Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Rabu, 23 Oktober 2013

Polda Riau Tetapkan Riau Tetapkan 18 Tersangka Bentrok PTPN

23 October 2013

Pekanbaru, (antarariau.com) - Aparat Kepolisian Daerah Riau menetapkan 18 sebagai tersangka dari 38 orang yang sebelumnya diperiksa terkait peristiwa bentrok massa memperebutkan lahan PT Perkebunan Nusantara V.

"Kemarin itu sudah 38 orang diperiksa baik dari massa organisasi masyarakat maupun masyarakat Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Dari sejumlah warga itu, demikian Guntur, akhirnya pada Selasa malam (22/10), ditetapkan sebanyak 18 diantaranya sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti menjadi provokator bentrok.

Ia menjelaskan, belasan orang itu adalah dari pihak warga, baik itu warga yang tergabung dalam Organisasi Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR), dan massa dari warga tempatan.

Bentrok antara warga dengan petugas keamanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V terjadi pada Senin (21/10), mengakibatkan belasan luka-luka akibat terkena lemparan batu.

Informasi kepolisian, bentrokan terjadi ketika warga memaksa untuk memanen buah kelapa sawit di lahan perkebunan seluas 2.800 hektare di sekitar Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Ketika itu, upaya panen warga mendapat pengawalan dari puluhan orang yang tergabung dalam Ormas PNBR asal Pekanbaru.

          
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © 2013

Sumber:http://www.antarariau.com/berita/29850/polda-riau-tetapkan-riau-tetapkan-18-tersangka-bentrok-ptpn
 

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah