Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label Talang Mamak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Talang Mamak. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 November 2013

Warga Talang Mamak Patok Tanah Adat

Sabtu, 16 November 2013


RENGAT-  Suku Talang Mamak merupakan salah satu komunitas adat yang bermukim di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Suku Talang Mamak memiliki 29 kebatinan yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Batang Cenaku, Batang Gansal, Rakit Kulim, Seberida dan Rengat Barat.

Namun seiring perkembangan zaman, kehidupan masyarakat Suku Talang Mamak semakin terpinggirkan. Berbagai program pembangunan yang terlalu berorientasi ekonomi serta migrasi dalam jumlah besar membuat Suku Talang Mamak semakin termarjinalkan. Meski demikian, berbagai kearifan tradisional dan kekuatan mekanisme adat yang kokoh membuat suku Talang Mamak tetap bertahan.

Catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu, wilayah hidup atau wilayah adat suku Talang Mamak sebagian besar sudah tidak utuh lagi. Berbagai konsesi ekonomi atau pemanfaatan lain menyebar di berbagai tempat di wilayah adat suku Talang Mamak.

Padahal wilayah adat Talang Mamak merupakan bagian penting dari kebudayaan suku Talang Mamak.  Gerusan terhadap wilayah adat Talang Mamak sekaligus merupakan ancaman keberlangsungan kebudayaan Talang Mamak, yang juga merupakan kekayaan budaya bangsa.

“Dengan persoalan itu, Patih, Batin dan masyarakat adat Talang Mamak berniat memetakan wilayah adat Talang Mamak yang di dukung oleh AMAN  bekerjasama dengan Proyek Improving Governance for sustainable Indegenous community livelihoods in Forested Areas (JSDF) dan Samdhana Institute. Pemetaan wilayah adat Talang Mamak diperkirakan akan berlangsung 8 – 12 bulan.  Kegiatan pemetaan ini dimulai pada bulan Juli 2013,” ujar Ketua DPH AMAN Inhu, Abu Sanar, Jumat (15/11).

Dikatakannya, masyarakat adat Talang mamak sebagian  sudah melakukan pemasangan plang tanah adat di wilayah adat nya masing-masing sesuai Putusan MK No 35/PUU-X/2012. Salah satu pasal yang di kabulkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK) adalah tanah adat adalah tanah hak masyarakat adat di wilayah masyarakat adat.

Komunitas adat Talang Mamak yang sudah melakukan pemasangan plang tanah adat, yakni  komunitas adat Talang 7 buah Tangga di PT Regunas Agri Utama (RAU), komunitas adat Talang Pring Jaya di PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI), komunitas adat Anak Talang di PT Runggu, komunitas adat Batin Tanaku Kecil di PT Tasmapuja, komunitas adat Batin Pambubung di PT Arvena Sepakat dan TNBT, komunitas adat Batin Pejangki di PT Arvena Sepakat dan PT SML.

“Saat ini selain pemasangan Plang tanah adat, masyarakat adat Talang Mamak juga sedang melakukan proses Pemetaan Partisipatif Skala Luas yang bekerja sama dengan AMAN, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Riau, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Bogor dan Samdhana Institut,” sebutnya.

Adapun tujuan umum kegiatan ini, tambah  Abu Sanar, untuk memetakan kembali wilayah adat suku Talang Mamak. Ini merupakan bagian dari upaya menyelematkan kekayaan kebudayaan nusantara.  Ini juga merupakan upaya mengembalikan hak-hak suku Talang Mamak atas wilayah adat atau sumberdaya alam yang menjadi wilayah hidupnya.

Berbagai kebatinan yang bersepakat menyelenggarakan pemetaan partisipatif skala luas terdiri dari, komunitas adat Patih Durian Cacar, komunitas adat Batin Talang Perigi, komunitas adat Batin Talang Sei Parit, komunitas adat Batin Talang Gedabu, komunitas adat Batin Talang Sai Limau, komunitas adat suku Talang Hampang Delapan, komunitas adat Batin Talang 7 buah Tangga, komunitas adat Batin Pring Jaya, komunitas adat Batin Pambubung, komunitas adat Batin Tanaku Kecil, komunitas adat Batin Alim, komunitas adat Batin Pejangki, komunitas adat Rio Sanglap, komunitas adat  Dubalang Anak Talang.

Kegiatan pemetaan skala luas wilayah adat Talang Mamak akan meliputi 9 tahapan diantaranya persiapan, tahap pra lokakarya, tahap lokakarya I, tahap kunjungan lapangan pertama, tahap lokakarya kedua II, tahap kunjungan lapangan kedua II, tahap lokakarya ketiga III, tahap finalisasi peta dan informasi sosial dan tahap pengesahan peta.

“Setelah tahapan itu dilalui, para komunitas adat melakukan pematokan plang tanah adat tersebut, sebagai sosialisasi atas putusan MK No 35/PUU-X/2012, tanah adat yang selama ini dukuasai negara menjadi tanah adat bukan lagi menjadi tanah negara,” jelas Abu Sanar.(MC Riau/ana)

Sumber:mediacenter.riau.go.id

Sabtu, 16 November 2013

upaya suku Talang Mamak mengembalikan hak-hak atas wilayah adat atau sumberdaya alam yang menjadi wilayah hidupnya

16 November 2013 

Rengat, (antarariau.com) - Warga Suku Talang Mamak Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau merupakan suku terpencil di Indragiri yang mulai terpinggirkan akibat perkembangan dan pertumbuhan perusahaan besar di daerah yang terkesan kurang peduli terhadap kehidupan dan lingkungan. "Komunitas adat yang bermukim di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Suku Talang Mamak memiliki 29 kebatinan yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Batang Cenaku, Batang Gansal, Rakit Kulim, Seberida dan Rengat Barat kian miris kehidupannya jika kurang adanya respon perusahaan," kata Ketua DPH AMAN Inhu, Abu Sanar, di Rengat, Sabtu.(16/11)
Ia mengatakan, seiring perkembangan zaman, kehidupan masyarakat Suku Talang Mamak semakin terpinggirkan. Berbagai program pembangunan yang terlalu berorientasi ekonomi serta migrasi dalam jumlah besar membuat Suku Talang Mamak semakin termarjinalkan.
       
Meski demikian, berbagai kearifan tradisional dan kekuatan mekanisme adat yang kokoh membuat suku Talang Mamak tetap bertahan.
   
Catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu, wilayah hidup atau wilayah adat suku Talang Mamak sebagian besar sudah tidak utuh lagi. Berbagai konsesi ekonomi atau pemanfaatan lain menyebar di berbagai tempat di wilayah adat suku Talang Mamak.
      
Padahal wilayah adat Talang Mamak merupakan bagian penting dari kebudayaan suku Talang Mamak.  Gerusan terhadap wilayah adat Talang Mamak sekaligus merupakan ancaman kelangsungan kebudayaan Talang Mamak, yang juga merupakan kekayaan budaya bangsa.
       
"Dengan persoalan itu, Patih, Batin dan masyarakat adat Talang Mamak berniat memetakan wilayah adat Talang Mamak yang didukung oleh AMAN  bekerja sama dengan Proyek Improving Governance for sustainable Indegenous community livelihoods in Forested Areas (JSDF) dan Samdhana Institute," sebutnya.
       
Pemetaan wilayah adat Talang Mamak diperkirakan akan berlangsung delapan hingga 12 bulan.  Kegiatan pemetaan itu dimulai pada bulan Juli 2013.
       
Masyarakat adat Talang mamak sebagian  sudah melakukan pemasangan plang tanah adat di wilayah adatnya masing-masing sesuai Putusan MK No 35/PUU-X/2012. Salah satu pasal yang dikabulkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK) adalah tanah adat adalah tanah hak masyarakat adat di wilayah masyarakat adat.

Salah satu komunitas adat Talang Mamak yang sudah maju yang berseragam baju kuning (Talang Pring Jaya),menancapkan Plang di PT.BBSI yang masuk di dalam wilayah adat.Foto: Abu sanar




        




 FotoFotoFoto:Abu sanar

Komunitas adat Talang Mamak yang sudah melakukan pemasangan plang tanah adat, yakni  komunitas adat Talang tujuh buah Tangga di PT Regunas Agri Utama (RAU), komunitas adat Talang Pring Jaya di PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI), komunitas adat Anak Talang di PT Runggu, komunitas adat Batin Tanaku Kecil di PT Tasmapuja, komunitas adat Batin Pambubung di PT Arvena Sepakat dan TNBT, komunitas adat Batin Pejangki di PT Arvena Sepakat dan PT SML.
       
"Saat ini selain pemasangan plang tanah adat, masyarakat adat Talang Mamak juga sedang melakukan proses pemetaan partisipatif skala luas yang bekerja sama dengan AMAN, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Riau, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Bogor dan Samdhana Institut," ujar  Abu Sanar.
       
Adapun tujuan umum kegiatan ini, sambung Abu Sanar, untuk memetakan kembali wilayah adat suku Talang Mamak. Ini merupakan bagian dari upaya menyelematkan kekayaan kebudayaan nusantara.
  
Ini juga merupakan upaya mengembalikan hak-hak suku Talang Mamak atas wilayah adat atau sumberdaya alam yang menjadi wilayah hidupnya.(antarariau.com )


Senin, 04 November 2013

Komunitas Adat Terpencil Harus Diberdayakan

04 November 2013 Diposting oleh : Muhammad Irvan

SELATPANJANG - Komunitas Adat Terpencil (KAT) merupakan bagian masyarakat Indonesia yang umumnya bertempat tinggal di daerah terpencil, terisolir dan sulit dijangkau. Kondisi tersebut menyebabkan terbatasnya akses pelayanan sosial dasar sehingga mereka hidup dalam kondisi tertinggal dibandingkan masyarakat lainnya.

     Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs Masrul Kasmy MSi, saat membuka rapat koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Kerja terkait supaya dapat mengarahkan sebagian dari kegiatannya pada lokasi KAT. Sehingga tercapai keterpaduan program dalam meningkatkan kesejahteraan sosial pada komunitas adat terpencil yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. “Mari kita sama-sama dalam membangun, terutama untuk KAT ini, saya yakin dengan kita bersama-sama dan bersatupadu, persoalan KAT akan terselesaikan dengan baik,” ucap Wabup Masrul, saat membuka rapat itu di Aula Kantor Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, baru-baru ini.

    Dijelaskan Wabup, derasnya arus informasi dan kemajuan teknologi akan semakin membuat warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) semakin tertinggal bahkan terdesak. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah terencana dan berkelanjutan oleh satuan kerja pemkab dalam pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil. “Saat ini di Kabupaten Kepulauan Meranti, Komunitas Adat Terpencil tersebar di dua lokasi kecamatan yaitu Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebingtinggi dengan populasi berjumlah 587 Kepala Keluarga (KK). Sebanyak 285 KK sudah diberdayakan, sedangkan 20 KK sedang diberdayakan atau dibina, selebihnya 282 KK belum diberdayakan,” ungkap Wabup.

      Dengan kegiatan rapat koordinasi pemberdayaan Kelompok Adat Terpencil yang diselenggarakan, Wabup berharap bisa menghasilkan kesepakatan bersama untuk pemberdayaan KAT Tahun Anggaran 2014 yang nantinya akan direalisasikan bersama. “Semoga dengan rakor ini dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran baru, program baru yang meningkatkan kehidupan masyarakat KAT untuk menjadi sejahtera dan mengejar ketertinggalan mereka dari kita semua,” tandas Masrul.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Masrul juga mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Sosial RI dan Dinas Sosial Provinsi Riau yang telah mengalokasikan dana dan kegiatan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Turut hadir dalam rakor tersebut Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Mizwar Effendi SH dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. (MC Riau/san)

Sumber:mediacenter.riau.go.id

Rabu, 23 Oktober 2013

Komunitas Adat Riau


BK3S Riau Taja Jambore Komunitas Adat se-Provinsi Riau

Posted On Saturday, October 19, 2013

 Ketum BK3S Septina Primawati Rusli saat jumpa pers Jambore KAT

Ketum BK3S Septina Primawati Rusli saat jumpa pers Jambore Komunitas Adat

Pekanbaru (RiauNews). Sebagai wujud dan komitmen Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Provinsi Riau merealisasikan hasil pertemuan tokoh Komitas Adat se Provinsi Riau tahun 2012 lalu,  20-23 oktober 2013 mendatang BK3S Provinsi Riau akan melaksanakan Jambore Komunitas Adat se-Provinsi Riau.
Rencananya, tak kurang sebanyak 135 peserta utusan Kabupaten/ Kota akan turut ambil bagian dalam Jambore tersebut, diantaranya suku Laut atau Duano, Suku Akit, Talang Mamak dan Suku Petalangan.
Jambore Komuitas Adat dikatakan Ketua Umum BK3S Provinsi Riau Septina Primawati Rusli dalam jumpa Pers akhir pekan ini, bertujuan sebagai upaya peningkatan kualitas hidup lebih baik, terutama peningkatan masalah kesehatan, perubahan Dosial ekonom, kesadaran untuk pendidikan anak, adat dan budaya.
Kegiatan yang akan dilaksankan dalam Jambore Komunitas Adat antara lain pameran dan bazar perlengkapan hidup, sarasehan yang mengangkat tema kebijakan dan strategi pembinaan Komunitas Adat, Outbond, City Tour untuk melihat berbagai situs-situs bersejarah dan perkembangan pembangunan di Kota Pekanbaru dan Pagelaran Seni yang menampilkan berbagai seni dan budaya Komunitas Adat.
Kegiatan tersebut juga akan diramaikan oleh organisasi wanita, kalangan akademisi, mahasiswa, dan pemerhati KAT, LAM Riau, Bupati dan Wali kota se-Provinsi Riau, dinas sosial Kabupaten/Kota, budayawan, anggota dewan dan pihak-pihak lainnya
“saya fikir ini adalah kegiatan langka, terutama pada kegiatan sarasehan akan  mendatangkan pembicara yang betul-betul mengerti dan peduli tentang suku Terasing tingkat nasional. Awalnya kita harapkan kesediaan Profesor Haryono Suyono, namun karena beliau tengah sakit,  akhirnya diganti dengan DR Sahawiah Abdullah M. IS selaku Ketua Bidang Perencanaan dan Evaluasi DNIKS , karena beliau sedang sakit, ” ujar Septina. ****

next :


Jambore Komunitas Adat 2013 Resmi Dibuka

y9ce9giw


Pekanbaru (RiauNews). Jambore Komunitas Adat 2013 Provinsi Riau resmi dibuka, Senin (21/11) bertempat di gedung Daerah jalan Diponegoro.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua BK3S provinsi Riau Septina Primawati Rusli, berlangsung khidmad dan penuh keakraban.
Dalam Kesempatan tersebut, hadir  Gubernur Riau diwakili Sekda Prov Riau Drs.  Zaini Ismail dan  sejumlah kepala dinas serta Badan dilingkungan Pemprov Riau,
Dalam sambutannya Septina Primawati mengatakan kegiatan tersebut baru pertama kali diadakan, “tahun lalu ada pertemuan Komunitas Adat  yang dilaksanakan BK3S Provinsi Riau dan saat itu seluruh peserta berharap pertemuan tersebut tidak hanya sekali saja dilaksanakan namun ada pertemuan-pertemuan selanjutnya, makanya saat ini kami taja dalam bentuk Jambore,” ujar Septina.
Semula kegiatan ini akan dihadiri sebanyak 135 perserta utusan dari 9 kabupaten kota se-Provinsi Riau, namun peserta justru membludak karena ada kabupaten yang mengirim lebih dari 15 orang.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Prov Riau Drs Zaini Ismail mengatakan dengan kegiatan tersebut ia berharap kedepan tidak ada lagi sebutan suku terpencil, karena ia yakin suku-suku yang hadir dalam KAT akan terus mengikuti perkembangan zaman sehingga mereka dapat hidup membaur dengan masyarakat lainnya. Ia mencontohkan, kalau dulu suku Dunao hidup di laut, namun sekarang sudah banyak yang menetap di darat.
“Kedepan, tidak akan ada lagi sebutan suku terpencil, tetapi suku Riau. Makanya dari sekarang kita harus mempersiapkan SDM dari mereka, terutama terkait masalah pendidikan dan kesehatan,” ujar Zaini.**(p2n)



 Sumber:http://www.riaunews.com/spot/?p=3064

To be Continue...


Selasa, 15 Oktober 2013

Konflik Tanah Ulayat Belum Temukan Solusinya



Tanah Ulayat (berupa hutan belantara) milik suku Talang Mamak berangsur punah menjadi kebun sawit
formatnews, Pekanbaru (7/10): Tak dapat dipungkiri, konflik soal tanah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau selama ini amatlah tinggi intensitasnya. Ini bisa dilihat dari banyaknya sengketa yang timbul di permukaan maupun yang diselesaikan di luar pengadilan. Adapula yang tak diselesaikan sama sekali atau lewat tindakan anarkis berunsur pidana.

Sengketa tanah tak hanya menyangkut soal tanah sebagai harta kekayaan, melainkan juga tanah sebagai objek hukum dan fungsi sosial. Buktinya, dewasa ini konflik tanah milik suku terasing Talang Mamak di Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu merupakan tanah warisan belum juga terselesaikan.

Sengketa batas tanah akibat batas yang tak jelas maka terjadi penyerobotan tanah. Ironisnya, pemerintah kerap tak tanggap terhadap sengketa tanah yang timbul di masyarakat, sehingga problemnya kian hari kian menumpuk serta besar, kemungkinan akan bisa menjadi bencana kemanusiaan dan hukum. Sebut misalnya bagi warga Talang Mamak ini yang dikhawatirkan mereka akan kerap tergusur dipemukimannya sendiri disudut desa.

Lalu bagaimana tanggapan berbagai tokoh warga yang ada di Inhu dalam permasalahan ini? Sebagaimana disebutkan Hatta Munir, Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Berwawasan Nasional (MPR Ber-Nas) Inhu, tadi ini melalui ponselnya dirinya menyikapi sangat prihatin dengan nasib suku Talang Mamak itu.

Para warga desa yang telah bermukim di desa itu sudah ratusan tahun, tanpa meminta makan dan pertolongan dari pemerintah setempat, kini dizaman ini pula mereka mulai tergusur yang rata-rata tinggal di wilayah tersebut tidak dalam jangka waktu pendek. Semenstinya, pemerintah dan pengusaha dapat mengharagi keberadaan mereka yang selama ini memanfaatkan hutan menjadi mata pencahariannya.

Berdasarkan itu, sebut Hatta Munir, mungkin terjadi proses pembiaran termasuk pengakuan hak tanah ulayatnya, yang mengakibatkan mereka beranak pinak, berusaha membangun tempat tinggal permanen dan sebagainya. Langkah-langkah pencegahan seharusnya dilakukan pihak terkait dalam mengatasi masalah konflik yang terjadi saat ini dengan PTPN 5 Kebun AMO II yang telah mengaku memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah.

Tapi toh, sampai kini tak dilakukan pemerintah, sebutnya lagi. Karenanya bisa dikatakan, kasus-kasus konflik tanah seperti ini merupakan efek dari pembiaran para oknum yang memiliki tugas dan wewenang dalam hal pertanahan atau pengaturan tata wilayah. Mereka (suku terasing) yang ada di Inhu itu menginginkan pengakuan dan kejelasan, tapi pembiaran yang terjadi telah menimbulkan masalah baru bagi korban adanya perusahaan perkebunan yang telah mengantongi HGU yang sangat perlu ditinjau proses perizinannya.

Sebutnya pula, apakah penerbitan HGU itu benar-benar sudah melalui prosedur dan melibatkan tim 9, kata Munir dengan nada bertanya. Kasus konflik tanah ulayat ini sebenarnya diketahui pemerintah, tak sedikit yang dibiarkan terjadi dan kemudian jadi masalah besar saat pemilik yang berhak (secara fakta dan hukum) tak bisa menguasai tanahnya. Bahkan pemilik menghadapi ancaman, sedangkan aparat pemerintah sendiri tak bertindak sama sekali kendati sudah dilapori.

Begitu pula, saat pemerintah melihat adanya tindak penjarahan tanah di tanah negara, pemerintah tak berupaya segera menghentikan namun malah membiarkannya. Maka, ketika tanah hendak dibutuhkan, pemerintah tak hanya harus mengeluarkan uang (yang notabene ialah uang rakyat) untuk membebaskan tanah dari penjarah, tapi juga tak sedikit yang mesti berakhir dengan tindakan anarkis pihak penjarah maupun pemerintah.

Hal itu terkadang didukung pula oleh pemerintah melalui instansi terkait. Berbagai peraturan perundang-undangan yang ada dan seharusnya dijadikan dasar berpijak untuk melakukan tindakan hukum berkaitan dengan tanah, malah tak dihormati secara baik. Buktinya, dalam pengukuran tanah, antara fakta dengan yang ada di hasil pengukuran (dalam gambar di buku tanah) sering tak sama. Batas-batas tanah dan lokasi yang ada tak benar akibat ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian aparat dalam melakukan tugasnya, beber Munir merincikan.

Dai sangat mencermati persoalan ini dan sebaiknya ujarnya Munir, dapat dicarikan win win solution. Alangkah baiknya perusahaan plat merah dapat memberikan contoh dan bisa membantu kesejahteraan rakyat, malah bukan mensensarakan rakyat.

Padahal, dalam hak atas tanah ulayat yang mereka sudah tempati ratusan tahun lalu itu didukung dengan surat dari pemerintah dan dikeluarkan pemerintah, seharusnya pemerintah memberi jaminan bahwa pengeluaran surat itu tak salah dan sudah memenuhi prosedur yang betul. Jika sampai ternyata jaminan tersebut tak ada atau kemudian berunsur ketidakbenaran di dalamnya, tentu pemerintahlah yang mesti bertanggungjawab.

Demikian kacaunya bidang pertanahan di Inhu maupun di Riau ini. Dan bila dikaji mendalam, ternyata maraknya sengketa tanah tak lepas dari adanya sejumlah hal yang ujungnya adalah akibat tak dihormatinya UU No 5/1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan tak dijabarkannya UUPA dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara baik dan benar.

Mencermati itu, kata Munir masalah sengketa tanah yang marak di masyarakat mesti dihentikan, minimal ditekan pemunculannya. Pemerintah tak sekadar dituntut bersikap tegas, adil, cepat dan tepat, namun juga harus memberi perlindungan yang baik kepada masyarakat dan para pihak yang punya hak atas tanah, kata Saharan Sepur, petugas BPTP wilayah Batu Sangkar, Kepri dan Riau diminta komentar lewat ponselnya.

Katanya, suku terasing Talang Mamak yang ratusan tahun lalu hijrah dari pegunanungan merapi (Sumbar) dan menetap di Inhu telah diakui masa Keslutanan Raja Narasinga II yang memerintah di Indragiri.

Mereka (suku Talang Mamak) yang terdiri dari enam kelompok (Talang Perigi, Talang Durian Cacar, Talang Sungai Parit, Talang Kedabu, Talang Tujuah Anak Buah Tangga, Talang Sungai Limau) tersebar di wilayah Inhu dan mendiami di hutan belukar. Pemerintah juga mesti bisa membantu menyelesaikan masalah konflik yang akhir-akhir ini mereka alami. Tentu dengan baik, benar, adil dan fair. Kalau memang ada pihak yang secara formal maupun material berhak terhadap suatu tanah, haknya itu mesti diberikan dan dilindungi secara baik.

Untuk mendukung itu, jelas Saharan lagi, pemberian hak atas tanah oleh pemerintah semestinya kian selektif dengan memperhatikan berbagai fakta dan sejarah yang ada. Sementara terhadap mereka yang tak berhak secara hukum dan faktual, tentu mesti dinyatakan tak berhak dengan segala risikonya.

Asri Astuti Agiran SH, Advokat suku Talang Mamak di Desa Talang Sungai Parit sebelumnya menyatakan bahwa, kalau masalah konflik ini terdapat unsur pidana dalam penguasaan tanah, tentu soal pidananya juga mesti diputuskan secara benar. Kalau dilihat sejarah, sebutnya, semestinya luasan tanah bagi suku Talang Mamak yang ada di desa ini lebih kurang 10.200 hektar. Secara perlahan semakin lama semakin berkurang. Di sinilah masyarakat perlu diajak secara aktif untuk senantiasa menyelesaikan sengketa tanah dengan baik. Setidaknya lewat jalur musyawarah ataupun jalur hukum.

Aturan hukum yang ada juga mesti disosialisasikan dengan baik dan benar supaya masyarakat kian mengerti berbagai aturan hukum, sekaligus bisa memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya di bidang pertanahan. Mereka diharapkan juga bisa terhindar dari permainan hukum maupun orang-orang yang tahu hukum namun tak bertanggungjawab di bidang pertanahan. Dengan langkah di ataslah konflik dan sengketa pertanahan akan bisa diatasi dan masyarakat pun akan dapat lebih terlindungi, terangnya. (surya dharma)

Sumber:http://formatnews.com/v1/view.php?newsid=52538

Jumat, 18 Januari 2013

Menyibak tabir gawai gedang suku Talang Mamak

"Lebih baik mati anak, daripada mati adat". Pepatah kuno Suku Talang Mamak itu menggambarkan kondisi masyarakat adat untuk mempertahankan tradisi leluhur agar tak lekang melawan perubahan zaman.

Ritual pesta pernikahan adat "Gawai Gedang" kini pun berubah menjadi bagian dari bentuk perjuangan masyarakat adat di Provinsi Riau itu untuk mendapat pengakuan dari pemerintah.

Bau kemenyan menyeruak ke udara pada medio Januari, saat tangan-tangan kuat para lelaki Talang Mamak mencoba menegakkan "tiang gelanggang" di Desa Talang Perigi, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Desa terpencil yang berjarak sekitar 200 kilometer dari Kota Pekanbaru itu seakan menjadi saksi bisu perhelatan adat yang sudah 10 tahun terlupakan.

Jalan kampung yang biasa sepi dan berdebu, kini "dipersolek" dengan tegakan janur kuning dan umbul-umbul. Semuanya mengarah ke sebuah rumah kayu berkelir hijau dan biru dengan pelatarannya yang lapang. Di halaman rumah sudah berdiri enam pondok sederhana, yang paling mencolok bernama "Kajang Sirung".

Bangunan dari kayu dan bambu itu dibuat menyerupai perahu beratap kain putih dan dihiasi janur kuning. Itulah tempat penyambutan tokoh-tokoh adat Talang Mamak dari berbagai penjuru Indragiri Hulu.

Naiknya tiang gelanggang menjadi pertanda dimulainya Gawai Gedang. Tonggak kayu setinggi lima meter itu terbuat dari kayu "pungai" dan bambu, berbalut kain putih dan hiasan uang logam yang digantung dipuncaknya. Saat matahari mulai tampak tinggi dari ufuk Timur, empat kain (layar) berkibar di tengah tiang gelanggang, menandai persatuan warga dan penghormatan untuk tokoh adat.

Layar bercorak batik mewakili masyarakat, layar putih menandai batin, warna hitam untuk patih, dan layar merah untuk dubalang

Nyaris punah
Suku Talang Mamak masuk dalam kategori Melayu Tua (Proto Melayu), yang hidup menyebar di pedalaman Indragiri Hulu di Provinsi Riau hingga ke Provinsi Jambi. Mereka memiliki tradisi Gawai Gedang yang diartikan sebagai perhelatan nikah adat yang besar.

Ketua Panitia Gawai Gedang, Gilung menjelaskan ritual itu merupakan pesta nikah untuk dua mempelai yang berasal dari Desa Talang Perigi dan Ampang Delapan. Namun, gawai kali ini berbeda dengan pesta pernikahan adat biasa karena turut melibatkan pemangku adat tertinggi Talang Mamak (Patih), serta 20 dari 29 tokoh adat setingkat kepala desa (batin). Masing-masing batin mengajak puluhan warga untuk meramaikan pesta.

"Jumlah panitianya saja ada 100 orang, yang isinya dari tiap-tiap batin," kata pria berusia 33 tahun itu.

Ritual pesta nikah dibarengi dengan pesta sunatan massal yang diikuti oleh enam anak laki-laki. Setiap ada tokoh adat tiba di lokasi pesta, kedua mempelai bersama pengantin sunat menyambutnya dengan berkeliling tiang gelanggang sebanyak tiga putaran. Uniknya, para pengantin itu berkeliling dengan cara digendong dipundak pengiring nikah.

Gawai Gedang berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 14 hingga 16 Januari. Rentetan ritual adat sering berlangsung hingga dini hari seperti pembacaan petuah kehidupan (Gantung Pauh-pauh), ritual pengobatan dukun (Kemantan) dan Tari Piring.

Ritual Gawai Gedang juga tak lepas dari tradisi sabung ayam, yang kerap diwarnai perjudian. Pihak keluarga pengantin nikah juga menyiapkan ayam aduan sendiri yang diadu pada permulaan Gawai Gedang dan sebelum penutupan pada hari terakhir. Suku Talang Mamak percaya adu ayam itu dapat mencegah roh jahat masuk ke rumah tempat ritual adat digelar.

Karena itu, Gilung mengatakan biaya yang dibutuhkan untuk Gawai Gedang sangat "membengkak" untuk ukuran pesta nikah di kampung. Pengeluaran paling banyak keluar dari pos konsumsi karena kepanitian sudah mulai berkumpul di lokasi pesta sejak dua minggu sebelum acara.

"Kalau dikalkulasikan semuanya, biaya Gawai Gedang lebih dari Rp200 juta," kata Gilung.

Tingginya kebutuhan biaya itu diakui Gilung menjadi salah satu penyebab warga Talang Mamak kesulitan menggelar Gawai Gedang. Terakhir kali ritual itu digelar di Desa Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim tahun 2003. Akibatnya, banyak generasi muda Talang Mamak tidak mengenal tradisi itu.

Namun, ia mengatakan para tokoh adat Talang Mamak sudah sepakat untuk "menghidupkan" kembali Gawai Gedang yang nyaris dilupakan. Ritual nikah akbar itu dipercaya ikut mempererat tali persaudaraan karena ikut melestarikan budaya gotong-royong Suku Talang Mamak.

Karena itu, Gewai Gedang kali ini ikut ditanggung bersama oleh 20 batin yang ikut serta. Mereka turut membiayai acara dengan mengumpulkan sumbangan dari warga Talang Mamak di daerahnya.

"Setiap batin ikut membantu ada yang dengan sumbangan uang, ada yang bawa beras dan ada juga menyumbang lewat tenaga," katanya.

Seorang warga Talang Mamak, Bahasan, mengatakan penyebab lain Gawai Gedang mulai ditinggalkan karena pengaruh budaya luar, terutama dengan kehadiran agama Islam. Ketika banyak warga Talang Mamak memeluk Islam, secara adat hal itu berarti meninggalkan kepercayaan "Langkah Lama" yang dianut leluhur.

Kepercayaan tersebut mirip seperti "Kejawen" di Jawa, karena Talang Mamak mempercayai Islam tapi tidak melaksanakan ibadah selayaknya muslim.

Bahasan mengatakan, mereka yang menganut agama diluar kepercayaan "Langkah Lama" masih diakui sebagai Talang Mamak, namun kerap disebut sebagai "Anak Talang". Mereka tidak diperkenankan menjadi tokoh adat maupun menggelar ritual adat.

Bahkan, hal itu juga dialami oleh Gading seorang bekas Patih Talang Mamak, yang akhirnya dilengserkan karena memilih menjadi muslim.

"Saya sendiri sudah lama memeluk Islam, karena itu tidak menikah dengan cara adat lagi. Tapi untuk Gawai Gedang ini banyak Anak Talang ikut membantu karena merasa masih menjadi bagian dari Talang Mamak dan melestarikan tradisi adalah kewajiban," kata lelaki tua berumur 60 tahun itu.

Selain itu, mempertahankan tradisi menikah secara adat juga kerap menyulitkan warga Talang Mamak karena prosesi itu tidak mengikuti hukum nikah yang diakui pemerintah Indonesia. Mereka tidak melakukan akad nikah dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA), apalagi mengurusnya ke Kantor Catatan Sipil.

"Sahnya nikah dan cerai dalam adat Talang Mamak ditandai dengan makan daun sirih," kata Batin Talang Jerinjing, Jamin.

Daun sirih inilah layaknya surat nikah dan cerai bagi Talang Mamak karena mereka tidak punya tradisi menulis. Karena itu, pengantin Talang Mamak yang nikah secara adat tidak memiliki surat nikah resmi, dan anak-anak mereka lebih sulit masuk sekolah karena tidak punya akta kelahiran. (Bersambung)




Patih Majuan di usianya yang masih muda kini memikul beban sangat berat untuk memperjuangkan nasib Suku Talang Mamak.

Pria kelahiran tahun 1987 itu diangkat menjadi Patih pada dua tahun lalu untuk menggantikan Gading yang tidak diakui lagi secara adat.

Bagi Majuan, ritual Gawai Gedang tidak hanya sebuah pesta besar, melainkan untuk menyatukan seluruh pemangku adat Talang Mamak yang sebelumnya bercerai-berai.

"Beban saya memang sangat berat, tapi kalau kita kompak tidak jalan sendiri-sendiri pasti ada jalan keluar nanti," katanya.

Lelaki berperawakan kecil yang murah senyum itu mengatakan ada kisah di balik pelaksanaan Gawai Gedang. Hal itu bermula pada bulan Maret tahun lalu, ketika Majuan hadir dalam Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Halmahera, Provinsi Maluku Utara.

"Saya sedih kenapa kondisi masyarakat adat disana bisa lebih sejahtera, dan hutan mereka masih terjaga. Sedangkan, Talang Mamak bernasib sebaliknya," ujar Majuan.

Dalam kenyataannya, ia mengatakan kondisi Talang Mamak kini makin terpinggirkan seperti tidak tersentuh pembangunan. Hutan mereka yang dulu menjadi sumber kehidupan, kini sudah gundul dan beralih jadi konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri. Kehadiran investasi kapitalis ternyata hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, dan mencerai-berai warga Talang Mamak.

Pembangunan yang dilakukan pemerintah, dalam pandangan Majuan, ternyata kurang menghargai Suku Talang Mamak yang sangat bergantung pada hasil hutan. Kehadiran perangkat pemerintahan tidak mengakui pemangku adat dalam mengambil kebijakan. Akibatnya, hutan adat (Rimba Puaka) yang secara tradisi sangat dijaga dan haram untuk ditebang pun musnah.

"Dulu kami punya Rimba Puaka luasnya sekitar 2.300 hektare di Desa Durian Cacar, sekarang sudah habis ditebang dan dikuasai perusahaan. Mungkin sekarang tinggal lima hektare saja hutan keramat yang tersisa," katanya.

Majuan kini pun baru sadar, andaikan dahulu seluruh pemangku adat Talang Mamak bersatu, mereka pasti bisa mempertahankan Rimba Puaka dan tanah adat (ulayat). Andaikan Rimba Puaka masih ada, lanjutnya, tentu biaya Gawai Gedang tidak bakal mahal karena bahan makanan sudah disediakan di hutan tanpa perlu membelinya.

Menurut dia, memperjuangkan nasib Talang Mamak bukan hanya ada di tangan Patih karena hal itu hanya berbuah keputusasaan seperti yang terjadi pada Laman, Patih Talang Mamak sebelumnya.

Nama Patih Laman sempat terkenal karena mendapat penghargaan Kalpataru tahun 2009 karena mempertahankan Rimba Puaka. Dia pun mendapat penghargaan dari WWF di Kinabalu, Malaysia karena perjuangannya itu.

Namun, ternyata Laman hanya berjuang sendirian karena tidak didukung oleh seluruh pemangku adat. Bahkan, pemangku adat juga ada yang menggadai tanah ulayat yang seharusnya dilarang untuk dijual. Penghargaannya itu akhirnya sia-sia karena Laman tak mampu mencegah Rimba Puaka "dijarah", hingga ia akhirnya memutuskan untuk mengembalikan Kalpataru ke pemerintah pada tahun 2010.

"Saya sungguh takjub dengan perjuangan Pak Laman memperjuangkan hutan adat. Tapi kesalahan dia adalah karena berjuang sendirian. Kasihan Pak Laman sekarang hanya bisa dirumah karena patah semangatnya," ujar Majuan.

Majuan ingin belajar dari kesalahan para pendahulunya, karena itu ia mencari cara untuk menyatukan pemangku adat. Dengan bantuan organisasi AMAN, ia mencoba mengumpulkan para batin dan Gawai Gadang merupakan media untuk memulainya.

"Awalnya tidak mudah, dari hanya enam batin yang setuju dan sekarang terkumpul semua di Gawai Gedang," ujarnya.

Resolusi Adat
Sebanyak 20 batin akhirnya menggelar musyawarah adat sehari sebelum pelaksanaan Gawai Gedang di Balai Adat Desa Talang Perigi.

Dalam pertemuan itu para pemangku adat berikrar untuk memperkokoh kebersamaan, memetakan lagi wilayah adat Talang Mamak, melakukan penggalian dan pelurusan sejarah adat secara benar, dan menghidupkan kembali lembaga adat serta tradisi dan hukum adat.

"Yang terpenting dalam maklumat musyawarah adalah seluruhnya sepakat untuk menghentikan tindakan-tindakan menjual tanah adat," katanya.

Dalam musyawarah itu juga terlahir resolusi adat, yang berisi 15 poin tuntutan terhadap pemerintah untuk mengakui keberadaan Talang Mamak.

"Selama ini Talang Mamak hanya dijadikan korban politik saat pemilu, karena para politisi hanya bisa memberikan janji. Mulai sekarang kami tidak mau lagi dibodohi, kalau ada mereka datang lagi harus disumpah dengan adat untuk memajukan Talang Mamak," tegasnya.

Dalam resolusi itu para pemangku adat mendesak DPR RI mendengarkan aspirasi masyarakat adat untuk mensegerakan pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat. Mereka juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indragiri Hulu untuk mengeluarkan Peraturan Daerah yang mengakui hak-hak adat, tanah ulayat hingga kepercayaan Talang Mamak.

Untuk memperjuangkan Rimba Puaka yang sudah habis dikuasai perusahaan, mereka meminta agar Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi sertifikat pemberian hak guna usaha serta perijinan kehutanan di atas wilayah adat Talang Mamak.

Kepada pemerintah daerah, mereka juga mendesak agar disediakan fasilitas pendidikan, perbaikan jalan, dan penyesuaian kurikulum pendidikan agar sesuai dengan pembangunan karakter masyarakat adat Talang Mamak. Majuan mengatakan, masih banyak warga Talang Mamak kesulitan untuk sekolah termasuk dirinya yang harus belajar sendiri untuk bisa baca tulis.

"Pendidikan sangat penting karena saya mengimpikan ada sekolah SD sampai SMA di dekat permukiman Talang Mamak, dan anak-anak kami nantinya ada yang bisa jadi guru dan dokter untuk membangun daerahnya," kata Majuan yang mengaku tak pernah mengenyam pendidikan formal.

Resolusi adat itu juga menyuarakan agar pemerintah daerah membuat kebijakan agar mempermudah pencatatan kewarganegaraan bagi masyarakat adat untuk pengurusan KTP, akta kelahiran, dan akta nikah.

Selain itu, pemangku adat Talang Mamak juga mendesak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah adat untuk membuka diri dan berdialog, agar bisa menciptakan kesepakatan mengenai ganti rugi dari hutan adat yang telah dirampas.

"Sebenarnya kami bukan ingin melawan pemerintah, tapi kami minta Talang Mamak jangan dibedakan dan jangan dipersulit hidupnya," ujar Majuan.

Di luar resolusi itu, Majuan menyadari bahwa perubahan nasib Talang Mamak harus diperjuangkan oleh mereka sendiri. Ia pun sadar bahwa Talang Mamak juga lengah untuk mengubah cara pandang mereka dalam pertanian, yang mengakibatkan mereka "latah" menanam sawit dan menebang pohon karet peninggalan orang tua.

Padahal, mereka tidak paham bagaimana cara menanam sawit karena pola bertani Talang Mamak masih sangat sederhana. Mereka hanya membiarkan tanaman tumbuh tanpa perawatan, padahal teknologi pertanian sudah berkembang pesat.

Karena itu, Majuan menggerakan warganya untuk membuka lahan seluas dua hektare agar mereka bisa menanam palawija. Modalnya berasal dari iuran swadaya sebesar Rp20 ribu per bulan yang selama setahun terakhir sudah terkumpul sekitar Rp7 juta.

"Sejauh ini baru 13 orang yang mau ikut. Tapi kalau nanti berhasil, pasti banyak yang akan ikut. Karena itu saya meminta Pemerintah Indragiri Hulu mau memberi bantuan bibit dan penyuluh pertanian, biar kami lebih pandai bertani," katanya.

Patih Majuan memang masih sangat muda, namun di dalam tubuh kecilnya tersimpan cita-cita dan tekad yang sangat besar untuk memperbaiki nasib kaumnya. Semoga saja suatu hari nanti Suku Talang Mamak bisa hidup sejahtera di tanah kelahirannya sendiri, tanpa kehilangan identitas mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal menjaga hutan adatnya.

"Setiap perjuangan pasti ada rintangan dan cobaan. Sekuat apa cobaan itu, kami akan terus berusaha melaluinya," pungkas Patih Majuan.

(F012/Z003)

Editor: Aditia Maruli
 Sumber :http://www.antaranews.com/berita/353677/menyibak-tabir-gawai-gedang-suku-talang-mamak-bagian-1

http://www.antaranews.com/berita/353678/menyibak-tabir-gawai-gedang-suku-talang-mamak-bagian-2-habis























tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah