Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label Taman Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Taman Nasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 November 2013

Pemerintah Harus Putihkan Lahan TNTN Warga Tempatan

16 November 2013

Pekanbaru, (antarariau.com) - Anggota DPRD Riau menyatakan, sebaiknya pemerintah memutihkan lahan yang ditempati warga tempatan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 83.068 hektare yang dikelola secara kolaboratif oleh Balai TNTN dan "World Wildlife Fund for Nature" (WWF).
       
"Yang sudah dimanfaatkan warga dan tinggal di Tesso Nilo, sebaiknya diputihkan atau pemerintah memutihkan. Sekarang aturannya mulai kapan?, kan disitu ada tanaman yang sudah lama," ujar anggota DPRD Riau Bagus Santoso di Pekanbaru, Jumat.
       
Hal itu dikatakannya menanggapi tentang dilakukannya penertiban terhadap perambah liar yang sekarang menetap di TNTN dan dapat menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat yang kemudian menjadi masalah.
       
Menurut politisi Partai Amanat Nasional itu, masyarakat tempatan yang telah lama menetap di Tesso Nilo sudah beranak pinak dan mungkin telah memiliki pemakaman keluarga ditempat itu.
       
Warga tempatan mungkin sudah memiliki perkebunan kelapa sawit dan tanaman karet liar yang berumur 10 tahun di TNTN. Sekarang, mereka sedang memetik hasil dari jerih payah yang dilakukan selama ini.
       
"Tapi kalau baru tahun kemarin mereka tanam dan jelas-jelas di Tesso Nilo, itu baru yang kita permasalahkan. Ternyata, masih ada yang menanam sawit dan itu mestinya tidak diberikan toleransi lagi." tegasnya.
    Ketika kesepatan ukur ulang dilakukan terhadap luas TNTN, lanjutnya, lazim yang dilakukan di Riau, maka jumlah lahan yang dikapling justru semakin bertambah di Tesso Nilo.
       
"Menjadi persoalan dan biasanya terjadi seperti itu. Sebelumnya kita sepakat untuk mengeluarkan dari Taman Nasional Tesso Nilo, tapi tiba-tiba bertambah dan ini harus diwaspadai jikan Negara ingin memutihkan," ucapnya.
       
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP yang juga mantan Gubernur Riau Wan Abubakar mengatakan, klarifikasi yang dilakukan untuk mendesak sekaligus menangkis tudingan WWF bahwa petani sawit melakukan kegiatan ilegal di TNTN.
       
Dia berpendapat pengukuran ulang menjadi salah satu solusi untuk memperjelas batas wilayah di TNTN dan selanjutnya pemerintah perlu melakukan verifikasi langsung di lapangan atas klaim masyarakat.
       
"Jika hasil verifikasi menunjukkan masyarakat petani memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah atau lainnya, sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai TNTN, pemerintah harus mencarikan solusi terbaik misalnya diberi lahan  pengganti," katanya.
       
Bagi para pendatang yang mengaku-aku sebagai masyarakat adat, Wan Abubakar mengingatkan pemerintah untuk bersikap tegas. "Jangan sampai para pendatang disamakan dengan masyarakat adat yang sudah turun temurun beraktivitas dan menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut," ucapnya.
       
Ketua Koperasi setempat Esau MH Sigiro mengatakan, mereka adalah warga asli yang telah berada di tempat itu jauh sebelum desa mereka ditetapkan sebagai kawasan TNTN.
       
"Kelompok kami terdiri atas 830 Kepala Keluarga (KK) dan telah bertanam kelapa sawit di lahan seluas 1.660 hektare di Desa Lubuk Batu Tunggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu sejak 1998," kata Esau.
Muhammad Said

Sabtu, 16 November 2013

Bupati Bisa Di-PTUN-kan Jika Salahgunakan HGU

14 November2013

Pekanbaru, (antarariau.com) - Anggota Komisi IV DPR RI, Wan Abubakar mengatakan bupati dan wali kota bisa di perkarakan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti memberikan izin pada pengusaha dengan menyalahgunakan HGU.
       
"Oleh karena itu sebelum kepala daerah yang bersangkutan di PTUN-kan maka izin usaha yang terlanjur diberikan pada pengusaha itu sebaiknya dicabut saja," kata dia di Pekanbaru, Kamis.
       
Ia mengatakan itu terkait lahan Tesso Nilo sebuah taman nasional di Provinsi Riau yang kini dikuasai secara ilegal oleh masyarakat dan perusahaan. Kawasan yang masuk wilayah taman nasional ini adalah kawasan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu. Hingga kini di sekelilingnya masih terdapat kawasan HPH.
       
Terdapat 360 jenis flora yang tergolong dalam 165 marga dan 57 suku, 107 jenis burung, 23 jenis mamalia, tiga jenis primata, 50 jenis ikan, 15 jenis reptilia dan 18 jenis amfibia di setiap hektare Taman Nasional Tesso Nilo.
      
Tesso Nillo juga adalah salah satu sisa hutan dataran rendah yang menjadi tempat tinggal 60-80 ekor gajah dan merupakan kawasan konservasi gajah.
        
Wan Abubakar anggota DPR RI -- mantan gubernur Riau -- yang berasal dari daerah pemilihan Riau itu menyatakan prihatin karena terkait luas Taman Nasional Tesso Nilo semakin kecil, hanya tinggal beberapa hektare saja karena adanya penyalahgunaan HGU.
       
TN Tesso Nilo kini hanya tinggal sekitar 24 ribu hektare lagi yang luas sebelumnya 84.000 hektare lebih itu. Artinya sisanya dijarah oleh masyarakat.
        
"Bupati harus tegas dalam menerbitkan izin dalam pengelolaan lahan yang seharusnya sebelum menerbitkan izin izin itu sebaiknya rapatkan dulu dengan Mentri Kehutanan," katanya dan memerintahkan buapati agar meneliti kembali pemberian HGU yang banyak disalahgunakan itu.
        
Jika pengusaha terkait masih menyalahgunakann HGU itu, katanya lagim bupati terkait bisa mencabut izin usahanya dan dalm hal ini dia harus bisa bersikap tegas.         
(Frislidia ) antarariau.com

Kamis, 14 November 2013

Bupati Bisa Di-PTUN-kan Jika Salahgunakan HGU

14 November 2013

Pekanbaru, (antarariau.com) - Anggota Komisi IV DPR RI, Wan Abubakar mengatakan bupati dan wali kota bisa di perkarakan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti memberikan izin pada pengusaha dengan menyalahgunakan HGU.
       
"Oleh karena itu sebelum kepala daerah yang bersangkutan di PTUN-kan maka izin usaha yang terlanjur diberikan pada pengusaha itu sebaiknya dicabut saja," kata dia di Pekanbaru, Kamis.
       
Ia mengatakan itu terkait lahan Tesso Nilo sebuah taman nasional di Provinsi Riau yang kini dikuasai secara ilegal oleh masyarakat dan perusahaan. Kawasan yang masuk wilayah taman nasional ini adalah kawasan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu. Hingga kini di sekelilingnya masih terdapat kawasan HPH.
       
Terdapat 360 jenis flora yang tergolong dalam 165 marga dan 57 suku, 107 jenis burung, 23 jenis mamalia, tiga jenis primata, 50 jenis ikan, 15 jenis reptilia dan 18 jenis amfibia di setiap hektare Taman Nasional Tesso Nilo.
      
Tesso Nillo juga adalah salah satu sisa hutan dataran rendah yang menjadi tempat tinggal 60-80 ekor gajah dan merupakan kawasan konservasi gajah.
        
Wan Abubakar anggota DPR RI -- mantan gubernur Riau -- yang berasal dari daerah pemilihan Riau itu menyatakan prihatin karena terkait luas Taman Nasional Tesso Nilo semakin kecil, hanya tinggal beberapa hektare saja karena adanya penyalahgunaan HGU.
       
TN Tesso Nilo kini hanya tinggal sekitar 24 ribu hektare lagi yang luas sebelumnya 84.000 hektare lebih itu. Artinya sisanya dijarah oleh masyarakat.
        
"Bupati harus tegas dalam menerbitkan izin dalam pengelolaan lahan yang seharusnya sebelum menerbitkan izin izin itu sebaiknya rapatkan dulu dengan Mentri Kehutanan," katanya dan memerintahkan buapati agar meneliti kembali pemberian HGU yang banyak disalahgunakan itu.
        
Jika pengusaha terkait masih menyalahgunakann HGU itu, katanya lagim bupati terkait bisa mencabut izin usahanya dan dalam hal ini dia harus bisa bersikap tegas.

         
Frislidia
COPYRIGHT © 2013

Sumber:antarariau.com

Selasa, 12 November 2013

Massa Paksa Bupati Harris Cabut Rekomendas

Selasa, 12 November 2013

 TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Seribuan warga dari Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras mendatangi kantor Bupati Pelalawan, Senin (11/11), melakukan unjuk rasa. Massa menolak perluasaan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pasalnya perluasa TNTN dari batas yang ada saat ini, memasuki wilayah perkebunan masyarakat Desa Bukti Kesuma. Selain itu, ada sebagain permungkiman atau wilayah desa yang juga terimbas dari perluasan sebanyak 30 ribu hektare oleh Menhut. Alhasil, kebijakan pemerintah pusat itu mengancam lahan masyarakat yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian. Kemudian desa yang menjadi permukiman mereka selama bertahun-tahun juga akan tergusur. Karena setiap warga yang bermukim di areal TNTN akan ditertibkan oleh pemerintah.

"Kami  meminta Bupati Pelalawan, HM Harris mencabut rekomendasi pemerintah daerah terhadap perluasan TNTN. Karena jika tetap perluasan tetap dipertahankan, ke mana kami akan tinggal dan mencari nafkah. Kami ini juga warga negara Indonesia," ungkap orator, Butar-butar dari atas mobil yang membawa pengeras suara.

Perluasan TNTN itu, tertera pada Keputusan Menteri Kehutanan nomor 663 tahun 2008, dimana Pemkab Pelalawan turut membubuhkan rekomendasi persetujuan perluasan, sebagai salah satu syarat. Hal ini dinilai tidak memihak kepada masyarakat kecil yang saat ini menggantungkan hidup di desa. Tuntutan itu disampaikan langsung oleh pendemo kepada Bupati HM Harris yang menemui mereka. Masyarakat menedesak Harris segera mencabut rekomendasi tersebut secara berulang-ulang disampaikan oleh orator.

Kedatangan para pendemo ini ke Kantor Bupati Pelalawan sekitar pukul 14.00 Wib yang sebelumnya dijanjikan pukul 09.00 Wib. Pada surat izin unjuk rasa juga tertera massa yang dibawa mencapai 4.000, tapi kenyataannya jumlah yang datang tidak sampai setengah dari izin tersebut. Padahal, polisi sudah mempersiapkan pengaman berlapis demi kelangsungan demonstrasi. Selain mensiagakan personil dari Polres Pelalawan berasal dari berbagai kesatuan, anggota ShabarA dari Polda Riau juga turut didatangkan.

Kemudian, satu pleton personil Brigade Mobil (Brimob) Polda Riau pun diterjunkan, sebagai bantuan pengamanan apabila situasi. Belum lagi puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) bersiaga bersama Pemadam Kebakaran (Damkar). Namun unjuk rasa relatif kondusif, meski sesekali nyaris terjadi kericuhann ketika mereka tak diizinkan masuk kedalam halaman kantor. Para pendemo yang menggunakan beberapa unit truk colt diesel mengaku tidak doboncengi atau dikonmandoi siapapun. Dalam aksinya, yang menjadi koordinator massa dipimpin langsung ketua Rukun Tetangga (RT) masing-masing. (joe/TRIBUN PEKANBARU CETAK)
Penulis: johanes
Editor: zulham

Berita terkait:pekanbaru.tribunnews.com

Senin, 11 November 2013

Ribuan Warga Pelalawan Tolak Perluasan TNTN

Senin, 11 Nopember 2013 16:08


Ribuan warga yang tinggal di sekitar TNTN berdemo di Kantor Bupati Pelalawan. Mereka menentang rencana perluasan kawasan taman nasional tersebut.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Senin (11/11/13) ribuan massa yang berasal dari areal sekitar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) mengepung Kantor Bupati Pelalawan. Mereka mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 663 tentang perluasan TNTN.

Gelombang pengunjuk rasa ini, datang ke kantor bupati dengan sejumlah kenderaan. Dari tembusan surat, aksi damai ini dilakukan pukul 09.00 Wib pagi, namun molor, hingga berjam-jam. Sekitar pukul 14.30 Wib para pengunjuk rasa ini baru datang kekantor Bupati.

Jalannya unjuk rasa sempat memanas, pasalnya petugas keamanan tidak memperkenankan pengunjuk rasa memasuki halaman kantor bupati. Namun, beberapa ketua pengunjuk rasa bisa menjamin jalannya unjuk rasa damai. Beberapa saat kemudian, baru dipersilakan memasuki halaman kantor bupati.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa meminta, pemerintah untuk mencabut SK 663 tentang perluasan TNTN, terutama di desa Kesuma Kecamatan Pangakalan Kuras. Selain itu pula, mereka meminta bupati Pelalawan mencabut statemen dia, tentang pembedaan, warga lokal dan pendatang beberapa waktu lalu.

Disebutkan, pengunjuk rasa. Aksi kali ini merupakan aksi kedua. Sebelumnya pada September 2012 lalu juga dilaksanakan, terkait persoalan yang sama. Namun sejauh ini, realisasi tuntutan pada waktu itu tidak ada sama sekali.

"Unjuk rasa ini, merupakan, yang kedua kalinya, dimana pada unjuk rasa yang pertama lalu, hingga saat ini tak jelas unjung pangkalnyan" kata seorang pengunjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara.

Bupati Pelalawan HM Harris menyambut langsung para pengunjuk rasa. Setelah mendengar orasi yang disampaikan para pengunjuk rasa, Harris dengan tegas menyampaikan bahwa setelah unjuk rasa pertama lalu, pemerintah kabupaten sudah membentuk tim. "Iya kita sudah membentuk juga melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat, namun sejauh ini masih di proses di dirjen," kata Harris.

Pada kesempatan itu Harris membantah, apa yang disampaikan, adanya pembedaan antara warga pendatang dan lokal. "Tidak ada itu, yang jelas asal tinggal di Kabupaten adalah warga Pelalawan dan harus di perjuangkan dan mendapatkan, pelayanan yang sama tanpa ada pembedaan," papar Harris.

Hingga berita ini dirilis, perwakilan warga melakukan pertemuan dengan Bupati Pelalawan dan sejumlah instansi terkait.***(feb) 



Sumber:riauterkini.com

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah