PEKANBARU - Pembahasan tapal batas Kabupaten Rohul
dan Padang Lawas akan kembali dilanjutkan pada 4 November mendatang di
Pasir Pengaraian. Jika masih belum ada kesepakatan, Kemendagri akan
ambil alih langsung Mendagri untuk memutuskan tapal batas yang sudah
bertahun tak kunjung selesai.
Hadir pada pertemuan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov Riau Abdul Latif, Karo Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau Muhammad Guntur, Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri Sementara dari Pemprov Sumut Asisten I Hasiholan Silaen, Karo Tapem Noval Mahyar. Kemudian perwakilan Polda Sumut, BPN, Kehutanan.
Akan dilanjutkanya rapat pertemuan tersebut disampaikan oleh Subdin Penyelesaian Tapal Batas Daerah Menkopolhukam, Janirudin. Menurutnya ada beberapa alasan kenapa rapat yang dilaksanakan secara tertutup itu belum ada kesepakatan.
Pertama karena masing-masing kepala daerah Kabupaten Rohul dan Padang Lawas (Sumut) tidak hadir. Kemudian juga antara Riau dan Sumut belum juga sepakat menetapkan tapal batas, karena masih adanya pemahaman berbeda untuk meletakan dimana tapal batas.
Belum adanya kesepakatan ini juga selalu menjadi hasil pertemuan sebelumnya, terakhir yang difasilitasi Kemendagri pada 19 Setember lalu di Jakarta.
"Karena bupati tak ada hadir kedua belah pihak, pertemuan dilanjutkan pada 4 Novemberdi di Pasir Pengaraian. Tapi tak ditetapkan dimana apakah di kantor bupati dan hotel," kata Janirudin kepada wartawan, usai menggelar rapat di kantor gubernur, Senin (21/10) .
Menurutnya, hasil pertemuan di Pasir Pengaraian pada 4 November mendatang akan disampaikan ke masing-masing gubernur. Namun jika ternyata tak ada kesepakatan penyelesaian tapal batas maka Mendagri akan langsung mengambil alih dan memutuskannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang memilki kewenangan masalah tapal batas adalah Mendagri. Jika telah diputuskan Mendagri, tidak akan ada lagi upaya peninjauan hukum. .
"Hasilnya nanti disampaikan berikut data pendukung disampaikan pada gubernur dan Mendagri yang memiliki kewenangan memutuskan tapal batas Rohul dan Padang Lawas," terangnya.
Sengketa perbatasan yang dipersoalkan antara Pemkab Rohul dan Padang Lawas sebenarnya kata Janirruddin tidak begitu banyak. Yakni sekitar 10 kilo meter (km) tepatnya di P49 dan P59.
Secara kebetulan juga, pada tapal batas inilah PT MAI berada, yang selama ini sering terjadi bentrok antara warga Rohul dan pihak perusahaan yang izinnya ada Sumut namun beroperasi sebagian di wilayah Riau.
Dari pertemuan ini juga diminta masing-masing pihak terkait mulai kedua pemerintahan dan kemanan untuk mencegah terjadinya bentrokan. Bahkan direkomendasikan perusahaan MAI yang beroperasi sebagaian ada di Riau minta berhenti melakukan aktifitas.
Hal ini dilakukan agar, selama pembahasan tidak mengganggu konsentrasi baik Pemkab Rohul mau pun Padang Lawas.
"Kita menghimbau masyarakat tak melakuakan aktifitas memicu konplik, samai nanti ada penetapan," kata Janiruddin.
Sementara untuk perbatasan Rohil dengan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Sumut) belum ada dibahas, menunggu penyelesaian antara Rohul dan Padang Lawas.
"Sekarang Khusus membahas batas Rohul dan Padang Lawas dulu," ujarnya.
Sementara, Asisten Bidang PemerintahannSetdaprov Riau Abdul Latif tetap pada pendirian semula, dimana sebagain wilayah yang selama ini diklaim Sumut merupakan wilayah Riau. Yakni, tempat beroperasinya sebagaian PT MAI, di Rohul. Total luas yang disengketakan tersebut sekitar 500 hektar.
"Kita mendorong penyelesaian secara tepat. Yang penting ada kesepakatan," terangnya. (MC Riau/mtr)
Sumber:http://mediacenter.riau.go.id/berita-1249-pembahasan-tapal-batas-rohul-dan-padang-lawas-belum-ada-titik-temu.html
Hadir pada pertemuan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov Riau Abdul Latif, Karo Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau Muhammad Guntur, Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri Sementara dari Pemprov Sumut Asisten I Hasiholan Silaen, Karo Tapem Noval Mahyar. Kemudian perwakilan Polda Sumut, BPN, Kehutanan.
Akan dilanjutkanya rapat pertemuan tersebut disampaikan oleh Subdin Penyelesaian Tapal Batas Daerah Menkopolhukam, Janirudin. Menurutnya ada beberapa alasan kenapa rapat yang dilaksanakan secara tertutup itu belum ada kesepakatan.
Pertama karena masing-masing kepala daerah Kabupaten Rohul dan Padang Lawas (Sumut) tidak hadir. Kemudian juga antara Riau dan Sumut belum juga sepakat menetapkan tapal batas, karena masih adanya pemahaman berbeda untuk meletakan dimana tapal batas.
Belum adanya kesepakatan ini juga selalu menjadi hasil pertemuan sebelumnya, terakhir yang difasilitasi Kemendagri pada 19 Setember lalu di Jakarta.
"Karena bupati tak ada hadir kedua belah pihak, pertemuan dilanjutkan pada 4 Novemberdi di Pasir Pengaraian. Tapi tak ditetapkan dimana apakah di kantor bupati dan hotel," kata Janirudin kepada wartawan, usai menggelar rapat di kantor gubernur, Senin (21/10) .
Menurutnya, hasil pertemuan di Pasir Pengaraian pada 4 November mendatang akan disampaikan ke masing-masing gubernur. Namun jika ternyata tak ada kesepakatan penyelesaian tapal batas maka Mendagri akan langsung mengambil alih dan memutuskannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang memilki kewenangan masalah tapal batas adalah Mendagri. Jika telah diputuskan Mendagri, tidak akan ada lagi upaya peninjauan hukum. .
"Hasilnya nanti disampaikan berikut data pendukung disampaikan pada gubernur dan Mendagri yang memiliki kewenangan memutuskan tapal batas Rohul dan Padang Lawas," terangnya.
Sengketa perbatasan yang dipersoalkan antara Pemkab Rohul dan Padang Lawas sebenarnya kata Janirruddin tidak begitu banyak. Yakni sekitar 10 kilo meter (km) tepatnya di P49 dan P59.
Secara kebetulan juga, pada tapal batas inilah PT MAI berada, yang selama ini sering terjadi bentrok antara warga Rohul dan pihak perusahaan yang izinnya ada Sumut namun beroperasi sebagian di wilayah Riau.
Dari pertemuan ini juga diminta masing-masing pihak terkait mulai kedua pemerintahan dan kemanan untuk mencegah terjadinya bentrokan. Bahkan direkomendasikan perusahaan MAI yang beroperasi sebagaian ada di Riau minta berhenti melakukan aktifitas.
Hal ini dilakukan agar, selama pembahasan tidak mengganggu konsentrasi baik Pemkab Rohul mau pun Padang Lawas.
"Kita menghimbau masyarakat tak melakuakan aktifitas memicu konplik, samai nanti ada penetapan," kata Janiruddin.
Sementara untuk perbatasan Rohil dengan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Sumut) belum ada dibahas, menunggu penyelesaian antara Rohul dan Padang Lawas.
"Sekarang Khusus membahas batas Rohul dan Padang Lawas dulu," ujarnya.
Sementara, Asisten Bidang PemerintahannSetdaprov Riau Abdul Latif tetap pada pendirian semula, dimana sebagain wilayah yang selama ini diklaim Sumut merupakan wilayah Riau. Yakni, tempat beroperasinya sebagaian PT MAI, di Rohul. Total luas yang disengketakan tersebut sekitar 500 hektar.
"Kita mendorong penyelesaian secara tepat. Yang penting ada kesepakatan," terangnya. (MC Riau/mtr)
Sumber:http://mediacenter.riau.go.id/berita-1249-pembahasan-tapal-batas-rohul-dan-padang-lawas-belum-ada-titik-temu.html