16 November 2013
Rengat, (antarariau.com) - Warga Suku Talang
Mamak Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau merupakan suku
terpencil di Indragiri yang mulai terpinggirkan akibat perkembangan dan
pertumbuhan perusahaan besar di daerah yang terkesan kurang peduli
terhadap kehidupan dan lingkungan. "Komunitas adat yang
bermukim di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Suku Talang Mamak memiliki 29
kebatinan yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Batang Cenaku,
Batang Gansal, Rakit Kulim, Seberida dan Rengat Barat kian miris
kehidupannya jika kurang adanya respon perusahaan," kata Ketua DPH AMAN
Inhu, Abu Sanar, di Rengat, Sabtu.(16/11)
Ia mengatakan,
seiring perkembangan zaman, kehidupan masyarakat Suku Talang Mamak
semakin terpinggirkan. Berbagai program pembangunan yang terlalu
berorientasi ekonomi serta migrasi dalam jumlah besar membuat Suku
Talang Mamak semakin termarjinalkan.
Meski demikian, berbagai kearifan tradisional dan kekuatan mekanisme adat yang kokoh membuat suku Talang Mamak tetap bertahan.
Catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu, wilayah hidup atau wilayah adat suku Talang Mamak sebagian besar sudah tidak utuh lagi. Berbagai konsesi ekonomi atau pemanfaatan lain menyebar di berbagai tempat di wilayah adat suku Talang Mamak.
Padahal wilayah adat Talang Mamak merupakan bagian penting dari kebudayaan suku Talang Mamak. Gerusan terhadap wilayah adat Talang Mamak sekaligus merupakan ancaman kelangsungan kebudayaan Talang Mamak, yang juga merupakan kekayaan budaya bangsa.
"Dengan persoalan itu, Patih, Batin dan masyarakat adat Talang Mamak berniat memetakan wilayah adat Talang Mamak yang didukung oleh AMAN bekerja sama dengan Proyek Improving Governance for sustainable Indegenous community livelihoods in Forested Areas (JSDF) dan Samdhana Institute," sebutnya.
Pemetaan wilayah adat Talang Mamak diperkirakan akan berlangsung delapan hingga 12 bulan. Kegiatan pemetaan itu dimulai pada bulan Juli 2013.
Masyarakat adat Talang mamak sebagian sudah melakukan pemasangan plang tanah adat di wilayah adatnya masing-masing sesuai Putusan MK No 35/PUU-X/2012. Salah satu pasal yang dikabulkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK) adalah tanah adat adalah tanah hak masyarakat adat di wilayah masyarakat adat.
Meski demikian, berbagai kearifan tradisional dan kekuatan mekanisme adat yang kokoh membuat suku Talang Mamak tetap bertahan.
Catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu, wilayah hidup atau wilayah adat suku Talang Mamak sebagian besar sudah tidak utuh lagi. Berbagai konsesi ekonomi atau pemanfaatan lain menyebar di berbagai tempat di wilayah adat suku Talang Mamak.
Padahal wilayah adat Talang Mamak merupakan bagian penting dari kebudayaan suku Talang Mamak. Gerusan terhadap wilayah adat Talang Mamak sekaligus merupakan ancaman kelangsungan kebudayaan Talang Mamak, yang juga merupakan kekayaan budaya bangsa.
"Dengan persoalan itu, Patih, Batin dan masyarakat adat Talang Mamak berniat memetakan wilayah adat Talang Mamak yang didukung oleh AMAN bekerja sama dengan Proyek Improving Governance for sustainable Indegenous community livelihoods in Forested Areas (JSDF) dan Samdhana Institute," sebutnya.
Pemetaan wilayah adat Talang Mamak diperkirakan akan berlangsung delapan hingga 12 bulan. Kegiatan pemetaan itu dimulai pada bulan Juli 2013.
Masyarakat adat Talang mamak sebagian sudah melakukan pemasangan plang tanah adat di wilayah adatnya masing-masing sesuai Putusan MK No 35/PUU-X/2012. Salah satu pasal yang dikabulkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK) adalah tanah adat adalah tanah hak masyarakat adat di wilayah masyarakat adat.
Salah satu komunitas adat Talang Mamak yang sudah maju yang berseragam baju kuning (Talang Pring Jaya),menancapkan Plang di PT.BBSI yang masuk di dalam wilayah adat.Foto: Abu sanar |
Foto:Abu sanar
Komunitas
adat Talang Mamak yang sudah melakukan pemasangan plang tanah adat,
yakni komunitas adat Talang tujuh buah Tangga di PT Regunas Agri Utama
(RAU), komunitas adat Talang Pring Jaya di PT Bukit Betabuh Sei Indah
(BBSI), komunitas adat Anak Talang di PT Runggu, komunitas adat Batin
Tanaku Kecil di PT Tasmapuja, komunitas adat Batin Pambubung di PT
Arvena Sepakat dan TNBT, komunitas adat Batin Pejangki di PT Arvena
Sepakat dan PT SML.
"Saat ini selain pemasangan plang tanah adat, masyarakat adat Talang Mamak juga sedang melakukan proses pemetaan partisipatif skala luas yang bekerja sama dengan AMAN, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Riau, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Bogor dan Samdhana Institut," ujar Abu Sanar.
Adapun tujuan umum kegiatan ini, sambung Abu Sanar, untuk memetakan kembali wilayah adat suku Talang Mamak. Ini merupakan bagian dari upaya menyelematkan kekayaan kebudayaan nusantara.
Ini juga merupakan upaya mengembalikan hak-hak suku Talang Mamak atas wilayah adat atau sumberdaya alam yang menjadi wilayah hidupnya.(antarariau.com )
"Saat ini selain pemasangan plang tanah adat, masyarakat adat Talang Mamak juga sedang melakukan proses pemetaan partisipatif skala luas yang bekerja sama dengan AMAN, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Riau, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Bogor dan Samdhana Institut," ujar Abu Sanar.
Adapun tujuan umum kegiatan ini, sambung Abu Sanar, untuk memetakan kembali wilayah adat suku Talang Mamak. Ini merupakan bagian dari upaya menyelematkan kekayaan kebudayaan nusantara.
Ini juga merupakan upaya mengembalikan hak-hak suku Talang Mamak atas wilayah adat atau sumberdaya alam yang menjadi wilayah hidupnya.(antarariau.com )