Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Rabu, 23 Oktober 2013

Kasus Korupsi Lahan Bhakti Praja Pelalawan,

Rabu, 23 Oktober 2013 21:25


T. Azmun Jaafar dan Marwan Ibrahim Mengarah Kuat Jadi Tersangka

Polisi terus melakukan penyidikan terkait kasus ganti rugi lahan Bhakti Praja Pelalawan. T. Azmun Jaafar dan Marwan Ibrahim mengarah menjadi tersangka.

Riauterkini-PEKANBARU-Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim, yang selama ini disebut-sebut menerima upeti sebesar Rp 1,5 miliar masih belum diungkap secara resmi oleh Polda Riau terkait statusnya.

Namun, ia yang ketika itu masih menjabat sebagai Sekda Kab. Pelalawan terindikasi kuat terlibat dalam kasus ganti rugi lahan Bhakti Praja bersama T. Azmun Jaafar sebagai Bupati.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (23/10/13). "Kelihatannya mengarah kesitu. Namun, penyidikkita masih memeriksa beberapa saksi untuk dua terduga ini," kata Guntur.

Dari hasil pemeriksaan saksi nantilah,akan diketahui, apakah keduanya bisa dijadikan tersangka atau hanya sebatas saksi. "Jika yang menerima upeti itu terbukti, dia akan jadi tersangka, tergantung hasil penyelidikan lah. Dalam waktu dekat, mungkin sudah bisa kita tetapkan apakah ada tersangka baru atau tidak," ujar Guntur.

Marwan beserta T. Azmun Jaafar dan sejumlah pejabat lainnya dalam fakta persidangan atau dalam dakwaan Al Azmi menyebutkan, bahwa Marwan Ibrahim menerima Rp 1,5 Miliar, dan Tengku Azmun Jaafar Rp 12,5 miliar.

Seperti diketahui, kasus korupsi Bhakti praja ini, sedang dalam proses persidangan, empat terdakwa yakni, Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan. Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan. Al Azmi selaku Kabid BPN di Pelalawan, dan Tengku Alfian Helmi selaku staff BPN Pelalawan.

Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar ini bermula dari tahun 2002 hingga 2011 lalu. Dimana ditahun 2002 itu pihak Pemkab Pelalawan berencana membangun gedung perkantoran pemerintahan dengan nama Gedung Bhakti Praja.

Untuk pembangunan ini, pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milikPT Khatulistiwa Argo Bina, Logging RAPP RT 1 RW 2 Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare (Ha) dengan harga Rp 20 juta per Ha.

Pada Bulan Maret 2002, Tengku Azmun Jaafar bersama terdakwa Syahrizal Hamid bertemu dengan David Chandra, pemilik lahan di Hotel Sahid, Jakarta, menyepakati harga pembelian lahan.

Selanjutnya, David Chandra menyerahkan surat tanah berupa foto copy atas nama masyarakat sebanyak 57 set. Kemudian Tengku Azmun Jaafar memerintahkan terdakwa Lahmudin untuk menyerahkan dana uang muka pembelian tanah kepada Syahrizal sebesar Rp 500 juta, dan Marwan Ibrahim menyetujuinya. Yang mana dana tersebut dari APBD 2002. ***(gem)


Sumber: http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=65815

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah