Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label PT Wanna Jingga Timur (WJT). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT Wanna Jingga Timur (WJT). Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 November 2013

Warga Inuman Ancam Duduki Lahan PT WJT

21 November 2013 
Berita Terkait:karupuaksagu.blogspot.com/2013/11/


Pekanbaru, (antarariau.com) - Warga Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi Riau mengancam akan menduduki lahan yang menurut mereka telah diserobot oleh PT. Wanna Jingga Timur (WJT), perusahaan grup Duta Palma.
   
"Jika PT WJT juga tidak mengindahkan panggilan pertemuan oleh DPRD Riau sampai tiga kali, kami warga Inuman akan mengambil tindakan, tapi tetap tidak anarkis," kata salah seorang warga Kecamatan Inuman Muhardi Pendekar Lama Datuk Gindo Lano di Pekanbaru, Rabu.
   
Ia mengaku kecewa dengan pihak PT WJT yang juga tidak mengindahkan panggilan DPRD dalam pertemuan penyelesaian konflik lahan antar kedua pihak. Warga meminta DPRD Riau memanggil PT WJT karena panggilan DPRD Kabupaten Kuansing sebanyak beberapa kali juga tidak diindahkan.
   
Sebelumnya warga melaporkan ke DPRD Riau mengingat posisi tawar DPRD Riau yang lebih tinggi dari DPRD Kabupaten Kuansing. Namun hal itu tak terbukti ketika pada pertemuan barusan, PT WJT kembali tidak mengindahkan panggilan.
   
Permasalahan antara PT WJT dan warga Kecamatan Inuman telah berlangsung sejak 2002. Namun sampai saat ini tuntutan masyarakat yang menganggap PT WJT menyerobot lahan mereka belum terselesaikan, bahkan mediasipun tidak pernah terealisasi.
   
PT WJT dituding oleh warga menyerobot lahan di empat Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Kuantan Hilir, Kecamatan Cirenti, Kecamatan Basra, dan Kecamatan Inuman sendiri.
   
Luas lahan yang menjadi konflik adalah 1500 Hektare dan di Kecamatan Cirenti sendiri sejumlah 750 Hektare. Selama ini pihak PT WJT menurut Muhardi tak pernah transparan memeberikan bukti Hak Guna Usaha (HGU) lahan tanaman industri ke masyarakat.
   
Warga menganggap tanah yang diduduki tersebut adalah tanah ulayat masyarakat sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan Industri Kayu. Saat ini menurut warga perusahaan tersebut terus melakukan operasi penanaman pohon industri.
   
Gumpita, salah seorang anggota DPRD Riau yang menerima laporan tersebut menyatakan saat ini data dari masyarakat masih kurang dan ditambah lagi perbedaan data dari Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan baik tingkat Provinsi dan Kabupaten.
   
"Saran kita supaya dilengkapi dulu data secara komprehensif, sambil menunggu pertemuan berikutnya dengan kembali memanggi PT WJT," kata Gumpita.
0
COPYRIGHT © 2013

Sumber:antarariau.com

Konflik Lahan PT WJT Berlarut-larut Sejak 2002

21 November 2013

Pekanbaru, 21/11 (Antara) - Sejumlah warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengadukan permasalahan konflik lahan tanah ulayatnya dengan PT Wanna Jingga Timur (WJT) dari grup Duta Palma ke DPRD Riau.
   
"Kita terpaksa mengadukan masalah ini ke DPRD Riau karena sejak tahun 2002 baik DPRD Kuansing tidak ada hasilnya. Meraka tetap gagal menyelesaikan masalah ini bahkan tidak bisa memanggil pihak perusahaan," kata warga dari salah satu kecamatan berkonflik Muhardi Pendekar Lama di Pekanbaru.
   
Menurutnya konflik lahan ini terjadi di tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Inuman, Kecamatan Cerenti, dan Kecamatan Kuantan Hilir. Ia sendiri berasal dari kecamatan Inuman. Satu-satunya kecamatan berkonflik yang menemui DPRD Riau.
   
Dalam tuntutannya ia meminta kepada PT Wanna Jingga Timur untuk beranjak dari lahan yang dianggap tanah ulayatnya. Konflik lahan tersebut memiliki luas 1500 hektare dan di Kecamatan Inuman sekitar 750 hektare.
   
Muhardi Pendekar Lama yang menamakan kelompoknya Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) menyesalkan tindakan perusahaan WJT yang tidak terbuka kepada masyarakat.
   
"Sampai sekarang kami tidak pernah diberitahukan berapa HGU sebenarnya, sehingga konflik ini jadi berlarut-larut," katanya.
   
Di Kuansing sendiri usaha untuk itu juga tidak ada. Terhitung sejak 2002 telah ada pertemuan dengan DPRD Kuansing membahas masalah ini, namun tak kungjung menujukkan hasil.
   
Sementara itu ikut dalam pertemuan tersebut anggota DPRD Kabupaten Kuansing, mengatakan jika masalah ini baru mengemuka sekarang. Sebelum 2004 telah dilakukan mediasi namun tetap gagal menghadirkan pihak WJT.
   
Ia sendri mengakui pada saat itu belum menjadi anggota DPRD Kuansing. Menyangkut masalah ini telah ditangani oleh DPRD Provinsi Riau, ia menilai bahwa DPRD Kuansing tidak akan menangani ini lagi namun tetap ikut membantu proses penyelesaian masalah.
   
"Ya kalau sudah di DPRD Riau kenapa harus balik lagi ke DPRD Kuansing. Kita tentu tak ingin mengambil permasalahan yang telah ditangani DPRD Riau," katanya.


COPYRIGHT © 2013

Sumber: antarariau.com

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah