Pekanbaru, 10/11 (antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tengah memburu para pemilik lima kilang kayu yang diduga memroses kayu hasil dari pembalakan ilegal.
       
"Pelakunya masih terus diselidiki," kata Kepala Polresta (Kapolres) Bengkalis Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada wartawan lewat sambungan telepon, Minggu.
       
Sebelumnya pada Kamis (6/11) Satuan Polisi Perairan Bengkalis mendatangkan lima kilang kayu yang berlokasi di Desa Ketamputih, Kecamatan Bengkalis.
       
Saat penggerebekan itu, demikian Kapolres, petugas tidak menemukan keberadaan pemiliknya.
       
"Bukan cuma itu, pekerjanya pun tidak ada di tempat. Sepertinya memang penggerebekan itu telah ada yang tahu, sehingga mereka menghentikan aktivitas bekerja," ucapnya, menduga.
       
Di lokasi penggerebekan, menurut dia, petugas hanya menemukan puluhan kayu yang telah diolah untuk keperluan bangunan dari beberapa kilang kayu diduga ilegal itu.
       
Kapolres mengatakan, pihaknya juga telah memintai keterangan sejumlah warga sekitar untuk melacak kepemilikan kilang kayu yang tak memiliki izin tersebut.
       
"Prosesnya masih terus berlangsung. Sementara barang bukti kayu telah diamankan," ujarnya, menegaskan.
       
Aktivitas pembalakan ilegal di wilayah hutan terlarang Kabupaten Bengkalis menurut catatan Kepolisian Dearah Riau diindikasi marak terjadi.
       
Bahkan pada Januari - Desember 2012, Dit Polair Bengkalis telah menangani sebanyak 16 kasus pembalakan ilegal dari total 29 perkara yang dilaporkan.
       
Selain itu, Dit Polair Bengkalis juga menangani sebanyak lima kasus pelayaran, dua kasus perikanan, dan tiga kasus lainnya yang masuk dalam pelanggaran pasal 263 ayat (2) KUH Pidana, dan kasus kelalaian kecelakaan laut, pencurian dengan kekerasan serta karantina hewan, ikan dan tumbuhan masing-masing ada satu kasus.
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © 2013

Sumber:antarariau.com