Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Selasa, 29 Oktober 2013

Ketua PNBR Dikenakan Pasal Berlapis




Kamis, 24 Oktober 2013

PEKANBARU, HALUAN — Setelah ditetapkannya 18 tersangka yang diduga menjadi penyebab terjadinya bentrok berdarah di Desa Sinamanenek, Kabupaten Kampar, Polda Riau akhir­nya menegaskan bahwa penyebab dibalik kericuhan saat demonstrasi tersebut didalangi oleh Ketua Payung Negeri Bersatu Riau (PN BR), Tengku M. Sofyan.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Haluan Riau. Apa­lagi, dari 18 tersangka yang sudah ditetapkan sekaligus ditahan, Guntur mengaku Tengku Meiko Sofyan meru­pakan satu-satunya tersang­ka yang dikenakan pasal berlapis dan UU darurat.
“Ya dia (Tengku M Sof­yan, red) dalang utamanya. Se­mua tersangka dikenakan Pasal 170 tentang penyera­ngan yang dilakukan bersa­ma-sama. Namun, khusus untuk tersangka Sofyan juga dapat dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, serta UU Da­rurat 12/1957 atas kepe­mi­likan Soft Gun lengkap dengan lima butir peluru tajam kaliber 22 mm,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (23/10).

Sementara itu, ketika disinggung mengenai ada tidaknya penambahan ter­sang­ka lain, sejauh ini Guntur mengaku Polda belum menetapkan adanya tersangka baru. “Jumlah tersangka masih 18 orang, belum ada yang baru,” ungkapnya.

Sebelumnya, dari hasil penanganan permasalahan penyerahan hasil tangkapan dari Desa Sinamanenek Kampar, 38 massa yang diamankan langsung dis­e­rah­kan ke Dit. Reskrimum Polda Riau. Kemudian setelah dilakukan pemerik­saan terhadap saksi-saksi, maka Polda pun akhirnya menetapkan 18 dari 38 orang tersebut sebagai tersangka.

“Semua tersangka lang­sung ditahan, Senin (22/10) malam lalu. Sedangkan 20 orang lainnya masih diperik­sa sebagai saksi dan hanya dikenakan wajib lapor,” paparnya.
Selain menahan 18 ter­sang­ka, mantan Kapolres Pelalawan ini menam­bahkan, dalam penanganan perkara tersebut, Polda juga turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan tersangka saat bentrok terjadi.

Barang bukti itu yakni 32 botol bom molotov aktif, 4 parang, 1 keris, 4 pisau, 1 senapan angin, video/do­ku­men dari Reserse Polres Kam­­par, 1 unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Stra­da double cabin, serta 2 buah kantong plastik batu yg diamankan dari TKP. “Semua barang bukti ini men­­jadi alat bukti untuk pene­tapan Pasal 170 KUHP yang ditetapkan kepada ke 18 ter­sangka,” singkatnya. (h/sar)

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah