Lakukanlah sesuatu itu karena itu memang baik untuk dilakukan, bukan karena apa yang akan kamu dapatkan.

Senin, 21 April 2014

Warga Adukan PT NWR, DPRD Pelalawan Keluarkan 2 Rekomendasi Penyelesaian Lahan

in Klipping

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Puluhan masyarakat kecamatan Langgam dari desa Gondai, Mamahan Jaya, Suka Ramai, dan Padang Luas, mendatangi DPRD Pelalawan, untuk mengadukan lahan mereka telah di rambah PT Nusa Wahana Raya (NWR), Senin (10/3/14).
Dalam pertemuan itu dipimpin Markarius Anwar wakil Ketua Komisi A DPRD Pelalawan dengan didampingi empat anggota DPRD lainnya, antara warga dengan pihak PT NWR yang langsung dihadiri oleh Direktur PT NWR Muller Tampubolon SE MM, Camat Langgam Faizal, Kades Segati Syofian serta dari Dinas Kehutanan, serta Pemkab Pelalawan.
Perdebatan alot terjadi saat perwakilan masyarakat dan ninik mamak menyampaikan pengaduan mereka pada wakil rakyat. Setelah lahan mereka mulai di rambah oleh PT NWR yang berbatasan dengan Sei Langan I dan Sei Langan II. Ketika dilakukan relokasi kawasan konsesi PT NWR tersebut.

Menyikapi keluhan perwakilan masyarakat, DPRD Pelalawan mengeluarkan dua rekomendasi yakni menurunkan tim gabungan untuk mengecek kepastian adanya lahan masyarakat yang sudah ditanami sawit berbatasan dengan sei Lagan di rambah oleh PT NWR. Serta memediasi untuk dilakukan pembebasan warga yang ditahan Polres Pelalawan dalam kasus penyerobotan lahan.
“Jadi setelah tim gabungan yang turun dengan didampingi perwakilan aparat desa dan warga, serta pihak perusahaan untuk turun melakukan pengecekan, serta memediasi untuk dilakukan pembebasan atau minimal di tangguhkan warga yang telah ditahan,” ujar Markarius Anwar merespon keluhan masyarakat.
Direktur PT NWR Muller Tampubolon, usai pertemuan mengaku siap turun bersama-sama tim untuk melakukan pengecekan adanya lahan warga yang ikut di garap oleh perusahaan. ”Sejauh ini kita mengerjakan lahan sesaui SK Menteri Kehutanan nomor 444/KPTS-II/1997. Jadi rasa tak mungkin masuk ke lahan masyarakat, karena tata batas sudah dilakukan pengkukuran bersama tim dengan dituangkan dalam BAP Dinas Kehutanan kabupaten Pelalawan,” papar Direktur PT NWR.
Namun pihaknya PT NWR kata Tampubolon hanya melakukan mengambil lahan seluas 2.100 hektar yang telah di rambah sekelompok orang di sei Lagan. Sedangkan diluar areal PT NWR lainnya tidak akan di ganggu setelah tapal batas telah di buat sebelumnya.
Tidak benar kalau upaya mengelola lahan tak maksimal. Karena prosesnya butuh waktu selama 3 tahun dan sesuai mekanisme yang ada. Jadi izin penanaman dan pemataan batas keluar baru bisa di kerjakan. Namun akhir tahun 2012 ada kelompok tani yang menyerobot lahan NWR dengan dalih tanah ulayat dan diperjual belikan dengan masyarakat dari berbagai daerah luar Pelalawan,” paparnya.
Jadi ungkap Tampubolon pihaknya telah memberikan tiga opsi pada masyarakat yang telah mendirikan bangonan pondok di kawasan PT NWR yakni pertama dipulangkan ke kampung halamanya dengan dibiayai oleh perusahaan, kedua di terima jadi karyawan PT NWR, serta rekolasi ke lahan ulayat yang telah disediakan ninik mamak dengan dibantu membangunkan rumah kembali di daerah tersebut.
“Kalau pengecekan ke lapangan kita siap, tapi kalau mencabut laporan terhadap orang yang telah merambah lahan PT NWR biarkan diproses sesuai hukum berlaku yang kini sedang ditangani Polres Pelalawan,” imbuhnya.***(Parlementaria)

Sumber:segmennews.com/2014/03/

tanah untuk keadilan

tanah untuk keadilan

Visitor

Flag Counter

Bertuah

Blogger Bertuah