Selasa, 19 November 2013
Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma bersama Sekretarisnya, Tommy Freddy Manungkalit di Pengadilan Negeri Rengat mengatakan, gugatan yang diajukan karena telah terjadi kegiatan merubah fungsi dan peruntukan sebagian kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, Lubuk Jambi yang berada di Desa Sungai Besar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
"Kawasan hutan lindung tersebut telah dirubah fungsi dan peruntukan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT. Tri Bakti Sarimas (tergugat I), yang bermitra dengan KUD Prima Sehati (tergugat II) sejak sekitar tahun 2001/2002 sampai sekarang sudah mencapai 617 hektare," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya juga akan menggugat Pemkab Kuansing sebagai tergugat III, karena telah lalai melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan perlindungan hutan terhadap kawasan hutan lindung yang ada di wilayah Kabupaten Kuansing. Sehingga objek sengketa telah dirubah fungsi dan peruntukannya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Decky Arianto Save Nitbani menghadirkan kuasa hukum masing-masing tergugat, sedangkan tergugat IV dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI belum memenuhi panggilan dari PN Rengat. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menawarkan penggugat dan tergugat melakukan mediasi untuk memenuhi sidang perdata. Namun, para penggugat dan tergugat menyatakan tidak perlu ada perdamaian dalam perkara tersebut.
Penggugat melalui ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma menyatakan, demi pelestarian hutan dan kepentingan lingkungan hidup. Pihaknya menyatakan tidak akan berdamai dalam perkara itu. Begitu juga dengan pihak tergugat I PT TBS juga menyatakan hal sama. Sebab, menurut PT TBS yang disampaikan kuasa hukumnya, mereka telah memiliki legalitas kepemilikan lahan yang dijadikan objek perkara oleh penggugat.
Hakim mediasi, Nurmala Sinurat mendengar keterangan penggugat memutuskan, mediasi dinyatakan batal dan sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara. Selanjutnya, Decky memutuskan akan melanjutkan perkara gugatan itu pada sidang berikutnya yang akan digelar, Senin (16/12) depan.
Menyikapi gugatan yayasan Riau Madani terhadap Bupati Kuansing sebagai tergugat III, kuasa hukum Pemkab Kuansing melalui Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Kuansing, Suriyanto menyatakan, setuju jika sidang dilanjutkan. Namun, dia enggan mengomentari terkait legalitas kepemilikan lahan PT TBS yang dijadikan objek sengketa tersebut. "Kalau soal legalitas perusahaan itu mungkin nanti pada sidang berikutnya akan kita jelaskan," ujar Suriyanto di Rengat. (jef) - Source : fokusriau.com
RENGAT-Bupati
Rengat : Bupati Kuantan Singingi, H. Sukarmis digugat dalam perkara alih fungsi hutan
lindung Bukit Betabuh menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Tri Bakti
Sarimas (TBS). Penggugat, Yayasan Riau Madani memperkarakan kasus
tersebut dalam sidang perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri
Rengat, Senin (18/11/2013)
Dalam perkara tersebut, Yayasan Riau Madani mengajukan gugatan legal
standing terhadap PT. TBS sebagai tergugat I, Koperasi Unit Desa (KUD)
Prima Sehati sebagai tergugat II, Kementerian Dalam Negeri Cq Bupati
Kuansing sebagai tergugat III dan Kementerian Kehutanan RI sebagai
tergugat IV.Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma bersama Sekretarisnya, Tommy Freddy Manungkalit di Pengadilan Negeri Rengat mengatakan, gugatan yang diajukan karena telah terjadi kegiatan merubah fungsi dan peruntukan sebagian kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, Lubuk Jambi yang berada di Desa Sungai Besar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
"Kawasan hutan lindung tersebut telah dirubah fungsi dan peruntukan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT. Tri Bakti Sarimas (tergugat I), yang bermitra dengan KUD Prima Sehati (tergugat II) sejak sekitar tahun 2001/2002 sampai sekarang sudah mencapai 617 hektare," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya juga akan menggugat Pemkab Kuansing sebagai tergugat III, karena telah lalai melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan perlindungan hutan terhadap kawasan hutan lindung yang ada di wilayah Kabupaten Kuansing. Sehingga objek sengketa telah dirubah fungsi dan peruntukannya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Decky Arianto Save Nitbani menghadirkan kuasa hukum masing-masing tergugat, sedangkan tergugat IV dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI belum memenuhi panggilan dari PN Rengat. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menawarkan penggugat dan tergugat melakukan mediasi untuk memenuhi sidang perdata. Namun, para penggugat dan tergugat menyatakan tidak perlu ada perdamaian dalam perkara tersebut.
Penggugat melalui ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma menyatakan, demi pelestarian hutan dan kepentingan lingkungan hidup. Pihaknya menyatakan tidak akan berdamai dalam perkara itu. Begitu juga dengan pihak tergugat I PT TBS juga menyatakan hal sama. Sebab, menurut PT TBS yang disampaikan kuasa hukumnya, mereka telah memiliki legalitas kepemilikan lahan yang dijadikan objek perkara oleh penggugat.
Hakim mediasi, Nurmala Sinurat mendengar keterangan penggugat memutuskan, mediasi dinyatakan batal dan sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara. Selanjutnya, Decky memutuskan akan melanjutkan perkara gugatan itu pada sidang berikutnya yang akan digelar, Senin (16/12) depan.
Menyikapi gugatan yayasan Riau Madani terhadap Bupati Kuansing sebagai tergugat III, kuasa hukum Pemkab Kuansing melalui Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Kuansing, Suriyanto menyatakan, setuju jika sidang dilanjutkan. Namun, dia enggan mengomentari terkait legalitas kepemilikan lahan PT TBS yang dijadikan objek sengketa tersebut. "Kalau soal legalitas perusahaan itu mungkin nanti pada sidang berikutnya akan kita jelaskan," ujar Suriyanto di Rengat. (jef) - Source : fokusriau.com