Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Senin, 18 November 2013

Warga Talang Mamak Patok Tanah Adat

Sabtu, 16 November 2013


RENGAT-  Suku Talang Mamak merupakan salah satu komunitas adat yang bermukim di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Suku Talang Mamak memiliki 29 kebatinan yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Batang Cenaku, Batang Gansal, Rakit Kulim, Seberida dan Rengat Barat.

Namun seiring perkembangan zaman, kehidupan masyarakat Suku Talang Mamak semakin terpinggirkan. Berbagai program pembangunan yang terlalu berorientasi ekonomi serta migrasi dalam jumlah besar membuat Suku Talang Mamak semakin termarjinalkan. Meski demikian, berbagai kearifan tradisional dan kekuatan mekanisme adat yang kokoh membuat suku Talang Mamak tetap bertahan.

Catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu, wilayah hidup atau wilayah adat suku Talang Mamak sebagian besar sudah tidak utuh lagi. Berbagai konsesi ekonomi atau pemanfaatan lain menyebar di berbagai tempat di wilayah adat suku Talang Mamak.

Padahal wilayah adat Talang Mamak merupakan bagian penting dari kebudayaan suku Talang Mamak.  Gerusan terhadap wilayah adat Talang Mamak sekaligus merupakan ancaman keberlangsungan kebudayaan Talang Mamak, yang juga merupakan kekayaan budaya bangsa.

“Dengan persoalan itu, Patih, Batin dan masyarakat adat Talang Mamak berniat memetakan wilayah adat Talang Mamak yang di dukung oleh AMAN  bekerjasama dengan Proyek Improving Governance for sustainable Indegenous community livelihoods in Forested Areas (JSDF) dan Samdhana Institute. Pemetaan wilayah adat Talang Mamak diperkirakan akan berlangsung 8 – 12 bulan.  Kegiatan pemetaan ini dimulai pada bulan Juli 2013,” ujar Ketua DPH AMAN Inhu, Abu Sanar, Jumat (15/11).

Dikatakannya, masyarakat adat Talang mamak sebagian  sudah melakukan pemasangan plang tanah adat di wilayah adat nya masing-masing sesuai Putusan MK No 35/PUU-X/2012. Salah satu pasal yang di kabulkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK) adalah tanah adat adalah tanah hak masyarakat adat di wilayah masyarakat adat.

Komunitas adat Talang Mamak yang sudah melakukan pemasangan plang tanah adat, yakni  komunitas adat Talang 7 buah Tangga di PT Regunas Agri Utama (RAU), komunitas adat Talang Pring Jaya di PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI), komunitas adat Anak Talang di PT Runggu, komunitas adat Batin Tanaku Kecil di PT Tasmapuja, komunitas adat Batin Pambubung di PT Arvena Sepakat dan TNBT, komunitas adat Batin Pejangki di PT Arvena Sepakat dan PT SML.

“Saat ini selain pemasangan Plang tanah adat, masyarakat adat Talang Mamak juga sedang melakukan proses Pemetaan Partisipatif Skala Luas yang bekerja sama dengan AMAN, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Riau, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Bogor dan Samdhana Institut,” sebutnya.

Adapun tujuan umum kegiatan ini, tambah  Abu Sanar, untuk memetakan kembali wilayah adat suku Talang Mamak. Ini merupakan bagian dari upaya menyelematkan kekayaan kebudayaan nusantara.  Ini juga merupakan upaya mengembalikan hak-hak suku Talang Mamak atas wilayah adat atau sumberdaya alam yang menjadi wilayah hidupnya.

Berbagai kebatinan yang bersepakat menyelenggarakan pemetaan partisipatif skala luas terdiri dari, komunitas adat Patih Durian Cacar, komunitas adat Batin Talang Perigi, komunitas adat Batin Talang Sei Parit, komunitas adat Batin Talang Gedabu, komunitas adat Batin Talang Sai Limau, komunitas adat suku Talang Hampang Delapan, komunitas adat Batin Talang 7 buah Tangga, komunitas adat Batin Pring Jaya, komunitas adat Batin Pambubung, komunitas adat Batin Tanaku Kecil, komunitas adat Batin Alim, komunitas adat Batin Pejangki, komunitas adat Rio Sanglap, komunitas adat  Dubalang Anak Talang.

Kegiatan pemetaan skala luas wilayah adat Talang Mamak akan meliputi 9 tahapan diantaranya persiapan, tahap pra lokakarya, tahap lokakarya I, tahap kunjungan lapangan pertama, tahap lokakarya kedua II, tahap kunjungan lapangan kedua II, tahap lokakarya ketiga III, tahap finalisasi peta dan informasi sosial dan tahap pengesahan peta.

“Setelah tahapan itu dilalui, para komunitas adat melakukan pematokan plang tanah adat tersebut, sebagai sosialisasi atas putusan MK No 35/PUU-X/2012, tanah adat yang selama ini dukuasai negara menjadi tanah adat bukan lagi menjadi tanah negara,” jelas Abu Sanar.(MC Riau/ana)

Sumber:mediacenter.riau.go.id

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah