Rabu, 1 Januari 2014
Hutan masyarakat adat Hulu Kuantan diserobot pemodal kuat, sehingga mereka hanya jadi penonton di negeri sendiri. Masyarakat curiga ada oknum yang 'bermain' di sana.
Riauterkini-TELUK KUANTAN- Silaturahmi Ketua DPD RI Abdul Gafar dengan masyarakat Hulu Kuantan, Rabu (1/1/14) di halaman Pasar Lubuk Ambacang, digunakan warga untuk berkeluh kesah, mengadukan sengketa lahan di kawasan hutan Sumpu yang hingga kini belum juga tuntas.
"Ada sekitar 16 ribu hektar tanah ulayat milik masyarakat adat Hulu Kuantan, kini telah dirampas oleh pemilik modal besar. Sehingga masyarakat adat Hulu Kuantan kini tidak lagi memiliki sejengkalpun tanah di kawasan tersebut karena sudah dikuasai pihak asing. Sekarang kami sudah menjadi penonton dikampung sendiri," ujar ketua Forum Hak Adat Hulu Kuantan, Raja Rapuas di hadapan Abdul Gafar menjelaskan.
Tidak hanya Rapuas, Sekretaris Forum Hak Adat Kosasih juga tidak mau ketinggalan. Kata Kosasih, yang menguasai ribuan hektar lahan di kawasan Sumpu itu mayoritas PT Merauke. Padahal menurut Kosasih, PT Merauke merupakan perusahaan yang bergerak secara ilegal di wilayah Kuansing.
"Mereka menguasai ribuan lahan di wilayah tersebut tanpa memiliki izin dari pemerintahan daerah. Lucunya, Pemerintahan daerah malah berdiam diri selama ini. Kami curiga dengan pihak terkait, jangan-jangan ada oknum yang 'bermain' disana," papar Kosasih.
Menanggapi hal itu, Abdul Gafar Usman meminta masyarakat adat membuat laporan secara tertulis kepada lembaganya. "Kirim ke saya, insya Allah kami akan mengusutnya hingga tuntasn" katanya.
Sambung Gafar, permasalahan yang dialami masyarakat adat Hulu Kuantan hampir sama dengan sengketa yang dialami oleh Kabupaten Kampar dan Inhu. "Kami banyak terima pengaduan masalah sengketa lahan ini, seperti di Kampar dan Inhu," jelasnya.
Kata Gafar, sebagai fungsi legislasi di lembaga DPD, dirinya dalam menyelesaikan masalah ibarat "berjenjang naik, bertangga turun". Artinya, setelah menerima laporan dari massyarakat, pihaknya terlebih dahulu menelaah dan merunutnya mulai dari tingkat kabupaten, Provinsi baru di level DPD.
Sekedar diketahui, pengusutan kepemilikan sejumlah lahan di kawasan Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan semakin tak jelas. Pasalnya, semenjak 2001 lampau, ribuan hektar lahan milik masyarakat adat Hulu Kuantan kini dikuasai sejumlah pengusaha, sementara pihak berwenang seperti Dinas Kehutanan provinsi maupun kabupaten terkesan diam. Padahal menurut aturan, kawasan HPT tidak boleh diperjualbelikan, apalagi di lahan tersebut sebahagian terdapat kawasan hutan lindung.
"Memang ada beberapa kali dari Dinas Kehutanan Kuansing datang langsung ke lokasi kawasan, tapi mereka hanya meninjau, sementara tindakan yang konkrit belum ada kami tengok," ujar salah seorang tokoh pemuda Hulu Kuantan, Noprijon menjelaskan.***(dri)
Sumber:riauterkini.com
Berita Terkait:
Hutan Sumpu dalam Status Quo Ratusan Warga Minta PT Merauke Hentikan Aktivitas
Kadis Kehutanan Kuansing Janji Selesaikan Kasus Hutan Sumpu
Tuntaskan Penyerobotan Lahan Sumpu, Semua Aktifitas Harus Dihentikan
PT Merauke, Perusahaan Pupuk Ikut Merambah HPT Sumpu Kuansing
Masyarakat Selalu Dirugikan Akibat Konflik
Hutan masyarakat adat Hulu Kuantan diserobot pemodal kuat, sehingga mereka hanya jadi penonton di negeri sendiri. Masyarakat curiga ada oknum yang 'bermain' di sana.
Riauterkini-TELUK KUANTAN- Silaturahmi Ketua DPD RI Abdul Gafar dengan masyarakat Hulu Kuantan, Rabu (1/1/14) di halaman Pasar Lubuk Ambacang, digunakan warga untuk berkeluh kesah, mengadukan sengketa lahan di kawasan hutan Sumpu yang hingga kini belum juga tuntas.
"Ada sekitar 16 ribu hektar tanah ulayat milik masyarakat adat Hulu Kuantan, kini telah dirampas oleh pemilik modal besar. Sehingga masyarakat adat Hulu Kuantan kini tidak lagi memiliki sejengkalpun tanah di kawasan tersebut karena sudah dikuasai pihak asing. Sekarang kami sudah menjadi penonton dikampung sendiri," ujar ketua Forum Hak Adat Hulu Kuantan, Raja Rapuas di hadapan Abdul Gafar menjelaskan.
Tidak hanya Rapuas, Sekretaris Forum Hak Adat Kosasih juga tidak mau ketinggalan. Kata Kosasih, yang menguasai ribuan hektar lahan di kawasan Sumpu itu mayoritas PT Merauke. Padahal menurut Kosasih, PT Merauke merupakan perusahaan yang bergerak secara ilegal di wilayah Kuansing.
"Mereka menguasai ribuan lahan di wilayah tersebut tanpa memiliki izin dari pemerintahan daerah. Lucunya, Pemerintahan daerah malah berdiam diri selama ini. Kami curiga dengan pihak terkait, jangan-jangan ada oknum yang 'bermain' disana," papar Kosasih.
Menanggapi hal itu, Abdul Gafar Usman meminta masyarakat adat membuat laporan secara tertulis kepada lembaganya. "Kirim ke saya, insya Allah kami akan mengusutnya hingga tuntasn" katanya.
Sambung Gafar, permasalahan yang dialami masyarakat adat Hulu Kuantan hampir sama dengan sengketa yang dialami oleh Kabupaten Kampar dan Inhu. "Kami banyak terima pengaduan masalah sengketa lahan ini, seperti di Kampar dan Inhu," jelasnya.
Kata Gafar, sebagai fungsi legislasi di lembaga DPD, dirinya dalam menyelesaikan masalah ibarat "berjenjang naik, bertangga turun". Artinya, setelah menerima laporan dari massyarakat, pihaknya terlebih dahulu menelaah dan merunutnya mulai dari tingkat kabupaten, Provinsi baru di level DPD.
Sekedar diketahui, pengusutan kepemilikan sejumlah lahan di kawasan Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan semakin tak jelas. Pasalnya, semenjak 2001 lampau, ribuan hektar lahan milik masyarakat adat Hulu Kuantan kini dikuasai sejumlah pengusaha, sementara pihak berwenang seperti Dinas Kehutanan provinsi maupun kabupaten terkesan diam. Padahal menurut aturan, kawasan HPT tidak boleh diperjualbelikan, apalagi di lahan tersebut sebahagian terdapat kawasan hutan lindung.
"Memang ada beberapa kali dari Dinas Kehutanan Kuansing datang langsung ke lokasi kawasan, tapi mereka hanya meninjau, sementara tindakan yang konkrit belum ada kami tengok," ujar salah seorang tokoh pemuda Hulu Kuantan, Noprijon menjelaskan.***(dri)
Sumber:riauterkini.com
Berita Terkait:
Hutan Sumpu dalam Status Quo Ratusan Warga Minta PT Merauke Hentikan Aktivitas
Kadis Kehutanan Kuansing Janji Selesaikan Kasus Hutan Sumpu
Tuntaskan Penyerobotan Lahan Sumpu, Semua Aktifitas Harus Dihentikan
PT Merauke, Perusahaan Pupuk Ikut Merambah HPT Sumpu Kuansing
Masyarakat Selalu Dirugikan Akibat Konflik