Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label Siak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 April 2014

Warga Siak Protes Perusakan dan Pembakaran Rumah oleh Aparat TNI


March 26, 2014 in KLIPING

Selasa, 25 Maret 2014 | 12:25, Siak – Sejumlah rumah penduduk di Desa Tasik Betung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak, Riau, dibakar dan dirusak oleh oknum aparat gabungan selama dua pekan terakhir.

Aparat gabungan itu terdiri dari oknum TNI, Brimob dan preman yang diduga kuat oleh masyarakat setempat membekingi salah satu pemegang izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi yang merupakan group usaha Asia Pulp and Paper (APP).

Minggu, 30 Maret 2014

Mantan Dandim di Riau Kuasai 50 Hektare Lahan di Cagar Biosfer?

Minggu, 30 Maret 2014


PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satu per satu nama oknum TNI dan Polri diduga menguasai lahan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, mulai terungkap. Menyusul sejumlah nama top sebelumnya, kali ini salah seorang mantan Dandim di Riau, Brigjen TNI (Purn) SL, disebut-sebut memiliki 50 hektare lahan di kawasan yang dilindungi demi kepentingan penelitian dan pendidikan itu.

"Selain dua mantan Kapolres di Riau, tepatnya mantan Kapolres Bengkalis AKBP MH dan mantan Kapolres Dumai Brigjen Pol (Purn) BS, juga ada mantan Dandim di Riau, Brigjen (Purn) SL menguasai lahan sebanyak 50 hektare yang masuk kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecik, persisnya di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis," ujar sumber yang enggan namanya dikutip.

Jumat, 28 Maret 2014

Aparat Bancakan Cagar Biosfer



CAGAR Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menjadi bancakan aparat. Dua mantan kapolres, seorang perwira tinggi TNI-AU, serta sejumlah anggota polisi dan TNI menguasai lahan di kawasan yang dilindungi demi kepentingan penelitian dan pendidikan itu.

Dari hasil penelusuran Media Indonesia, setidaknya 12 orang memiliki lahan di cagar biosfer tersebut dengan luas bervariasi. Lahan paling luas dimiliki anggota TNI-AD, Serka S, yakni 1.500 hektare.

Brigjen Polisi (Purn) BS yang merupakan mantan kapolres di wilayah Polda Riau juga menguasai 200 hektare lahan. Begitu pula Ajun Komisaris Besar MH. Perwira yang pernah menjabat kapolres di Riau itu memiliki lahan 100 hektare.

Rabu, 26 Maret 2014

Walhi Riau Kecam Pengrusakan Rumah di Tasik Betung

Selasa, 25 Maret 2014 

Siak - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mengecam tindakan represif aparat keamanan yang membakar dan menghacurkan rumah penduduk di Desa Tasik Betung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak, Riau. Perngrusakan rumah masyarakat dinilainya sebagai bentuk arogansi penguasa untuk menekan orang lemah.
"Pengrusakan dan pembakaran rumah masyarakat di Riau ini memang sudah sering terjadi. Parahnya lagi, pemerintah hanya tinggal diam dan terus membiarkan kasus itu berlarut-larut tanpa ada penyelesaian," ujar Direktur Walhi Riau, Rico Kurniawan kepada Beritasatu.com di Pekanbaru, Selasa (25/3).

Selasa, 25 Maret 2014

Sejumlah rumah penduduk di Desa Tasik Betung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak, Riau, dibakar dan diruntuhkan oleh oknum aparat

Tasik Betung, Siak Mencekam
Aparat Gabungan Hancurkan Rumah Warga di Siak
Selasa, 25 Maret 2014
Kebakaran terjadi lahan kebun kelapa sawit terlihat dari udara di Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (27/6).[antara]
Kebakaran terjadi lahan kebun kelapa sawit terlihat dari udara di Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (27/6).[antara]


[SIAK] Sejumlah rumah penduduk di Desa Tasik Betung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Siak, Riau, dibakar dan diruntuhkan oleh oknum aparat gabungan selama dua pekan terakhir. 

Aparat gabungan itu terdiri dari oknum TNI, Brimob, dan para preman, yang diduga kuat oleh masyarakat setempat, membekingi salah satu pemegang izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi, yang merupakan grup usaha  Asia Pulp and Paper (APP).

Minggu, 23 Maret 2014

Klipping epaper Senin 24 Maret 2014


Kades Penjual Lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 22 Maret 2014
PEKANBARU - Kepolisian akhirnya berhasil menanggkap Kepala Desa (Kades) Tasik Serai berinisial UM. Dia ditangkap karena mengeluarkan surat ke masyarakat untuk mengeleloh hutan cagar bisofer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau.

Rabu, 20 November 2013

Kades Berkomplot Jual Lahan Ilegal Bila Tak Hati-hati Menerima izin Penguasaan Lahan dari Kades, Ini Akibatnya

Minggu, 17 November 2013
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejahatan perambahan lahan hutan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan agaknya memang selalu melibatkan oknum pejabat pemerintah.

Tidak hanya di level gubernur atau bupati/wali kota, bahkan setingkat Kepala Desa pun terbukti berkomplot untuk meraup keuntungan dari hasil kejahatan hutan tersebut.

Terakhir, Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran menangkap S, seorang Kepala Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis karena diindikasi telah menjual lahan di kawasan cagar biosfer. "Sudah jelas, kalau lahan di kawasan cagar biosfer itu tidak dibenarkan diperjual belikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu malam (17/11/2013).

Lewat telekomunikasi selular, Guntur menjelaskan, S disebut oleh sejumlah tersangka sebelumnya turut terlibat dalam pemberian izin secara ilegal.

Pelaku menurut Guntur, telah beberapa kali menerbitkan surat keterangan hak kuasa lahan di kawasan cagar biosfer. "Jadi total tersangka pada kasus perambahan ilegal dan penjualan lahan di kawasan cagar biosfer ini menjadi tujuh orang. Kasusnya masih akan terus dikembangkan," katanya.

Sebelumnya Polda Riau melalui Polres Bengkalis juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, satu diantaranya telah berumur lebih 68 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.

Sementara lima orang lainnya adalah dari Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah sampel bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu dengan taksiran takaran mencapai 20 ton.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, diresmikan pada 26 Mei 2009 di Korea Selatan. Penetapan kawasan yang terletak di antara Kabupaten Siak dan Bengkalis itu sebagai cagar biosfer melengkapi enam cagar biosfer Indonesia lainnya, yaitu cagar biosfer Gunung Leuser, Pulau Siberut, Cibodas, Tanjung Puting, Pulau Komodo, dan Lore Lindu.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu menjadi bagian World Network of Biosphere (WNBR) UNESCO yang terdiri dari 553 lokasi cagar biosfer di 107 negara sejak 2009.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti (178.722 hektare), zona penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare). Namun, menurut catatan kepolisian dan pemerintah daerah, perambahan hutan cagar biosfer di Giam Siak Kecil dan Bukit Batu kian marak sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan kawasan.(fzr/ant)
Sumber:goriau.com
Kades Berkomplot Jual Lahan Ilegal
Bila Tak Hati-hati Menerima izin Penguasaan Lahan dari Kades, Ini Akibatnya
print
 0 0Share0 0

Cagar Biosfer
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejahatan perambahan lahan hutan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan agaknya memang selalu melibatkan oknum pejabat pemerintah.

Tidak hanya di level gubernur atau bupati/wali kota, bahkan setingkat Kepala Desa pun terbukti berkomplot untuk meraup keuntungan dari hasil kejahatan hutan tersebut.

Terakhir, Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran menangkap S, seorang Kepala Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis karena diindikasi telah menjual lahan di kawasan cagar biosfer. "Sudah jelas, kalau lahan di kawasan cagar biosfer itu tidak dibenarkan diperjual belikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu malam (17/11/2013).

Lewat telekomunikasi selular, Guntur menjelaskan, S disebut oleh sejumlah tersangka sebelumnya turut terlibat dalam pemberian izin secara ilegal.

Pelaku menurut Guntur, telah beberapa kali menerbitkan surat keterangan hak kuasa lahan di kawasan cagar biosfer. "Jadi total tersangka pada kasus perambahan ilegal dan penjualan lahan di kawasan cagar biosfer ini menjadi tujuh orang. Kasusnya masih akan terus dikembangkan," katanya.

Sebelumnya Polda Riau melalui Polres Bengkalis juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, satu diantaranya telah berumur lebih 68 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.

Sementara lima orang lainnya adalah dari Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah sampel bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu dengan taksiran takaran mencapai 20 ton.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, diresmikan pada 26 Mei 2009 di Korea Selatan. Penetapan kawasan yang terletak di antara Kabupaten Siak dan Bengkalis itu sebagai cagar biosfer melengkapi enam cagar biosfer Indonesia lainnya, yaitu cagar biosfer Gunung Leuser, Pulau Siberut, Cibodas, Tanjung Puting, Pulau Komodo, dan Lore Lindu.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu menjadi bagian World Network of Biosphere (WNBR) UNESCO yang terdiri dari 553 lokasi cagar biosfer di 107 negara sejak 2009.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti (178.722 hektare), zona penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare). Namun, menurut catatan kepolisian dan pemerintah daerah, perambahan hutan cagar biosfer di Giam Siak Kecil dan Bukit Batu kian marak sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan kawasan.(fzr/ant)
- See more at: http://www.goriau.com/berita/lingkungan/bila-tak-hati-hati-menerima-izin-penguasaan-lahan-dari-kades-ini-akibatnya.html#sthash.qZgOu9a0.dpuf
Kades Berkomplot Jual Lahan Ilegal
Bila Tak Hati-hati Menerima izin Penguasaan Lahan dari Kades, Ini Akibatnya
print
 0 0Share0 0

Cagar Biosfer
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejahatan perambahan lahan hutan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan agaknya memang selalu melibatkan oknum pejabat pemerintah.

Tidak hanya di level gubernur atau bupati/wali kota, bahkan setingkat Kepala Desa pun terbukti berkomplot untuk meraup keuntungan dari hasil kejahatan hutan tersebut.

Terakhir, Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran menangkap S, seorang Kepala Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis karena diindikasi telah menjual lahan di kawasan cagar biosfer. "Sudah jelas, kalau lahan di kawasan cagar biosfer itu tidak dibenarkan diperjual belikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu malam (17/11/2013).

Lewat telekomunikasi selular, Guntur menjelaskan, S disebut oleh sejumlah tersangka sebelumnya turut terlibat dalam pemberian izin secara ilegal.

Pelaku menurut Guntur, telah beberapa kali menerbitkan surat keterangan hak kuasa lahan di kawasan cagar biosfer. "Jadi total tersangka pada kasus perambahan ilegal dan penjualan lahan di kawasan cagar biosfer ini menjadi tujuh orang. Kasusnya masih akan terus dikembangkan," katanya.

Sebelumnya Polda Riau melalui Polres Bengkalis juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, satu diantaranya telah berumur lebih 68 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.

Sementara lima orang lainnya adalah dari Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah sampel bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu dengan taksiran takaran mencapai 20 ton.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, diresmikan pada 26 Mei 2009 di Korea Selatan. Penetapan kawasan yang terletak di antara Kabupaten Siak dan Bengkalis itu sebagai cagar biosfer melengkapi enam cagar biosfer Indonesia lainnya, yaitu cagar biosfer Gunung Leuser, Pulau Siberut, Cibodas, Tanjung Puting, Pulau Komodo, dan Lore Lindu.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu menjadi bagian World Network of Biosphere (WNBR) UNESCO yang terdiri dari 553 lokasi cagar biosfer di 107 negara sejak 2009.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti (178.722 hektare), zona penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare). Namun, menurut catatan kepolisian dan pemerintah daerah, perambahan hutan cagar biosfer di Giam Siak Kecil dan Bukit Batu kian marak sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan kawasan.(fzr/ant)
- See more at: http://www.goriau.com/berita/lingkungan/bila-tak-hati-hati-menerima-izin-penguasaan-lahan-dari-kades-ini-akibatnya.html#sthash.qZgOu9a0.dpuf

Selasa, 12 November 2013

Puluhan Warga Tiga desa di Siak Demo PT KTU

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK- Puluhan warga yang berasal dari tiga desa, warga masyarakat dari tiga desa, yakni Desa Buatan I, Desa Teluk Rimba, dan Desa Kuala Gasib berdemo dangan mendirikan tenda didepan palang pintu masuk perusahaan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) yang tergabung dalam Astara Grup, sebagai perusahaan yang manaungi Koperasi Rimba Mutira, yang terletak di Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Demo yang dilakukan warga ini karena merasa belum puas terhadap hasil pertemuan yang berlangsung pada Senin (11/11) kemarin.
Warga dari tiga desa ini tetap pada tuntutan mereka agar pembagian lahan sawit yang dikelola oleh Koperasi Rimba Mutiara dengan pola KPPA itu, tidak dibeda-bedakan antara pembagian tahap I dengan tahap II.
Pantauan tribun dilokasi berlangsungnya demo, warga masyarakat dari tiga desa ini bertahan didepan perusahaan perkebunan sawit tersebut. Warga yang berdemo ini hanya duduk-duduk di bawah pohon sawit tersebut dan beberapa lainya terlihat berbaring dibawah tenda itu. Beberapa ibu- ibu juga terlihat ikut melakukan demo hari itu. Para pendemo juga terlihat mebawa peralatan masak kelokasi demo itu.
 
Terlihat juga puluhan aparat keamanan dari pihak kepolisian dan Petugas keamanan dari perusahaan PT. KTU berjaga-jaga dilokasi berlangsungnya demo.

Tengku Nur Ajimah (47), warga Desaa Buatan I, satu dari puluhan warga yang melakukan demo hari itu mengatakan dirinya akan tetap melakukan demo dan bertahan di depan areal pintu masuk perusahaan itu, sampai tuntutan mereka di penuhi.

" Kami menuntut hak kami, pembagian lahan itu kenapa harus dibeda-bedakan. Kami telah menunggu lama untuk pembagian lahan itu, namun sekarang lahan yang akan dibagikan tidak sama antara pembagian pada tahap I dan Tahap II," keluh Nur kepada tribun yang ditemui dilokasi berlangsungnya demo, Selasa (12/11).
Nur berharap pemerintah bisa secepatnya membantu menyelsaikan mengenai kisruh pembagian lahan tersebut. Sebagai warga tempatan, Nur merasa diperlakukan tidak adil oleh para pengurus koperasi itu.

" Kami bukan mencari keributan disini, kami juga ingin agar aspirasi kami didengar. Lahan sawit itu kami harapkan bisa membatu membiayai kebutuhan ekonomi masyarakat. Apalagi untuk orang seperti saya, " kata Nur yang mengaku kini telah bestatus sebagai janda dan menghidupi ke enam anaknya itu.
Senada dengan itu, pendemo lainnya, Narti (35) juga mengatakan akan tetap betahan dilokasi itu hingga tuntutan mereka terkabulkan. Narti mengaku rela menginap diditenda itu demi untuk meperjuangkan hak-haknya hingga permaslahan pembagian lahan itu tuntas.

" Kami minta agar disamakan mengenai pembagian lahan anatara tahap I dan II. kami lahir disini, apa bedanya dengan penerima tahap I lainnya. Kami sakit hati dengan kondisi ini," Kata Narti mencoba mempertanyakan perihal pembagian lahan sawit pola KPPA itu.
Ditambahkan Ahmad (42), menceritakan, warga ini bertahan didepan demo telah mereka lakukan sejak hari Senin (11/11) sore kemarin. Aksi yang mereka lakukan karena meresa tidak puas dengan pertamuan yang berlangsung dengan Pemkab Siak yang dihadiri oleh Asisten Pamkab I Siak hari itu.
Ahmad juga mempertanyakan prihal pembagian hasil lahan sawit yang dikelola oleh PT. KTU melalui Pola KPPA itu.

"Hasilnya sudah ada, tapi hasilnya tidak jelas, semala enam bulan kami hanya menerima Rp. 150.000, ada yang juga yang Rp.200.000. Asal kami berkoar (Red, menuntut), baru koperasi mencairkan dana itu. Kami ini seperti anak kecil saja, setelah dikasih permen langsung diam," kelauhnya kepada koperasi pengelola lahan sawit dengan Pola KPPA itu.
Sambung Ahmad, warga hanya menuntut adanya pemerataan dan juga transparasi pengelolaan hasil kebun sawit itu. Ahmad menilai dalam pembagian lahan sawit itu ada permainan oknum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Baik desa,kecamatan, Perusahaan, dan Pengurus Koperasi Rimba Mutiara.

" Ada permainan dan berkepentingan dalam pembagian lahan ini. Contoh dalam pertemuan di Hotel Swiss Belin Pekanbaru, beberapa waktu lalu, disepakati bahwa lahan 1666 itu akan dibagi kepada 1100 penerima. Mereka mengatakan tidak akan ada lagi penambahan Calon Petani Penerima (CPP).
" Sekarang penerima membengkak menjadi 1225 CPP. Kita gak tau siapa dalang dibalik ini semua," Katanya.
Saat berlangsungnya demo siang itu didepan palang pintu masuk PT. KTU itu, beberapa orang perwakilan dari warga tiga desa yang berdemo hari itu datang kekantor Bupati Siak guna melakukan pembicaraan terkait mediasi pemasalahan pembagian lahan itu. (*)
Editor: zid

Tuntut Pembagian Lahan Sawit Tahap II

Selasa, 12 November 2013

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Ratusan orang warga yang berasal dari tiga desa yakni, Desa Buatan I, Desa Teluk Rimba, dan Desa Kuala Gasib, kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak mendemo dan mendatangi Kantor Bupati Siak dengan membawa lima tandan sawit . Ratusan warga yang mengaku sebagai warga asli tempatan ini menuntut kapada Bupati Siak untuk segera menyelesaikan pembagian lahan sawit tahap I dan II yang berjumlah seluas lebih kurang 1.666 Ha, Senin (11/11).

Ratusan warga yang berdemo tertahan di depan pintu gerbang Kantor Bupati Siak. Perwakilan dari Pemkab Siak meminta beberapa orang perwakilan untuk masuk dan menyampaikan keluhannya langsung kepada Pemkab Siak. Mewakili pendemo lainnya, sebanyak lebih kurang 14 orang perwakilan dari tiga desa itu diterima langsung oleh Asisten I Pemkab Siak, Fauzi Asni dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Teten Efendi.
Satu dari perwakilan pendemo yang juga warga Desa Buatan I bertugas sebagai penanggung jawab dan jurubicara dalam aksi demo, Marboah, mengatakan, mereka telah 13 tahun menunggu lahan sawit Koperasi Rimba Mutiara dengan sistem kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya (KPPA).
" Tuntutan warga adalah, menuntut disamakan pembagian lahan tahap I dan tahap II, dimana pada tahap satu penerima sebanyak 500 anggota mendapat masing-masing 2 hektare. Sedangkan pada tahap II, kami hanya mendapat 1,6 hektare," kata Marboah. Menurutnya, lahan yang awalnya berjumlah 2.666 hektare, pada pembagian tahap I telah dibagikan seluas 1.000 hektare. Sekarang ini lahan berjumlah 1.666 hektare. Lahan seluas 1.666 hektarea itu akan dibagikan kepada 800 orang calon petani penerima (CPP). Sisa lahan 1.666 yang akan dibagikan kepada CPP itu juga telah berdasakan perjanjian.

" Namun CPP sekarang ini sudah menjadi 1.225, kami minta untuk dilakukan seleksi ulang dengan membentuk tim khusus, dengan melibatkan masyarakat dari tiga desa ini. Karena dari data yang kami dapatkan, ada dalam satu keluarga yang mendapatkan pembagian lahan itu, baik tahap I dan juga tahap II. Sementara kami warga tempatan dan juga pemilik lahan hanya mendapat 1,6 hektare saja," ungkapnya.

Dalam pembicaraan yang berlangsung, selain menutut agar penetapan nama CPP tahap II yakni sebanyak 800 orang, warga juga meminta agar nama-nama nominasi CPP tahap II sebanyak 1225 orang untuk diseleksi kembali dengan melibatkan perwakilan masyarakat tiga desa. Sedikitnya ada tujuh poin penting dari tuntutan warga dari tiga desa tersebut.

Mewakili Pemkab Siak, Asisten I, Fauzi Asni mengatakan, para pendemo hanya menuntut pembagian lahan tahap II sama dengan pembagian lahan pada tahap I, dimana masing-masing mendapat sebanyak 2 hektare. "Untuk pembagian tahap I seluruhnya tidak ada masalah, warga dari tiga desa hanya menuntut pembagian pada tahap II saja," kata Asisten I Pemkab Siak.

Pihaknya saat ini akan menampung seluruh aspirasi dari para warga yang berdemo, kemudian permasalahan itu akan diteruskan kepada pengelola Koperasi Rimba Mutiara.
 " Kita akan tampung dulu aspirasi warga dan kita akan hasilnya kepada pengurus koperasi," kata Fauzi Asni. (cr5/TRIBUN PEKANBARU CETAK)

Sumber:pekanbaru.tribunnews.com

Kamis, 07 November 2013

Buntut Penggeledahan Rumah Tarmizi, Ratusan Warga Sakai Datangi Polsek Minas

Kamis, 07 November 2013

Permasalahan Sengketa Lahan




MINAS, DELIKRIAU - Hampir seratusan Warga Sakai desa Minas Barat mendatangi Polsek Minas malam tadi sekitar jam 10 WIB. Selain dari Minas Barat, sebagian mereka datang dari desa Sam Sam Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Mereka datang dengan menggunakan dua unit truk, pick up dan kendaraan roda dua, lengkap dengan senjata tajam berupa parang dan tombak. Kedatangan mereka untuk mencari pasukan polisi yang sore kemarin menyatroni kampung mereka dan langsung menggeledah rumah Tarmizi di KM 35 desa Minas Barat.


Hal itu diceritakan oleh Buyung Lanso kepada Delik Riau, Kamis (07/11/2013). Buyung Lanso adalah Kepala Desa Minas Barat yang tinggal tak jauh dari rumah Tarmizi.


“Ya, tadi malam sekitar jam 10 ada warga kami yang mendatangi Mapolsek Minas. Ada sekitar seratusan orang. Mereka bukan hanya warga Sakai Minas Barat, tapi ada juga yang datang dari desa Sam-Sam dan Belutu, Kecamatan Kandis,” ucap Buyung.


“Di kantor Polsek mereka diterima langsung oleh Kapolsek. Namun tak lama, setelah diberikan penjelasan oleh Kapolsek bahwa tak ada satu pun anggota polisi yang datang ke kampung mereka berada di Polsek, mereka pun pulang,” demikian keterangan Buyung.


Kedatangan mereka ke Mapolsek Minas, kata Buyung lagi, untuk mencari pasukan polisi yang sore tadi mendatangi kampung mereka. Warga di sana tidak terima dengan perlakuan polisi yang datang tiba-tiba dengan pasukan sekitar hampir 60 orang dengan persenjataan laras panjang menggeledah rumah salah seorang saudara mereka bernama Tarmizi.


Penggeledahan itu sendiri berkaitan dengan konflik tanah yang ada di Km 35 desa Minas Barat. Ada yang  warga mengaku memiliki tanah yang dikuasai oleh warga Sakai sekitar 240 hektar lebih. Salah seorang dari mereka melaporkan Tarmizi ke Mabes Polri karena dianggap telah memalsukan surat tanah. Tim Mabes Polri lantas memburu Tarmizi karena dianggap telah cukup bukti dijadikan tersangka membuat surat palsu di atas tanah yang jadi sengketa tersebut.


Penasehat Hukum Tarmizi, Eka Mediely SH, saat dihubungi Delik Riau membenarkan kejadian tersebut. Ia menyesalkan pihak polisi yang datang membawa pasukan sebanyak itu secara tiba-tiba dan langsung menggeledah rumah kliennya itu. Karena, kedatangan polisi sore kemarin, selain mengejutkan warga juga sempat membuat anak-anak kecil di sana mengalami trauma. Selain itu, Eka menganggap kasus ini terlalu berlebih-lebihan karena ditangani langsung oleh Mabes Polri. Padahal, ini hanya kasus sengketa lahan antar warga setempat.


“Kami juga sudah mengirimkan surat  ke Mabes Polri agar perkara ini dilimpahkan ke Polda Riau. Karena, untuk ke Jakarta memberikan keterangan saja, klien kami kewalahan. Dari mana klien kami tahu Jakarta yang demikian jauh dan kota besar? Selain biaya dan ongkosnya mahal, klien kami tak mengenal keadaan ibukota, ” kata Eka.

Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Minas, Kompol Effendi belum bisa dihubungi. Sementara menurut Buyung, setelah menerima penjelasan Kapolsek Minas dan menjamin tidak ada pasukan polisi akan datang lagi tadi malam, ratusan warga kembali pulang ke KM 35 desa Minas Barat. Namun, hingga saat ini, warga masih berjaga-jaga di sana. (Mat - Lini)

Sumber:delikriau.com

Warga Minas Barat Datangi Mapolsek

Jumat, 8 November

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Warga Sakai Desa Minas Barat, Minas dan Desa Samsam, Kandis, Siak, Rabu (7/11) sekitar pukul 20.30 datangi Polsek Minas. Warga datang dengan menggunakan dua unit truk, pick up dan kendaraan roda dua, lengkap dengan senjata tajam berupa parang dan tombak.
Kedatangan warga ke Mapolsek adalah untuk mempertanyakan belasan anggota polisi lengkap dengan senjata yang datang kekampung mereka dan menggeledah rumah Tarmizi di Kilometer 35 Desa Minas Barat serta warga lainnya tanpa pemberitahuan, Rabu (6/11) sekitar pukul 16.00.
Saat menggeledah itu kata seorang warga bernama Kamariah kepada Tribun, Kamis (7/11), anggota polisi itu membawa pistol dan besi. "Mereka langsung masuk dan menggeledah rumah warga tanpa permisi. Bahkan pintu kami di dobrak oleh mereka," ujar Kamariah.
Parahnya lagi saat ditanya apa tujuannya anggota polisi yang diketahui dari Mabes Polri itu diam saja dan tidak mau berkomentar. "Adik saya Kancil malah dipukul dan dibuang. Akibatnya dada adik saya mengalami luka memar," ucap Kamariah.

Kepala Desa Minas Barat, Buyung Lanso, Kamis (07/11) kepada Tribun juga menceritakan yang sama dengan Kamariah. "Kedatangan anggota Polri itu tidak saya ketahui, tapi mereka datang langsung menggeledah tanpa izin saya diberitahu warga," kata Buyung.
Atas insiden sore itulah kata Buyung lagi, Rabu malam warga beramai-ramai mendatangi Polsek Minas dan menanyakan kedatangan anggota Polri tersebut. “Ya, tadi malam sekitar pukul 20.30 ada warga kami yang mendatangi Mapolsek Minas. Ada sekitar seratusan orang. Mereka bukan hanya warga Sakai Minas Barat, tapi ada juga yang datang dari desa Sam-Sam dan Belutu, Kecamatan Kandis,” ucap Buyung.

Di kantor Polsek mereka diterima langsung oleh Kapolsek. Namun tak lama, setelah diberikan penjelasan oleh Kapolsek bahwa tak ada satu pun anggota polisi yang datang ke kampung mereka berada di Polsek, mereka pun pulang,” demikian keterangan Buyung.
Kapolsek Minas, Kompol Efendi saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (7/11) membenarkan ada anggota Mabes Polri datang ke Desa Minas Barat. "Tapi apakah mereka menggeledah rumah warga tanpa izin pemilik rumah saya tidak tahu," ucapnya.
Ketika ditanya apakah benar warga mendatangi Mapolsek? Effendi membenarkan warga mendatangi kantornya. "Tapi warga hanya ingin menemui anggota dari Mabes Polri itu saja. Karena tidak ada warga pulang," kata Effendi.
Seperti diketahui penggeledahan itu berkaitan dengan konflik tanah yang ada di Kilometer 35, Desa Minas Barat. Sebab ada warga mengaku memiliki tanah yang dikuasai oleh warga Sakai sekitar 240 hektar lebih. Salah seorang dari mereka melaporkan Tarmizi ke Mabes Polri karena dianggap telah memalsukan surat tanah. Tim Mabes Polri lantas memburu Tarmizi karena dianggap telah cukup bukti dijadikan tersangka membuat surat palsu di atas tanah yang jadi sengketa tersebut.

Penasehat Hukum Tarmizi, Eka Mediely SH, saat dihubungi  membenarkan kejadian tersebut. Ia menyesalkan pihak polisi yang datang membawa pasukan sebanyak itu secara tiba-tiba dan langsung menggeledah rumah kliennya itu.
"Kedatangan polisi Rabu sore itu, selain mengejutkan warga juga sempat membuat anak-anak kecil di sana mengalami trauma," ujar Eka.
Menurut Eka, kasus ini terlalu berlebih-lebihan karena ditangani langsung oleh Mabes Polri. "Padahal, ini hanya kasus sengketa lahan antar warga setempat. “Kami juga sudah mengirimkan surat  ke Mabes Polri agar perkara ini dilimpahkan ke Polda Riau. Karena, untuk ke Jakarta memberikan keterangan saja, klien kami kewalahan. Dari mana klien kami tahu Jakarta yang demikian jauh dan kota besar? Selain biaya dan ongkosnya mahal, klien kami tak mengenal keadaan ibukota, ” kata Eka.
Atas insiden itu itu warga berharap agar diberi penjelasan kedatangan anggota Polri ke kampung mereka. Warga juga minta pertanggungjawaban atas kerusakan yang telah dilakukan. "Sebab banyak rumah warga yang rusak, karena saat menggeledah anggota polisi itu main dobrak saja dan tidak ada permisi," ungkap Kamariah. (*)
Penulis: Rino Syahril
Editor: zid

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah