Minggu, 30 Maret 2014
PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satu per satu nama oknum TNI dan Polri diduga
menguasai lahan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu,
Kabupaten Bengkalis, mulai terungkap. Menyusul sejumlah nama top
sebelumnya, kali ini salah seorang mantan Dandim di Riau, Brigjen TNI
(Purn) SL, disebut-sebut memiliki 50 hektare lahan di kawasan yang
dilindungi demi kepentingan penelitian dan pendidikan itu.
"Selain dua mantan Kapolres di Riau, tepatnya mantan Kapolres Bengkalis
AKBP MH dan mantan Kapolres Dumai Brigjen Pol (Purn) BS, juga ada mantan
Dandim di Riau, Brigjen (Purn) SL menguasai lahan sebanyak 50 hektare
yang masuk kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecik, persisnya di Desa
Bukit Kerikil, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis," ujar sumber yang enggan
namanya dikutip.
Ketika dikonfirmasi riausatu.com, Ahad (30/3) siang, soal dugaan adanya
mantan Dandim di Riau menguasai 50 hektare lahan sawit di kawasan Cagar
Biosfer, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan,
penyelidikan soal kepemilihan lahan di Cagar Biosfer masih dilakukan.
‘’Kami masih mapping (pemetaan informasi tersebut. Penyelidikan kami
lakukan. Siapapun terbukti melanggar akan ditindak," ujarnya.
Seperti ramai diberitakan, seiring dengan terjadinya bencana kabut asap
di Riau, terungkap pula bahwa kawasan Cagar Biosfer GSK-BB, Kabupaten
Bengkalis, Provinsi Riau, menjadi bancakan oknum aparat. Dua mantan
kapolres, seorang perwira tinggi TNI-AU, serta sejumlah oknum anggota
polisi dan TNI menguasai lahan di kawasan yang dilindungi demi
kepentingan penelitian dan pendidikan itu.
Dari informasi di lapangan, selain masyarakat sipil, sejumlah oknum TNI
dan Polri diduga memiliki lahan sawit di Cagar Biosfer dengan luas
bervariasi. Lahan paling luas dimiliki oknum anggota TNI-AD, Serka S,
yakni 1.500 hektare. Kemudian Brigjen Polisi (Purn) BS, mantan Kapolres
Dumai, 200 hektare; AKBP MH, mantan Kapolres Bengkalis, 100 hektare;
Marsekal Pertama TS, 200 hektare; Kompol M, anggota Polda Riau, 100
hektare.
Ketika nama-nama di atas ditanyakan, termasuk nama mantan Dandim di
Riau, Kabid Humas masih belum menyebutkannya. ‘’Mendasari asas praduga
tak bersalah, kami belum bisa menyebutkan nama seseorang sebelum masuk
ke proses penyidikan. Info ini masih kami dalami termasuk minta
penjelasan ke BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Riau yang
memiliki kewenangan atas kawasan tersebut, karena sampai sekarang pihak
BBKSDA belum membuat laporan ke Polda,’’ pungkas Guntur. (rs1)
Sumber: riausatu.com
Berita Terkait : . cagar biosfer,
aparat-bancakan-cagar-biosfer, kades-penjual-lahan-cagar-biosfer-giam Kades Berkomplot Jual Lahan Ilegal Bila Tak Hati-hati Menerima izin Penguasaan Lahan dari Kades, Ini Akibatnya