02 January 2014
Berita Terkait:
Hutan Sumpu dalam Status Quo Ratusan Warga Minta PT Merauke Hentikan Aktivitas
Kadis Kehutanan Kuansing Janji Selesaikan Kasus Hutan Sumpu
Tuntaskan Penyerobotan Lahan Sumpu, Semua Aktifitas Harus Dihentikan
PT Merauke, Perusahaan Pupuk Ikut Merambah HPT Sumpu Kuansing
Masyarakat Selalu Dirugikan Akibat Konflik
Kadis Kehutanan Kuansing Janji Selesaikan Kasus Hutan Sumpu
Tuntaskan Penyerobotan Lahan Sumpu, Semua Aktifitas Harus Dihentikan
PT Merauke, Perusahaan Pupuk Ikut Merambah HPT Sumpu Kuansing
Masyarakat Selalu Dirugikan Akibat Konflik
Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Ketua DPD
RI Abdul Gafar diterima dengan baik sejumlah masyarakat Hulu Kuantan,
Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, bahkan warga sempat
menyampaikan keluhan terkait konflik perampasan tanah warga oleh
perusahaan yang dapat menyengsarakan masyarakat.
Pertemuan di halaman Pasar Lubuk Ambacang, digunakan warga untuk berkeluh kesah, mengadukan konflik sengketa lahan di kawasan hutan Sumpu yang hingga kini belum juga tuntas walaupun persoalan ini sudah menjadi isu nasional dan dilaporkan ke penek hukum.
"Mencapai 16 ribu hektar tanah ulayat milik masyarakat adat Hulu Kuantan, kini telah dirampas oleh pemilik modal besar," kata ketua Forum hak Adat Hulu Kuantan melalui sekretarisnya Kosasih di Taluk, Kamis.
Dikatakannya, dengan kedatangan salah sastu Ketua DPD RI ini membuat masyarakat lega dan berharap persoalan didaerah dapat diselesaikan, karena selama ini persoalan tanah yang dirampas perusahaan menjadi bumerang bagi warga setempat yang dapat mengancam kesejahteraan warga kedepannya.
Akibatnya masyarakat adat Hulu Kuantan kini tidak lagi memiliki sejengkalpun tanah di kawasan tersebut karena sudah dikuasai pihak asing. Sekarang kami sudah menjadi penonton dikampung sendiri.
" Lahan di kawasan Sumpu itu mayoritas dikuasai PT Merauke, Padahal PT Merauke merupakan perusahaan yang bergerak secara ilegal di wilayah Kuansing," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Abdul Gafar Usman meminta masyarakat adat membuat laporan secara tertulis kepada lembaganya agar dapat disikapi segera sehingga persoalan ini tidak berlarut - larut yang dapat mensengsarakan masyarakat.
" laporannya kirim ke saya, insya Allah kami akan mengusutnya hingga tuntasn," tegasnya.
Menurut Gafar, permasalahan yang dialami masyarakat adat Hulu Kuantan hampir sama dengan sengketa yang dialami oleh Kabupaten Kampar dan Inhu, sejumlah pengaduan disampaikan oleh masyarakat.
Pengusutan kepemilikan sejumlah lahan di kawasan Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan semakin tak jelas. Pasalnya, semenjak 2001 lampau, ribuan hektar lahan milik masyarakat adat Hulu Kuantan kini dikuasai sejumlah pengusaha.
Sementara pihak berwenang seperti Dinas Kehutanan provinsi maupun kabupaten terkesan diam. Padahal menurut aturan, kawasan HPT tidak boleh diperjualbelikan, apalagi di lahan tersebut sebahagian terdapat kawasan hutan lindung.
Pertemuan di halaman Pasar Lubuk Ambacang, digunakan warga untuk berkeluh kesah, mengadukan konflik sengketa lahan di kawasan hutan Sumpu yang hingga kini belum juga tuntas walaupun persoalan ini sudah menjadi isu nasional dan dilaporkan ke penek hukum.
"Mencapai 16 ribu hektar tanah ulayat milik masyarakat adat Hulu Kuantan, kini telah dirampas oleh pemilik modal besar," kata ketua Forum hak Adat Hulu Kuantan melalui sekretarisnya Kosasih di Taluk, Kamis.
Dikatakannya, dengan kedatangan salah sastu Ketua DPD RI ini membuat masyarakat lega dan berharap persoalan didaerah dapat diselesaikan, karena selama ini persoalan tanah yang dirampas perusahaan menjadi bumerang bagi warga setempat yang dapat mengancam kesejahteraan warga kedepannya.
Akibatnya masyarakat adat Hulu Kuantan kini tidak lagi memiliki sejengkalpun tanah di kawasan tersebut karena sudah dikuasai pihak asing. Sekarang kami sudah menjadi penonton dikampung sendiri.
" Lahan di kawasan Sumpu itu mayoritas dikuasai PT Merauke, Padahal PT Merauke merupakan perusahaan yang bergerak secara ilegal di wilayah Kuansing," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Abdul Gafar Usman meminta masyarakat adat membuat laporan secara tertulis kepada lembaganya agar dapat disikapi segera sehingga persoalan ini tidak berlarut - larut yang dapat mensengsarakan masyarakat.
" laporannya kirim ke saya, insya Allah kami akan mengusutnya hingga tuntasn," tegasnya.
Menurut Gafar, permasalahan yang dialami masyarakat adat Hulu Kuantan hampir sama dengan sengketa yang dialami oleh Kabupaten Kampar dan Inhu, sejumlah pengaduan disampaikan oleh masyarakat.
Pengusutan kepemilikan sejumlah lahan di kawasan Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan semakin tak jelas. Pasalnya, semenjak 2001 lampau, ribuan hektar lahan milik masyarakat adat Hulu Kuantan kini dikuasai sejumlah pengusaha.
Sementara pihak berwenang seperti Dinas Kehutanan provinsi maupun kabupaten terkesan diam. Padahal menurut aturan, kawasan HPT tidak boleh diperjualbelikan, apalagi di lahan tersebut sebahagian terdapat kawasan hutan lindung.
Asripilyadi
COPYRIGHT © 2014Sumber :antarariau.com