Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label Indragiri Hilir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indragiri Hilir. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Juni 2014

Warga Bakar 4 Alat Berat Milik PT SAL


 
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Diduga kesal karena tak kunjung ada penyelesaian, akhirnya ratusan warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pembakaran empat unit alat berat milik PT Setia Agro Lestari (SAL), Selasa (17/6) sekitar pukul 10.00 WB.

Informasi yang didapat di lapangan, diketahui ratusan warga itu menuju lokasi menggunakan sejumlah pompong. Dengan kemarahan yang sudah membara, empat unit alat berat milik perusahaan sawit ini menjadi korban pembakaran.

Kuat dugaan tindakan anarkis ini dilakukan warga sebagai bentuk protes mereka terhadap aktivitas perusahaan yang dianggap telah menggarap lahan desa tanpa izin dan ketentuan berlaku.  

Sabtu, 22 Maret 2014

Pemkab Inhil Data Ulang Izin Perusahaan

TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akan mendata ulang izin seluruh perusahaan yang ada di Negeri Sri Gemilang. Kebijakan itu dilakukan untuk menghindari konflik antara perusahaan dan masyarakat.

Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo, mengatakan, sejumlah perusahaan berkonflik dengan masyarakat. Baik dalam hal kepemilikan lahan dan penyerobotan lahan.

Selain itu, tindakan perusahaan juga berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan, misalnya terjadinya kebakaran hutan dan lahan. "Kita akan data izin seluruh perusahaan untuk mengetahui masalah yang timbul baik kebakaran hutan dan  lahan, penyerobotan lahan dan lainnya. Tindakan itu untuk mengantisipasi konflik antara perusahaan dan masyarakat," ujar Rosman, Jumat (21/3/2014).

Dikatakan Rosman, instansi terkait akan dilibatkan untuk mendata ulang izin perusahaan seperti Dinas Perkebunan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Hal itu harus didalami serius," tegas Rosman.
Rosman mengharapkan, ke depan tidak ada lagi perusahaan yang konfik dengan masyarakat. Menurutnya, perusahaan beroperasi dengan tujuan dapat mensejahterakan masyarakat di daerah operasionalnya.

"Ketika ingin membangun usaha, perusahaan membuat kesepakatan dengan petani untuk membagi hasil. Sayangnya, setelah berjalan, janji itu tidak ditepati," cetus Rosman.

Ditambahkan Rosman, pembangunan sebuah perusahaan harusnya memberi kontribusi bagi masyarakat. "Bukan malah sebaliknya, merugikan masyarakat," pungkasnya.

Penulis : Sudirman
Editor : Yusni Fatimah

Sumber:halloriau.com

Rabu, 12 Februari 2014

Rebut Lahan Diserobot, Ratusan Warga Inhil Duduki Lahan PT THIP

Rabu, 12 Pebruari 2014 13:01

Ancaman petani Inhil menduduki lahan PT THIP tak sekedar gertak sambal. Ratusan massa datang untuk merebut lahan yang diserobot perusahaan asal Malaysia tersebut.

Riauterkini-TANJUNG SIMPANG-Sekitar 500-an massa petani Desa Tanjung Simpang, Kec. Pelangiran saat inI sudah menduduki lahan mereka dI areal PT THIP.

Ratusan massa ini sebelum bergerak menuju lokasi terlebih dahulu berkumpul di pelabuhan Desa Tanjung Simpang, kemudian dengan menggunakan beberap unit pompong bertolak menuju lokasi kebun di Kanal 25 Simpang Kiri, kebun PT THIP.

Setibanya di lokasi mereka langsung 'menguasai' lahan mereka yang diserobot PT THIP. Massa meminta perusahaan sawit asal Malaysia ini mengembalikan lahan mereka, kalau tidak lahan ini akan terus diduduki.

"Kami tetap duduki lahan ini, sampai ada komitmen dari PT THIP untuk mengembalikan lahan kami ini," sebut Sudarto alias Kopak, Rabu (12/2/14).

Aksi pendudukan lahan ini tidak mendapatkan 'perlawanan' dari perusahaan. Tampak puluhan personil kepolisian hanya mengamankan jalannya aksi ini.

Untuk diketahui, Selasa (1/2/14) pihak Pemkab Inhil telah mengadakan Rakor membahas masalah konflik lahan petani dengan perusahaan di Inhil. Dimana, terhadap konflik lahan petani Tanjung Simpang dan PT THIP, pihak Pemkab Inhil akan melakukan inventarisir lahan petani yang masih bermasalah dengan perusahaan, untuk kemudian dicarikan solusinya.***(mar) 


Sumber:riauterkini.com

Sabtu, 16 November 2013

Cukong Sawit Jarah Konsesi SHM di Riau

15 November 2013

Pekanbaru, (antarariau.com) - Direksi perusahaan industri kehutanan PT Sari Hijau Mutiara (SHM) mengeluhkan tindakan lima cukong kelapa sawit yang mencaplok 5.000 hektare konsesi hutan tanaman industri perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
     
 "Akibatnya usaha perusahaan terganggu, maka cukong dan kroninya sudah kami laporkan ke Polda Riau," kata Direktur Utama PT SHM, Sofyan Siambaton, di Pekanbaru.
      
Ia mengatakan, PT SHM sudah mengantongi izin lengkap untuk pembangunan hutan tanaman industri (HTI) dengan konsesi seluas 20.000 hektare dari Kementerian Kehutanan dengan nomor SK.378/MENHUT-II/2008, di Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
      
PT SHM merupakan perusahaan pemegang izin HTI yang bergerak di industri kayu pertukangan dan plywood. Sebelum mendapat izin HTI,  perusahaan juga sudah mendapat rekomendasi pembangunan HTI dari Gubernur Riau pada tahun 2000 dan izin prinsip Menhut pada 1998.
      
Sofyan menjelaskan, cukong sawit tersebut menjarah konsesi perusahaan dengan menanami kelapa sawit, padahal area itu masih berstatus sebagai hutan produksi. Motifnya, mereka bekerjasama dengan dua oknum kepala desa dan camat untuk menerbitkan surat tanah mengatasnamakan masyarakat setempat, yang kemudian dijual ke para cukong itu.
      
"Saat ini ada ribuan surat tanah atas nama rakyat desa dikuasai oleh lima orang cukong sawit dalam areal perusahaan," katanya.
      
Ia mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi para pelaku. Lima cukong diketahui berinisial Sw, Her, As, EF dan Bb. Sedangkan, oknum mantan Kepala Desa Lubuk Besar berinisial HCh, oknum Kepala Desa Lubuk Besar lainnya berinisial Apr dan oknum Camat Kemuning RA.
      
"Para perusak itu sudah kami laporkan semua ke Polda pada 25 Oktober 2013. Kami berharap Kapolda Riau dapat menyeret mereka ke pengadilan," ujarnya.
      
Kuasa Hukum PT SHM, Lamarius Simanjuntak, menambahkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Riau dengan nomor laporan 1392/SHM/Dir/X/13. Kasus itu kini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
      
"Saya mendapat informasi, kasus ini sudah dalam proses penyidikan," katanya.
     
Ia menambahkan, para cukong tersebut mulai masuk menjarah konsesi SHM ketika pihak perusahaan menghadapi kasus hukum gugatan dari perusahaan sawit PT Agroraya Gematrans dari Sambut Grup milik Tay Juhana pada periode 2008-2013. PT Agroraya dua kali menggugat Menhut dan PT SHM hingga ke Mahkamah Agung, namun perkaranya ditolak.
FB Rian Anggoro
COPYRIGHT © 2013

Sumber:antarariau.com

Kamis, 14 November 2013

Cukong Sawit Jarah Konsesi SHM di Riau

15 November 2013 

Pekanbaru, (antarariau.com) - Direksi perusahaan industri kehutanan PT Sari Hijau Mutiara (SHM) mengeluhkan tindakan lima cukong kelapa sawit yang mencaplok 5.000 hektare konsesi hutan tanaman industri perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
     
 "Akibatnya usaha perusahaan terganggu, maka cukong dan kroninya sudah kami laporkan ke Polda Riau," kata Direktur Utama PT SHM, Sofyan Siambaton, di Pekanbaru.
      
Ia mengatakan, PT SHM sudah mengantongi izin lengkap untuk pembangunan hutan tanaman industri (HTI) dengan konsesi seluas 20.000 hektare dari Kementerian Kehutanan dengan nomor SK.378/MENHUT-II/2008, di Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
      
PT SHM merupakan perusahaan pemegang izin HTI yang bergerak di industri kayu pertukangan dan plywood. Sebelum mendapat izin HTI,  perusahaan juga sudah mendapat rekomendasi pembangunan HTI dari Gubernur Riau pada tahun 2000 dan izin prinsip Menhut pada 1998.
      
Sofyan menjelaskan, cukong sawit tersebut menjarah konsesi perusahaan dengan menanami kelapa sawit, padahal area itu masih berstatus sebagai hutan produksi. Motifnya, mereka bekerjasama dengan dua oknum kepala desa dan camat untuk menerbitkan surat tanah mengatasnamakan masyarakat setempat, yang kemudian dijual ke para cukong itu.
      
"Saat ini ada ribuan surat tanah atas nama rakyat desa dikuasai oleh lima orang cukong sawit dalam areal perusahaan," katanya.
      
Ia mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi para pelaku. Lima cukong diketahui berinisial Sw, Her, As, EF dan Bb. Sedangkan, oknum mantan Kepala Desa Lubuk Besar berinisial HCh, oknum Kepala Desa Lubuk Besar lainnya berinisial Apr dan oknum Camat Kemuning RA.
      
"Para perusak itu sudah kami laporkan semua ke Polda pada 25 Oktober 2013. Kami berharap Kapolda Riau dapat menyeret mereka ke pengadilan," ujarnya.
      
Kuasa Hukum PT SHM, Lamarius Simanjuntak, menambahkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Riau dengan nomor laporan 1392/SHM/Dir/X/13. Kasus itu kini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
      
"Saya mendapat informasi, kasus ini sudah dalam proses penyidikan," katanya.
     
Ia menambahkan, para cukong tersebut mulai masuk menjarah konsesi SHM ketika pihak perusahaan menghadapi kasus hukum gugatan dari perusahaan sawit PT Agroraya Gematrans dari Sambut Grup milik Tay Juhana pada periode 2008-2013. PT Agroraya dua kali menggugat Menhut dan PT SHM hingga ke Mahkamah Agung, namun perkaranya ditolak.
FB Rian Anggoro
COPYRIGHT © 2013

Sumber:antarariau.com

Senin, 21 Oktober 2013

Konflik Lahan, Karyawan PT.TPP Bentrok dengan Warga Inhu

Konflik antara perusahaan dengan warga terus terjadi di Riau.
Selasa, 22 Oktober 2013 
Riauterkini -RENGAT-Karyawan PT.Astra Agro Lestari Grup kebun PT.Tunggal Perkasa Plantations (PT.TPP) Kabupaten Indragiri Hulu bentrok dengan warga kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Lirik. Bentrok fisik antara karyawan PT.TPP dan warga Inhu dari dua kecamatan ini terjadi di areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT TPP yang berada di Lirik. Bentrok ini terjadi akibat kedatangan masyarat dua kecamatan yang ingin mempertanyakan informasi tentang sudah diperpanjangnya HGU PT TPP oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. 
Dimana hingga saat ini masyarakat Pasir Penyu dan Llirik belum menerima kepastian maupun salinan dari perpanjangan HGU PT.TPP tersebut. Sebagaimana disampaikan perwakilan warga Fauzi kepada wartawan Senin (21/10/13) di areal yang di sengketakan.

“ Kami datang ke perusahaan untuk mempertanyakan masalah perpanjangan HGU PT TPP yang katanya sudah diperpanjang oleh BPN, namun sampai saat ini kami belum melihat salinan ataupun surat resmi perpanjangan tersebut, karena memang hal ini menyangkut dengan masyarakat yang menginginkan lahan tersebut sebagai lahan plasma yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan sebagaimana aturan yang berlaku," ujarnya. 

 Namun kedatangan warga dari dua kecamatan ini justru disambut lemparan batu dan serbuan dari karyawan PT.TPP. “ Kami sebenarnya tidak ingin anarkis, kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami. Makanya kami datang ke perusahaan, seharusnya mereka menyambutnya dengan baik juga, bukan malah menganggap kami sebagai musuh," tandasnya. 

Sementara itu Humas PT.TPP Sukmayanto kepada wartawan mengungkapkan, bentrok ini terjadi akibat di usirnya karyawan yang bekerja di kebun oleh 15 orang yang tidak dikenal dilokasi kebun yang diduga dari kelompok warga pendemo. Hingga berakibat seluruh karyawan berkumpul di pabrik. " Namun, tiba-tiba saja mereka yang berada di pabrik di serang oleh pihak warga yang berasal dari daerah desa Seluti dan KM 5 Lirik, mereka membawa senjata tajam, sehingga membuat panik karyawan yang ada," urainya. 

Ditambahkan Sukmayanto, pihaknya sudah berusaha menahan karyawan agar tidak membalas, namun mereka terus diserang dengan batu oleh warga, sehingga membuat karyawan tersulut emosi dan balik menyerang. Hingga mengakibatkan warga terdesak dan kabur menyelamatkan diri, namun kendaraan bermotor yang berada di sekitar tenda yang sudah didirikan selama tiga bulan oleh warga, menjadi sasaran amukan karyawan PT.TPP. Sekitar 25 motor rusak, akibat kejadian tersebut. Akibat bentrok ini tidak ada korban jiwa, begitu juga dari karyawan PT.TPP yang menjaga pabrik dari ancaman pembakaran dan pengrusakan. 

"Sebenarnya, selama ini kami udah tidak mau ada masalah, makanya karyawan ketika tiap diusir dalam tiga bulan ini selalu mengalah, karena tidak ingin ada keributan. Namun tadi mungkin mereka ingin melindungi pabrik dan membela diri," ungkapnya. Bentrok fisik antara karyawan PT.TPP dengan warga dari dua kecamatan ini akhirnya dapat diredam oleh Wakil Bupati Inhu Harman Harmaini yang langsung turun kelokasi terjadinya bentrok dengan didampingi Kapolres Inhu dan Dandim 0302 Inhu. Kepada riauterkinicom Wabup Harman Harmaini mengatakan, dengan didampingi Kapolres dan Dandim serta seluruh personil Polres Inhu dan Kodim 0302 Inhu, saling bahu membahu untuk meredam bentrok ini agar tidak menjadi membesar.

 “ Kami berusaha menenangkan masyarakat dan karyawan PT.TPP jangan sampai terjadi tindakan anarkis, karena jika itu tidak dilakukan maka bisa saja bentrok besar bisa terjadi, karena kedua pihak sudah disulut emosi. Beruntung masyarakat mau bersabar dan bentrokan sedikit mereda. Selain masyarakat, saya juga minta pihak perusahaan untuk sama-sama menahan diri dan mereka juga bersedia untuk itu," tegasnya.

 Ditambahkan Wabup Harman Harmaini, pihaknya juga membawa pihak BPN, untuk melihat langsung apa yantg terjadi dilapangan agar dapat menjadi masukan bagi BPN, dalam menyikapi masalah ini. Walau dalam hal ini perusahaan memiliki hak, namun warga juga menginginkan tuntutan mereka. “ Saya juga minta pihak BPN secepat mungkin mensosialisasikan tentang perpanjangan HGU PT TPP kepada warga dan pihak terkait lainnya, agar semua permasalahan menjadi jelas," tegasnya. *** (guh)

Jumat, 29 Juni 2012

Pemkab Diminta Sikapi Sengketa Lahan

29 Juni 2012
TEMBILAHAN (RP) - Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi menyampaikan, saat ini seluruh anggota kelompok tani yang dipimpinnya merasa semakin resah akibat aksi para pekerja PT Palma I yang merusak tanaman sawit yang telah ditanam anggotanya.

Zia meminta agar Pemerintah Kabupaten Inhil dapat lebih serius lagi dalam menyikapi persoalan ini.

Pasalnya, sampai hari ini para pekerja PT Palma I terus melakukan perusakan terhadap tanaman milik petani Desa Pancur.

‘’Baru saja saya di telepon oleh anggota di lapangan, tanaman sawit mereka dicabut oleh para pekerja PT Palma I, kita minta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, untuk lebih serius lagi dalam menyikapi masalah ini,’’ ungkap Ahmad Rizal Zuhdi, Kamis (28/6) di Tembilahan.

Ahmad mengungkapkan, dikhawatirkan aksi provokasi para pekerja PT Palma I ini akan memancing kemarahan dan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lapangan.

‘’Kita terus memberikan pemahaman kepada anggota, agar dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan melakukan tindakan yang tidak diinginkan,’’ sebutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gapoktan Selamat, Zainuddin Acang SH mengharapkan, permasalahan konflik di lapangan ini dapat disikapi serius pihak Pemkab Inhil, jangan sampai permasalahan ini menjadi bom waktu sehingga terjadi konflik yang lebih luas.     

‘’Kita minta Pemkab Inhil dapat serius menyikapi permasalahan ini, jangan sampai kejadian di lapangan memicu konflik lebih luas,’’ tegasnya.

Lahan petani yang diduga diserobot tersebut mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pancur dan Camat Keritang, dengan mengacu kepada Peraturan Gubri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penegaasan Batas Daerah antara Kabupaten Inhu dan Inhil dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10/P.PTS/V/2008/10/HUM/2007 yang menegaskan bahwa Desa Pancur, Kecamatan Keritang, masuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Menanggapi keluhan masyarakat petani Desa Pancur ini, Staf Lapangan Humas PT Palma I, Purba berdalih PT Palma I tidak pernah melakukan penyerobotan lahan milik petani Kabupaten Indragiri Hilir. Ia bersikukuh bahwa  perusahaannya bekerja dalam wilayah Inhu.

‘’Kalau memang ada persoalan tapal batas, itu bukan urusan perusahaan. Silahkan saja Pemkab Inhil duduk dengan Inhu. Kemarin kami hanya mendapat perintah untuk sekadar menghadiri undangan hearing, karena izin kami di Kabupaten Inhu, kami merasa Kabupaten Inhil kurang tepat memanggil perusahaan kami,’’  ujarnya singkat.(*1)


Sumber: http://www.riaupos.co/cetak.php?act=full&id=1769&kat=5

Kamis, 28 Juni 2012

Pekerja PT Palma Satu Rusak Sawit Petani Pancur, Pemkab Diminta Sikapi Serius,

Kamis, 28 Juni 2012

Pemkab Inhil diminta serius dalam menyikapi perusakan yang dilakukan pekerja PT Palma Satu. Pasalnya, Dalm pekerja PT Palma Satu terus merusak dan mencabuti tanaman kelapa sawit warga.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Sampai hati ini para pekerja PT Palma Satu terus melakukan perusakan terhadap tanaman milik petani Desa Pancur. Kuasa hukum petani minta Pemkab Inhil serius menyikapi masalah ini.
 

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi, menyampaikan bahwa saat ini anggotanya di lapangan merasa resah akibat aksi para pekerja PT Palma Satu yang merusak tanaman sawit yang ditanam anggotanya.
 

"Baru saja yang ditelepon anggota di lapangan, bahwa tanaman sawit mereka dicabut oleh para pekerja PT Palma Satu," ungkap Ketua Gapoktan Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi kepada riauterkini.com, Kamis (27/6/12).
 

Diterangkan Ahmad, dikhawatirkan aksi provokasi para pekerja PT Palma Satu ini akan memancing kemarahan dan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lapangan.
 

"Kita terus memberikan pemahaman kepada anggota agar dapat menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan yang tidak diinginkan," sebutnya.
 

Sementara itu Kuasa Hukum Gapoktan Selamat, Zainuddin Acang, SH mengharapkan permasalahan konflik di lapangan ini dapat disikapi serius pihak Pemkab Inhil, jangan sampai permasalahan ini nantinya menjadi 'bom waktu' konflik yang lebih luas.
 

"Kita minta pihak Pemkab Inhil dapat serius menyikapi permasalahan ini, jangan sampai kejadian di lapangan ini memicu konflik lebih luas nantinya," tegas advokat jebolan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.
 

Menurutnya, seharusnya Pemkab Inhil dapat mengambil tindakan tegas atas aksi penyerobotan lahan milik petani Desa Pancur, apalagi pihak PT Palma Satu yang memasuki wilayah Inhil tanpa mengantongi izin dari Pemkab Inhil.
 

"Bagaimana mungkin mereka (PT Palma Satu, red) beroperasi di wilayah Inhil, tapi izin mereka miliki dikeluarkan Pemkab Inhu. Pemkab Inhil seharusnya bertindak tegas atas tindakan PT Palma Satu ini.
 

Untuk diketahui, para petani yang lahannya diserobot ini mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala Desa Pancur dan Camat Keritang. Dan mengacu kepada Peraturan Gubri No.28 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penegaasan Batas Daerah antara Kabupaten Inhu dan Inhil dan diperkuat putusan Mahkamah Agung RI No. 10/P.PTS/V/2008/10/HUM/2007 yang menegaskan bahwa Desa Pancur, Kecamatan Keritang masuk wilayah Indragiri Hilir.***(mar)
Sumber : http://riauinfosawit.blogspot.com/2012/06/pekerja-pt-palma-satu-rusak-sawit.html

Senin, 25 Juni 2012

Petani Ancam Lakukan Langkah Hukum

Petani Ancam Lakukan Langkah Hukum
25 Juni 2012

TEMBILAHAN (RP) - Terkait permasalahan dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan petani dari 12 parit di Desa Pancur, Kecamatan Keritang yang diduga dilakukan salah satu perusahaan perkebunan, Kuasa Hukum/pensehat hukum (PH) Petani Desa Pancur, Zainuddin Acang SH menyatakan, akan melakukan langkah-langkah hukum.

‘’Kita akan lakukan langkah-langkah hukum atas tindakan orang-orang perusahaan perkebunan yang telah diduga menyerobot dan merusak lahan milik petani di 12 parit di Desa Pancur,’’ ungkap Zainuddin.

Sementara itu, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Pancur, H Adam Muhammad, saat bertemu dengan kuasa hukum petani Desa Pancur, Zainuddin Acang SH, menilai bukan hanya lahan masyarakat petani Desa Pancur saja yang diserobot perusahaan, namun masyarakat dari 12 parit di Desa Pancur juga mengalami tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini disampaikan H Adam Muhammad, saat pertemuan yang di gelar dikediamannya, Ahad (24/6) yang dihadiri Kepala Desa Pancur H Hayuddin Rauf, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi, pihak kepolisian dan para Kepala Parit yang lahannya diserobot perusahaan.

Tak hanya itu, hal yang dirasakan H Adam Muhammad ini juga  diamini oleh seluruh Kepala Parit yang lahannya diserobot saat itu. Awalnya, saat kedatangan pihak perusahaan sekitar tahun 2008, lahan mereka tersebut dikuasai pihak perusahaan tanpa ada basa-basi dan bibit kelapa hybrid dan kelapa sawit yang mereka tanam dirusak dengan alat berat milik pihak perusahaan. ‘’Ada rumah warga kami yang dibakar,’’ ujar Akib.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Inhil M Arfah kepada wartawan, Ahad (24/6) meminta agar Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) serius menangani persolan yang tengah terjadi antara kelompok tani Desa Pancur Kecamatan Keritang dengan perusahaan tersebut.

Dia khawatir, jika terlambat melakukan antisipasi bukan mustahil persoalan seperti Masuji juga akan meledak di Kabupaten Inhil.

‘’Saat tinjauan lapangan Komisi I DPRD Inhil belum lama ini ke lokasi konflik, kita saksikan perusahaan terus melakukan aktivitas. Saat itu hanya ada 3 alat berat mereka yang bekerja, namun belakangan ini, berdasarkan laporan masyarakat, mereka sudah mengerahkan 7 alat berat untuk melakukan berbagai aktivitas. Artinya, mereka memandang sebelah mata permintaan dari Pemerintahan Kabupaten Inhil bahkan Pemprov Riau,’’ ujar Arfah.(*1/mar)

Sumber : http://www.riaupos.co/cetak.php?act=full&id=1722&kat=5

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah