Senin, 18 November 2013 - 15:40:42 WIB
PEKANBARU- Pada pasal 9 Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik
(KIP), terdapat Enam informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala.
Pertama, informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kedua, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik, ketiga, informasi laporan keuangan, keempat, informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kelima, kewajiban memberikan dan menyampaikan informmasi dilakukan paling lambat enam bulan sekali dan yang keenam, kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dimengerti.
Hal itu disampaikan Direktur Komunikasi Publik Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Drs Tulus Subardjono, dalam pemaparannya pada acara Pelatihan Jurnalistik Kehumasan/Wartawan se Provinsi Riau, Senin (18/11) di Hotel Furaya Pekanbaru.
Dalam makalah berjudul membangun sinergi Undang-Undang KIP dengan Media/Pers tersebut, Tulus memaparkan bahwa meski informasi-informasi yang dipaparkan diatas tersebut berhak di peroleh publik, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Misalnya untuk informasi laporan keuangan, yang berhak diumumkan atau yang boleh diberikan itu adalah laporan keuangan yang telah diaudit," ujar Tulus mencontohkan.
Lebih lanjut Tulus memaparkan, dalam pemberian informasi publik ini, Humas sangat berperan, pemarintah telah membuat desain media untuk kepentingan publik diruang publik.
"Media relations bermanfaat untuk mendesiminasikan informasi sebagai proses pengayaan publik, sehingga masyarakat memperoleh konten yang dapat memberikan nilai tambah," sebutnya.
Ia juga menyebut bahwa media relations ini merupakan upaya pemenuhan Hak publik untuk tahu, dengan memberikan ragam informasi yang educative, empowrning, enlightening (3E), dan menumbuhkan rasa cinta tanah air, sehingga menimbulkan inspiring untuk bangsa Indonesia. (MC Riau/mad)
Pertama, informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kedua, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik, ketiga, informasi laporan keuangan, keempat, informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kelima, kewajiban memberikan dan menyampaikan informmasi dilakukan paling lambat enam bulan sekali dan yang keenam, kewajiban menyebarluaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dimengerti.
Hal itu disampaikan Direktur Komunikasi Publik Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Drs Tulus Subardjono, dalam pemaparannya pada acara Pelatihan Jurnalistik Kehumasan/Wartawan se Provinsi Riau, Senin (18/11) di Hotel Furaya Pekanbaru.
Dalam makalah berjudul membangun sinergi Undang-Undang KIP dengan Media/Pers tersebut, Tulus memaparkan bahwa meski informasi-informasi yang dipaparkan diatas tersebut berhak di peroleh publik, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Misalnya untuk informasi laporan keuangan, yang berhak diumumkan atau yang boleh diberikan itu adalah laporan keuangan yang telah diaudit," ujar Tulus mencontohkan.
Lebih lanjut Tulus memaparkan, dalam pemberian informasi publik ini, Humas sangat berperan, pemarintah telah membuat desain media untuk kepentingan publik diruang publik.
"Media relations bermanfaat untuk mendesiminasikan informasi sebagai proses pengayaan publik, sehingga masyarakat memperoleh konten yang dapat memberikan nilai tambah," sebutnya.
Ia juga menyebut bahwa media relations ini merupakan upaya pemenuhan Hak publik untuk tahu, dengan memberikan ragam informasi yang educative, empowrning, enlightening (3E), dan menumbuhkan rasa cinta tanah air, sehingga menimbulkan inspiring untuk bangsa Indonesia. (MC Riau/mad)
Nugroho Adrianto)
Sumber:mediacenter.riau.go.id