Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label kayu log. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kayu log. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Desember 2013

Polda Riau Sita empat Ton Kayu Ilegal

05 December 2013
Pekanbaru,  (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau menyita lebih dari 4 ton kayu olahan yang diduga ilegal yang diangkut sebuah truk berbadan besar saat melintas di sekitar Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir.


"Dalam penangkapan itu, anggota juga berhasil mengamankan sopir truk, yakni Srm. Dia diketahui sebagai warga Dusun Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Sumatera Utara," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Tonny Hermawan lewat pesan elektronik kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.


Penangkapan itu, menurut dia, dilakukan pada Selasa (3/12) malam setelah anggota di lokasi kejadian mencurigai satu unit truk bernomol polisi BM 9080 YF.


Waktu itu, demikian Tonny, anggota melihat truk tersebut begitu lambat jalannya akibat kepadatan barang yang diangkut.


"Ternyata setelah dicek isinya kayu olahan. Ketika dimintai untuk menunjukkan dokumen kepemilikan, sopirnya tidak bisa menunjukkannya sehingga patut diduga kayu-kayu tersebut adalah ilegal," katanya.


Anggota ketika itu, menurut dia, kemudian mengamankan truk beserta sopirnya ke pos polisi.


Saat diintrogasi, kata dia, pelaku mengaku kayu-kayu tersebut diangkut dari kawasan hutan alam di Kecamatan Rangau, Kabupaten Rokan Hilir dan hendak dijual di Sumatera Utara.


"Saat ini sopirnya telah kami amankan dan terus menjelani pemeriksaan. Sementara barang bukti kayu dan truk masih dalam pengawasan anggota," katanya.


Ia mengatakan kasusnya masih akan dikembangkan untuk mencari tahu siapa penerima atau penadah kayu-kayu tersebut di Sumatera Utara.


"Temasuk juga pelaku pembalakan liar di areal hutan juga akan dilacak," katanya.


Kasus pembalakan ilegal di Riau, menurut catatan kepolisian selalu marak terjadi dengan berbagai modus.


Bahkan pembalakan kerap disertai dengan parambahan dengan mengalihfungsikan kawasan hutan alam menjadi lahan perkebunan dan hutan tanam industri.


Sebelumnya, beberapa aktivis pecinta lingkungan menengrahai bahwa terjadi pemetaan kawasan hutan di Riau yang bertujuan untuk menguntungkan para pelaku usaha.
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © 2013
Sumber:antarariau.com

Minggu, 10 November 2013

Polres Bengkalis Selidiki Pemilik Kilang Kayu Ilegal

10 November 2013

Pekanbaru, 10/11 (antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tengah memburu para pemilik lima kilang kayu yang diduga memroses kayu hasil dari pembalakan ilegal.
       
"Pelakunya masih terus diselidiki," kata Kepala Polresta (Kapolres) Bengkalis Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada wartawan lewat sambungan telepon, Minggu.
       
Sebelumnya pada Kamis (6/11) Satuan Polisi Perairan Bengkalis mendatangkan lima kilang kayu yang berlokasi di Desa Ketamputih, Kecamatan Bengkalis.
       
Saat penggerebekan itu, demikian Kapolres, petugas tidak menemukan keberadaan pemiliknya.
       
"Bukan cuma itu, pekerjanya pun tidak ada di tempat. Sepertinya memang penggerebekan itu telah ada yang tahu, sehingga mereka menghentikan aktivitas bekerja," ucapnya, menduga.
       
Di lokasi penggerebekan, menurut dia, petugas hanya menemukan puluhan kayu yang telah diolah untuk keperluan bangunan dari beberapa kilang kayu diduga ilegal itu.
       
Kapolres mengatakan, pihaknya juga telah memintai keterangan sejumlah warga sekitar untuk melacak kepemilikan kilang kayu yang tak memiliki izin tersebut.
       
"Prosesnya masih terus berlangsung. Sementara barang bukti kayu telah diamankan," ujarnya, menegaskan.
       
Aktivitas pembalakan ilegal di wilayah hutan terlarang Kabupaten Bengkalis menurut catatan Kepolisian Dearah Riau diindikasi marak terjadi.
       
Bahkan pada Januari - Desember 2012, Dit Polair Bengkalis telah menangani sebanyak 16 kasus pembalakan ilegal dari total 29 perkara yang dilaporkan.
       
Selain itu, Dit Polair Bengkalis juga menangani sebanyak lima kasus pelayaran, dua kasus perikanan, dan tiga kasus lainnya yang masuk dalam pelanggaran pasal 263 ayat (2) KUH Pidana, dan kasus kelalaian kecelakaan laut, pencurian dengan kekerasan serta karantina hewan, ikan dan tumbuhan masing-masing ada satu kasus.
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © 2013

Sumber:antarariau.com

Senin, 21 Oktober 2013

Modus tangkap lepas-tangkap lepas

21 Oktober 2013 Lagi, Polhut Riau Lepas Lima Truk Kayu Tangkapannya TRUK DILEPAS: Truk kayu tangkapan Polhut Riau yang dilepas dimana kayu log mahangnya dibongkar dulu di markas Polhut Jalan Dahlia Pekanbaru Senin senja tadi (21/10/2013).(foto istimewa) Riau Pos Online-Polhut Riau melepas lima unit truk bermuatan kayu log mahang hasil tangkapannya Senin petang tadi (21/10) pukul 17.00 hingga pukul 18.00 WIB dengan gerak cepat diduga agar tak diketahui wartawan. Namun gerak cepat ini dicium oleh beberapa wartawan yang sudah mengintai selama empat jam sebelum proses pelepasan di markas Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Riau Jalan Dahlia Pekanbaru Senin petang tadi. Dari pantauan Riau Pos Online senja tadi ada tiga unit truk yang dilepas yakni BM 9381 FN, BA 9912 MS, BA 9140 CJ. Namun kayu log mahangnya dibongkar dan ditinggalkan di markas Polhut disaksikan petugas Polhut Aron Purba SH membawa berkas berita acara serah terima barang rawat titip inap truk. Saat pembongkaran kayu ini hadir juga toke kayu mahang H Nedi dari CV Riau Pallet Kubang yang juga PNS Dinas Kehutanan Kota Pekanbaru. Ketika dipotret wartawan, H Nedi kabur dari markas Polhut Riau. Sebelumnya tiga hari lalu tepatnya Kamis (17/10) Polhut Riau juga melepaskan dua truk kayu log mahang tangkapan dari Markas Polhut Riau Jalan Dahlia Pekanbaru yakni truk nopol BM 9087 TJ, BM 9853 TD. Kayu log mahang ini diduga milik Amin alamat Jalan Tengku Bey No 6 B Simpangtiga Pekanbaru. Modus tangkap lepas-tangkap lepas ini sudah sering dilakukan di markas Polhut Riau ini beberapa tahun belakangan ini. Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development (IMD) R Adnan menegaskan hal ini justeru menjadi pertanyaan besar pihak Dishut riau sepertinya tidak serius mengusut permasalahan tersebut. Ini dapat dikategorikan menghilangkan barang bukti. "Kami LSM IMD meminta pihak yang melepaskan tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak serius mengusut kasus ini," tegas R Adnan. Lima tangkapan truk itu hasil operasi tim Polhut Dishut Riau tanggal 1 Oktober dan 3 Oktober 2013 di Labersa yang mau dipasok ke sawmill Kubang diduga milik H Nedi dan Sunarko. Truk ini ditangkap karena tidak sesuai dengan asal usul kayu.(azf) Sumber:http://www.riaupos.co/36304-berita-lagi,-polhut-riau-lepas-lima-truk-kayu-tangkapannya.html

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah