Selasa, 22 Oktober 2013
SELATPANJANG - Manajemen PT RAPP berkomitmen dalam menjamin hak warga Desa Lukit, Kecamatan Tasik Putri Puyu, menyangkut sagu hati lahan di wilayah konsesi perusahaan. Namun demikian, masyarakat diminta membuktikan legalitas klaim atas lahan dalam wilayah izin konsesi HTI tersebut.
Hal itu ditegaskan Manager Estate RAPP Pulau Padang, Marzum Hamid, dalam pertemuan bersama warga Desa Lukit, Kecamatan Tasik Putri Puyu, yang difasilitasi oleh Pemkab Kepulauan Meranti bersama Polres Kepulauan Meranti di Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (21/10) pagi.
“Pada prinsipnya kami siap mengakomodir apa yang menjadi tuntutan dan keluhan masyarakat, terutama soal sagu hati lahan. Meskipun sebelumnya sudah melakukan pembayaran sagu hati kepada pemilik lahan, namun karena masih ada tuntutan masyarakat yang mengklaim bahwa lahan yang sudah diganti itu salah pemiliknya, maka perusahaan siap menyelesaikan masalah ini,” ujar Marzum.
Pihak RAPP, kata Marzum, meminta kepada masyarakat Desa Lukit terutama kepada masyarakat yang melakukan tuntutan tersebut untuk bersabar, karena manajemen perusahaan memerlukan waktu untuk meninjau kembali terhadap lahan yang sudah diganti rugi tersebut, yang sebelumnya ditetapkan oleh tim terpadu.
“Jika nanti ditemukan bukti-bukti yang akurat bagi masyarakat yang menuntut bahwa lahan tersebut adalah milik mereka, maka perusahaan tetap membayar sagu hatinya. Namun sebaliknya manajemen perusahaan tidak segan-segan juga menuntut kepada masyarakat yang sudah menerima sagu hati sebelumnya menggunakan surat palsu,” ungkapnya.
Marzum menjelaskan, perusahaan berkomitmen untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat Pulau Padang. Oleh karena itu, pihak perusahaan tetap bekerja sama dengan Tim Terpadu untuk menyelesaikan permasalahan klaim lahan oleh masyarakat yang ada dalam wilayah konsesi HTI PT RAPP.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ir Mamun Murod MM MH, mengingatkan kepada masyarakat Pulau Padang, khususnya masyarakat Desa Lukit, bahwa peran Pemerintah Daerah dan juga RAPP semata-mata menjalankan amanah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi kami sama sekali tidak memiliki wewenang untuk melakukan kebijakan yang melanggar aturan hukum. Atas nama Pemerintah Daerah, kami siap melayani masyarakat dan tidak segan-segan juga menindak pihak perusahaan jika mereka terbukti melanggar ketentuan yang ada,” tegasnya.
Perwakilan masyarakat Desa Lukit, Yahya, yang juga mantan Ketua LPM/LKMD Lukit, berharap pemerintah daerah maupun kepada pihak perusahaan untuk tidak menunda-nunda dalam menyelesaikan tuntutan masyarakat dengan pihak RAPP soal sagu hati lahan.
“Sampai saat ini masih banyak warga yang memiliki dokumen yang sah mengaku tidak menerima ganti rugi atau sagu hati tersebut. Bahkan ada orang lain yang mengakui lahannya dan itu sudah dibayar oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Antoni Lumban Gaol, mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban dan senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Kepada masyarakat, terutama masyarakat Desa Lukit, kami harapkan untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban. Jangan bersikap yang bertentangan dengan hukum, pihak kepolisian sebagai penegak hukum, tidak segan-segan mengambil tindakan bagi siapa saja yang berbuat melawan hukum,” ucapnya. (MC Riau/san)
Sumber:
SELATPANJANG - Manajemen PT RAPP berkomitmen dalam menjamin hak warga Desa Lukit, Kecamatan Tasik Putri Puyu, menyangkut sagu hati lahan di wilayah konsesi perusahaan. Namun demikian, masyarakat diminta membuktikan legalitas klaim atas lahan dalam wilayah izin konsesi HTI tersebut.
Hal itu ditegaskan Manager Estate RAPP Pulau Padang, Marzum Hamid, dalam pertemuan bersama warga Desa Lukit, Kecamatan Tasik Putri Puyu, yang difasilitasi oleh Pemkab Kepulauan Meranti bersama Polres Kepulauan Meranti di Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (21/10) pagi.
“Pada prinsipnya kami siap mengakomodir apa yang menjadi tuntutan dan keluhan masyarakat, terutama soal sagu hati lahan. Meskipun sebelumnya sudah melakukan pembayaran sagu hati kepada pemilik lahan, namun karena masih ada tuntutan masyarakat yang mengklaim bahwa lahan yang sudah diganti itu salah pemiliknya, maka perusahaan siap menyelesaikan masalah ini,” ujar Marzum.
Pihak RAPP, kata Marzum, meminta kepada masyarakat Desa Lukit terutama kepada masyarakat yang melakukan tuntutan tersebut untuk bersabar, karena manajemen perusahaan memerlukan waktu untuk meninjau kembali terhadap lahan yang sudah diganti rugi tersebut, yang sebelumnya ditetapkan oleh tim terpadu.
“Jika nanti ditemukan bukti-bukti yang akurat bagi masyarakat yang menuntut bahwa lahan tersebut adalah milik mereka, maka perusahaan tetap membayar sagu hatinya. Namun sebaliknya manajemen perusahaan tidak segan-segan juga menuntut kepada masyarakat yang sudah menerima sagu hati sebelumnya menggunakan surat palsu,” ungkapnya.
Marzum menjelaskan, perusahaan berkomitmen untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat Pulau Padang. Oleh karena itu, pihak perusahaan tetap bekerja sama dengan Tim Terpadu untuk menyelesaikan permasalahan klaim lahan oleh masyarakat yang ada dalam wilayah konsesi HTI PT RAPP.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ir Mamun Murod MM MH, mengingatkan kepada masyarakat Pulau Padang, khususnya masyarakat Desa Lukit, bahwa peran Pemerintah Daerah dan juga RAPP semata-mata menjalankan amanah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi kami sama sekali tidak memiliki wewenang untuk melakukan kebijakan yang melanggar aturan hukum. Atas nama Pemerintah Daerah, kami siap melayani masyarakat dan tidak segan-segan juga menindak pihak perusahaan jika mereka terbukti melanggar ketentuan yang ada,” tegasnya.
Perwakilan masyarakat Desa Lukit, Yahya, yang juga mantan Ketua LPM/LKMD Lukit, berharap pemerintah daerah maupun kepada pihak perusahaan untuk tidak menunda-nunda dalam menyelesaikan tuntutan masyarakat dengan pihak RAPP soal sagu hati lahan.
“Sampai saat ini masih banyak warga yang memiliki dokumen yang sah mengaku tidak menerima ganti rugi atau sagu hati tersebut. Bahkan ada orang lain yang mengakui lahannya dan itu sudah dibayar oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Antoni Lumban Gaol, mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban dan senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Kepada masyarakat, terutama masyarakat Desa Lukit, kami harapkan untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban. Jangan bersikap yang bertentangan dengan hukum, pihak kepolisian sebagai penegak hukum, tidak segan-segan mengambil tindakan bagi siapa saja yang berbuat melawan hukum,” ucapnya. (MC Riau/san)
Sumber: