Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Minggu, 08 Juni 2014

Tidak Miliki Izin , Pemkab Rohul Laporkan PT BMPJ ke Polda

Minggu, 8 Juni 2014

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Upaya penertiban bangunan dan perkebunan yang tidak memiliki izin terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Rokan Hulu (Rohul). Telah berbagai penertiban dilakukan oleh Pemkab Rohul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diantaranya dengan menertibkan bangunan liar tanpa memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB-) milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).



Kemudian Pemkab Rohul juga sudah melaporkan PT BMPJ ke Polda Riau atas perkebunan kelapa sawit nya yang tidak mengantongi izin perkebunan dari Pemkab Rohul. "Karena Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) nya tidak teregister di Pemkab Rohul dan alas hak tanahnya yang ditunjukan, SKRT nya berbeda lokasi, seharusnya lokasi perkebunan PT BMPJ di Kepenuhan Tengah, tapi mereka membangun di kepenuhan Timur, ditanah masyrakat kepenuhan timur" ujar Kasatpol PP Rohul Roy Roberto kepada wartawan, Minggu (8/6).

Dalam hal Ini Pemkab Rohul juga sudah memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Kemudian juga sudah memfasilitasi penyidik Polda Riau turun ke lokasi dengan menghadirkan pejabat setempat, tokoh masyakarat dan kedua belah pihak dengan mengukur ulang tapal batas sesuai peta tahun 1986. Hasilnya PT BMPJ berada di Desa Kepenuhan Timur dan sangat jelas berbeda dengan SKRT PT BMPJ yang menujukan lokasi di Kepenuhan Tengah.

"Namun hingga saat ini Polda belum menetapkan tersangka, terhadap perkebunan yang tidak mempunyai izin," ucapnya.

Terkait penertiban bangunan liar kata Kasatpol PP Rohul, pihaknya sudah menertibkan beberapa barak yang dibangun PT BMPJ. "Penertiban itu kita lakukan setelah pihak PT BMPJ disurati sebanyak tiga kali dan sdh kita laporkan kepolda riau," ucapnya. Tapi tambahnya tidak diindahi. Atas dasar itulah, Jumat (6/6) dilakukan penertiban.

Dalam penertiban barak tersebut sempat ada perlawanan dari pihak PT BMPJ. Namun setelah dilakukan negosiasi dan dengan pengawalan pihak Polres Rohul akhirnya penertiban berjalan lancar.

Sementara itu terkait izin perkebunan milik PT BMPJ, Pemkab Rohul berharap agar Polda Riau segera memproses kasus tersebut apalagi dalam kondisi PILPRES. Karena hal itu rawan keributan, pasalnya sudah berulangkali masyakarat Kepenuhan Timur berdemo kekantor Bupati mendesak Bupati temui, Kapolda Riau, Kapolri bahkan Presiden untuk melaporkan masalah ini yang tak kunjung selesai.

Sementara itu Penasihat Hukum PT BMPJ Aswin E Siregar SH saat dihubungi ke nomor ponselnya tidak diangkat. Ketika dikirim pesan singkat hingga berita ini diterbitkan belum dibalas. (*)

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah