Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Rabu, 20 November 2013

Kades Berkomplot Jual Lahan Ilegal Bila Tak Hati-hati Menerima izin Penguasaan Lahan dari Kades, Ini Akibatnya

Minggu, 17 November 2013
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejahatan perambahan lahan hutan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan agaknya memang selalu melibatkan oknum pejabat pemerintah.

Tidak hanya di level gubernur atau bupati/wali kota, bahkan setingkat Kepala Desa pun terbukti berkomplot untuk meraup keuntungan dari hasil kejahatan hutan tersebut.

Terakhir, Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran menangkap S, seorang Kepala Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis karena diindikasi telah menjual lahan di kawasan cagar biosfer. "Sudah jelas, kalau lahan di kawasan cagar biosfer itu tidak dibenarkan diperjual belikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu malam (17/11/2013).

Lewat telekomunikasi selular, Guntur menjelaskan, S disebut oleh sejumlah tersangka sebelumnya turut terlibat dalam pemberian izin secara ilegal.

Pelaku menurut Guntur, telah beberapa kali menerbitkan surat keterangan hak kuasa lahan di kawasan cagar biosfer. "Jadi total tersangka pada kasus perambahan ilegal dan penjualan lahan di kawasan cagar biosfer ini menjadi tujuh orang. Kasusnya masih akan terus dikembangkan," katanya.

Sebelumnya Polda Riau melalui Polres Bengkalis juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, satu diantaranya telah berumur lebih 68 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.

Sementara lima orang lainnya adalah dari Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah sampel bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu dengan taksiran takaran mencapai 20 ton.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, diresmikan pada 26 Mei 2009 di Korea Selatan. Penetapan kawasan yang terletak di antara Kabupaten Siak dan Bengkalis itu sebagai cagar biosfer melengkapi enam cagar biosfer Indonesia lainnya, yaitu cagar biosfer Gunung Leuser, Pulau Siberut, Cibodas, Tanjung Puting, Pulau Komodo, dan Lore Lindu.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu menjadi bagian World Network of Biosphere (WNBR) UNESCO yang terdiri dari 553 lokasi cagar biosfer di 107 negara sejak 2009.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti (178.722 hektare), zona penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare). Namun, menurut catatan kepolisian dan pemerintah daerah, perambahan hutan cagar biosfer di Giam Siak Kecil dan Bukit Batu kian marak sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan kawasan.(fzr/ant)
Sumber:goriau.com
Kades Berkomplot Jual Lahan Ilegal
Bila Tak Hati-hati Menerima izin Penguasaan Lahan dari Kades, Ini Akibatnya
print
 0 0Share0 0

Cagar Biosfer
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejahatan perambahan lahan hutan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan agaknya memang selalu melibatkan oknum pejabat pemerintah.

Tidak hanya di level gubernur atau bupati/wali kota, bahkan setingkat Kepala Desa pun terbukti berkomplot untuk meraup keuntungan dari hasil kejahatan hutan tersebut.

Terakhir, Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran menangkap S, seorang Kepala Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis karena diindikasi telah menjual lahan di kawasan cagar biosfer. "Sudah jelas, kalau lahan di kawasan cagar biosfer itu tidak dibenarkan diperjual belikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu malam (17/11/2013).

Lewat telekomunikasi selular, Guntur menjelaskan, S disebut oleh sejumlah tersangka sebelumnya turut terlibat dalam pemberian izin secara ilegal.

Pelaku menurut Guntur, telah beberapa kali menerbitkan surat keterangan hak kuasa lahan di kawasan cagar biosfer. "Jadi total tersangka pada kasus perambahan ilegal dan penjualan lahan di kawasan cagar biosfer ini menjadi tujuh orang. Kasusnya masih akan terus dikembangkan," katanya.

Sebelumnya Polda Riau melalui Polres Bengkalis juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, satu diantaranya telah berumur lebih 68 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.

Sementara lima orang lainnya adalah dari Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah sampel bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu dengan taksiran takaran mencapai 20 ton.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, diresmikan pada 26 Mei 2009 di Korea Selatan. Penetapan kawasan yang terletak di antara Kabupaten Siak dan Bengkalis itu sebagai cagar biosfer melengkapi enam cagar biosfer Indonesia lainnya, yaitu cagar biosfer Gunung Leuser, Pulau Siberut, Cibodas, Tanjung Puting, Pulau Komodo, dan Lore Lindu.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu menjadi bagian World Network of Biosphere (WNBR) UNESCO yang terdiri dari 553 lokasi cagar biosfer di 107 negara sejak 2009.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti (178.722 hektare), zona penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare). Namun, menurut catatan kepolisian dan pemerintah daerah, perambahan hutan cagar biosfer di Giam Siak Kecil dan Bukit Batu kian marak sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan kawasan.(fzr/ant)
- See more at: http://www.goriau.com/berita/lingkungan/bila-tak-hati-hati-menerima-izin-penguasaan-lahan-dari-kades-ini-akibatnya.html#sthash.qZgOu9a0.dpuf
Kades Berkomplot Jual Lahan Ilegal
Bila Tak Hati-hati Menerima izin Penguasaan Lahan dari Kades, Ini Akibatnya
print
 0 0Share0 0

Cagar Biosfer
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejahatan perambahan lahan hutan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan agaknya memang selalu melibatkan oknum pejabat pemerintah.

Tidak hanya di level gubernur atau bupati/wali kota, bahkan setingkat Kepala Desa pun terbukti berkomplot untuk meraup keuntungan dari hasil kejahatan hutan tersebut.

Terakhir, Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran menangkap S, seorang Kepala Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis karena diindikasi telah menjual lahan di kawasan cagar biosfer. "Sudah jelas, kalau lahan di kawasan cagar biosfer itu tidak dibenarkan diperjual belikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu malam (17/11/2013).

Lewat telekomunikasi selular, Guntur menjelaskan, S disebut oleh sejumlah tersangka sebelumnya turut terlibat dalam pemberian izin secara ilegal.

Pelaku menurut Guntur, telah beberapa kali menerbitkan surat keterangan hak kuasa lahan di kawasan cagar biosfer. "Jadi total tersangka pada kasus perambahan ilegal dan penjualan lahan di kawasan cagar biosfer ini menjadi tujuh orang. Kasusnya masih akan terus dikembangkan," katanya.

Sebelumnya Polda Riau melalui Polres Bengkalis juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, satu diantaranya telah berumur lebih 68 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.

Sementara lima orang lainnya adalah dari Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah sampel bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu dengan taksiran takaran mencapai 20 ton.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, diresmikan pada 26 Mei 2009 di Korea Selatan. Penetapan kawasan yang terletak di antara Kabupaten Siak dan Bengkalis itu sebagai cagar biosfer melengkapi enam cagar biosfer Indonesia lainnya, yaitu cagar biosfer Gunung Leuser, Pulau Siberut, Cibodas, Tanjung Puting, Pulau Komodo, dan Lore Lindu.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu menjadi bagian World Network of Biosphere (WNBR) UNESCO yang terdiri dari 553 lokasi cagar biosfer di 107 negara sejak 2009.

Cagar biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti (178.722 hektare), zona penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare). Namun, menurut catatan kepolisian dan pemerintah daerah, perambahan hutan cagar biosfer di Giam Siak Kecil dan Bukit Batu kian marak sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan kawasan.(fzr/ant)
- See more at: http://www.goriau.com/berita/lingkungan/bila-tak-hati-hati-menerima-izin-penguasaan-lahan-dari-kades-ini-akibatnya.html#sthash.qZgOu9a0.dpuf

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah