Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Rabu, 23 Oktober 2013

PTPN V Tak Hiraukan Rekomendasi Komnas-HAM

Selasa, 17 Juli 2012

Rencana dengar pendapat yang dijadwalkan oleh Komisi I DPRD Kampar untuk membahas konflik agraria antara Kenegerian Senama Nenek, Tapung
Hulu dengan PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN V). Dalam dengar pendapat itu, pihak PTPN V yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Umum Bambang Kristianto sempat memicu emosi pengacara warga.

Jawaban yang dibacakan oleh Bambang dinilai tidak menghiraukan rekomendasi Komnas-HAM. Bambang, dengan lantang, mengungkapkan bahwa hubungan perusahaan dengan masyarakat baik-baik saja dan bentrok fisik maupun konflik tidak pernah terjadi.

Kemudian, Bambang juga menyebutkan bahwa perintah Komnas-HAM untuk meminta Badan Pertanahan Negara (BPN) menghentikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), tidak berdasar. Sebab, menurut dia, PTPN V tetap merasa lahan seluas 2.800 hektare yang diperjuangkan masyarakat adat agar dikembalikan, sudah sesuai dengan ketentuan berlaku.
"BPN harus tetap memproses pengurusan HGU," ujar Bambang di hadapan peserta dengar pendapat yang terdiri dari, sejumlah anggota Komisi I, Wakapolres Kampar Kompol. Anuardi, perwakilan Dandim 0313/KPR, perwakilan Batalion 132 Kampar, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan puluhan warga Senama Nenek," ujarnya.
Pernyataan Bambang, mendapat reaksi keras dari pengacara Senama Nenek, Emil Salim. Ia mengecam pernyataan jawaban PTPN V itu. Dia juga
menuding, jawaban menunjukkan bahwa PTPN V tidak memiliki niat untuk mengembalikan hak adat masyarakat atas tanah ulayat tersebut.

Menurut Emil, tanah ulayat sudah jelas diatur dalam tatanan aturan mulai dari Undang-undang Negara RI sampai Peraturan Daerah Kampar. Sehingga, tanah itu adalah sepenuhnya milik warga. Perusahaan tidak punya alasa apapun untuk menguasai lahan tersebut.

Emil, yang menggelar konperensi pers setelah dengar pendapat, didampingi utusan warga Alwi, mengungkapkan, seseorang atas nama Kiptia Surati pernah menggugat PTPN V ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Namun, gugatan legal standing itu ditolak oleh hakim dalam putusannya.
"Itu pula yang dijadikan alasan (PTPN V) menyatakan di pihak yang benar. Tapi yang jelas, dia bukan warga setempat. Apa kapasitasnya (Kiptia Surati) melayangkan gugatan?," kesalnya.

Emil yang datang bersama anggota tim pengacara Senama Nenek, Syamsir, mengatakan, pernyataan PTPN V tidak masuk akal. Pasalnya, yang bisa meminta BPN menghentikan pengursan HGU hanya presiden. Sementara Komnas-HAM hanya menganalisa kelayakan pengurusan HGU tersebut.

Ia menjelaskan, pengurusan HGU oleh PTPN V di atas lahan yang jelas warisan adat adalah perbuatan melawan hukum. Seharusnya, sebut dia, BPN
tidak bisa mengeluarkan HGU terhadap perusahaan atas tanah yang bukan miliknya. "Kalau orang hukum kalau dengar jawaban (PTPN V) itu, bisa marah," katanya.

Sementara itu, salah seorang warga, Haji Alwi mengungkapkan, sebenarnya konflik lahan sudah ada titik temu pada tahun 2009. Melalui rekomendasi Gubernur Riau kepada Menteri BUMN, hasil inventarisasi BPN Kanwil Riau mengungkap bahwa lahan 2.800 hektare itu tidak termasuk HGU PTPN V. Kemudian, setelah dihitung oleh perusahaan konsultan, PTPN V telah berutang kepada masyarakat sebesar Rp. 5,3 miliar lebih.

Gubernur juga meminta agar PTPN V menggandeng warga untuk membentuk perkebunan pola KKPA."Tapi, itu tidak terealisasi. Malah PTPN V mengarahkan warga agar menggugat lewat jalur hukum. Kami tidak mau karena belum ada sejarahnya BUMN kalah di persidangan. Lagian, kami
tidak punya uang," ujar Alwi.

Selain itu, tutur Alwi, PTPN V juga berupaya berbuat curang dalam proses pengurusan HGU. Buktinya, Kepala Desa Sumber Sari, Walter diminta untuk membuat surat keterangan bahwa lahan itu dinyatakan masuk ke wilayah Sumber Sari. Itu diakui Walter dalam surat kesaksian yang dibuat
pada 16 April 2010.

Namun, Walter menolak permintaan pihak PTPN V itu. Disebutkan Alwi saat membacakan surat kesaksian Walter, dua pejabat PTPN V yakni Mahyudin dan Sutardi mengiming-imingi duit sebanyak Rp. 5 miliar kepada Walter. "Inikan sudah tidak benar cara mereka," tandasnya.(L-06)

Sumber:http://www.metroterkini.com/berita-3072-ptpn-v-tak-hiraukan-rekomendasi-komnasham.html

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah