15 November 2013
Pekanbaru, (antarariau.com) - Direksi perusahaan
industri kehutanan PT Sari Hijau Mutiara (SHM) mengeluhkan tindakan
lima cukong kelapa sawit yang mencaplok 5.000 hektare konsesi hutan
tanaman industri perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
"Akibatnya usaha perusahaan terganggu, maka cukong dan kroninya sudah kami laporkan ke Polda Riau," kata Direktur Utama PT SHM, Sofyan Siambaton, di Pekanbaru.
Ia mengatakan, PT SHM sudah mengantongi izin lengkap untuk pembangunan hutan tanaman industri (HTI) dengan konsesi seluas 20.000 hektare dari Kementerian Kehutanan dengan nomor SK.378/MENHUT-II/2008, di Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
PT SHM merupakan perusahaan pemegang izin HTI yang bergerak di industri kayu pertukangan dan plywood. Sebelum mendapat izin HTI, perusahaan juga sudah mendapat rekomendasi pembangunan HTI dari Gubernur Riau pada tahun 2000 dan izin prinsip Menhut pada 1998.
Sofyan menjelaskan, cukong sawit tersebut menjarah konsesi perusahaan dengan menanami kelapa sawit, padahal area itu masih berstatus sebagai hutan produksi. Motifnya, mereka bekerjasama dengan dua oknum kepala desa dan camat untuk menerbitkan surat tanah mengatasnamakan masyarakat setempat, yang kemudian dijual ke para cukong itu.
"Saat ini ada ribuan surat tanah atas nama rakyat desa dikuasai oleh lima orang cukong sawit dalam areal perusahaan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi para pelaku. Lima cukong diketahui berinisial Sw, Her, As, EF dan Bb. Sedangkan, oknum mantan Kepala Desa Lubuk Besar berinisial HCh, oknum Kepala Desa Lubuk Besar lainnya berinisial Apr dan oknum Camat Kemuning RA.
"Para perusak itu sudah kami laporkan semua ke Polda pada 25 Oktober 2013. Kami berharap Kapolda Riau dapat menyeret mereka ke pengadilan," ujarnya.
Kuasa Hukum PT SHM, Lamarius Simanjuntak, menambahkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Riau dengan nomor laporan 1392/SHM/Dir/X/13. Kasus itu kini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
"Saya mendapat informasi, kasus ini sudah dalam proses penyidikan," katanya.
Ia menambahkan, para cukong tersebut mulai masuk menjarah konsesi SHM ketika pihak perusahaan menghadapi kasus hukum gugatan dari perusahaan sawit PT Agroraya Gematrans dari Sambut Grup milik Tay Juhana pada periode 2008-2013. PT Agroraya dua kali menggugat Menhut dan PT SHM hingga ke Mahkamah Agung, namun perkaranya ditolak.
"Akibatnya usaha perusahaan terganggu, maka cukong dan kroninya sudah kami laporkan ke Polda Riau," kata Direktur Utama PT SHM, Sofyan Siambaton, di Pekanbaru.
Ia mengatakan, PT SHM sudah mengantongi izin lengkap untuk pembangunan hutan tanaman industri (HTI) dengan konsesi seluas 20.000 hektare dari Kementerian Kehutanan dengan nomor SK.378/MENHUT-II/2008, di Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
PT SHM merupakan perusahaan pemegang izin HTI yang bergerak di industri kayu pertukangan dan plywood. Sebelum mendapat izin HTI, perusahaan juga sudah mendapat rekomendasi pembangunan HTI dari Gubernur Riau pada tahun 2000 dan izin prinsip Menhut pada 1998.
Sofyan menjelaskan, cukong sawit tersebut menjarah konsesi perusahaan dengan menanami kelapa sawit, padahal area itu masih berstatus sebagai hutan produksi. Motifnya, mereka bekerjasama dengan dua oknum kepala desa dan camat untuk menerbitkan surat tanah mengatasnamakan masyarakat setempat, yang kemudian dijual ke para cukong itu.
"Saat ini ada ribuan surat tanah atas nama rakyat desa dikuasai oleh lima orang cukong sawit dalam areal perusahaan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi para pelaku. Lima cukong diketahui berinisial Sw, Her, As, EF dan Bb. Sedangkan, oknum mantan Kepala Desa Lubuk Besar berinisial HCh, oknum Kepala Desa Lubuk Besar lainnya berinisial Apr dan oknum Camat Kemuning RA.
"Para perusak itu sudah kami laporkan semua ke Polda pada 25 Oktober 2013. Kami berharap Kapolda Riau dapat menyeret mereka ke pengadilan," ujarnya.
Kuasa Hukum PT SHM, Lamarius Simanjuntak, menambahkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Riau dengan nomor laporan 1392/SHM/Dir/X/13. Kasus itu kini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
"Saya mendapat informasi, kasus ini sudah dalam proses penyidikan," katanya.
Ia menambahkan, para cukong tersebut mulai masuk menjarah konsesi SHM ketika pihak perusahaan menghadapi kasus hukum gugatan dari perusahaan sawit PT Agroraya Gematrans dari Sambut Grup milik Tay Juhana pada periode 2008-2013. PT Agroraya dua kali menggugat Menhut dan PT SHM hingga ke Mahkamah Agung, namun perkaranya ditolak.
FB Rian Anggoro
COPYRIGHT © 2013Sumber:antarariau.com