Kamis, 24 Oktober 2013 |
PEKANBARU, HALUAN — Setelah ditetapkannya 18 tersangka yang diduga menjadi penyebab terjadinya bentrok berdarah di Desa Sinamanenek, Kabupaten Kampar, Polda Riau akhirnya menegaskan bahwa penyebab dibalik kericuhan saat demonstrasi tersebut didalangi oleh Ketua Payung Negeri Bersatu Riau (PN BR), Tengku M. Sofyan. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Haluan Riau. Apalagi, dari 18 tersangka yang sudah ditetapkan sekaligus ditahan, Guntur mengaku Tengku Meiko Sofyan merupakan satu-satunya tersangka yang dikenakan pasal berlapis dan UU darurat. “Ya dia (Tengku M Sofyan, red) dalang utamanya. Semua tersangka dikenakan Pasal 170 tentang penyerangan yang dilakukan bersama-sama. Namun, khusus untuk tersangka Sofyan juga dapat dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, serta UU Darurat 12/1957 atas kepemilikan Soft Gun lengkap dengan lima butir peluru tajam kaliber 22 mm,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (23/10). Sementara itu, ketika disinggung mengenai ada tidaknya penambahan tersangka lain, sejauh ini Guntur mengaku Polda belum menetapkan adanya tersangka baru. “Jumlah tersangka masih 18 orang, belum ada yang baru,” ungkapnya. Sebelumnya, dari hasil penanganan permasalahan penyerahan hasil tangkapan dari Desa Sinamanenek Kampar, 38 massa yang diamankan langsung diserahkan ke Dit. Reskrimum Polda Riau. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka Polda pun akhirnya menetapkan 18 dari 38 orang tersebut sebagai tersangka. “Semua tersangka langsung ditahan, Senin (22/10) malam lalu. Sedangkan 20 orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi dan hanya dikenakan wajib lapor,” paparnya. Selain menahan 18 tersangka, mantan Kapolres Pelalawan ini menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut, Polda juga turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan tersangka saat bentrok terjadi. Barang bukti itu yakni 32 botol bom molotov aktif, 4 parang, 1 keris, 4 pisau, 1 senapan angin, video/dokumen dari Reserse Polres Kampar, 1 unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Strada double cabin, serta 2 buah kantong plastik batu yg diamankan dari TKP. “Semua barang bukti ini menjadi alat bukti untuk penetapan Pasal 170 KUHP yang ditetapkan kepada ke 18 tersangka,” singkatnya. (h/sar) |
Blog Ini Merupakan Kumpulan Berita Media baik online dan Cetak yang Meliput Konflik Pertanahan Daerah Riau Khususnya