Kamis, 28 Jun 2012 08:18 WIB
MedanBisnis – Medan.
Sumatera Utara (Sumut) termasuk propinsi dengan jumah kasus tanah
terbanyak. Konflik pertanahan yang tak kunjung berakhir merupakan salah
satu akibat dari penyelesaian yang setengah hati oleh pemerintah.
Komisi A DPRD Sumut
dalam refleksi akhir tahun 2011 menyimpulkan, dari 500 lebih kasus tanah
yang mencuat di propinsi ini, tak satu kasus pun terselesaikan. Komisi A
melihat adanya keberpihakan pemerintah kepada pihak perusahaan dalam
sengketa tanah, sehingga menimbulkan perlawanan dari rakyat yang
berujung konflik.Padahal, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharma Agung (UDA), Jaminuddin Marbun, peranan pemerintah dalam penyelesaian kasus tanah sangat dibutuhkan guna meredam konflik tanah yang berkepanjangan.
Sebab, tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki tanah dan menguasainya.
"Penyelesaian sengketa tanah itu tidak bisa setengah-setengah. Ibarat memadamkan api, jangan dilakukan sifatnya sementara, karena akan kembali menyala," ujarnya kepada MedanBisnis, di Medan, Rabu (27/6).
Seharusnya, lanjut Jaminuddin, pemerintah harus mencari akar permasalahan tentang apa penyebab terjadinya kasus sengketa lahan itu. Sehingga, dengan mengetahui akar permasalahan itu, dapat diketahui apa solusi dalam tahapan penyelesaiannya.
Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah belakangan ini, paparnya, seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama ini negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. (cw 07)
Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2012/06/28/103472/sengketa_tanah_akibat_penyelesaian_separuh_hati/#.T-yedZFVvDg