Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label Tapal Batas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tapal Batas. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 November 2013

Tapal batas Riau-Sumut di Rohul Diserahkan ke Mendagri

Senin, 4 Nopember 2013
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Padang Lawas (Palas) sepakat, langkah penyelesaian tapal batas antara Provinsi Riau-Sumatera Utara (Sumut) diserahkan Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri Republik Indonesia.

Kesepakatan itu lahir dari Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Konflik tapal batas antara Provinsi Riau-Sumut dipimpin Bupati Rohul Drs H Achmad M.Si, di rumah dinasnya di Kota Pasirpangaraian, Senin (4/11/2013).

Rakor tadi diikuti Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Palas Gunung Tua Hamonangan Daulay mewakili mewakili Bupati Palas Basyrah Lubis. Rakor ikut dihadiri Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Rohul dan Palas, Sat Intel Polda Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul, Dishutbun Rohul dan Palas, Bappeda Rohul, Tapem Rohul, Personil Polres Rohul, Camat Tambusai dan Camat Hutaraja Tinggi Palas, kepala desa terkait, Polsek, tokoh masyarakat dari dua desa konflik, dan lainnya.

 Bupati Achmad mengatakan berdasarkan data di lapangan, Kabupaten Rohul dan Palas telah menyepakati untuk langkah penyelesaian mengacu pada tata batas Undang-Undang Pemekaran Kabupaten Palas Nomor 53 Tahun 2007. Sedangkan Kabupaten Rohul menetapkan tapal batas Rohul-Palas berada di patok P49 dan P58. Penetapan bergeser sesuai penetapan dari provinsi. Hasil Rakor tadi, jelas Achmad, akan diteruskan ke pemerintah pusat melalui Dirjen PUM Kemendagri.

“Mudah-mudahan, dalam waktu dekat ini kita akan rapat lagi. Kita mengharapkan ada kearifan dan kebijakan dari dua kabupaten sehingga kedua daerah tenang dan masyarakat kedua daerah mendapatkan kepastian hukum tentang status tanah mereka," kata Achmad kepada wartawan. Sementara, Asisten I Setdakab Palas Hamonangan Daulay menjelaskan, kedatangannya ke Rohul untuk niat baik bersama yakni menyelesaikan dan mengeksplorasi konflik tapal batas antara Riau-Sumut agar lebih kompak.

Diakuinya, memang sesuai SK Menhut RI Nomor 44 Tahun 2005, lahan yang kini dikuasai PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) merupakan kawasan Hutan Peroduksi Terbatas (HPT). "Sedangkan PT MAI berdiri di sana sebelum keluarnya SK Menhut Nomor 44 itu.

Kita berharap soal tapal batas ini tahun 2013 ini juga. Secepatnya akan merekomendasi ke pusat," jelas Asisten I Setdakab Palas. Disinggung soal wilayah PT MAI yang masih berada di tapal batas Riau-Sumut, Gunung Tua mengatakan perusahaan milik keluarga Bupati Tapanuli Selatan Taslim Batubara itu mendapat tanah dari masyarakat. PT MAI tidak pernah membeli tanah di daerah tersebut. Masih di tempat sama, warga Desa Batangkumu, Kecamatan Tambusai

M Antony Simatupang mengatakan minimal tiga kali dalam sepekan, alat berat milik PT MAI yakni buldozer, becho loader, dan alat berat jenis lain masih menghancurkan tanaman milik petani Batangkumu seperti tanaman palawija, kelapa sawit, dan tanaman sayuran mereka. "Tidak itu saja, bahkan rumah-rumah warga (pondok) juga ikut dihancurkan oleh mereka. Padahal kepolisian sudah minta agar tidak saling mengganggu.

Kalau masyarakat sudah diam, tapi pihak perusahaan sepertinya terus memancing kami," kata Simatupang.

 Kapolsek Tambusai AKP Remil Simamora dikonfirmasi masalah keluhan warga Batangkumu mengatakan pihaknya tidak mungkin turun ke lokasi. Selain lokasinya jauh, wilayah dimaksud lebih dekat dengan Polsek Sosa. "Polsek Sosa lah yang seharusnya turun kesana, kita jauh masuk ke sana," jelas AKP Remil kepada wartawan.***(zal)

Sumber:riauterkini.com

Senin, 21 Oktober 2013

Pembahasan Tapal Batas Rohul dan Padang Lawas Belum ada Titik Temu

PEKANBARU  - Pembahasan tapal batas Kabupaten Rohul dan Padang Lawas akan kembali dilanjutkan pada 4 November mendatang di Pasir Pengaraian. Jika masih belum ada kesepakatan, Kemendagri akan ambil  alih langsung Mendagri untuk memutuskan tapal batas yang sudah bertahun tak kunjung selesai.

Hadir pada pertemuan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov Riau Abdul Latif, Karo Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau Muhammad Guntur, Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri Sementara dari Pemprov Sumut Asisten I Hasiholan Silaen, Karo Tapem Noval Mahyar. Kemudian perwakilan Polda Sumut, BPN, Kehutanan.

Akan dilanjutkanya rapat pertemuan tersebut disampaikan oleh Subdin Penyelesaian Tapal Batas Daerah Menkopolhukam, Janirudin. Menurutnya  ada beberapa alasan kenapa rapat yang dilaksanakan secara tertutup itu belum ada kesepakatan.

Pertama karena masing-masing kepala daerah Kabupaten Rohul dan Padang Lawas (Sumut) tidak hadir. Kemudian juga antara Riau dan Sumut belum juga sepakat menetapkan tapal batas, karena masih adanya pemahaman berbeda untuk meletakan dimana tapal batas.

Belum adanya kesepakatan ini juga selalu menjadi hasil pertemuan sebelumnya, terakhir yang difasilitasi Kemendagri pada 19 Setember lalu di Jakarta.

"Karena bupati tak ada hadir kedua belah pihak, pertemuan dilanjutkan pada 4 Novemberdi di Pasir Pengaraian. Tapi tak ditetapkan dimana apakah di kantor bupati dan hotel," kata Janirudin kepada wartawan, usai menggelar rapat di kantor gubernur, Senin (21/10) .

Menurutnya, hasil pertemuan di Pasir Pengaraian pada 4 November mendatang akan disampaikan ke masing-masing gubernur. Namun jika ternyata tak ada  kesepakatan penyelesaian tapal batas maka Mendagri akan langsung mengambil alih dan memutuskannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang memilki kewenangan masalah tapal batas adalah Mendagri. Jika telah diputuskan Mendagri, tidak akan ada lagi upaya peninjauan hukum. .

"Hasilnya nanti disampaikan berikut data pendukung disampaikan pada gubernur dan Mendagri yang memiliki kewenangan memutuskan tapal batas Rohul dan Padang Lawas," terangnya.

 Sengketa  perbatasan yang dipersoalkan  antara Pemkab Rohul dan Padang Lawas sebenarnya kata Janirruddin tidak begitu banyak. Yakni sekitar 10 kilo meter (km) tepatnya di P49 dan P59.

Secara kebetulan juga, pada tapal batas inilah PT MAI berada, yang selama ini sering terjadi bentrok antara warga Rohul dan pihak perusahaan yang izinnya ada Sumut namun beroperasi sebagian di wilayah Riau.

Dari pertemuan ini juga diminta masing-masing pihak terkait mulai kedua pemerintahan dan kemanan untuk mencegah terjadinya bentrokan. Bahkan direkomendasikan perusahaan MAI yang beroperasi sebagaian ada di Riau minta berhenti melakukan aktifitas.

Hal ini dilakukan agar, selama pembahasan tidak mengganggu konsentrasi baik Pemkab Rohul mau pun Padang Lawas.

"Kita menghimbau masyarakat tak melakuakan aktifitas memicu konplik, samai nanti ada penetapan," kata Janiruddin.

Sementara untuk perbatasan Rohil dengan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Sumut) belum ada dibahas, menunggu penyelesaian antara Rohul dan Padang Lawas.

"Sekarang Khusus membahas batas Rohul dan Padang Lawas dulu," ujarnya.

Sementara, Asisten Bidang PemerintahannSetdaprov Riau Abdul Latif tetap pada pendirian semula,  dimana sebagain wilayah yang selama ini diklaim Sumut merupakan wilayah Riau. Yakni, tempat beroperasinya sebagaian PT MAI, di Rohul. Total luas yang disengketakan tersebut sekitar 500 hektar.

"Kita mendorong penyelesaian secara  tepat. Yang penting ada kesepakatan," terangnya. (MC Riau/mtr)

Sumber:http://mediacenter.riau.go.id/berita-1249-pembahasan-tapal-batas-rohul-dan-padang-lawas-belum-ada-titik-temu.html
 

SPKS Rohul: PT MAI Yang Rampas Tanah Masyarakat

21 Oct, 2013
lahan warga dibakar oleh PT. MAI
lahan warga dibakar oleh PT. MAI

gagasanriau.com , Pekanbaru-Ditemui di Pekanbaru, Muhammad Nasir Sihotang Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit Kabupaten Rokan Hulu membantah atas pernyataan dari Kepolisian Daerah Riau yang menyatakan masyarakat melakukan perambahan terhadap tanah Perusahaan.
Bantahan ini sehubungan dengan konflik yang tak pernah tuntas antara masyarakat diperbatasan Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di desa Batangkumu.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Nasir Sihotang Konflik diawali perampasan lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh PT. Mazuma Agro Indonesia (PT.MAI) yang berlandaskan Izin Bupati Tapanuli Selatan pada tahun 11 November 2003 yang semasa itu bupatinya Saleh Harahap dan izin yang dikeluarkan berupa izin penunjukan lokasi dan belum ada izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Menteri Kehutanan (Menhut) sekalipun.
“Jadi tidak benar kami merampas tanah milik perusahaan, jika pemerintah mau objektif menyelesaikan persoalaan ini”tegas Nasir kepada gagasanriau.com Senin siang (21/10/2013).
Ditambahkan Nasir PT MAI berdalih bahwa lahan yang dikelola dan dimiliki oleh petani sawit didesa Batangkumu masuk dalam wiLayah Provinsi Sumut berdasarkan peta TOP skala 1:100,000 tahun 1945 yang diterbitkan Belanda sewaktu masih menjajah Indonesia. Sedangkan petani desa Batangkumu berpedoman pada peta RBI skala 1:50,000 tahun 1997 yang diterbitkan oleh pemerintahan Indonesia.
Sejak konflik ini terjadi menurut Nasir sudah ribuan masyarakat petani yang menjadi korban akibat perlakuan PT.MAI kepada masyarakat dengan merampas tanah petani bahkan jika menolak perusahaan juga teror dengan melakukan pembakaran rumah warga sejak 1998 silam.
“Kami bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) ke Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu dan kita taat pada perundang-undangan yang berlaku tapi kenapa selalu masyarakat yang dikriminalisasikan”ujar Nasir.
Lahan yang berada didesa Batangkumu ini sempat di status quo-kan oleh pihak kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) pada tanggal (10/10/2013), akibat tindakan anarkis PT.MAI melakukan pembakaran rumah warga pada tanggal (30/9/2013) yang lalu.
Namun belum jelas apa keputusan yang disepakati antara pemerintah perusahaan dan masyarakat sejak tanggal (15/10/2013) tiga alat berat milik PT.MAI sudah beroperasi dilahan yang masih berstatus quo tersebut.
Lahan seluas 5508 hektar yang direbut oleh PT.MAI ini sendiri oleh masyarakat dan petani Desa Batangkumu sudah dimasukan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian melalui Serikat Petani Kelapa Sawit Rohul. Pada tanggal ( 26/2/2013).
Nasir menjelaskan bahwa masyarakat miliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas kepemilikan atas lahan mereka berbagai variasi tahun diterbitkan oleh pemerintahan desa Batangkumu Kecamatan Tambusai dan sudah pernah diajukan untuk di Sertifikat pada tahun 1998 dikabupaten Kampar, karena dahulunya desa Batangkumu masuk wilayah administrasi Kabupaten Kampar namun terhambat karena administrasi berbelit.
Sekilas Nasir menjelaskan bahwa pada tahun 1993 desa Batangkumu itu pernah didanai oleh Pemkab Kampar melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar sebagai daerah Reboisasi.

Sumber:http://gagasanriau.com/spks-rohul-pt-mai-yang-rampas-tanah-masyarakat/

Selasa, 01 Oktober 2013

Konflik PT MAI vs Masyarakat Batang Kumu "Memanas" 6 Rumah dan 300-an H Lahan Dibakar

BERITA RIAU (ROKAN HULU),situsriau.com-Konflik PT Maizuma Agro Indonesia (MAI) dengan masyarakat Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali memanas, pasalnya 6 unit rumah terbakar dan 3 ratusan hektar lahan diduga dirbakar pihak perusahaan PT MAI. Konflik Warga Batang Kumu dan PT MAI, sudah sekian kalinya terjadi, awalnya pihak PT MAI menyerang warga masyarakat pun mundur saat itu pihak perusahaan membakar lahan dan rumah-rumah, melihat rumah terbakar, maka mereka doa dan mereka maju menyerang pihak suruhan perusahan PT MAI eterangan ini disampikan Warga Batang Kumu L. Manalu melalui telpon, (30/9/2013), rumah dan lahan mereka dibakar pihak perusahaan PT MAI, mereka meminta adanya penegakan hukum yang jelas, sehingga masyarakat tidak merasa terancam tiap hari. "Tolong lah kami pak, ini di dusun Kota Paret sudah kebakaran, masyarakat sudah mau berperang ini dengan PT MAI di sini aja cuma ada tiga polisi", sebut di Ujung Telpon. Kapolres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho, dikonfirmasi, membenarkan kejadian itu, pihak sudah mengutus personil ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP. "Kita sudah kirim anggota sebutnya," ujar Kapolres. Menurut sejumlah warga Batangkumu, peristiwa pembakaran enam pondok petani dilakukan karyawan PT MAI terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Dampak aksi pembakaran, hampir ratusan petani turun ke perbatasan Riau-Sumut, statusnya masih kawasan hutan produksi (HP) dan hutan lindung Mahato. Sebagai aksi balasan, petani membakar satu pondok kecil milik PT MAI, berada di areal perbatasan Riau-Sumut. Tadi nyaris bentrok warga membakar satu pondok karena emosi kepada perusahaan sudah membakar enam rumah mereka (pondok), kata L. Manalu warga ikut ke TKP. Kapolsek Tambusai AKP Remil Simamora, membenarkan aksi kerusuhan di tapal batas antara Provinsi Riau-Sumut. "Mereka hampir bentrok tadi, tapi tidak melebar karena kita tiba tepat waktu di lokasi sekitar jam dua siang tadi. Kita masih di jalan pulang sekarang, warga juga sudah kita suruh pulang," jelas Remil. Menurut Kapolsek Tambusai, konflik antara petani Batangkumu dengan PT MAI sudah sering terjadi. Biasanya, keributan dipicu saat perusahaan menurunkan alat beratnya ke areal perbatasan. mereka saling tak sabar karena lambatnya penyelesaian tapal batas dilakukan pemerintah. Memang terus-terusan seperti ini, terutama saat alat berat perusahaan masuk ke lokasi pasti terjadi kerusuhan seperti ini. Kapolsek Tambusai mengakui pada keributan di tapal batas Riau-Sumut siang tadi, PT MAI mengerahkan ratusan karyawan bersenjata tajam (alat kerja) yang didominasi warga asal Nias, Sumut. Polisi sendiri tidak bisa bertindak tegas karena keterbatasan personel. Pantauan dilapangan Adapun pemilik pondok atau rumah antara lain, Oppu Resto, Purba, isten Manalu, Sinaga, Manalu, Juntak, luas lahan yang terbakar sekitar 300 hektar pemiliknya dari ratusan orang. (pal) Editor: Rambe - Senin, 30/09/2013 Sumber:http://www.situsriau.com/read-6-14359-2013-09-30-6-rumah-dan-300an-h-lahan-dibakar.html

Senin, 30 September 2013

Konflik Lahan di Riau, Warga Bentrok dengan Perusahaan Sawit


Selasa, 01/10/2013 Chaidir Anwar Tanjung - detikNews Pekanbaru - Puluhan anggota Polres Rohul, Riau, saat ini berjaga di perbatasan dengan Tapanuli Selatan, Sumut. Ini dilakukan setelah terjadi bentrok antara warga desa dengan pihak keamanan sebuah perusahaan di lokasi. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Syahruddin Tanjung, kepada detikcom, Selasa (1/10/2013). Menurut S Tanjung, bentrok ini jauh di perbatasan Kabupaten Rohul dengan Tapsel, Sumut atau berjarak sekitar 200 km arah utara dari Pekanbaru. "Dalam peristiwa bentrok ini terjadi saling membakar gubuk dan barak perusahaan. Kini 45 personel Polres Rohul berada di lokasi. Begitu juga kita koordinasi dengan Polres Tapsel untuk sama-sama mengamankan lokasi bentrokan," kata S Tanjung. Bentrok saling bakar ini terjadi, Senin (30/9/2013) siang hingga sore hari. Sekitar 200 warga desa Batang Kumuh, Riau mencoba mempertahankan garapan lahan mereka. Namun pihak perusahaan perkebunan sawit ini datang dengan membawa alat berat disertai 100 karyawannya. "Bentrok saling kejar-kejaran. Warga marah lantas membakar 3 barak milik perusahaan," kata Kasat Reskrim. Selanjutnya, kata AKP S Tanjung, sore harinya pihak perusahaan kembali menyerang warga. Mereka membakar 6 gubuk warga. Gubuk warga rata-rata berukuran 4x5 m. "Dan masyarakat kembali menyerang ke arah pihat perusahaan yang melakukan pembakaran dan terjadi bentrok kembali kemudian anggota Polsek Tambusai yang berada di lokasi melerai warga dan perusahan. Kita bernegosiasi agar kedua belah pihak menarik mundur anggotanya," kata S Tanjung tanpa merinci apakah ada korban luka atau tidak dalam peristiwa ini. "Tim kita sampai saat ini masih berjaga-jaga di lokasi," tambahnya. Sumber: http://koleksimedia.com/terbaru/nasional/konflik-lahan-di-riau-warga-bentrok-dengan-perusahaan-sawit/

Jumat, 29 Juni 2012

Pemkab Diminta Sikapi Sengketa Lahan

29 Juni 2012
TEMBILAHAN (RP) - Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi menyampaikan, saat ini seluruh anggota kelompok tani yang dipimpinnya merasa semakin resah akibat aksi para pekerja PT Palma I yang merusak tanaman sawit yang telah ditanam anggotanya.

Zia meminta agar Pemerintah Kabupaten Inhil dapat lebih serius lagi dalam menyikapi persoalan ini.

Pasalnya, sampai hari ini para pekerja PT Palma I terus melakukan perusakan terhadap tanaman milik petani Desa Pancur.

‘’Baru saja saya di telepon oleh anggota di lapangan, tanaman sawit mereka dicabut oleh para pekerja PT Palma I, kita minta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, untuk lebih serius lagi dalam menyikapi masalah ini,’’ ungkap Ahmad Rizal Zuhdi, Kamis (28/6) di Tembilahan.

Ahmad mengungkapkan, dikhawatirkan aksi provokasi para pekerja PT Palma I ini akan memancing kemarahan dan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lapangan.

‘’Kita terus memberikan pemahaman kepada anggota, agar dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan melakukan tindakan yang tidak diinginkan,’’ sebutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gapoktan Selamat, Zainuddin Acang SH mengharapkan, permasalahan konflik di lapangan ini dapat disikapi serius pihak Pemkab Inhil, jangan sampai permasalahan ini menjadi bom waktu sehingga terjadi konflik yang lebih luas.     

‘’Kita minta Pemkab Inhil dapat serius menyikapi permasalahan ini, jangan sampai kejadian di lapangan memicu konflik lebih luas,’’ tegasnya.

Lahan petani yang diduga diserobot tersebut mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pancur dan Camat Keritang, dengan mengacu kepada Peraturan Gubri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penegaasan Batas Daerah antara Kabupaten Inhu dan Inhil dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10/P.PTS/V/2008/10/HUM/2007 yang menegaskan bahwa Desa Pancur, Kecamatan Keritang, masuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Menanggapi keluhan masyarakat petani Desa Pancur ini, Staf Lapangan Humas PT Palma I, Purba berdalih PT Palma I tidak pernah melakukan penyerobotan lahan milik petani Kabupaten Indragiri Hilir. Ia bersikukuh bahwa  perusahaannya bekerja dalam wilayah Inhu.

‘’Kalau memang ada persoalan tapal batas, itu bukan urusan perusahaan. Silahkan saja Pemkab Inhil duduk dengan Inhu. Kemarin kami hanya mendapat perintah untuk sekadar menghadiri undangan hearing, karena izin kami di Kabupaten Inhu, kami merasa Kabupaten Inhil kurang tepat memanggil perusahaan kami,’’  ujarnya singkat.(*1)


Sumber: http://www.riaupos.co/cetak.php?act=full&id=1769&kat=5

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah