29 Juni 2012
TEMBILAHAN (RP) - Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat,
Ahmad Rizal Zuhdi menyampaikan, saat ini seluruh anggota kelompok tani
yang dipimpinnya merasa semakin resah akibat aksi para pekerja PT Palma I
yang merusak tanaman sawit yang telah ditanam anggotanya.
Zia meminta agar Pemerintah Kabupaten Inhil dapat lebih serius lagi dalam menyikapi persoalan ini.
Pasalnya, sampai hari ini para pekerja PT Palma I terus melakukan perusakan terhadap tanaman milik petani Desa Pancur.
‘’Baru saja saya di telepon oleh anggota di lapangan, tanaman sawit mereka dicabut oleh para pekerja PT Palma I, kita minta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, untuk lebih serius lagi dalam menyikapi masalah ini,’’ ungkap Ahmad Rizal Zuhdi, Kamis (28/6) di Tembilahan.
Ahmad mengungkapkan, dikhawatirkan aksi provokasi para pekerja PT Palma I ini akan memancing kemarahan dan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lapangan.
‘’Kita terus memberikan pemahaman kepada anggota, agar dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan melakukan tindakan yang tidak diinginkan,’’ sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gapoktan Selamat, Zainuddin Acang SH mengharapkan, permasalahan konflik di lapangan ini dapat disikapi serius pihak Pemkab Inhil, jangan sampai permasalahan ini menjadi bom waktu sehingga terjadi konflik yang lebih luas.
‘’Kita minta Pemkab Inhil dapat serius menyikapi permasalahan ini, jangan sampai kejadian di lapangan memicu konflik lebih luas,’’ tegasnya.
Lahan petani yang diduga diserobot tersebut mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pancur dan Camat Keritang, dengan mengacu kepada Peraturan Gubri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penegaasan Batas Daerah antara Kabupaten Inhu dan Inhil dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10/P.PTS/V/2008/10/HUM/2007 yang menegaskan bahwa Desa Pancur, Kecamatan Keritang, masuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Menanggapi keluhan masyarakat petani Desa Pancur ini, Staf Lapangan Humas PT Palma I, Purba berdalih PT Palma I tidak pernah melakukan penyerobotan lahan milik petani Kabupaten Indragiri Hilir. Ia bersikukuh bahwa perusahaannya bekerja dalam wilayah Inhu.
‘’Kalau memang ada persoalan tapal batas, itu bukan urusan perusahaan. Silahkan saja Pemkab Inhil duduk dengan Inhu. Kemarin kami hanya mendapat perintah untuk sekadar menghadiri undangan hearing, karena izin kami di Kabupaten Inhu, kami merasa Kabupaten Inhil kurang tepat memanggil perusahaan kami,’’ ujarnya singkat.(*1)
Zia meminta agar Pemerintah Kabupaten Inhil dapat lebih serius lagi dalam menyikapi persoalan ini.
Pasalnya, sampai hari ini para pekerja PT Palma I terus melakukan perusakan terhadap tanaman milik petani Desa Pancur.
‘’Baru saja saya di telepon oleh anggota di lapangan, tanaman sawit mereka dicabut oleh para pekerja PT Palma I, kita minta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, untuk lebih serius lagi dalam menyikapi masalah ini,’’ ungkap Ahmad Rizal Zuhdi, Kamis (28/6) di Tembilahan.
Ahmad mengungkapkan, dikhawatirkan aksi provokasi para pekerja PT Palma I ini akan memancing kemarahan dan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lapangan.
‘’Kita terus memberikan pemahaman kepada anggota, agar dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan melakukan tindakan yang tidak diinginkan,’’ sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gapoktan Selamat, Zainuddin Acang SH mengharapkan, permasalahan konflik di lapangan ini dapat disikapi serius pihak Pemkab Inhil, jangan sampai permasalahan ini menjadi bom waktu sehingga terjadi konflik yang lebih luas.
‘’Kita minta Pemkab Inhil dapat serius menyikapi permasalahan ini, jangan sampai kejadian di lapangan memicu konflik lebih luas,’’ tegasnya.
Lahan petani yang diduga diserobot tersebut mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pancur dan Camat Keritang, dengan mengacu kepada Peraturan Gubri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penegaasan Batas Daerah antara Kabupaten Inhu dan Inhil dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10/P.PTS/V/2008/10/HUM/2007 yang menegaskan bahwa Desa Pancur, Kecamatan Keritang, masuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Menanggapi keluhan masyarakat petani Desa Pancur ini, Staf Lapangan Humas PT Palma I, Purba berdalih PT Palma I tidak pernah melakukan penyerobotan lahan milik petani Kabupaten Indragiri Hilir. Ia bersikukuh bahwa perusahaannya bekerja dalam wilayah Inhu.
‘’Kalau memang ada persoalan tapal batas, itu bukan urusan perusahaan. Silahkan saja Pemkab Inhil duduk dengan Inhu. Kemarin kami hanya mendapat perintah untuk sekadar menghadiri undangan hearing, karena izin kami di Kabupaten Inhu, kami merasa Kabupaten Inhil kurang tepat memanggil perusahaan kami,’’ ujarnya singkat.(*1)
Sumber: http://www.riaupos.co/cetak.php?act=full&id=1769&kat=5