Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Kamis, 13 Desember 2012

Pemkab Kampar Diminta Eksekusi PT RAKA


TRIBUNPEKANBARU.COM, TAPUNG HULU - Pernyataan Pemprov Riau melalui Asisten I Setdaprov Riau Abdul Latief yang menyebutkan bahwa PT. Riau Agung Karya Abadi (RAKA) terletak di wilayah Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada akhir Nopember 2012 lalu, menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Pemkab Kampar diminta menepati janjinya untuk mengeksekusi perusahaan bermasalah tersebut. T. Hutapea yang diutus langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum RI dari Jakarta untuk mendampingi masyarakat Danau Lancang, meminta Pemkab Kampar lebih respon terhadap perkembangan konflik yang terjadi. Dikatakan, setelah keluar pernyataan dari Pemprov, Pemkab Kampar belum menunjukkan reaksi yang signifikan. Itu disampaikannya, terkait janji Pemkab Kampar kepada masyarakat yang menyatakan bahwa Pemkab Kampar akan bertindak setelah ada kepastian dari Pemprov Riau soal tapal batas. Ia meminta agar tim yang dibentuk Pemkab secepatnya turun ke lokasi. "Konflik ini jangan dibiarkan semakin berlarut-larut," katanya pada Tribun, Kamis (13/12/2012) pagi. Sebelumnya, Abdul Latief mengatakan, Pemprov akan melakukan tinjauan ke lokasi untuk mengambil bukti lapangan. Setakat ini, bukti yang dimiliki adalah peta kerja kerja dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, penetapan batas wilayah juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 yang dijabarkan dalam Peta Top 45 dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Provinsi Riau. Selama ini, PT RAKA selalu mengklaim telah mendapat rekomendasi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Menurut Hutapea, kajian LBH bahwa secara hukum, PT RAKA tidak memiliki legal standing di atas lahan bersengketa tersebut. "Bisa disimpulkan, rekomendasi perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Rohul selama ini, berarti gugur dan tidak bisa digunakan," ujarnya. Dikatakan, pada dasarnya, konflik lahan di Danau Lancang sudah jelas. Tinggal lagi, tutur dia, apakah pemerintah mempunyai niat menyelesaikan konflik tersebut. Hutapea mengatakan, saat ini masyarakat gampang terpancing emosinya. Untung masyarakat masih bisa menahan diri. Ia mengungkapkan, Selasa (11/12/2012) lalu, sekelompok orang yang bergerak dari perusahaan merusak jembatan yang dibangun masyarakat dalam lahan konflik. Dikatakan, aksi pengrusakan itu didampingi dua oknum polisi dari Polsek Tapung Hulu. "Terakhir diketahui bernama Jamal Sibarani dan Simanjuntak," ujarnya. Kedua oknum polisi itu, kata dia, bukannya melarang. Malah membiarkan aksi tersebut. Hutapea mengatakan, masyarakat sempat menghubungi kedua oknum polisi itu setelah aksi pengrusakan. Pihaknya ingin mengklarifikasi keikutsertaan kedua oknum polisi tersebut. "Kami diperintahkan Kapolsek. Kalau mau, laporkan aja ke Propam Mabes Polri. Kami tidak takut," ujarnya menirukan perkataan oknum polisi itu dalam pembicaraan lewat sambungan seluler itu. "Rekaman pembicaraan itu ada sama kita," katanya. Salah seorang warga, Pendi menambahkan, agar konflik tersebut cepat diselesaikan. Ia mengancam, masyarakat akan melakukan aksi lebih brutal dari sebelumnya jika perusahaan tidak segera ditutup. "Jangan salahkan kami lebih brutal nanti. Perusahaan sesuka hatinya panen dan melakukan pengrusakan, tapi tidak ditindak. Sementara kami masyarakat, panen aja dilarang. Sudah itu, waktu ada aksi, kami ditangkapi. Kemana lagi kami cari keadilan?," katanya Pendi. (ndo) David dan Faozi Dituntut 1,6 Tahun Sidang terhadap perkara pemalsuan dokumen berupa surat tanah, sudah sampai pada tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kicky Arityanto dan Sobrani Binsar Tambunan membacakan tuntutan pada sidang yang digelar, Kamis (13/12/2012). Kicky, pada Tribun mengungkapkan, kedua terdakwa yakni, David Silalahi dan Ahmad Faozi, sama-sama dituntut 1,6 tahun. Menurutnya, David Silalahi telah jelas menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu ketika menggugat Perdata PT RAKA beberapa waktu lalu. Sementara Faozi adalah terdakwa yang paling mengetahui bahwa SKT itu dipalsukan. Menanggapi tuntutan itu, pengacara kedua terdakwa Renta Manullang mengaku heran. Dikatakan, JPU tidak cermat mengikuti proses persidangan sebelumnya. Padahal jelas dalam keterangan terdakwa dan saksi, kata dia, bahwa mereka diarahkan dan kemudian menjadi korban. Ia meminta agar sama-sama berpikir jernih dengan hati nurani. Dikatakan, dalam perkara pemalsuan itu terlibat seorang dari pihak PT RAKA bernama Buang Manalu. Meski dijadikan tersangka, Buang Manalu tidak tahu keberadaannya dimana dan telah dijadikan DPO. "Yang memalsukan itu, tangan Buang Manalu. Cobalah dipikir. Memang dari awal, klien kami sudah dijebak. Kenapa tidak dari awal Buang Manalu ditangkap?," ujarnya. Renta berharap, para penegak hukum tersentuh hati nuraninya melihat penderitaan masyarakat yang sudah bertahun-tahun dan tak kunjung berakhir. "Lebih baik saya berbicara soal hati nurani sekarang. Soal hukum, saya yakin semua sudah pintar. Intinya, klien kami mencari keadilan di sini. Sudahlah lahannya dirampas, dipenjarakan lagi," ujar Renta. (*)
Tribun Pekanbaru - Jumat, 14 Desember 2012

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah