tuntutan tersebut, yakni dengan merealisasikan 74 ha kepada warga Pangean dan kompensasi uang senilai Rp300 juta. ‘’Itu jawaban dari manajemen,’’ katanya.

Mendapat jawaban itu, Koptan Perkasa menolak upaya tersebut, karena tidak sebanding dengan tuntutan. Apalagi, lahan 74 ha yang mau diserahkan bukan hasil perjuangannya, melainkan perjuangan kelompok masyarakat lainnya.(ade)

Sumber: http://www.riaupos.co/berita.php?act=full&id=30008&kat=3#.UbbZXNjEpIB

Senin, 20 Mei 2013

Warga Blokir Mobil CPO PT CRS

21 Mai 2013 - 09.26 WIB

TELUK KUANTAN (RP) — Ratusan warga yang tergabung dalam Koperasi Tani (Koptan) Perkasa dari Kecamatan Pangean memblokir jalan masuk dan keluar mobil angkutan crude palm oil (CPO) milik PT Citra Riau Sarana (CRS) yang melintas di Desa Sungai Langsat dan Desa Sako, Kecamatan Pangean. Dari tiga lokasi pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT CRS, setiap mobil CPO-nya harus melewati Sungai Langsat dan Sako Pangean untuk bisa sampai di jalan provinsi. “Sekarang, ada sekitar 600-an orang standby (siaga, red) di simpang empat Sungai Langsat dan Sako Pangean (tempat keluar masuknya mobil CPO CRS, red). Kami akan menahan setiap mobil CPO yang keluar masuk perusahaan,” kata Ketua Koptan Perkasa Drs Sarwanis Royrick MM yang menghubungi Riau Pos, Senin (20/5). Aksi ini dilakukan warga merupakan buntut dari persoalan konflik yang melibatkan Koptan Perkasa dengan PT CRS atas lahan inti PT CRS yang luasnya sekitar 2.400 hektare. Koptan Perkasa menuntut agar PT CRS mengembalikan 20 persen lahan kepada warga Pangean dari 2.400 hektare. Dasar dari tuntutan Koptan Perkasa adalah bahwa lahan ini merupakan lahan garapan masyarakat dari tahun 1999 dan sejak tahun 2003, tiba-tiba lahan ini sudah menjadi hak guna usaha (HGU) PT CRS. “Kami tidak menuntut seluruhnya, berikanlah 20 persen dari 2.400 hektare itu kepada masyarakat. Sudah sering kami berunding, dan berbagai cara telah kami lakukan, namun tak juga membuahkan hasil. Makanya, semua anggota sepakat untuk memblokir mobil CPO CRS,” katanya. Menurut Sarwanis, mobil CPO PT CRS ini melewati wilayah Kecamatan Pangean. Dalam satu bulan ini, pihaknya akan siaga di persimpangan empat. “Kami akan hentikan mobil CPO CRS, baik keluar maupun masuk. Ini merupakan cara kami untuk memperjuangkan hak,” katanya. Anggota DPRD Kuansing Sariham juga mendesak PT CRS untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini dengan Koptan Perkasa. “Selama ini, niat baik perusahaan untuk menyelesaikannya itu yang tidak ada,” kesal Sariham. Terkait aksi pemblokiran terhadap mobil CPO PT CRS ini, pimpinan PT CRS 2 Kristiono yang dikonfirmasi Riau Pos via telepon selulernya berulang kali tidak ada jawaban. Sementara, pada saat dikirimkan pesan singkat, Kristiono menjawabnya singkat. “Maaf Pak, lagi ada tamu,” jawabnya.(jps)
Sumber:riaupos.co

Selasa, 09 Oktober 2012

Pangean Vs PT CSR

PEKANBARU (RP)- Masyarakat Pangean, Kuansing yang tergabung dalam Tim Penyelesaian Masalah Nagori Pangean (TPMNP) mengadu ke Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Senin (8/10) pagi.

Pengaduan yang dilakukan Mulbustomi dan rekan-rekannya terkait adanya ancaman penangkapan yang saat ini tersebar di tengah-tengah masyarakat Pangean. Selain itu, TPMNP juga mengadukan pembubaran tim ini yang dinilai tidak sah.

Desas-desus akan ada penangkapan itu sudah sejak Senin pekan lalu. Menurut informasi yang didapatkannya, pernah datang beberapa mobil tanpa plat ke Desa Pauh Angit, Pangean.

Ketika masyarakat bertanya, orang-orang yang tidak dikenal ini mengatakan kepada masyarakat sekitar bahwa mereka akan menangkap Ketua TPMNP Mulbustomi.

‘’Ada usaha menakut-nakuti tim ini. Kami takut ada mafia-mafia yang berpihak ke perusahaan hingga membuat kami tidak tenang. Kami meminta jaminan keamanan, kantor aman. Apalagi yang kami lakukan selama ini tidak bertentangan dengan hukum, murni membela hak-hak masyarakat Pangean,’’ ungkap Armilusdas, Humas TPMNP yang dibenarkan Mulbustomi.

TPMNP adalah tim yang dibentuk berdasarkan SK yang disahkan oleh Kelembagaan Adat, Panghulu Nen Barompek Nagori Pangean.

Tugas tim ini menuntut hak-hak masyarakat Pangean atas lahan yang kini merupakan bagian dari yang dikelola oleh PT Citra Riau Sarana (CRS).

Tim ini menuntut hak mereka atas dasar surat Bupati Inhu Drs H Anwar Abbas ditetapkan 25 Nop 1999 dengan nomor 279/XI/1999, mengenai izin prinsip pengolahan lahan.

Kini, lahan yang dirintis oleh masyarakat dan memiliki kekuatan hukum ini sudah berubah menjadi kebun sawit milik PT CRS. TPMNP mengaku, sudah mengusahakan mediasi dengan perusahaan di Kecamatan Pangean, Kuantan Singingi ini sejak 1999 lalu. Namun belakangan, TPMNP dibubarkan melalui SK juga dari Panghulu Nen Barompek Nagori Pangean.

‘’Kami menolak surat Pembatalan Tim Penyelesaian Masalah Nagori Pangean. Karena yang melakukan pencabutan sebagian bukan orang yang mengeluarkan SK ini,’’ ungkap Mulbustomi saat mengadu ke hadapan Ketua FKPMR, Kol (Purn) Abbas Jamil yang didampingi tokoh Riau asal Pangean, Mardianto Manan.

Abbas Jamil sendiri bersedia membantu menyelesaikan masalah ini, terutama soal pembatalan TPMNP. Abbas juga siap mengkomunikasikan sengketa masyarakat dengan perusahaan ini hingga ke Bupati.

‘’Selesaikanlah dulu permasalahan yang terjadi,’’ ungkap Abbas terkait SK pembatalan TPMNP tersebut.(h)  

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah