Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Jumat, 29 Juni 2012

JIKALAHARI: Proses hukum terhadap 14 perusahaan pemasok APP ditunggu

Large_hutan-fw_dc

JAKARTA: Pengusutan 14 perusahaan pemasok Asia Pulp and Paper (APP) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berpotensi menyelamatkan hutan gambut di Riau seluas 60.000 hektar. Hingga kini hanya pejabat pemerintah daerah di provinsi tersebut yang telah diusut hingga diadili.
 
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid mengatakan fakta sidang korupsi kehutanan yang melibatkan banyak pejabat pemerintah Riau menjadi terpidana, dapat mendorong dibukanya kembali pengusutan kasus 14 perusahaan hutan. Menurutnya, hal itu  akan menyelamatkan hutan Riau sedikitnya 60 ribu hektar.
 
Polda Riau sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tersangka dari perusahaan pada 2008 terkait dengan kasus dugaan penebangan liar. Menurut kepolisian, dikeluarkannya surat itu dikarenakan mereka tak memiliki cukup bukti atas dugaan kejahatan tersebut. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengusut sejumlah pejabat pemerintah daerah yakni mantan bupati hingga kepala dinas kehutanan, namun gagal membuktikan terjadinya suap. Perbuatan yang terbukti adalah penyalahgunaan wewenang.
 
"Pengungkapan unsur korupsi dalam proses mengeluarkan izin oleh sejumlah pejabat di Riau adalah pintu masuk untuk mengusut keterlibatan perusahaan. Fakta sidang memperkuat dugaan keterlibatan itu,” kata Muslim dalam siaran pers bersama Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen Pekan Baru, dan Riau Corruption Trial hari ini, Kamis (28/06/2012).
 
Dia mengungkapkan fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi kehutanan dalam 5 tahun terakhir memperkuat dugaan bagaimana tindakan korupsi dilakukan oleh perusahaan bersama pejabat pemerintah daerah. Hal itu terkait dengan lolosnya berbagai perizinan bisnis dan akhirnya menghancurkan hutan penting Riau.
 
Jikalahari mencatat total wilayah konsesi 14 perusahaan itu sebesar 194.000 hektar, dengan proyeksi telah dihancurkannya  hutan gambut sekitar 100.000 hektar dan hutan alam dataran rendah seluas 30.000. Muslim memaparkan jika penyidikan dilanjutkan, maka potensi hutan gambut Riau yang bisa diselamatkan sebesar 60 ribu hektar. 
 
"Penyelamatan hutan hujan Indonesia dapat dilakukan juga melalui penegakan hukum yang seharusnya mampu melindungi kekayaan alam dan habitat satwa penting seperti harimau Sumatra, gajah Sumatra dan lainnya yang satwa tersebut kini terancam punah. Membongkar kembali kasus keterlibatan 14 perusahaan dapat mengembalikan harapan masyarakat pada keadilan hukum,” kata Rusmadya Maharuddin, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
 
Riau merupakan provinsi yang menjadi tempat dua perusahaan kayu raksasa dunia beroperasi serta menimbulkan kerusakan dan kehancuran hutan alam dan gambut. Dampak operasi perusahaan itu tidak hanya pada lingkungan tetapi juga menyebabkan kehilangan mata pencaharian bagi masyarakat di sekitar hutan.
 
Data Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), salah satu organisasi dalam koalisi tersebut, menyebutkan nama perusahaan itu adalah PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Kembang Selaras, PT Riau Andalan Pulp & Paper, PT Arara Abadi, PT Suntara Gajah Pati, PT Wana Rokan Bonai Perkasa, PT Anugerah Bumi Sentosa, PT Madukoro, PT Citra Sumber Selaras, PT. Bukit Betabuh Sei Indah, PT. Binda Daya Lestari, PT Rimba Mandau Lestari, PT Inhil Hutan Pratama, dan PT Nusa Prima Manunggal. Seluruh perusahaan itu memasok untuk dua perusahaan kayu besar yakni Asia Pulp and Paper (APP) dan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL). (sut)
 
Sumber : http://en.bisnis.com/articles/jikalahari-proses-hukum-terhadap-14-perusahaan-pemasok-app-ditunggu
 

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah