Kamis, 31 Oktober 2013
Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepolisian Daerah
Provinsi Riau mengawal ketat kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil
Kabupaten Bengkalis untuk mengantisipasi terjadinya perambahan ilegal di
sana.
"Informasi yang saya terima, ada sebanyak 92 personel gabungan dari Brimob Polda Riau dan aparat Polres Bengkalis yang ditempatkan di kawasan itu. Mereka diminta terus mengawasi kawasan cagar biosfer yang sebelumnya sempat dijarah," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Jangan sampai, demikian Guntur, perambahan ilegal terhadap kawasan dilindungi negara itu kembali terjadi.
Sebelumnya Polda Riau bersama jajaran telah berhasil mengungkap kasus perambahan dan pembalakan liar yang terjadi di kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil.
Pada perkara ini, aparat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kini masih terus dikembangkan.
AKBP Guntur menjelaskan lima orang tersebut dari pihak Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Pada kasus ini, demikian Guntur, juga mengamankan barang bukti berupa beberapa sampel bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu dengan taksiran takaran mencapai 20 ton dan beberapa unit mesin pemotong kayu.
"Informasi yang saya terima, ada sebanyak 92 personel gabungan dari Brimob Polda Riau dan aparat Polres Bengkalis yang ditempatkan di kawasan itu. Mereka diminta terus mengawasi kawasan cagar biosfer yang sebelumnya sempat dijarah," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Jangan sampai, demikian Guntur, perambahan ilegal terhadap kawasan dilindungi negara itu kembali terjadi.
Sebelumnya Polda Riau bersama jajaran telah berhasil mengungkap kasus perambahan dan pembalakan liar yang terjadi di kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil.
Pada perkara ini, aparat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kini masih terus dikembangkan.
AKBP Guntur menjelaskan lima orang tersebut dari pihak Koperasi SPTI yang menggarap kawasan cagar biosfer secara ilegal dan mengalihfungsinya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Pada kasus ini, demikian Guntur, juga mengamankan barang bukti berupa beberapa sampel bibit kelapa sawit yang telah ditanam di kawasan terlarang, serta kayu dengan taksiran takaran mencapai 20 ton dan beberapa unit mesin pemotong kayu.