14 November 2013
Pekanbaru, (antarariau.com) - Anggota Komisi IV
DPR RI, Wan Abubakar mengatakan bupati dan wali kota bisa di perkarakan
pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti memberikan izin
pada pengusaha dengan menyalahgunakan HGU.
"Oleh karena itu sebelum kepala daerah yang bersangkutan di PTUN-kan maka izin usaha yang terlanjur diberikan pada pengusaha itu sebaiknya dicabut saja," kata dia di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan itu terkait lahan Tesso Nilo sebuah taman nasional di Provinsi Riau yang kini dikuasai secara ilegal oleh masyarakat dan perusahaan. Kawasan yang masuk wilayah taman nasional ini adalah kawasan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu. Hingga kini di sekelilingnya masih terdapat kawasan HPH.
Terdapat 360 jenis flora yang tergolong dalam 165 marga dan 57 suku, 107 jenis burung, 23 jenis mamalia, tiga jenis primata, 50 jenis ikan, 15 jenis reptilia dan 18 jenis amfibia di setiap hektare Taman Nasional Tesso Nilo.
Tesso Nillo juga adalah salah satu sisa hutan dataran rendah yang menjadi tempat tinggal 60-80 ekor gajah dan merupakan kawasan konservasi gajah.
Wan Abubakar anggota DPR RI -- mantan gubernur Riau -- yang berasal dari daerah pemilihan Riau itu menyatakan prihatin karena terkait luas Taman Nasional Tesso Nilo semakin kecil, hanya tinggal beberapa hektare saja karena adanya penyalahgunaan HGU.
TN Tesso Nilo kini hanya tinggal sekitar 24 ribu hektare lagi yang luas sebelumnya 84.000 hektare lebih itu. Artinya sisanya dijarah oleh masyarakat.
"Bupati harus tegas dalam menerbitkan izin dalam pengelolaan lahan yang seharusnya sebelum menerbitkan izin izin itu sebaiknya rapatkan dulu dengan Mentri Kehutanan," katanya dan memerintahkan buapati agar meneliti kembali pemberian HGU yang banyak disalahgunakan itu.
Jika pengusaha terkait masih menyalahgunakann HGU itu, katanya lagim bupati terkait bisa mencabut izin usahanya dan dalam hal ini dia harus bisa bersikap tegas.
"Oleh karena itu sebelum kepala daerah yang bersangkutan di PTUN-kan maka izin usaha yang terlanjur diberikan pada pengusaha itu sebaiknya dicabut saja," kata dia di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan itu terkait lahan Tesso Nilo sebuah taman nasional di Provinsi Riau yang kini dikuasai secara ilegal oleh masyarakat dan perusahaan. Kawasan yang masuk wilayah taman nasional ini adalah kawasan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu. Hingga kini di sekelilingnya masih terdapat kawasan HPH.
Terdapat 360 jenis flora yang tergolong dalam 165 marga dan 57 suku, 107 jenis burung, 23 jenis mamalia, tiga jenis primata, 50 jenis ikan, 15 jenis reptilia dan 18 jenis amfibia di setiap hektare Taman Nasional Tesso Nilo.
Tesso Nillo juga adalah salah satu sisa hutan dataran rendah yang menjadi tempat tinggal 60-80 ekor gajah dan merupakan kawasan konservasi gajah.
Wan Abubakar anggota DPR RI -- mantan gubernur Riau -- yang berasal dari daerah pemilihan Riau itu menyatakan prihatin karena terkait luas Taman Nasional Tesso Nilo semakin kecil, hanya tinggal beberapa hektare saja karena adanya penyalahgunaan HGU.
TN Tesso Nilo kini hanya tinggal sekitar 24 ribu hektare lagi yang luas sebelumnya 84.000 hektare lebih itu. Artinya sisanya dijarah oleh masyarakat.
"Bupati harus tegas dalam menerbitkan izin dalam pengelolaan lahan yang seharusnya sebelum menerbitkan izin izin itu sebaiknya rapatkan dulu dengan Mentri Kehutanan," katanya dan memerintahkan buapati agar meneliti kembali pemberian HGU yang banyak disalahgunakan itu.
Jika pengusaha terkait masih menyalahgunakann HGU itu, katanya lagim bupati terkait bisa mencabut izin usahanya dan dalam hal ini dia harus bisa bersikap tegas.
Frislidia
COPYRIGHT © 2013Sumber:antarariau.com