RiauEditor - 29 September 2013
TAPUNGHULU(riaueditor) – PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) diam-diam menjual lahan konflik di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu. Pengelolaannya pun berpindah tangan. Namun, Surya Dumai Group sebagai pembeli lahan itu berkilah telah ditipu PT RAKA.
Surya Dumai mengemuka saat ratusan warga menggelar aksi, Sabtu (28/9/2013) lalu. Mereka ingin menduduki lahan mereka miliki yang selama ini diserobot dan dirampas PT RAKA. Selain menduduki, warga ingin melakukan pemanenan di atas areal perkebunan Kelapa Sawit yang mereka klaim sejak 2006 silam.
Saat warga berada di lokasi, pihak perusahaan mengajak berdialog. Warga menerima tawaran itu dan dialog digelar di kantor yang sejak awal didirikan oleh PT RAKA. Perwakilan warga yang didampingi Pagar Bumi Negeri Riau (PNBR) itu disambut oleh perwakilan manajemen bernama Putra.
Kepada warga, Putra mengaku dirinya dipekerjakan oleh Surya Dumai Group. Namun, ia tidak menyebut nama perusahaan yang dinaungi grup badan usaha tersebut.
Putra meminta agar warga menghentikan aksi tersebut. Ia mengaku kaget dengan aksi tersebut. “Pihak yang lama (PT RAKA) telah menyatakan bahwa semua lahan sudah diganti rugi. Jadi tidak ada masalah lagi dengan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Komandan Pimpinan Pusat (KPP) PNBR Tengku Meiko Sofyan menyatakan, masyarakat tidak mau tau soal adanya jual beli antara Surya Dumai Grup dengan PT RAKA. “Yang penting, lahan ini adalah milik masyarakat dan harus dikembalikan kepada pemiliknya,” tegasnya.
Tengku Meiko menyatakan, aksi warga itu adalah untuk menuntut kejelasan soal 1.330 hektare, sisa lahan konflik milik warga yang belum diselesaikan oleh perusahaan. Sebab sebelumnya, kata dia, pihak PT RAKA telah memberi ganti rugi lahan kepada warga Danau Lancang baru untuk 120 dari total 1.450 hektare yang diserobot.
“PT RAKA telah bersedia menyelesaikan lahan yang masih tersisa. Itu disampaikan di hadapan Polres waktu penandatanganan akta ganti rugi di notaris,” ujar Tengku. Menurutnya, ganti rugi otomatis menandakan bahwa PT RAKA mengakui kepemilikan warga atas lahan konflik.
Disebutkan, setelah ganti rugi dilakukan Maret lalu, pihak PT RAKA sepertinya tidak tepat janji. Kelanjutan penyelesaian untuk lahan yang tersisa tidak ada. Tengku Meiko mengatakan, warga sudah berulang kali menanyakan hal itu kepada PT RAKA. Namun tidak ada tanggapan.
Sementara, Humas PT RAKA Abdul Halek tidak bisa dihubungi sejak beberapa bulan belakangan. Oleh karena itulah, warga turun ke lokasi untuk mendesak penyelesaian konflik segera dituntaskan.
Pada aksi Sabtu siang itu, warga membangun jembatan untuk menghubungkan akses masuk ke lahan konflik. Selain itu, warga juga telah mulai mendirikan tenda di lahan konflik yang rencananya menjadi tempat berteduh selama pemanenan. “Masyarakat butuh makan. Karna konflik ini, masyarakat sudah sangat susah,” tandas Tengku Meiko.
Pantauan Riaueditor, puluhan petugas keamanan perusahaan berseragam tampak bersiaga saat warga mendirikan tenda. Hanya berjarak sekitar 100 meter dari warga, petugas keamanan melengkapi dirinya dengan tongkat dan tameng.
Bentrok antar kedua kubu pun nyaris pecah. Tak berapa lama, Plt Kapolsek Tapung Hulu AKP Hadi Purnama tiba di lokasi dan muncul dari kerumunan petugas keamanan. AKP Hadi pun menemui warga dan bernegosiasi. Hadi meminta warga untuk meninggalkan lokasi dan menghentikan semua aktivitas.
Negosiasi berlangsung alot. “Saya masih baru. Ini baru saya tahu apa yang dituntut masyarakat. Untuk itu, saya akan memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan perusahaan,” ujar Hadi beberapa kali yang selalu dibantah oleh warga.
Setelah negosiasi berjalan hampir dua jam, akhirnya warga bersedia meninggalkan lokasi. Hadi berjanji akan melaksanakan pertemuan itu dalam satu pekan. Warga akan menunggu janji itu dan meminta agar jembatan jangan dibongkar.(Smi)
Sumber:http://www.riaueditor.com/29/09/2013/ekonomi-dan-bisnis/diam-diam-lahan-konflik-pt-raka-dijual-ke-pt-surya-dumai#.Ukucin8fhIA
Blog Ini Merupakan Kumpulan Berita Media baik online dan Cetak yang Meliput Konflik Pertanahan Daerah Riau Khususnya
Tampilkan postingan dengan label PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA). Tampilkan semua postingan
Selasa, 01 Oktober 2013
Selasa, 18 Desember 2012
Inilah Tiga Perusahaan di Riau Perampas Tanah Ulayat
Kamis, 13 Desember 2012
PEKANBARU-Tim Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah penyimpangan dibalik terbitnya hak guna usaha yang dimiliki tiga perusahaan perkebunan di Riau, mulai dari perampasan tanah ulayat sampai persyaratan fiktif yang sengaja dilakukan perusahaan demi merampas tanah ulayat dan tanah milik suku tradisional, salah satunya seperti Suku Akit.
Ketiga perusahaan yang sudah melakukan penyimpangan dan menimbulkan konflik adalah PT Marita Makmur Jaya dengan masyarakat Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Kemudian PTPN V dengan masyarakat Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dan masyarakat Desa Danau Lancang Kabupaten Kampar dengan PT RAKA.
“Kita menemukan banyak penyimpangan yang dilakukan perusahaan tersebut. Terkait masalah ini, kita akan menemui Kepala BPN dan Menteri BUMN untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti persoalan sengketa lahan di Riau," kata Ketua Umum Ombudsman RI, Azlaini Agus kepada wartawan usai rapat di Kantor Gubernur Riau, Rabu (12/12).
Dalam kasus sangketa lahan di Riau, Ombudsman menemukan hampir 6.000 hektare HGU milik PT Marita Makmur Jaya (PT MMJ) yang masuk ke dalam lahan milik suku Akit di Desa Titi Akar. “Masalah ini tentu harus ditinjaklanjuti. Dalam kasus sangketa ini Gubernur Riau sudah berusaha melakukan mediasi,” papar Azlaini.
Ditambahkan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum lama ini telah mengadakan kesepakatan bahwa PT Marita Makmur Jaya bersedia mengeluarkan sebanyak 20 persen areal perkebunan untuk masayrakat. “Proses HGU PT Marita Makmur Jaya diduga menyimpang dari hukum,” tukasnya.
Untuk mendapatkan HGU tersebut, PT Marita Makmur Jaya membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) fiktif di Kecamatan Rupat Utara dengan mencantumkan sebanyak 300 anggota yang mengatasnamakan warga Desa Titi Akar. Padahal, mereka tidak merupakan warga Desa Titi Akar.
”KUD fiktif itu digunakan sebagai bahan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan PT Marita Makmur Jaya yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkalis pada tahun 2004 lalu.Artinya, izin itu dikeluarkan dengan persyaratan fiktif. Ada juga pelepasan hutan yang seharusnya ditandatangani kepala desa, namun ditandatangani oleh orang lain yang bukan kepala desa,” ujarnya.
Dikatakan, banyak peyimpangan yang telah dilakukan oleh PT Marita Makur Jaya meski pemnda setempat memberikan izin HGU. "Lahan tersebut harus inklaf. Apalagi HGU PT MMJ itu merupakan milik salah satu penduduk asli Riau yaitu Suku Akit. Jika mereka tertindas mau dikemanakan aset kita,” tuturnya.
Dalam kasus sangketa lahan di Desa Sinama Nenek dengan PTPN V telah dilaporkan ninik mamak ke Ombudsman. Masyarakat meminta lahan seluas 2800 hektare yang selama ini dikelola PTPN V dikembalikan lagi kepada masyarakat. Sebab lahan yang dikelola oleh perusahan plat merah tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat Sinama Nenek.
Azlaini meminta kepada BPN untuk tidak mengeluarkan HGU 2800 hektare tersebut. ”Masalah ini bukan hannya semata persoalan tanah negara.Pasalnya, diatas tanah negara itu sudah ada hak masyarakat. Kita minta 2.800 hektare itu diserahakan kepada masayarkat.Seharusnya PTPN V tidak melakukan investasi di atas lahan yang bukan haknya, " pinta Azlaini.
Begitu juga dengan sangketa lahan di Desa Danau Lancang yang kronologinya hampir mirip dengan kasus di Desa Sinama Nenek. Lahan PT RAKA, menurut Azlaini, mendapat persetujuan dasar dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Saat ini lahan tersebut secara geografis berada di wilayah Kabupaten Kampar.Akibat terjadinya konflik, pemerintah Kabupaten Kampar memberikan rekomendasi kepada kelompok tani pada lahan sama. "Izin yang dikeluarkan Pemkab Rohul lahan PT Raka tidak berada di Rohul melainkan di Kabupaten Kampar.Ini akan kita telusuri kembali dengan melihat legalitas yang dimilki PT Raka. Suatu perbuatan yang prosedurnya cacat hukum tentu akan batal demi hukum,” katanya.
Ombudsman secara tegas meminta perusahaan yang tersangkut sangketa untuk lahan untuk bersedia inklafkan lahan kepada masyarakat. (btr/anr)
Sumber:http://fokusriau.com/berita-1863-inilah-tiga-perusahaan-di-riau-perampas-tanah-ulayat.html
Senin, 17 Desember 2012
Kampar Diminta Eksekusi Lahan PT RAKA
Monday, 17 December 2012
TAPUNG HULU-Pendamping masyarakat Danau Lancang dari Lembaga Bantuan Hukum RI, T Hutapea meminta Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan eksekusi terhadap lahan PT Riau Agung Karya Abadi. Hal ini dilakukan agar persoalan antara masyarakat Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu tidak terus meluas.
Pernyataan tersebut disampaikan T Hutapea yang ditugaskan untuk mendampingi masyarakat Danau Lancang kepada wartawan, Kamis kemarin.
Dia meminta Pemkab Kampar lebih respon terhadap perkembangan konflik yang terjadi. Dikatakan, setelah keluar pernyataan dari Pemprov, sejauh ini belum tampak langkah Pemkab Kampar untuk upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Seperti diketahui, Pemprov Riau melalui Asisten I Setdaprov Riau Abdul Latief baru-baru ini menyebutkan bahwa PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) terletak di wilayah Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Abdul Latief mengatakan, Pemprov akan melakukan tinjauan ke lokasi untuk mengambil bukti lapangan.
Sejauh ini, bukti yang dimiliki adalah peta kerja kerja dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, penetapan batas wilayah juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 yang dijabarkan dalam Peta Top 45 dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Provinsi Riau.
Kemudian T Hutapea berharap agar persoalan tuntutan masyarakat Danau Lancang ini jangan terus meluas. Konflik antara masyarakat Danau Lancang menurutnya sudah jelas dan tinggal bagaimana cara mencari penyelesaiannya.
Selama ini PT RAKA, kata Hutapea, selalu mengklaim telah mendapat rekomendasi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Menurut Hutapea, kajian LBH bahwa secara hukum, PT RAKA tidak memiliki legal standing di atas lahan bersengketa tersebut.
"Bisa disimpulkan, rekomendasi perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Rohul selama ini, berarti gugur dan tidak bisa digunakan," ujarnya.
Sementara salah seorang warga, Pendi berharap Pemerintah Kabupaten mencari solusi penyelesaian tuntutan warga yang tanahnya dirampas oleh PT RAKA. "Jangan salahkan kami lebih brutal nanti. Perusahaan sesuka hatinya panen dan melakukan perusakan, tapi tidak ditindak. Sementara kami masyarakat, panen saja dilarang. Sudah itu, waktu ada aksi, kami ditangkapi. Kemana lagi kami cari keadilan?," ujar Pendi. (hir)
Sumber : http://www.haluanriaupress.com/index.php/news/halaman-01/12793-kampar-diminta-eksekusi-lahan-pt-raka.htmlKamis, 13 Desember 2012
Pemkab Kampar Diminta Eksekusi PT RAKA
TRIBUNPEKANBARU.COM, TAPUNG HULU - Pernyataan Pemprov Riau melalui Asisten I Setdaprov Riau Abdul Latief yang menyebutkan bahwa PT. Riau Agung Karya Abadi (RAKA) terletak di wilayah Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada akhir Nopember 2012 lalu, menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Pemkab Kampar diminta menepati janjinya untuk mengeksekusi perusahaan bermasalah tersebut.
T. Hutapea yang diutus langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum RI dari Jakarta untuk mendampingi masyarakat Danau Lancang, meminta Pemkab Kampar lebih respon terhadap perkembangan konflik yang terjadi. Dikatakan, setelah keluar pernyataan dari Pemprov, Pemkab Kampar belum menunjukkan reaksi yang signifikan.
Itu disampaikannya, terkait janji Pemkab Kampar kepada masyarakat yang menyatakan bahwa Pemkab Kampar akan bertindak setelah ada kepastian dari Pemprov Riau soal tapal batas. Ia meminta agar tim yang dibentuk Pemkab secepatnya turun ke lokasi. "Konflik ini jangan dibiarkan semakin berlarut-larut," katanya pada Tribun, Kamis (13/12/2012) pagi.
Sebelumnya, Abdul Latief mengatakan, Pemprov akan melakukan tinjauan ke lokasi untuk mengambil bukti lapangan. Setakat ini, bukti yang dimiliki adalah peta kerja kerja dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, penetapan batas wilayah juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 yang dijabarkan dalam Peta Top 45 dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Provinsi Riau.
Selama ini, PT RAKA selalu mengklaim telah mendapat rekomendasi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Menurut Hutapea, kajian LBH bahwa secara hukum, PT RAKA tidak memiliki legal standing di atas lahan bersengketa tersebut.
"Bisa disimpulkan, rekomendasi perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Rohul selama ini, berarti gugur dan tidak bisa digunakan," ujarnya. Dikatakan, pada dasarnya, konflik lahan di Danau Lancang sudah jelas. Tinggal lagi, tutur dia, apakah pemerintah mempunyai niat menyelesaikan konflik tersebut.
Hutapea mengatakan, saat ini masyarakat gampang terpancing emosinya. Untung masyarakat masih bisa menahan diri. Ia mengungkapkan, Selasa (11/12/2012) lalu, sekelompok orang yang bergerak dari perusahaan merusak jembatan yang dibangun masyarakat dalam lahan konflik.
Dikatakan, aksi pengrusakan itu didampingi dua oknum polisi dari Polsek Tapung Hulu. "Terakhir diketahui bernama Jamal Sibarani dan Simanjuntak," ujarnya. Kedua oknum polisi itu, kata dia, bukannya melarang. Malah membiarkan aksi tersebut.
Hutapea mengatakan, masyarakat sempat menghubungi kedua oknum polisi itu setelah aksi pengrusakan. Pihaknya ingin mengklarifikasi keikutsertaan kedua oknum polisi tersebut. "Kami diperintahkan Kapolsek. Kalau mau, laporkan aja ke Propam Mabes Polri. Kami tidak takut," ujarnya menirukan perkataan oknum polisi itu dalam pembicaraan lewat sambungan seluler itu. "Rekaman pembicaraan itu ada sama kita," katanya.
Salah seorang warga, Pendi menambahkan, agar konflik tersebut cepat diselesaikan. Ia mengancam, masyarakat akan melakukan aksi lebih brutal dari sebelumnya jika perusahaan tidak segera ditutup.
"Jangan salahkan kami lebih brutal nanti. Perusahaan sesuka hatinya panen dan melakukan pengrusakan, tapi tidak ditindak. Sementara kami masyarakat, panen aja dilarang. Sudah itu, waktu ada aksi, kami ditangkapi. Kemana lagi kami cari keadilan?," katanya Pendi. (ndo)
David dan Faozi Dituntut 1,6 Tahun
Sidang terhadap perkara pemalsuan dokumen berupa surat tanah, sudah sampai pada tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kicky Arityanto dan Sobrani Binsar Tambunan membacakan tuntutan pada sidang yang digelar, Kamis (13/12/2012).
Kicky, pada Tribun mengungkapkan, kedua terdakwa yakni, David Silalahi dan Ahmad Faozi, sama-sama dituntut 1,6 tahun. Menurutnya, David Silalahi telah jelas menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu ketika menggugat Perdata PT RAKA beberapa waktu lalu. Sementara Faozi adalah terdakwa yang paling mengetahui bahwa SKT itu dipalsukan.
Menanggapi tuntutan itu, pengacara kedua terdakwa Renta Manullang mengaku heran. Dikatakan, JPU tidak cermat mengikuti proses persidangan sebelumnya. Padahal jelas dalam keterangan terdakwa dan saksi, kata dia, bahwa mereka diarahkan dan kemudian menjadi korban.
Ia meminta agar sama-sama berpikir jernih dengan hati nurani. Dikatakan, dalam perkara pemalsuan itu terlibat seorang dari pihak PT RAKA bernama Buang Manalu. Meski dijadikan tersangka, Buang Manalu tidak tahu keberadaannya dimana dan telah dijadikan DPO.
"Yang memalsukan itu, tangan Buang Manalu. Cobalah dipikir. Memang dari awal, klien kami sudah dijebak. Kenapa tidak dari awal Buang Manalu ditangkap?," ujarnya. Renta berharap, para penegak hukum tersentuh hati nuraninya melihat penderitaan masyarakat yang sudah bertahun-tahun dan tak kunjung berakhir.
"Lebih baik saya berbicara soal hati nurani sekarang. Soal hukum, saya yakin semua sudah pintar. Intinya, klien kami mencari keadilan di sini. Sudahlah lahannya dirampas, dipenjarakan lagi," ujar Renta. (*)
Tribun Pekanbaru - Jumat, 14 Desember 2012Sumber: pekanbaru.tribunnews.com
Pemkab Kampar Diminta Eksekusi PT RAKA
Jumat, 14 Desember 2012 08:42 WIB
TRIBUNPEKANBARU.COM, TAPUNG HULU - Pernyataan Pemprov Riau melalui Asisten I Setdaprov Riau Abdul Latief yang menyebutkan bahwa PT. Riau Agung Karya Abadi (RAKA) terletak di wilayah Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada akhir Nopember 2012 lalu, menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Pemkab Kampar diminta menepati janjinya untuk mengeksekusi perusahaan bermasalah tersebut.
T. Hutapea yang diutus langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum RI dari Jakarta untuk mendampingi masyarakat Danau Lancang, meminta Pemkab Kampar lebih respon terhadap perkembangan konflik yang terjadi. Dikatakan, setelah keluar pernyataan dari Pemprov, Pemkab Kampar belum menunjukkan reaksi yang signifikan.
Itu disampaikannya, terkait janji Pemkab Kampar kepada masyarakat yang menyatakan bahwa Pemkab Kampar akan bertindak setelah ada kepastian dari Pemprov Riau soal tapal batas. Ia meminta agar tim yang dibentuk Pemkab secepatnya turun ke lokasi. "Konflik ini jangan dibiarkan semakin berlarut-larut," katanya pada Tribun, Kamis (13/12/2012) pagi.
Sebelumnya, Abdul Latief mengatakan, Pemprov akan melakukan tinjauan ke lokasi untuk mengambil bukti lapangan. Setakat ini, bukti yang dimiliki adalah peta kerja kerja dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, penetapan batas wilayah juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 yang dijabarkan dalam Peta Top 45 dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Provinsi Riau.
Selama ini, PT RAKA selalu mengklaim telah mendapat rekomendasi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Menurut Hutapea, kajian LBH bahwa secara hukum, PT RAKA tidak memiliki legal standing di atas lahan bersengketa tersebut.
"Bisa disimpulkan, rekomendasi perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Rohul selama ini, berarti gugur dan tidak bisa digunakan," ujarnya. Dikatakan, pada dasarnya, konflik lahan di Danau Lancang sudah jelas. Tinggal lagi, tutur dia, apakah pemerintah mempunyai niat menyelesaikan konflik tersebut.
Hutapea mengatakan, saat ini masyarakat gampang terpancing emosinya. Untung masyarakat masih bisa menahan diri. Ia mengungkapkan, Selasa (11/12/2012) lalu, sekelompok orang yang bergerak dari perusahaan merusak jembatan yang dibangun masyarakat dalam lahan konflik.
Dikatakan, aksi pengrusakan itu didampingi dua oknum polisi dari Polsek Tapung Hulu. "Terakhir diketahui bernama Jamal Sibarani dan Simanjuntak," ujarnya. Kedua oknum polisi itu, kata dia, bukannya melarang. Malah membiarkan aksi tersebut.
Hutapea mengatakan, masyarakat sempat menghubungi kedua oknum polisi itu setelah aksi pengrusakan. Pihaknya ingin mengklarifikasi keikutsertaan kedua oknum polisi tersebut. "Kami diperintahkan Kapolsek. Kalau mau, laporkan aja ke Propam Mabes Polri. Kami tidak takut," ujarnya menirukan perkataan oknum polisi itu dalam pembicaraan lewat sambungan seluler itu. "Rekaman pembicaraan itu ada sama kita," katanya.
Salah seorang warga, Pendi menambahkan, agar konflik tersebut cepat diselesaikan. Ia mengancam, masyarakat akan melakukan aksi lebih brutal dari sebelumnya jika perusahaan tidak segera ditutup.
"Jangan salahkan kami lebih brutal nanti. Perusahaan sesuka hatinya panen dan melakukan pengrusakan, tapi tidak ditindak. Sementara kami masyarakat, panen aja dilarang. Sudah itu, waktu ada aksi, kami ditangkapi. Kemana lagi kami cari keadilan?," katanya Pendi. (ndo)
David dan Faozi Dituntut 1,6 Tahun
Sidang terhadap perkara pemalsuan dokumen berupa surat tanah, sudah sampai pada tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kicky Arityanto dan Sobrani Binsar Tambunan membacakan tuntutan pada sidang yang digelar, Kamis (13/12/2012).
Kicky, pada Tribun mengungkapkan, kedua terdakwa yakni, David Silalahi dan Ahmad Faozi, sama-sama dituntut 1,6 tahun. Menurutnya, David Silalahi telah jelas menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu ketika menggugat Perdata PT RAKA beberapa waktu lalu. Sementara Faozi adalah terdakwa yang paling mengetahui bahwa SKT itu dipalsukan.
Menanggapi tuntutan itu, pengacara kedua terdakwa Renta Manullang mengaku heran. Dikatakan, JPU tidak cermat mengikuti proses persidangan sebelumnya. Padahal jelas dalam keterangan terdakwa dan saksi, kata dia, bahwa mereka diarahkan dan kemudian menjadi korban.
Ia meminta agar sama-sama berpikir jernih dengan hati nurani. Dikatakan, dalam perkara pemalsuan itu terlibat seorang dari pihak PT RAKA bernama Buang Manalu. Meski dijadikan tersangka, Buang Manalu tidak tahu keberadaannya dimana dan telah dijadikan DPO.
"Yang memalsukan itu, tangan Buang Manalu. Cobalah dipikir. Memang dari awal, klien kami sudah dijebak. Kenapa tidak dari awal Buang Manalu ditangkap?," ujarnya. Renta berharap, para penegak hukum tersentuh hati nuraninya melihat penderitaan masyarakat yang sudah bertahun-tahun dan tak kunjung berakhir.
"Lebih baik saya berbicara soal hati nurani sekarang. Soal hukum, saya yakin semua sudah pintar. Intinya, klien kami mencari keadilan di sini. Sudahlah lahannya dirampas, dipenjarakan lagi," ujar Renta. (*)
Penulis : nando
Editor : zid
Source : Tribun Pekanbaru
Sumber:http://pekanbaru.tribunnews.com/mobile/index.php/2012/12/14/pemkab-kampar-diminta-eksekusi-pt-raka
Langganan:
Komentar (Atom)
tanah untuk keadilan
