01 January 2014
Rengat, (Antarariau.com) - Setelah ditolak
Mahkamah Konstitusi, Koperasi Cipta Usaha Mandiri (KCUM) Kabupaten
Indragiri Hulu, Provinsi Riau kembali menggugat ke PTUN untuk uji
materil SK BPN tahun 2013 tentang perpanjangan HGU PT Tunggal Perkasa
Plantations.
"Surat MK tertanggal 28 Novenber 2013 isinya menolak permohonan KCUM," kata Hatta Munir Wakil Warga Masyarakat Indragiri Hulu, di Rengat, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan arahan Ketua MK tidak dapat memenuhi permohonan pihak KCUM, karena permasalahan pengujian materil SK HGU yang diterbitkan BPN bukan termasuk dalam kewenangan MK.
Dalam surat MK itu pihak KCUM disarankan untuk melakukan pengujian atas SK HGU tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pengadilan dalam Mahkamah Agung sesuai dengan tugas pokok masing masing.
"Saya akan terus melanjutkan gugatan ke PTUN Jakarta, gugatan itu telah diterima dan mulai disidangkan pekan lalu," tegasnya.
Menurut Hatta, jika Keputusan Presiden (Keppres) atas Pengangkatan Patrialis Akbar dianggap bertentangan dengan UU bisa dibatalkan di PTUN, tidak menutup kemungkinan SK No 90/HGU/BPN-RI/2013 tentang perpanjangan HGU PT TPP juga bisa dibatalkan PTUN.
Gugatan masyarakat Kecamatan Pasirpenyu, Lirik dan Sugai Lala yang tergabung dalam wadah KCUM di PTUN Jakarta bakal berhasil. Dia meminta kepada seluruh anggota KCUM dapat bersabar dan berdoa agar putusan PTUN Jakarta berpihak kepada masyarakat.
Semua anggota yang turut berjuang bersabar dan senantiasa berdoa.
Perjuangan itu dalam rangka membantu masyarakat untuk mendapatkan lahan kebun kelapa sawit minimal 20 persen dari luasan HGU PT TPP sebagaimana di amanatkan Permentan.
"Surat MK tertanggal 28 Novenber 2013 isinya menolak permohonan KCUM," kata Hatta Munir Wakil Warga Masyarakat Indragiri Hulu, di Rengat, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan arahan Ketua MK tidak dapat memenuhi permohonan pihak KCUM, karena permasalahan pengujian materil SK HGU yang diterbitkan BPN bukan termasuk dalam kewenangan MK.
Dalam surat MK itu pihak KCUM disarankan untuk melakukan pengujian atas SK HGU tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pengadilan dalam Mahkamah Agung sesuai dengan tugas pokok masing masing.
"Saya akan terus melanjutkan gugatan ke PTUN Jakarta, gugatan itu telah diterima dan mulai disidangkan pekan lalu," tegasnya.
Menurut Hatta, jika Keputusan Presiden (Keppres) atas Pengangkatan Patrialis Akbar dianggap bertentangan dengan UU bisa dibatalkan di PTUN, tidak menutup kemungkinan SK No 90/HGU/BPN-RI/2013 tentang perpanjangan HGU PT TPP juga bisa dibatalkan PTUN.
Gugatan masyarakat Kecamatan Pasirpenyu, Lirik dan Sugai Lala yang tergabung dalam wadah KCUM di PTUN Jakarta bakal berhasil. Dia meminta kepada seluruh anggota KCUM dapat bersabar dan berdoa agar putusan PTUN Jakarta berpihak kepada masyarakat.
Semua anggota yang turut berjuang bersabar dan senantiasa berdoa.
Perjuangan itu dalam rangka membantu masyarakat untuk mendapatkan lahan kebun kelapa sawit minimal 20 persen dari luasan HGU PT TPP sebagaimana di amanatkan Permentan.
Asripilyadi
COPYRIGHT © 2014Sumber:antarariau.com
Berita Terkait :
polres inhu buru dpo kasus bentrok
Dampak Bentrok di PT TPP, Murid SMKN 1 Pasir Penyu Inhu Batal Praktek
Polisi Tak Tegas di Inhu, Anarki Oknum Warga Makin Besar
Sukmayanto mengatakan, aksi anarkis oknum warga bukan kali ini terjadi. Menurut dia, hal itu terus berulang akibat ketidaktegasan aparat kepolisian
Konflik Lahan, Karyawan PT.TPP Bentrok dengan Warga Inhu
Tuntutan tak Pernah Ditanggapi, Akhirnya Warga Tanah Merah Putus Jalan ke PT TPP
Pemkab Inhu Undang Kemenkopulhukkam
Warga Mengadu ke Anggota DPD RI
Bupati Sampaikan Persoalan PT TPP
Polisi Tangkap Sembilan Warga Pelaku Bentrok Dengan TPP
Warga dan Karyawan PT Tunggal Perkasa Plantation Bentrok Lagi di Inhu
Warga Kuasai dan Panen Sawit PT Tunggal Perkasa Plantation Inhu
Karyawan PT TPP Minta Kejelasan Polres Inhu
http://karupuaksagu.blogspot.com/2013/10/polisi-janji-profesional-tangani-kasus.html