Izin Usaha Budidaya PT Kalista Alam Harus Segera Dicabut
Kamis, 06 September 2012 00:43 WIB
dan PT Kalista Alam (Tergugat II Intervensi/Terbanding II Intervensi) atas Pencabutan Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011
tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten
Nagan Raya Provinsi Aceh seluas + 1.605 Ha dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Amar Putusan PTTUN Medan No. 89/B/2012/PT.TUN-MDN, tanggal 30 Agustus 2012 dibacakan oleh H Arpani Mansur SH MH didampingi oleh para
anggota majelis hakim antara lain Djoko Dwi Hartono SH dan Riyanto SH masing-masing sebagai hakim anggota, dibantu oleh Makmur Sitepu,
SH Panitera Muda Perkara pada PTTUN Medan selaku Panitera Pengganti.
Amar Putusannya anatar lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding (WALHI)
2. Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh tanggal 25 Agustus 2011, No. 525/BP2T/5322/2011, tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam
3. Memerintahkan kepada Tergugat I/Terbanding I (Gubernur Aceh) untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, tanggal 25 Agustus 2011, No. 525/BP2T/5322/2011, tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam
4. Menghukum Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II Intervensi/Terbanding II Intervensi (PT Kalista Alam) secara tanggung
renteng untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
(dokumen lengkap putusan dapat diakses pada link: http://pttun-medan.go.id/upload/PUTUSAN%20%2089%20%20PTTUN%20MEDAN%202012.pdf.)
Menyikapi hasi keputusan tersebut, WALHI Aceh menyampaikan beberapa
hal sebagai berikut:
1. WALHI Aceh menyambut baik dan gembira atas hasil keputusan yang dikeluarkan PTTUN Medan tersebut. Kemenangan ini tentunya harus
disyukuri, karena bukan hanya sebuah kemenangan bagi WALHI, namun juga sebuah kemenangan bagi seluruh rakyat Aceh, dan berbagai kelompok
nasional maupun Internasional yang selama ini sangat menaruh perhatian penuh dalam upaya penyelamatan dan perlindungan kawan hutan gambut
Rawa Tripa. Ini juga sebagai bentuk apresiasi yang tinggi atas perjuangan bersama, terutama masyarakat yang mendiami lebih dari 21
gampong di kawasan di sekitar Rawa Tripa. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum atas upaya penyelamatan lingkungan menjadi
sesuatu yang sangat berharga dan diharapkan bisa menjadi sebuah momentum dalam penegakan hukum secara lebih luas.
2. Dengan dikeluarkannya Keputusan PTTUN Medan ini WALHI Aceh meminta kepada Gubernur Aceh untuk segera menidaklanjuti keputusan
tersebut dengan sesegera mungkin mencabut Izin Usaha Perkebunan kepada PT Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa. Selain itu Gubernur Aceh juga
diharapkan dapat segera mengevaluasi seluruh izin-izin usaha perkebunan (Hak Gunan Usaha) berbagai perusahaan di kawasan Rawa Tripa
yang disinyalir banyak bermasalah.
3. WALHI Aceh juga mengharapkan agar seluruh proses hukum yang saat ini sedang dijalankan baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup
terkait Gugatan Perdata dan Pidana di yang dilakukan beberapa Perusahaan di Kawasan Rawa Tripa maupun proses hukum yang telah
dilaporkan oleh Masyarakat dan Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) ke Kepolisian agar dapat dijalankan dan ditindaklanjuti secara
sungguh-sungguh. @releace
Banda Aceh, 5 September 2012
Eksekutif Daerah WALHI Aceh,
DTO
Teuku Muhammad Zulfikar
Editor: Rudi Rubrik : headline protonomi , HEADLINE UTAMA , proOTONOMI , SUMATERA , Terkini
Sumber:http://www.lensaindonesia.com/2012/09/06/gubernur-aceh-ko-pttun-medan-menangkan-gugatan-walhi.html