Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label PT Maizuma Agro Indonesia (MAI). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT Maizuma Agro Indonesia (MAI). Tampilkan semua postingan

Senin, 04 November 2013

Tapal batas Riau-Sumut di Rohul Diserahkan ke Mendagri

Senin, 4 Nopember 2013
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Padang Lawas (Palas) sepakat, langkah penyelesaian tapal batas antara Provinsi Riau-Sumatera Utara (Sumut) diserahkan Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri Republik Indonesia.

Kesepakatan itu lahir dari Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Konflik tapal batas antara Provinsi Riau-Sumut dipimpin Bupati Rohul Drs H Achmad M.Si, di rumah dinasnya di Kota Pasirpangaraian, Senin (4/11/2013).

Rakor tadi diikuti Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Palas Gunung Tua Hamonangan Daulay mewakili mewakili Bupati Palas Basyrah Lubis. Rakor ikut dihadiri Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Rohul dan Palas, Sat Intel Polda Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul, Dishutbun Rohul dan Palas, Bappeda Rohul, Tapem Rohul, Personil Polres Rohul, Camat Tambusai dan Camat Hutaraja Tinggi Palas, kepala desa terkait, Polsek, tokoh masyarakat dari dua desa konflik, dan lainnya.

 Bupati Achmad mengatakan berdasarkan data di lapangan, Kabupaten Rohul dan Palas telah menyepakati untuk langkah penyelesaian mengacu pada tata batas Undang-Undang Pemekaran Kabupaten Palas Nomor 53 Tahun 2007. Sedangkan Kabupaten Rohul menetapkan tapal batas Rohul-Palas berada di patok P49 dan P58. Penetapan bergeser sesuai penetapan dari provinsi. Hasil Rakor tadi, jelas Achmad, akan diteruskan ke pemerintah pusat melalui Dirjen PUM Kemendagri.

“Mudah-mudahan, dalam waktu dekat ini kita akan rapat lagi. Kita mengharapkan ada kearifan dan kebijakan dari dua kabupaten sehingga kedua daerah tenang dan masyarakat kedua daerah mendapatkan kepastian hukum tentang status tanah mereka," kata Achmad kepada wartawan. Sementara, Asisten I Setdakab Palas Hamonangan Daulay menjelaskan, kedatangannya ke Rohul untuk niat baik bersama yakni menyelesaikan dan mengeksplorasi konflik tapal batas antara Riau-Sumut agar lebih kompak.

Diakuinya, memang sesuai SK Menhut RI Nomor 44 Tahun 2005, lahan yang kini dikuasai PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) merupakan kawasan Hutan Peroduksi Terbatas (HPT). "Sedangkan PT MAI berdiri di sana sebelum keluarnya SK Menhut Nomor 44 itu.

Kita berharap soal tapal batas ini tahun 2013 ini juga. Secepatnya akan merekomendasi ke pusat," jelas Asisten I Setdakab Palas. Disinggung soal wilayah PT MAI yang masih berada di tapal batas Riau-Sumut, Gunung Tua mengatakan perusahaan milik keluarga Bupati Tapanuli Selatan Taslim Batubara itu mendapat tanah dari masyarakat. PT MAI tidak pernah membeli tanah di daerah tersebut. Masih di tempat sama, warga Desa Batangkumu, Kecamatan Tambusai

M Antony Simatupang mengatakan minimal tiga kali dalam sepekan, alat berat milik PT MAI yakni buldozer, becho loader, dan alat berat jenis lain masih menghancurkan tanaman milik petani Batangkumu seperti tanaman palawija, kelapa sawit, dan tanaman sayuran mereka. "Tidak itu saja, bahkan rumah-rumah warga (pondok) juga ikut dihancurkan oleh mereka. Padahal kepolisian sudah minta agar tidak saling mengganggu.

Kalau masyarakat sudah diam, tapi pihak perusahaan sepertinya terus memancing kami," kata Simatupang.

 Kapolsek Tambusai AKP Remil Simamora dikonfirmasi masalah keluhan warga Batangkumu mengatakan pihaknya tidak mungkin turun ke lokasi. Selain lokasinya jauh, wilayah dimaksud lebih dekat dengan Polsek Sosa. "Polsek Sosa lah yang seharusnya turun kesana, kita jauh masuk ke sana," jelas AKP Remil kepada wartawan.***(zal)

Sumber:riauterkini.com

Senin, 21 Oktober 2013

SPKS Rohul: PT MAI Yang Rampas Tanah Masyarakat

21 Oct, 2013
lahan warga dibakar oleh PT. MAI
lahan warga dibakar oleh PT. MAI

gagasanriau.com , Pekanbaru-Ditemui di Pekanbaru, Muhammad Nasir Sihotang Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit Kabupaten Rokan Hulu membantah atas pernyataan dari Kepolisian Daerah Riau yang menyatakan masyarakat melakukan perambahan terhadap tanah Perusahaan.
Bantahan ini sehubungan dengan konflik yang tak pernah tuntas antara masyarakat diperbatasan Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di desa Batangkumu.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Nasir Sihotang Konflik diawali perampasan lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh PT. Mazuma Agro Indonesia (PT.MAI) yang berlandaskan Izin Bupati Tapanuli Selatan pada tahun 11 November 2003 yang semasa itu bupatinya Saleh Harahap dan izin yang dikeluarkan berupa izin penunjukan lokasi dan belum ada izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Menteri Kehutanan (Menhut) sekalipun.
“Jadi tidak benar kami merampas tanah milik perusahaan, jika pemerintah mau objektif menyelesaikan persoalaan ini”tegas Nasir kepada gagasanriau.com Senin siang (21/10/2013).
Ditambahkan Nasir PT MAI berdalih bahwa lahan yang dikelola dan dimiliki oleh petani sawit didesa Batangkumu masuk dalam wiLayah Provinsi Sumut berdasarkan peta TOP skala 1:100,000 tahun 1945 yang diterbitkan Belanda sewaktu masih menjajah Indonesia. Sedangkan petani desa Batangkumu berpedoman pada peta RBI skala 1:50,000 tahun 1997 yang diterbitkan oleh pemerintahan Indonesia.
Sejak konflik ini terjadi menurut Nasir sudah ribuan masyarakat petani yang menjadi korban akibat perlakuan PT.MAI kepada masyarakat dengan merampas tanah petani bahkan jika menolak perusahaan juga teror dengan melakukan pembakaran rumah warga sejak 1998 silam.
“Kami bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) ke Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu dan kita taat pada perundang-undangan yang berlaku tapi kenapa selalu masyarakat yang dikriminalisasikan”ujar Nasir.
Lahan yang berada didesa Batangkumu ini sempat di status quo-kan oleh pihak kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) pada tanggal (10/10/2013), akibat tindakan anarkis PT.MAI melakukan pembakaran rumah warga pada tanggal (30/9/2013) yang lalu.
Namun belum jelas apa keputusan yang disepakati antara pemerintah perusahaan dan masyarakat sejak tanggal (15/10/2013) tiga alat berat milik PT.MAI sudah beroperasi dilahan yang masih berstatus quo tersebut.
Lahan seluas 5508 hektar yang direbut oleh PT.MAI ini sendiri oleh masyarakat dan petani Desa Batangkumu sudah dimasukan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian melalui Serikat Petani Kelapa Sawit Rohul. Pada tanggal ( 26/2/2013).
Nasir menjelaskan bahwa masyarakat miliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas kepemilikan atas lahan mereka berbagai variasi tahun diterbitkan oleh pemerintahan desa Batangkumu Kecamatan Tambusai dan sudah pernah diajukan untuk di Sertifikat pada tahun 1998 dikabupaten Kampar, karena dahulunya desa Batangkumu masuk wilayah administrasi Kabupaten Kampar namun terhambat karena administrasi berbelit.
Sekilas Nasir menjelaskan bahwa pada tahun 1993 desa Batangkumu itu pernah didanai oleh Pemkab Kampar melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar sebagai daerah Reboisasi.

Sumber:http://gagasanriau.com/spks-rohul-pt-mai-yang-rampas-tanah-masyarakat/

Kamis, 17 Oktober 2013

Kondisi Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas Mahato di Rohul semakin kritis. Diduga pembabatan melibatkan keluarga mantan bupati dari Sumatera Utara.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Keluarga besar M Hidayat Batubara, mantan Bupati Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diindikasi kuat ikut membabat habis Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mahato, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan data Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rohul, luas HL dan HPT Mahato awalnya seluas 28.800 hektar. Namun saat ini, tidak ada lagi kawasan hutan tersisa. Lahan negara itu sudah dibabat habis oleh PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), termasuk PT Torganda milik pengusaha asal Sumut yang diketahui bernama DL Sitorus. H Maslim Batubara, orang tua dari mantan Bupati Madina M Hidayat Batubara, ditengarai telah membabat HL dan HPT Mahato seluas 5507 hektar tanpa izin. Lahan yang dikuasai PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) baru sebatas mengantongi izin penunjukan lokasi dikeluarkan mantan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) juga mantan Rektor IAIN Medan Sumut Saleh Harahap yang kabarnya sudah meninggal dunia. "PT MAI tidak mengantongi HGU(Hak Guna Usaha) hingga kini, baru sebatas memiliki izin penunjukan lokasi dari Pemkab Tapsel semasa bupati Saleh Harahap," kata Ketua SPKS Rohul M Nasir Sihotang kepada riauterkini ketika menunggu jadwal sidang lanjutan class actions di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Kamis (17/10/2013). Kabarnya, PT MAI dikelola oleh keluarga besar Maslim Batubara meliputi anaknya bernama Ivan Iskandar Batubara (adik mantan Bupati Madina) juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut menjabat sebagai Direktur Utama PT MAI. Sementara, ibunya bermarga boru Lubis menjabat sebagai Komisaris Utama PT MAI. Selain menguasai penuh kawasan HL dan HPT Mahato seluas 5007 hektar yang dalam peta Bakosurtanal masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Riau, jelas M Nasir, PT MAI juga telah menggarap lahan seluas 501 hektar milik Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Batangkumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul yang menyebabkan konflik agraria berkepanjangan di tapal batas antara Provinsi Riau-Sumut. Selain menjadi kawasan perkebunan PT MAI dan PT Torganda, kawasan HL dan HPT Mahato seluas 28.800 hektar juga sudah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit milik masyarakat Mahato, termasuk menjadi pemukiman penduduk. Terlepas dari pembatan HL dan HPT Mahato, sidang gugatan class actions yang dilayangkan SPKS Rohul terhadap tergugat PT MAI dan Bupati Padang Lawas Sumut sudah memasuki sidang agenda ke-17 kali. Pada sidang hari ini, agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.***(zal)

Sumber:http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=65581

Selasa, 01 Oktober 2013

Konflik PT MAI vs Masyarakat Batang Kumu "Memanas" 6 Rumah dan 300-an H Lahan Dibakar

BERITA RIAU (ROKAN HULU),situsriau.com-Konflik PT Maizuma Agro Indonesia (MAI) dengan masyarakat Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali memanas, pasalnya 6 unit rumah terbakar dan 3 ratusan hektar lahan diduga dirbakar pihak perusahaan PT MAI. Konflik Warga Batang Kumu dan PT MAI, sudah sekian kalinya terjadi, awalnya pihak PT MAI menyerang warga masyarakat pun mundur saat itu pihak perusahaan membakar lahan dan rumah-rumah, melihat rumah terbakar, maka mereka doa dan mereka maju menyerang pihak suruhan perusahan PT MAI eterangan ini disampikan Warga Batang Kumu L. Manalu melalui telpon, (30/9/2013), rumah dan lahan mereka dibakar pihak perusahaan PT MAI, mereka meminta adanya penegakan hukum yang jelas, sehingga masyarakat tidak merasa terancam tiap hari. "Tolong lah kami pak, ini di dusun Kota Paret sudah kebakaran, masyarakat sudah mau berperang ini dengan PT MAI di sini aja cuma ada tiga polisi", sebut di Ujung Telpon. Kapolres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho, dikonfirmasi, membenarkan kejadian itu, pihak sudah mengutus personil ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP. "Kita sudah kirim anggota sebutnya," ujar Kapolres. Menurut sejumlah warga Batangkumu, peristiwa pembakaran enam pondok petani dilakukan karyawan PT MAI terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Dampak aksi pembakaran, hampir ratusan petani turun ke perbatasan Riau-Sumut, statusnya masih kawasan hutan produksi (HP) dan hutan lindung Mahato. Sebagai aksi balasan, petani membakar satu pondok kecil milik PT MAI, berada di areal perbatasan Riau-Sumut. Tadi nyaris bentrok warga membakar satu pondok karena emosi kepada perusahaan sudah membakar enam rumah mereka (pondok), kata L. Manalu warga ikut ke TKP. Kapolsek Tambusai AKP Remil Simamora, membenarkan aksi kerusuhan di tapal batas antara Provinsi Riau-Sumut. "Mereka hampir bentrok tadi, tapi tidak melebar karena kita tiba tepat waktu di lokasi sekitar jam dua siang tadi. Kita masih di jalan pulang sekarang, warga juga sudah kita suruh pulang," jelas Remil. Menurut Kapolsek Tambusai, konflik antara petani Batangkumu dengan PT MAI sudah sering terjadi. Biasanya, keributan dipicu saat perusahaan menurunkan alat beratnya ke areal perbatasan. mereka saling tak sabar karena lambatnya penyelesaian tapal batas dilakukan pemerintah. Memang terus-terusan seperti ini, terutama saat alat berat perusahaan masuk ke lokasi pasti terjadi kerusuhan seperti ini. Kapolsek Tambusai mengakui pada keributan di tapal batas Riau-Sumut siang tadi, PT MAI mengerahkan ratusan karyawan bersenjata tajam (alat kerja) yang didominasi warga asal Nias, Sumut. Polisi sendiri tidak bisa bertindak tegas karena keterbatasan personel. Pantauan dilapangan Adapun pemilik pondok atau rumah antara lain, Oppu Resto, Purba, isten Manalu, Sinaga, Manalu, Juntak, luas lahan yang terbakar sekitar 300 hektar pemiliknya dari ratusan orang. (pal) Editor: Rambe - Senin, 30/09/2013 Sumber:http://www.situsriau.com/read-6-14359-2013-09-30-6-rumah-dan-300an-h-lahan-dibakar.html

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah