Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label Kuantan Singingi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuantan Singingi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Juli 2014

Terlantar di Tenda Darurat Dekat Limbah, Menko Kesra Bahas Nasib 281 Karyawan PT DPN di Kuansing



Sebanyak 281 karyawan PT Duta Palma Nusantara (DPN) di Kuansing sudah setahun lebih terlantar di tenda darurat di dekat limbah. Nasib mereka dibahas Menko Kesra dan meminta mereka diperlakukan manusiawi.

Riauterkini-JAKARTA – Sejumlah karyawan PT Duta Palma Nusantara yang saat ini masih bertahan di tenda-tenda tanpa atap di tengah perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau agar diperlakukan secara manusiawi. Mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang harus dilindungi oleh negara.

“Saya ga habis pikir, siapa sih yang punya Duta Palma itu, kok tega ya,” kata Menko Kesra Agung Laksono saat memimpin Rakor tingkat menteri tentang penyelesaian perselisihan PT. Duta Palma Nusantara dengan karyawan, di Kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Kamis (3/7).

Rabu, 23 April 2014

70 Ha Kebun Sawit Pemda Diserobot , 5 Blok Kelapa Sawit Dijarah Warga Kabupaten Tetangga

Rabu,23 April 2014 

TELUK KUANTAN - Kebun kelapa sawit milik Pemda Kuansing yang terdapat di desa Perhentian Sungkai kecamatan Pucuk Rantau saat ini kondisinya kian memprihatikan. Puluhan hektare ( ha ) lahan diareal kebun ini sekrang tengah dicaplok oknum-oknum warga tak bertanggung jawab dari kabupaten Dhamasraya, bahkan puluhan hektar buah kelapa sawit juga dijarah. Ironisnya sampai saat aparat keamanan belum bertindak tegas mengatasi permasalahan ini.

" Memang ada pencaplokan lahan kebun kelapa sawit Pemda di desa Perhentian Sungkai, hasil pendataan saat tim turun kelapangan luas yang dicaplok sudah mencapai 70 hektare oleh warga,"ujar Kadis Perkebunan Kuansing, H Wariman DW, SP, MM yang dihubungi, Rabu ( 23/4/2014 ) sore di Teluk Kuantan.

Minggu, 06 April 2014

Hutan Lindung Di Kuansing Sasaran Perambahan

21 July 2013 01:01 - Asripilyadi

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menjadi sasaran perambahan oleh oknum perorangan maupun perusahaan untuk diambil kayunya serta dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan.

Sabtu, 05 April 2014

Diduga Alih Fungsi Hutan, Bupati Kuansing Digugat

Selasa, 19 November 2013

RENGAT-Bupati
Rengat : Bupati Kuantan Singingi, H. Sukarmis digugat dalam perkara alih fungsi hutan lindung Bukit Betabuh menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Tri Bakti Sarimas (TBS). Penggugat, Yayasan Riau Madani memperkarakan kasus tersebut dalam sidang perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Rengat, Senin (18/11/2013) Dalam perkara tersebut, Yayasan Riau Madani mengajukan gugatan legal standing terhadap PT. TBS sebagai tergugat I, Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati sebagai tergugat II, Kementerian Dalam Negeri Cq Bupati Kuansing sebagai tergugat III dan Kementerian Kehutanan RI sebagai tergugat IV.

Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma bersama Sekretarisnya, Tommy Freddy Manungkalit di Pengadilan Negeri Rengat mengatakan, gugatan yang diajukan karena telah terjadi kegiatan merubah fungsi dan peruntukan sebagian kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, Lubuk Jambi yang berada di Desa Sungai Besar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.

Kamis, 02 Januari 2014

Warga Minta Ketua DPD Membantu Selesaikan Konflik

02 January 2014


Berita Terkait:

Kuantan Singingi,  (Antarariau.com) - Ketua DPD RI Abdul Gafar diterima dengan baik sejumlah masyarakat Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, bahkan warga sempat menyampaikan keluhan terkait konflik perampasan tanah warga oleh perusahaan yang dapat menyengsarakan masyarakat.


Pertemuan di halaman Pasar Lubuk Ambacang, digunakan warga untuk berkeluh kesah, mengadukan konflik sengketa lahan di kawasan hutan Sumpu yang hingga kini belum juga tuntas walaupun persoalan ini sudah menjadi isu nasional dan dilaporkan ke penek hukum.


"Mencapai  16 ribu hektar tanah ulayat milik masyarakat adat Hulu Kuantan, kini telah dirampas oleh pemilik modal besar," kata ketua Forum hak Adat Hulu Kuantan melalui sekretarisnya  Kosasih di Taluk, Kamis.

 
Dikatakannya,  dengan kedatangan salah sastu Ketua DPD RI ini membuat masyarakat lega dan berharap persoalan didaerah dapat diselesaikan, karena selama ini persoalan tanah yang dirampas perusahaan menjadi bumerang bagi warga setempat yang dapat mengancam kesejahteraan warga kedepannya.


Akibatnya masyarakat adat Hulu Kuantan kini tidak lagi memiliki sejengkalpun tanah di kawasan tersebut karena sudah dikuasai pihak asing. Sekarang kami sudah menjadi penonton dikampung sendiri.

  
" Lahan di kawasan Sumpu itu mayoritas dikuasai PT Merauke, Padahal PT Merauke merupakan perusahaan yang bergerak secara ilegal di wilayah Kuansing," ucapnya.


Menanggapi hal itu, Abdul Gafar Usman meminta masyarakat adat membuat laporan secara tertulis kepada lembaganya agar dapat disikapi segera sehingga persoalan ini tidak berlarut - larut yang dapat mensengsarakan masyarakat.

 
" laporannya kirim ke saya, insya Allah kami akan mengusutnya hingga tuntasn," tegasnya.

         Menurut Gafar, permasalahan yang dialami masyarakat adat Hulu Kuantan hampir sama dengan sengketa yang dialami oleh Kabupaten Kampar dan Inhu, sejumlah pengaduan disampaikan oleh masyarakat.


Pengusutan kepemilikan sejumlah lahan di kawasan Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan semakin tak jelas. Pasalnya, semenjak 2001 lampau, ribuan hektar lahan milik masyarakat adat Hulu Kuantan kini dikuasai sejumlah pengusaha.

 
Sementara pihak berwenang seperti Dinas Kehutanan provinsi maupun kabupaten terkesan diam. Padahal menurut aturan, kawasan HPT tidak boleh diperjualbelikan, apalagi di lahan tersebut sebahagian terdapat kawasan hutan lindung.
Asripilyadi
COPYRIGHT © 2014
Sumber :antarariau.com

 

Rabu, 01 Januari 2014

Hutan Sumpu Dikuasai Perusahaan, Warga Hulu Kuantan Mengadu ke DPD RI

Rabu, 1 Januari 2014

Hutan masyarakat adat Hulu Kuantan diserobot pemodal kuat, sehingga mereka hanya jadi penonton di negeri sendiri. Masyarakat curiga ada oknum yang 'bermain' di sana.

 

Riauterkini-TELUK KUANTAN- Silaturahmi Ketua DPD RI Abdul Gafar dengan masyarakat Hulu Kuantan, Rabu (1/1/14) di halaman Pasar Lubuk Ambacang, digunakan warga untuk berkeluh kesah, mengadukan sengketa lahan di kawasan hutan Sumpu yang hingga kini belum juga tuntas.

"Ada sekitar 16 ribu hektar tanah ulayat milik masyarakat adat Hulu Kuantan, kini telah dirampas oleh pemilik modal besar. Sehingga masyarakat adat Hulu Kuantan kini tidak lagi memiliki sejengkalpun tanah di kawasan tersebut karena sudah dikuasai pihak asing. Sekarang kami sudah menjadi penonton dikampung sendiri," ujar ketua Forum Hak Adat Hulu Kuantan, Raja Rapuas di hadapan Abdul Gafar menjelaskan.
 

Tidak hanya Rapuas, Sekretaris Forum Hak Adat Kosasih juga tidak mau ketinggalan. Kata Kosasih, yang menguasai ribuan hektar lahan di kawasan Sumpu itu mayoritas PT Merauke. Padahal menurut Kosasih, PT Merauke merupakan perusahaan yang bergerak secara ilegal di wilayah Kuansing.

"Mereka menguasai ribuan lahan di wilayah tersebut tanpa memiliki izin dari pemerintahan daerah. Lucunya, Pemerintahan daerah malah berdiam diri selama ini. Kami curiga dengan pihak terkait, jangan-jangan ada oknum yang 'bermain' disana," papar Kosasih.

Menanggapi hal itu, Abdul Gafar Usman meminta masyarakat adat membuat laporan secara tertulis kepada lembaganya. "Kirim ke saya, insya Allah kami akan mengusutnya hingga tuntasn" katanya.

Sambung Gafar, permasalahan yang dialami masyarakat adat Hulu Kuantan hampir sama dengan sengketa yang dialami oleh Kabupaten Kampar dan Inhu. "Kami banyak terima pengaduan masalah sengketa lahan ini, seperti di Kampar dan Inhu," jelasnya.

Kata Gafar, sebagai fungsi legislasi di lembaga DPD, dirinya dalam menyelesaikan masalah ibarat "berjenjang naik, bertangga turun". Artinya, setelah menerima laporan dari massyarakat, pihaknya terlebih dahulu menelaah dan merunutnya mulai dari tingkat kabupaten, Provinsi baru di level DPD.

Sekedar diketahui, pengusutan kepemilikan sejumlah lahan di kawasan Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan semakin tak jelas. Pasalnya, semenjak 2001 lampau, ribuan hektar lahan milik masyarakat adat Hulu Kuantan kini dikuasai sejumlah pengusaha, sementara pihak berwenang seperti Dinas Kehutanan provinsi maupun kabupaten terkesan diam. Padahal menurut aturan, kawasan HPT tidak boleh diperjualbelikan, apalagi di lahan tersebut sebahagian terdapat kawasan hutan lindung.

"Memang ada beberapa kali dari Dinas Kehutanan Kuansing datang langsung ke lokasi kawasan, tapi mereka hanya meninjau, sementara tindakan yang konkrit belum ada kami tengok," ujar salah seorang tokoh pemuda Hulu Kuantan, Noprijon menjelaskan.***(dri) 


Sumber:riauterkini.com

Berita Terkait:  
Hutan Sumpu dalam Status Quo Ratusan Warga Minta PT Merauke Hentikan Aktivitas 
Kadis Kehutanan Kuansing Janji Selesaikan Kasus Hutan Sumpu
Tuntaskan Penyerobotan Lahan Sumpu, Semua Aktifitas Harus Dihentikan
PT Merauke, Perusahaan Pupuk Ikut Merambah HPT Sumpu Kuansing
Masyarakat Selalu Dirugikan Akibat Konflik

Kamis, 21 November 2013

Warga Inuman Ancam Duduki Lahan PT WJT

21 November 2013 
Berita Terkait:karupuaksagu.blogspot.com/2013/11/


Pekanbaru, (antarariau.com) - Warga Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi Riau mengancam akan menduduki lahan yang menurut mereka telah diserobot oleh PT. Wanna Jingga Timur (WJT), perusahaan grup Duta Palma.
   
"Jika PT WJT juga tidak mengindahkan panggilan pertemuan oleh DPRD Riau sampai tiga kali, kami warga Inuman akan mengambil tindakan, tapi tetap tidak anarkis," kata salah seorang warga Kecamatan Inuman Muhardi Pendekar Lama Datuk Gindo Lano di Pekanbaru, Rabu.
   
Ia mengaku kecewa dengan pihak PT WJT yang juga tidak mengindahkan panggilan DPRD dalam pertemuan penyelesaian konflik lahan antar kedua pihak. Warga meminta DPRD Riau memanggil PT WJT karena panggilan DPRD Kabupaten Kuansing sebanyak beberapa kali juga tidak diindahkan.
   
Sebelumnya warga melaporkan ke DPRD Riau mengingat posisi tawar DPRD Riau yang lebih tinggi dari DPRD Kabupaten Kuansing. Namun hal itu tak terbukti ketika pada pertemuan barusan, PT WJT kembali tidak mengindahkan panggilan.
   
Permasalahan antara PT WJT dan warga Kecamatan Inuman telah berlangsung sejak 2002. Namun sampai saat ini tuntutan masyarakat yang menganggap PT WJT menyerobot lahan mereka belum terselesaikan, bahkan mediasipun tidak pernah terealisasi.
   
PT WJT dituding oleh warga menyerobot lahan di empat Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Kuantan Hilir, Kecamatan Cirenti, Kecamatan Basra, dan Kecamatan Inuman sendiri.
   
Luas lahan yang menjadi konflik adalah 1500 Hektare dan di Kecamatan Cirenti sendiri sejumlah 750 Hektare. Selama ini pihak PT WJT menurut Muhardi tak pernah transparan memeberikan bukti Hak Guna Usaha (HGU) lahan tanaman industri ke masyarakat.
   
Warga menganggap tanah yang diduduki tersebut adalah tanah ulayat masyarakat sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan Industri Kayu. Saat ini menurut warga perusahaan tersebut terus melakukan operasi penanaman pohon industri.
   
Gumpita, salah seorang anggota DPRD Riau yang menerima laporan tersebut menyatakan saat ini data dari masyarakat masih kurang dan ditambah lagi perbedaan data dari Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan baik tingkat Provinsi dan Kabupaten.
   
"Saran kita supaya dilengkapi dulu data secara komprehensif, sambil menunggu pertemuan berikutnya dengan kembali memanggi PT WJT," kata Gumpita.
0
COPYRIGHT © 2013

Sumber:antarariau.com

Konflik Lahan PT WJT Berlarut-larut Sejak 2002

21 November 2013

Pekanbaru, 21/11 (Antara) - Sejumlah warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengadukan permasalahan konflik lahan tanah ulayatnya dengan PT Wanna Jingga Timur (WJT) dari grup Duta Palma ke DPRD Riau.
   
"Kita terpaksa mengadukan masalah ini ke DPRD Riau karena sejak tahun 2002 baik DPRD Kuansing tidak ada hasilnya. Meraka tetap gagal menyelesaikan masalah ini bahkan tidak bisa memanggil pihak perusahaan," kata warga dari salah satu kecamatan berkonflik Muhardi Pendekar Lama di Pekanbaru.
   
Menurutnya konflik lahan ini terjadi di tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Inuman, Kecamatan Cerenti, dan Kecamatan Kuantan Hilir. Ia sendiri berasal dari kecamatan Inuman. Satu-satunya kecamatan berkonflik yang menemui DPRD Riau.
   
Dalam tuntutannya ia meminta kepada PT Wanna Jingga Timur untuk beranjak dari lahan yang dianggap tanah ulayatnya. Konflik lahan tersebut memiliki luas 1500 hektare dan di Kecamatan Inuman sekitar 750 hektare.
   
Muhardi Pendekar Lama yang menamakan kelompoknya Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) menyesalkan tindakan perusahaan WJT yang tidak terbuka kepada masyarakat.
   
"Sampai sekarang kami tidak pernah diberitahukan berapa HGU sebenarnya, sehingga konflik ini jadi berlarut-larut," katanya.
   
Di Kuansing sendiri usaha untuk itu juga tidak ada. Terhitung sejak 2002 telah ada pertemuan dengan DPRD Kuansing membahas masalah ini, namun tak kungjung menujukkan hasil.
   
Sementara itu ikut dalam pertemuan tersebut anggota DPRD Kabupaten Kuansing, mengatakan jika masalah ini baru mengemuka sekarang. Sebelum 2004 telah dilakukan mediasi namun tetap gagal menghadirkan pihak WJT.
   
Ia sendri mengakui pada saat itu belum menjadi anggota DPRD Kuansing. Menyangkut masalah ini telah ditangani oleh DPRD Provinsi Riau, ia menilai bahwa DPRD Kuansing tidak akan menangani ini lagi namun tetap ikut membantu proses penyelesaian masalah.
   
"Ya kalau sudah di DPRD Riau kenapa harus balik lagi ke DPRD Kuansing. Kita tentu tak ingin mengambil permasalahan yang telah ditangani DPRD Riau," katanya.


COPYRIGHT © 2013

Sumber: antarariau.com

Selasa, 12 November 2013

Masyarakat Selalu Dirugikan Akibat Konflik

 TELUK KUANTAN (HR)-Pemuka Masyarakat Kuansing, Mardianto Manan mempertanyakan komitmen perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuansing. Pasalnya hingga saat ini cukup banyak terjadi konflik dengan perusahaaan, dampaknya masyarakat selalu dirugikan. "Masyarakat selalu saja menjadi korban dan dirugikan akibat konflik tersebut. Selain ditangkap karena dituding anarkis, juga ada yang menimbulkan korban jiwa dari pihak masyarakat," ujar Mardianto kepada Haluan Riau, Minggu (10/11).

Mardianto Manan juga memberikan solusinya terkait sejumlah kejadian yang terjadi akibat konflik lahan di Kuansing. Diantara solusi yang ditawarkan, perusahaan dituntut untuk benar-benar peduli terhadap masyarakat setempat.

"Seperti memperbanyak kegiatan sosial yang membantu kegiatan sosial dan pembangunan infrastruktur di masyarakat. Sejauh ini saya menilai, kalau masyarakat kita yang tinggal di sekitaran perusahaan terlihat belum sejahtera, seharusnya dengan adanya perusahaan di suatu daerah bisa mendapatkan kesejateraan dan fasilitas yang dibantu pihak perusahaan," ujarnya.


Kemudian, dalam upaya penyelesaian konflik, perusahaan diminta melakukan pendekatan persuasif dan tidak melakukan pendekatan dengan mengandalkan aparat kepolisian."Kalau tidak ingin terjadi konflik, itu harus dilakukan perusahaan, sehingga bisa terhindar dari konflik,"kata Mardianto lagi.
Mardianto mencatat sejumlah perusahaan di Kuansing yang telah terjadi konflik dengan masyarakat diantaranya, PT Tri Bakti Sarimas (TBS) dengan masyarakat Cengar atau Kuantan Mudik sekitarnya.
"Kemudian PT Citra Riau Sarana dengan masyarakat Pangean, PT Duta Palma Nusantara dengan masyarakat Benai dan Kopah, PT Wana Jingga Timur dan PT Cerenti Subur dengan masyarakat Cerenti dan Inuman. Baru-baru ini masyarakat Singingi Hilir dengan PT SAR," ujarnya.

Kemudian ditambah lagi dengan kasus lahan Sumpu di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan. Dimana ada perusahaan yang secara terang-terangan telah merambah ulayat Sumpu yang statusnya adalah HPT, namun sayang sejauh ini pelaku pembalakan dan perambahan HPT Sumpu ini tidak mendapatkan proses hukum. Lahan yang dulunya hutan sekarang berubah menjadi lahan perkebunan sawit.
Potensi konflik juga bisa terjadi antara PT Wana Sari Nusantara dan PT Surya Agrolika Reksa dengan masyarakat Singingi dan Singingi Hilir, serta perusahaan lainnya. Sejumlah perusahaan ini, kata Mardianto, sudah sering terjadi konflik dengan masyarakat, bahkan di PT TBS sudah ada warga yang meninggal akibat konflik itu.

"Kita menilai banyak perusahaan di Kuansing yang selama ini terkesan memelihara konflik dengan masyarakat. Kalau tidak disikapi dengan adil, tepat dan benar, suatu waktu bisa terjadi konflik besar yang lebih parah dari yang terjadi di Inhu dan Sinama Nenek Kampar. Supaya tidak terjadi konflik, perusahaan harus peduli dengan masyarakat," ujar Mardianto.

Sementara itu, Bupati H Sukarmis melalui Asisten II Setda H Hardi Yacub juga berharap kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuansing untuk peduli dengan masyarakat.
"Diharapkan perusahaan menjalankan program CSR-nya, seperti pembangunan infrastruktur jalan, jembatan di masyarakat, serta memberikan bantuan-bantuan lain yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. "Ini yang sedang kita desak," katanya.(robi susanto)

Sumber:haluanriaupress.com

Senin, 04 November 2013

PT Merauke, Perusahaan Pupuk Ikut Merambah HPT Sumpu Kuansing

Selasa, 5 Nopember 2013  Sejumlah fakta kembali terkuat terkait aktivitas perambahan besar-besaran di kawasan HPT Sumpu, Kuansing. Salah satunya keterlibatan PT Merauke, sebuah perusahaan pupuk.

Riauterkini-TELUK KUANTAN- PT Merauke yang disebut-sebut dalang dibalik hancurnya ribuan hektar hutan Sumpu yang termasuk kawasan HPT ternyata bukan perusahaan perkebunan melainkan perusahaan pupuk. " PT Merauke itu bukan perusahaan perkebunan, tapi perusahaan pupuk di Pekanbaru," ucap Kadis Pekebunan Kabupaten Kuansing, Wariman kepada riauterkini.com saat diwawancarai belum lama ini. br>

Bahkan pihak dinas perkebunan sendiri tidak mengetahui keberadaan lahan sawit PT Merauke di kawasan hutan Sumpu itu, karena tidak terdaftar di dinas tersebut. " Gak ada nama Merauke terdaftar disini sebagai pemilik lahan sawit di Kuansing," ungkapnya lagi. Mencuatnya nama PT Merauke, disebabkan oleh penguasaan ribuan lahan yang digarap oleh sekelompok orang yang mengaku orang suruhan PT Merauke untuk membeli lahan di Kawasan hutan sumpu.

Padahal sebenarnya, lahan di kawasan hutan sumpu itu tidak dibenarkan diperjual belikan sebab termasuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ironisnya, kendatipun tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan di wilayah pemerintahan Kuansing, oknum yang mengatasnamakan PT Merauke itu tetap saja melenggang kangkung menjual hasil perkebunannya ke salah satu Pabrik Kelapa Sawit di Desa Serosa, kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing.

 Untuk menyamarkan hasil penjualan nya supaya bisa diterima oleh Pabrik Kelapa Sawit, berdasarkan penelusuran riauterkini.com menemukan fakta bahwa, hasil perkebunan kelapa sawit milik PT Merauke itu di jual ke Pabrik PT Tamora Agro Lestari (TAL) dengan menggunakan DO salah seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit ternama di Teluk Kuantan.

 Seperti dibenarkan oleh Humas PT TAL, Juliardi ketika dikonfirmasi belum lama ini jika PT Merauke menjual hasil perkebunanya ke PT TAL." Benar Merauke menjual kesini (PT.TAL), tapi tidak DO Merauke melainkan DO pengusaha berinisial S , " ungkap Juliardi. Kata Juliardi, dalam sehari kebun sawit milik Merauke itu mencapai 30 ton, " rata rataereka sekitar 30 ton," pungkasnya.***(dri)

Sumber:www.riauterkini.com

Selasa, 01 Oktober 2013

Tuntaskan Penyerobotan Lahan Sumpu, Semua Aktifitas Harus Dihentikan

Selasa,24 September 2013 Ket Foto : Hutan Sumpu Hulu Kuantan yang terus diserobot oleh oknum tak bertanggungjawab. ( ktc ) TELUK KUANTAN - Salah satu solusi yang dapat dilaksanakan saat ini untuk mengurangi silang sengakrut kepemilikan lahan di hutan Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan yakni menghentikan sementara waktu segala aktifitas dikawasan tersebut. Hal tersebut dikatakan Asisten I Setda Kuansing, Drs H Erlanto di kantor Bupati saat ditanya perkembangan kasus tersebut, Senin ( 23/9 ) kemaren. Setelah semua akfifitas berhenti, ujarnya kemudian dilakukan pendataan di lapangan mengenai kepemilikan lahan yang dikuasai indvidu dan maupun yang mengaku berbadan usaha resmi seperti PT. " Kalau tidak berhenti dulu, bagaimana menyelesasikannya,"ujar Erlianto. Menurut Erlianto, dari hasil pendataan awal dilapangan, individu dan perusahaan yang mengaku memiliki lahan memiliki surat transaksi jual beli. Apakah benar, surat jual beli tersebut syah atau tidak baru dapat diketahui setelah dilakukan pendataan. Karena itu ujarnya, upaya mengurai silang sengkarut kepemilihan lahan di hutan Sumpu tersebut memerlukan ketertlibatan Badan Pertanahan Nasional. Karena mereka yang memiliki pengetahuan soal keabasahan jual beli lahan termasuk menentukan status kawasan tersebut. Namun demikian ujarnya, Pemkab Kuansing melalui tim terpadu yang dibentuk untuk mengatasi masalah kehutanan tersebut, terus bekerja, dan dalam tahap awal mengumpulkan seluruh data terkait pemilik dan status lahan yang mereka kuasai. Dengan demikian nanti akan jelas, siapa pemiliknya dan lokasi lahan mereka, sehingga mendapat gambaran mengenai permasalahan dan solusi yang akan diambil. " Belum lama ini Dishut dan Polisi juga sudah turun untuk memastikan lahan-lahan yang bersengketa di kawasan ini masuk HPT atau tidak, kan ada titik-titik koordinatnya,"ujar Erlianto. Karena selain okupasi kawasan hutan ujarnya, juga ada saling klaim dari masyarakat adat soal kepemilikan lahan dikawasan ini. ( isa)

Sumber:http://kuansingterkini.com/berita/detail/2970/2013/09/24/tuntaskan-penyerobotan-lahan-sumpu,-semua-aktifitas-harus-dihentikan#.Uku8TX8fhIA

Kamis, 19 September 2013

Kadis Kehutanan Kuansing Janji Selesaikan Kasus Hutan Sumpu.

Kamis, 19 September 2013 13:05


Sengkarut masalah hutan Sumpu terus dituntut penyesaiannya oleh masyarakat Hulu Kuantan. Kadis Kehutanan Kuansing berjanji akan mencarikan solusi terbaik.

Riauterkini-TELUK KUANTAN-Kepala Dinas Kehutanan Kuansing, Agus Mandar berjanji akan menyelesaikan sengketa terkait hutan Sumpu yang hingga kini masih diperdebatkan oleh masyarakat adat Hulu Kuantan dengan pihak investor yang menguasai ribuan hektar di wilayah tersebut. " Saya bersama tim akan segera turun kelapangan, kita akan cari solusi yang terbaik, jangan sampai sengketa ini berlarut-larut sehingga akan memicu konflik ditengah-tengah masyarakat," jelas Agus Mandar. Hal itu dikatakan Agus, saat menjamu kedatangan pemuka adat Hulu Kuantan dikantornya Kamis (19/9/13). Dihadapan pemuka adat, Agus berjanji akan membuat tim internal di Dinas Kehutanan untuk melengkapi data yang valid sehingga penyelesaian hutan dikawasan Sumpu betul-betul sesuai dengan harapan. "Saya akan kumpulkan kabid dan tim teknis untuk mengumpulkan data, selain itu kades dan camat juga akan kita undang demi mencari solusi. Intinya masalah ini harus cepat selesailah," tegas Agus. Sementara itu, Ketua Forum Adat Hulu Kuantan Raja Rapuas menyambut baik langkah yang diambil oleh Kadis Kehutanan Kuansing. "Kami selaku masyarakat adat Hulu Kuantan sangat mendukung kebijakan yang akan diambil oleh Agus Mandar. Intinya kami mendorong Dinas Kehutanan supaya lebih proaktif menyelesaikan kasus ini sebelum terjadi konflik yang lebih serius lagi ditengah -tengah masyarakat," papar Rapuas.***(dri)


Sumber: http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=64666

Selasa, 11 Juni 2013

Tiga PKS PT CRS Mati Total


11 Juni 2013 - 10.27 WIB


BERJAGA-JAGA : Ratusan warga Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, berjaga-jaga di jalan simpang empat Desa Sako, Kecamatan Pangean, Senin (10/6/2013). foto: juprison/riau pos

Laporan JUPRISON, Pangean juprison@riaupos.co

Ratusan warga Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi yang tergabung dalam Koperasi Tani (Koptan) Perkasa, memblokir armada milik PT Citra Riau Sarana (CRS), yang juga grup Wilmar sejak tiga pekan lalu.

Selama tiga pekan tersebut, warga memblokir armada CRS dengan mendirikan tenda di persimpangan empat di Desa Sako, Kecamatan Pangean.

Persimpangan empat ini, merupakan tempat keluar masuknya armada CRS, baik mobil CPO maupun mobil pengangkut cangkang dan armada lainnya.

Senin (10/6), sebanyak 430 orang warga Pangean memadati persimpangan empat tersebut. Mereka berkumpul dan bersiaga menunggu kedatangan aparat Brimobda Riau.

Karena dikabarkan aparat Brimob akan mengawal puluhan armada PT CRS untuk bisa masuk dan keluar guna mengangkut minyak dari tiga PKS milik PT CRS.

Hingga pukul 18.00 WIB, ratusan warga Pangean masih berjaga-jaga dan standby menunggu kedatangan aparat Brimob tersebut. Sementara itu, para intel dari pihak kepolisian dan TNI terlihat memantau pergerakan warga tersebut.

Aksi pemblokiran ini bermula ketika belum dipenuhinya tuntutan Koptan Perkasa atas lahan inti PT CRS seluas 2.400 ha. Warga menuntut supaya PT CRS merealisasikan 20 persen dari luas lahan inti tersebut kepada warga Pangean.

Karena diketahui, sejak 1999 Koptan Perkasa ini telah melakukan komplain atas lahan yang dikuasai CRS tersebut. Karena sedari awal, lahan inti CRS ini merupakan lahan yang telah dikuasai Koptan Perkasa, namun sejak 2003, lahan ini sudah menjadi HGU perusahaan anak Wilmar Group.

‘’Sejak 1999 kita berjuang menuntut pengembalian lahan ini, sampai sekarang tak juga dipenuhi,’’ kata Ketua Koptan Perkasa, Drs Sarwanis Royrick MM saat ditemui Riau Pos, di sela-sela aksi pemblokiran tersebut, kemarin.

Dijelaskannya, sudah berulang kali pihaknya melakukan perundingan dengan PT CRS, baik melalui mediasi oleh Bupati, DPRD Kuansing maupun pihak kepolisian. Namun tetap saja perusahaan ini mengabaikan tuntutan masyarakat. ‘’Bahkan mereka meremehkan mediasi yang dilakukan Bupati,’’ ujarnya.

Karena mampu menahan amarah kepada PT CRS, pihaknya melakukan upaya pemblokiran terhadap armada CRS.

‘’Sudah ada sekitar 3 pekan kita siaga di sini. Dari 400-an anggota, mereka kita bagi empat sift, dan mereka inilah yang kita tugaskan menghentikan mobil CRS,’’ ungkapnya.

Diakui Sarwanis, pihaknya akan terus memberikan perlawanan kendati pihak perusahaan meminta pengawalan dari aparat Brimob Polda Riau.

‘’Sekarang kita menunggu kedatangan saudara (Brimob, red) kita, mungkin dengan kedatangannya ini tuntutan kami bisa dipenuhi,’’ ujarnya yang siap menghadang aparat Brimobda Riau ini.

Akibat aksi pemblokiran tersebut, tiga unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT CRS di dua kecamatan, masing-masing di Kecamatan Sentajo Raya dan Logas Tanah Darat mati total alias berhenti beroperasi, sejak lima hari lalu.

Di samping itu, ribuan hektare lahan inti dan lahan plasma CRS juga tidak bisa dipanen, karena produksi CPO di pabrik tersebut telah menumpuk dan tidak bisa diekspor.

‘’Ya, akibat dari aksi pemblokiran itu, sudah lima hari ini tiga pabrik dan kebun mati total,’’ kata Humas PT CRS, Aslan yang dikonfirmasi wartawan, terpisah kemarin.

Aslan mengakui, akibat pemblokiran ini pihaknya mengalami kerugian cukup besar. Oleh karena tidak ingin merugi, maka menurutnya, manajemen PT CRS berupaya minta bantuan dari aparat kepolisian agar usahanya ini aman dan lancar.

Tiga PKS PT CRS ini produksinya mencapai 30 ton per jam. Rata-rata satu hari pabrik ini beroperasi selama 15 jam. Artinya, selama satu hari itu, 450 ton per hari produksi CPO PT CRS. Nah, sejak 5 hari lalu, katanya lagi, PKS dan kebun mati total.

Terkait tuntutan warga Pangean, menurut Aslan, manajemen Wilmar telah berupaya mengakomodir tuntutan tersebut, yakni dengan merealisasikan 74 ha kepada warga Pangean dan kompensasi uang senilai Rp300 juta. ‘’Itu jawaban dari manajemen,’’ katanya.

Mendapat jawaban itu, Koptan Perkasa menolak upaya tersebut, karena tidak sebanding dengan tuntutan. Apalagi, lahan 74 ha yang mau diserahkan bukan hasil perjuangannya, melainkan perjuangan kelompok masyarakat lainnya.(ade)

Sumber: http://www.riaupos.co/berita.php?act=full&id=30008&kat=3#.UbbZXNjEpIB

Senin, 20 Mei 2013

Warga Blokir Mobil CPO PT CRS

21 Mai 2013 - 09.26 WIB

TELUK KUANTAN (RP) — Ratusan warga yang tergabung dalam Koperasi Tani (Koptan) Perkasa dari Kecamatan Pangean memblokir jalan masuk dan keluar mobil angkutan crude palm oil (CPO) milik PT Citra Riau Sarana (CRS) yang melintas di Desa Sungai Langsat dan Desa Sako, Kecamatan Pangean. Dari tiga lokasi pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT CRS, setiap mobil CPO-nya harus melewati Sungai Langsat dan Sako Pangean untuk bisa sampai di jalan provinsi. “Sekarang, ada sekitar 600-an orang standby (siaga, red) di simpang empat Sungai Langsat dan Sako Pangean (tempat keluar masuknya mobil CPO CRS, red). Kami akan menahan setiap mobil CPO yang keluar masuk perusahaan,” kata Ketua Koptan Perkasa Drs Sarwanis Royrick MM yang menghubungi Riau Pos, Senin (20/5). Aksi ini dilakukan warga merupakan buntut dari persoalan konflik yang melibatkan Koptan Perkasa dengan PT CRS atas lahan inti PT CRS yang luasnya sekitar 2.400 hektare. Koptan Perkasa menuntut agar PT CRS mengembalikan 20 persen lahan kepada warga Pangean dari 2.400 hektare. Dasar dari tuntutan Koptan Perkasa adalah bahwa lahan ini merupakan lahan garapan masyarakat dari tahun 1999 dan sejak tahun 2003, tiba-tiba lahan ini sudah menjadi hak guna usaha (HGU) PT CRS. “Kami tidak menuntut seluruhnya, berikanlah 20 persen dari 2.400 hektare itu kepada masyarakat. Sudah sering kami berunding, dan berbagai cara telah kami lakukan, namun tak juga membuahkan hasil. Makanya, semua anggota sepakat untuk memblokir mobil CPO CRS,” katanya. Menurut Sarwanis, mobil CPO PT CRS ini melewati wilayah Kecamatan Pangean. Dalam satu bulan ini, pihaknya akan siaga di persimpangan empat. “Kami akan hentikan mobil CPO CRS, baik keluar maupun masuk. Ini merupakan cara kami untuk memperjuangkan hak,” katanya. Anggota DPRD Kuansing Sariham juga mendesak PT CRS untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini dengan Koptan Perkasa. “Selama ini, niat baik perusahaan untuk menyelesaikannya itu yang tidak ada,” kesal Sariham. Terkait aksi pemblokiran terhadap mobil CPO PT CRS ini, pimpinan PT CRS 2 Kristiono yang dikonfirmasi Riau Pos via telepon selulernya berulang kali tidak ada jawaban. Sementara, pada saat dikirimkan pesan singkat, Kristiono menjawabnya singkat. “Maaf Pak, lagi ada tamu,” jawabnya.(jps)
Sumber:riaupos.co

Rabu, 15 Mei 2013

Hutan Sumpu dalam Status Quo Ratusan Warga Minta PT Merauke Hentikan Aktivitas


TELUK KUANTAN - 300 lebih warga masyarakat kecamatan Hulu Kuantan yang tergabung dalam Forum Pembela Hak Masyarakat Hulu Kuantan, Rabu ( 15/5/2013) kemarin mendatangi PT Merauke yang sedang melakukan pembangunan kelapa sawit di eks lahan hutan Sumpu yang masih dalam status quo. Kedatangan ratusan warga itu untuk meminta pihak perusahaan tersebut untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan di kebun itu dan meminta perusahaan mengosongkan lahan tersebut dari seluruh aktivitas. Kedatangan warga disambut sejumlah manajemen PT Merauke diantaranya Asisten Kebun Rivan Saputra dan pihak manajemen lainnya. Pertemuan antara warga dan pihak PT Merauke juga disaksikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbyantoro, Camat Hulu Kuantan Drs Sukarman dan pihak terkait lainnya. Saat kedua pihak bertemu, Ketua Forum Komunikasi Pembela Hak Masyarakat Hulu Kuantan, Raja Puas menyampaikan tuntutan agar pihak PT Merauke segera menghentikan seluruh kegiatan dan hengkang dari lokasi karena lahan ini merupakan lahan status quo, karena itu belum ada staupun perusahaan yang diberikan izin oleh pemerintah untuk mengelola usaha perkebunan dikawasan hutan tersebut. Mereka juga mendesak perusahaan untuk membuat pernyataan tertulis mnyangkut tuntutan tersebut. Setelah berembuk soal tuntutan warga ini, piak perusahaan diwakili ivan Saputra akhirnya bersedia meneken surat perjanjian bahwa pihak perusahaan dua hari setelah surat ini ditandatangani akan menghentikan seluruh kegiatan. Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak. Namun untuk tindak lanjut kesepakatan tersebut, Rivan Saputra selaku perwakilan perusahaan akan menyampaikan hal ini kepada manajemen mereka yang ada di Pekanbaru. Walaupun massa yang datang cukup banyak, namun aksi tersebut berlangsung aman dan tidak terjadi kericuhan hingga pertemuan kedua belah fihak berakhir. Sumber:http://www.halloriau.com/read-kuansing-34740-2013-05-16-ratusan-warga-minta-pt-merauke-hentikan-aktivitas.html Kamis, 16 Mei 2013

Kamis, 13 Desember 2012

Pemkab Evaluasi HGU PT Duta Palma

10 Desember 2012 Untuk menghindari terjadinya konflik agraria terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara (DPN), Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemanggilan pihak BPN ini, guna mengevaluasi sekaligus meninjau penguasaan lahan HGU PT DPN. Hal ini ditegaskan Bupati H Sukarmis melalui Asisten Pemerintahan Umum Drs H Erlianto MM kepada Riau Pos, saat ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan lalu. “Untuk menghindari terjadinya konflik agraria terkait status HGU PT Duta Palma Nusantara perlu dilaksanakan evaluasi dan peninjauan terhadap HGU tersebut, untuk meninjau ini kita akan panggil BPN. Surat pemanggilan sudah kita siapkan, mudah-mudahan menjelang berangkat ke Bengkalis (hadiri pembukaan MTQ tingkat provinsi, red) sudah terlaksana,” sebut Erlianto. Untuk mengevaluasi dan melakukan peninjauan terhadap HGU, menurut mantan Inspektur dan Kadisdukcapil Kuansing ini, perlu dilaksanakan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna untuk mengumpulkan informasi atau data-data terkait HGU tersebut. “Untuk langkah awal, makanya kita akan panggil dulu pihak BPN untuk mengumpulkan data-data terkait HGU PT Duta Palma ini,” jelas Asisten I Setda Kuansing ini. Pemanggilan pihak BPN terkait HGU PT DPN ini, di samping mengantisipasi terjadinya konflik agraria di tengah masyarakat kata Erlianto, juga mengkaji proses perpanjangan HGU perusahaan tersebut. Proses kepengurusan perizinan dan juga perpanjangan HGU menurutnya, harus ada rekomendasi dari pemerintah daerah, dalam hal ini kepala daerah. HGU PT DPN yang perizinan perpanjangannya keluar beberapa tahun lalu sebutnya, tanpa ada rekomendasi dari bupati dan pemuka masyarakat. Untuk 2013 kata Erlianto, pihaknya merencanakan untuk membuat data base HGU seluruh perusahaan yang ada di Kuansing. ''Tahun depan, kita akan buat data base HGU seluruh perusaahaan. Data ini penting, terlebih lagi kita ingin menertibkan lahan perkebunan,” ujar Erlianto.(ade)
Sumber:http://www.riaupos.co/daerah.php?act=full&id=3354&kat=4

Selasa, 09 Oktober 2012

Massa Tutup Paksa Pabrik PT CRS

TELUK KUANTAN- Ratusan warga Kecamatan Pengean melakukan aksi demo dan menutup paksa Pabrik Kelapa Sawit Citra 3 milik PT Citra Riau Sarana di Pangean, Selasa (9/10. Mereka menuntut pihak perusahaan segera mencabut laporannya di Polres Kuansing dan membebaskan Boton Cs yang ditangkap pihak kepolisian setempat, Senin (8/10) lalu. Seperti diketahui, Boton Cs ditangkap pihak kepolisian atas laporan dari pihak PT Citra Riau Sarana (CRS) dengan sangkaan telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curat). Sangkaan ini dilaporkan pihak PT CRS karena Boton Cs sebelumnya bersama masyarakat Pangean melakukan aksi panen bersama di lahan yang dikuasai PT CRS yang hingga saat ini masih bersengketa dengan masyarakat Pangean.
Pantauan Haluan Riau di lapangan, ratusan massa terlihat mendatangi salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT CRS, yaitu PKS Citra 3. Kedatangan ratusan massa ini ternyata telah diantisipasi pihak perusahaan sehingga saat mereka datang terlihat puluhan anggota kepolisian sudah berjaga-jaga di sekitar PKS Citra 3 tersebut.
Mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian, akhirnya massa yang datang tertahan di gerbang masuk pabrik. Setelah dilakukan negosiasi, pihak manajemen pabrik bersedia menerima beberapa orang perwakilan massa untuk melakukan perundingan. Beberapa orang perwakilan masyarakat Pangean dipimpin Datuak Topo dan Asri Salim masuk ke pabrik menyampaikan tuntutannya kepada pihak manajemen PT CRS.
Pabrik Ditutup
Hampir dua jam perundingan dilakukan kedua belah pihak. Perwakilan pendemo akhirnya keluar menemui massa yang tetap bertahan di depan gerbang masuk perusahaan. Di hadapan massa yang ada, Datuk Topo menyampaikan hasil perundingan yang telah mereka sepakati dengan menggunakan pengeras suara. Dia mengungkapkan tuntutan agar pihak PT CRS segera mencabut laporan dan membebaskan Boton Cs telah mereka sampaikan.
"Tuntutan sudah kita sampaikan. Karena pihak manajemen di sini beralasan belum bisa mengambil kebijakan, maka tadi kita minta agar pabrik Citra 3 ini tidak boleh beroperasi alias ditutup sampai tuntutan masyarakat Pangean dipenuhi," ujar Datuk Topo menjelaskan.
Meski tidak ada kesepakatan tertulis, permintaan agar pabrik ditutup itu telah disetujui. "Kalau sampai sore nanti (kemaren-red), Boton Cs tidak dibebaskan, maka besok (hari ini-red) kita akan membawa massa lebih banyak lagi untuk menutup pabrik Citra 2, kalau perlu seluruh pabrik milik PT Citra ini tidak boleh beroperasi dulu sebelum permasalahan ini selesai," ujar Datuk Topo lantang.

Kemudian salah seorang dari pendemo menanyakan bagaimana seandainya pihak perusahaan mengabaikan kesepakatan itu dengan tetap mengoperasikan pabrik tanpa sepengetahuan masyarakat. Dengan tegas Datuk Topo menyatakan pihak perusahaan akan menanggung resikonya. "Kalau mereka mengabaikan kesepakatan ini, kita lihat saja nanti seperti apa resiko yang akan mereka terima," ujarnya.

Usai mendapat penjelasan tersebut, kemudian ratusan pendemo akhirnya membubarkan diri. Di tempat terpisah, salah seorang manajemen PT CRS, Azura kepada Haluan Riau mengatakan terkait masalah itu pihak manajemen pabrik belum bisa mengambil keputusan. "Untuk sementara permintaan warga untuk menghentikan aktivitas pabrik kita akomodir demi meredam aksi massa. Sementara untuk tuntutan pembebasan Boton Cs dan kelanjutannya, itu wewenang top manajemen, bukan level kita itu, yang jelas sudah kita laporkan semua ke kantor pusat," ujarnya.

Rugi Miliaran Rupiah
Dihentikannya aktivitas pabrik, menurut Azura,  yang merupakan Kepala Tata Usaha (KTU) Pabrik, pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar. "Satu hari saja ditutup, kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah, karena satu jam saja itu produksinya mencapai 20 ton," paparnya.

Penangkapan Boton Cs
Sementara itu, Kapolres Kuansing, AKBP Wendry Purbiantoro, melalui Kasubag Humas, AKP Azhari membenarkan pihaknya telah menahan Boton Cs. Menurut Azhari, penangkapan Boton Cs atas dasar laporan dari pihak PT CRS dengan sangkaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

"Mereka kita tangkap Senin sore lalu di Simpang Koran, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir saat dalam perjalanan pulang dari Pekanbaru. Mereka kita tangkap atas dasar 3 laporan PT CRS yaitu pada 24 April 2012, 9 Agustus 2012 dan 27 September 2012. Dari laporan tersebut kita kembangkan sehingga sore kemaren, tersangka berhasil kita bekuk dan sekarang ditahan di tahanan Mapolres Kuansing," ujar Azhari.

Sedangkan terkait desakan masyarakat Pangean untuk membebaskan Boton Cs ini, Azhari secara tegas mengatakan kasus itu tetap akan mereka proses sesuai aturan perundang-undangan. "Sementara tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan," tuturnya.

Selanjutnya terkait aksi demo yang dilakukan masyarakat ke perusahaan sehingga aktivitas pabrik terhenti, Azhari mengatakan pihaknya tetap mengawal aksi tersebut dan mencegah perbuatan anarkis.(uta)

Sumber :http://haluanriaupress.com/index.php/news/halaman-01/7828-massa-tutup-paksa-pabrik-pt-crs.html

Pangean Vs PT CSR

PEKANBARU (RP)- Masyarakat Pangean, Kuansing yang tergabung dalam Tim Penyelesaian Masalah Nagori Pangean (TPMNP) mengadu ke Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Senin (8/10) pagi.

Pengaduan yang dilakukan Mulbustomi dan rekan-rekannya terkait adanya ancaman penangkapan yang saat ini tersebar di tengah-tengah masyarakat Pangean. Selain itu, TPMNP juga mengadukan pembubaran tim ini yang dinilai tidak sah.

Desas-desus akan ada penangkapan itu sudah sejak Senin pekan lalu. Menurut informasi yang didapatkannya, pernah datang beberapa mobil tanpa plat ke Desa Pauh Angit, Pangean.

Ketika masyarakat bertanya, orang-orang yang tidak dikenal ini mengatakan kepada masyarakat sekitar bahwa mereka akan menangkap Ketua TPMNP Mulbustomi.

‘’Ada usaha menakut-nakuti tim ini. Kami takut ada mafia-mafia yang berpihak ke perusahaan hingga membuat kami tidak tenang. Kami meminta jaminan keamanan, kantor aman. Apalagi yang kami lakukan selama ini tidak bertentangan dengan hukum, murni membela hak-hak masyarakat Pangean,’’ ungkap Armilusdas, Humas TPMNP yang dibenarkan Mulbustomi.

TPMNP adalah tim yang dibentuk berdasarkan SK yang disahkan oleh Kelembagaan Adat, Panghulu Nen Barompek Nagori Pangean.

Tugas tim ini menuntut hak-hak masyarakat Pangean atas lahan yang kini merupakan bagian dari yang dikelola oleh PT Citra Riau Sarana (CRS).

Tim ini menuntut hak mereka atas dasar surat Bupati Inhu Drs H Anwar Abbas ditetapkan 25 Nop 1999 dengan nomor 279/XI/1999, mengenai izin prinsip pengolahan lahan.

Kini, lahan yang dirintis oleh masyarakat dan memiliki kekuatan hukum ini sudah berubah menjadi kebun sawit milik PT CRS. TPMNP mengaku, sudah mengusahakan mediasi dengan perusahaan di Kecamatan Pangean, Kuantan Singingi ini sejak 1999 lalu. Namun belakangan, TPMNP dibubarkan melalui SK juga dari Panghulu Nen Barompek Nagori Pangean.

‘’Kami menolak surat Pembatalan Tim Penyelesaian Masalah Nagori Pangean. Karena yang melakukan pencabutan sebagian bukan orang yang mengeluarkan SK ini,’’ ungkap Mulbustomi saat mengadu ke hadapan Ketua FKPMR, Kol (Purn) Abbas Jamil yang didampingi tokoh Riau asal Pangean, Mardianto Manan.

Abbas Jamil sendiri bersedia membantu menyelesaikan masalah ini, terutama soal pembatalan TPMNP. Abbas juga siap mengkomunikasikan sengketa masyarakat dengan perusahaan ini hingga ke Bupati.

‘’Selesaikanlah dulu permasalahan yang terjadi,’’ ungkap Abbas terkait SK pembatalan TPMNP tersebut.(h)  

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah