Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.
Tampilkan postingan dengan label Duta Palma Group. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Duta Palma Group. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Juli 2014

Terlantar di Tenda Darurat Dekat Limbah, Menko Kesra Bahas Nasib 281 Karyawan PT DPN di Kuansing



Sebanyak 281 karyawan PT Duta Palma Nusantara (DPN) di Kuansing sudah setahun lebih terlantar di tenda darurat di dekat limbah. Nasib mereka dibahas Menko Kesra dan meminta mereka diperlakukan manusiawi.

Riauterkini-JAKARTA – Sejumlah karyawan PT Duta Palma Nusantara yang saat ini masih bertahan di tenda-tenda tanpa atap di tengah perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau agar diperlakukan secara manusiawi. Mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang harus dilindungi oleh negara.

“Saya ga habis pikir, siapa sih yang punya Duta Palma itu, kok tega ya,” kata Menko Kesra Agung Laksono saat memimpin Rakor tingkat menteri tentang penyelesaian perselisihan PT. Duta Palma Nusantara dengan karyawan, di Kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Kamis (3/7).

Kamis, 21 November 2013

Konflik Lahan PT WJT Berlarut-larut Sejak 2002

21 November 2013

Pekanbaru, 21/11 (Antara) - Sejumlah warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengadukan permasalahan konflik lahan tanah ulayatnya dengan PT Wanna Jingga Timur (WJT) dari grup Duta Palma ke DPRD Riau.
   
"Kita terpaksa mengadukan masalah ini ke DPRD Riau karena sejak tahun 2002 baik DPRD Kuansing tidak ada hasilnya. Meraka tetap gagal menyelesaikan masalah ini bahkan tidak bisa memanggil pihak perusahaan," kata warga dari salah satu kecamatan berkonflik Muhardi Pendekar Lama di Pekanbaru.
   
Menurutnya konflik lahan ini terjadi di tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Inuman, Kecamatan Cerenti, dan Kecamatan Kuantan Hilir. Ia sendiri berasal dari kecamatan Inuman. Satu-satunya kecamatan berkonflik yang menemui DPRD Riau.
   
Dalam tuntutannya ia meminta kepada PT Wanna Jingga Timur untuk beranjak dari lahan yang dianggap tanah ulayatnya. Konflik lahan tersebut memiliki luas 1500 hektare dan di Kecamatan Inuman sekitar 750 hektare.
   
Muhardi Pendekar Lama yang menamakan kelompoknya Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) menyesalkan tindakan perusahaan WJT yang tidak terbuka kepada masyarakat.
   
"Sampai sekarang kami tidak pernah diberitahukan berapa HGU sebenarnya, sehingga konflik ini jadi berlarut-larut," katanya.
   
Di Kuansing sendiri usaha untuk itu juga tidak ada. Terhitung sejak 2002 telah ada pertemuan dengan DPRD Kuansing membahas masalah ini, namun tak kungjung menujukkan hasil.
   
Sementara itu ikut dalam pertemuan tersebut anggota DPRD Kabupaten Kuansing, mengatakan jika masalah ini baru mengemuka sekarang. Sebelum 2004 telah dilakukan mediasi namun tetap gagal menghadirkan pihak WJT.
   
Ia sendri mengakui pada saat itu belum menjadi anggota DPRD Kuansing. Menyangkut masalah ini telah ditangani oleh DPRD Provinsi Riau, ia menilai bahwa DPRD Kuansing tidak akan menangani ini lagi namun tetap ikut membantu proses penyelesaian masalah.
   
"Ya kalau sudah di DPRD Riau kenapa harus balik lagi ke DPRD Kuansing. Kita tentu tak ingin mengambil permasalahan yang telah ditangani DPRD Riau," katanya.


COPYRIGHT © 2013

Sumber: antarariau.com

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah