Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Senin, 17 Desember 2012

Kampar Diminta Eksekusi Lahan PT RAKA

Monday, 17 December 2012
TAPUNG HULU-Pendamping masyarakat Danau Lancang dari Lembaga Bantuan Hukum RI, T Hutapea meminta Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan eksekusi terhadap lahan PT Riau Agung Karya Abadi. Hal ini dilakukan agar persoalan antara masyarakat Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu tidak terus meluas. Pernyataan tersebut disampaikan T Hutapea yang ditugaskan untuk mendampingi masyarakat Danau Lancang kepada wartawan, Kamis kemarin. Dia meminta Pemkab Kampar lebih respon terhadap perkembangan konflik yang terjadi. Dikatakan, setelah keluar pernyataan dari Pemprov, sejauh ini belum tampak langkah Pemkab Kampar untuk upaya penyelesaian persoalan tersebut. Seperti diketahui, Pemprov Riau melalui Asisten I Setdaprov Riau Abdul Latief baru-baru ini menyebutkan bahwa PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) terletak di wilayah Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Abdul Latief mengatakan, Pemprov akan melakukan tinjauan ke lokasi untuk mengambil bukti lapangan. Sejauh ini, bukti yang dimiliki adalah peta kerja kerja dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, penetapan batas wilayah juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 yang dijabarkan dalam Peta Top 45 dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Provinsi Riau. Kemudian T Hutapea berharap agar persoalan tuntutan masyarakat Danau Lancang ini jangan terus meluas. Konflik antara masyarakat Danau Lancang menurutnya sudah jelas dan tinggal bagaimana cara mencari penyelesaiannya. Selama ini PT RAKA, kata Hutapea, selalu mengklaim telah mendapat rekomendasi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Menurut Hutapea, kajian LBH bahwa secara hukum, PT RAKA tidak memiliki legal standing di atas lahan bersengketa tersebut. "Bisa disimpulkan, rekomendasi perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Rohul selama ini, berarti gugur dan tidak bisa digunakan," ujarnya. Sementara salah seorang warga, Pendi berharap Pemerintah Kabupaten mencari solusi penyelesaian tuntutan warga yang tanahnya dirampas oleh PT RAKA. "Jangan salahkan kami lebih brutal nanti. Perusahaan sesuka hatinya panen dan melakukan perusakan, tapi tidak ditindak. Sementara kami masyarakat, panen saja dilarang. Sudah itu, waktu ada aksi, kami ditangkapi. Kemana lagi kami cari keadilan?," ujar Pendi. (hir)
Sumber : http://www.haluanriaupress.com/index.php/news/halaman-01/12793-kampar-diminta-eksekusi-lahan-pt-raka.html

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah