TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akan mendata ulang izin seluruh perusahaan yang ada di Negeri Sri Gemilang. Kebijakan itu dilakukan untuk menghindari konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo, mengatakan, sejumlah perusahaan berkonflik dengan masyarakat. Baik dalam hal kepemilikan lahan dan penyerobotan lahan.
Selain itu, tindakan perusahaan juga berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan, misalnya terjadinya kebakaran hutan dan lahan. "Kita akan data izin seluruh perusahaan untuk mengetahui masalah yang timbul baik kebakaran hutan dan lahan, penyerobotan lahan dan lainnya. Tindakan itu untuk mengantisipasi konflik antara perusahaan dan masyarakat," ujar Rosman, Jumat (21/3/2014).
Dikatakan Rosman, instansi terkait akan dilibatkan untuk mendata ulang izin perusahaan seperti Dinas Perkebunan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Hal itu harus didalami serius," tegas Rosman.
Rosman mengharapkan, ke depan tidak ada lagi perusahaan yang konfik dengan masyarakat. Menurutnya, perusahaan beroperasi dengan tujuan dapat mensejahterakan masyarakat di daerah operasionalnya.
"Ketika ingin membangun usaha, perusahaan membuat kesepakatan dengan petani untuk membagi hasil. Sayangnya, setelah berjalan, janji itu tidak ditepati," cetus Rosman.
Ditambahkan Rosman, pembangunan sebuah perusahaan harusnya memberi kontribusi bagi masyarakat. "Bukan malah sebaliknya, merugikan masyarakat," pungkasnya.
Penulis : Sudirman
Editor : Yusni Fatimah
Sumber:halloriau.com
Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo, mengatakan, sejumlah perusahaan berkonflik dengan masyarakat. Baik dalam hal kepemilikan lahan dan penyerobotan lahan.
Selain itu, tindakan perusahaan juga berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan, misalnya terjadinya kebakaran hutan dan lahan. "Kita akan data izin seluruh perusahaan untuk mengetahui masalah yang timbul baik kebakaran hutan dan lahan, penyerobotan lahan dan lainnya. Tindakan itu untuk mengantisipasi konflik antara perusahaan dan masyarakat," ujar Rosman, Jumat (21/3/2014).
Dikatakan Rosman, instansi terkait akan dilibatkan untuk mendata ulang izin perusahaan seperti Dinas Perkebunan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Hal itu harus didalami serius," tegas Rosman.
Rosman mengharapkan, ke depan tidak ada lagi perusahaan yang konfik dengan masyarakat. Menurutnya, perusahaan beroperasi dengan tujuan dapat mensejahterakan masyarakat di daerah operasionalnya.
"Ketika ingin membangun usaha, perusahaan membuat kesepakatan dengan petani untuk membagi hasil. Sayangnya, setelah berjalan, janji itu tidak ditepati," cetus Rosman.
Ditambahkan Rosman, pembangunan sebuah perusahaan harusnya memberi kontribusi bagi masyarakat. "Bukan malah sebaliknya, merugikan masyarakat," pungkasnya.
Penulis : Sudirman
Editor : Yusni Fatimah
Sumber:halloriau.com